Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2016/NO.1, TLD NO.73
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN BATU PUTIH KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat, perlu dilakukan peningkatan pelayanan publik dan pemerataan pembangunan di wilayah Kabupaten Tulang Bawang Barat melalui peningkatan peran dan fungsi Camat; b. bahwa dalam upaya optimalisasi tugas dan fungsi Camat sebagai Perangkat Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan serta upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, dipandang perlu melakukan pemekaran Kecamatan Gunung Terang Kabupaten Tulang Bawang Barat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat tentang Pembentukan Kecamatan Batu Putih Kabupaten Tulang Bawang Barat;
1. Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2008
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
5. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014
8. Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 1 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 9 Tahun 2014
9. Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 15 tahun 2014
Perda ini mengatur tentang pembentukan kecamatan, batas wilayah, kedudukan ibu kota kecamatan, dan ketentuan peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2016.
6 hlm, Penjelasan 2 hlm, Lampiran 1 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Pimpinan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat
ABSTRAK:
1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Pimpinan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat;
2. Telah ditetapkan Peraturan Bupati Tulang Bawang Barat Nomor 45 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Pimpinan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Tulang Bawang Barat Nomor 79 Tahun 2018, akan tetapi dalam perkembangannya tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan maka perlu dilakukan pencabutan;
3. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, maka perlu menetapkan peraturan bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Pimpinan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat;
1. Undang-Undang Nomar 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional;
2. Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Tulang Bawang Barat di Provinsi Lampung;
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
10. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2007 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Serta Pelaksanaan Dan Pertanggungjawaban Dana Operasional;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
15. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.02/2019 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2020;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 7 Tahun 2011 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat;
20. Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 9 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun Anggaran 2020;
21. Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat;
22. Peraturan Bupati Tulang Bawang Barat Nomor 56 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun Anggaran 2020.
Penghitungan Kemampuan Keuangan Daerah Dihitung Berdasarkan Besaran Pendapatan Umum Daerah dikurangi Dengan Belanja Pegawai Aparatur Sipil Negara yang Dilakukan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Pimpinan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat.
18
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TAMBAHAN PENGHASILAN BERDASARKAN BEBAN KERJA KEPADA PENJABAT STRUKTURAL DI LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 1 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2017 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2017-2022
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 342 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun
2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Perubahan RPJPD dan RPJMD dapat dilakukan apabila
hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan bahwa proses perumusan tidak sesuai dengan tahapan dan tata cara penyusunan rencana pembangunan Daerah sehingga
perlu dilakukan penyesuaian dan harus dilakukan
perubahan
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Unadang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Nomor 47, Tambahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia, Nomor 4287);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antaara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
6. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
7. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Republik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
8. Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Tulang Bawang Barat di Provinsi Lampung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4934 );
9. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Republik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4815);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan
Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
21, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintahan Nomor 13 Tahun 2017 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2017 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6042);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5094) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2014 tentang Sistem Informasi Pembangunan Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 115);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah, tata cara Evaluasi Racangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
20. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 6 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
(RPJPD) Provinsi Lampung Tahun 2005-2025( Lembaran Daerah Provinsi Lampung Tahun 2007 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Lampung Nomor 314);
21. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 6 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
(RPJMD) (Lembaran Daerah Provinsi Lampung Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Lampung Nomor 404);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 2 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2011-2031 (Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2012 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 12);
23. Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 1 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2013 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 34);
24. Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 74);
25. Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor Nomor 11 Tahun 2017 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2017-2022 (Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2017 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 85);
Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Daerah Tulang Bawang Barat Nomor 11 Tahun 2017 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2017-2022 (Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2017 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 85) diubah, sehingga tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2020.
Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 11 Tahun 2017 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2017-2022
-
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Dana Operasional Ketua dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1), Pasal 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional, dasar penghitungan Kemampuan Keuangan Daerah merupakan data realisasi APBD 2 (dua) tahun anggaran sebelumnya dari tahun anggaran yang direncanakan dan dijadikan perhitungan dalam menentukan besaran tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses bagi Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD tahun berkenaan yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati; bahwa telah diundangkan Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Pimpinan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2021, namun sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sehingga harus dilakukan pencabutan
Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Tulang Bawang Barat di Provinsi Lampung; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional; Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat
Peraturan ini memuat tentang ketentuan umum, kemampuan keuangan daerah, tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses, dana operasional dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2022.
Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat; Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 1 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata cara Penganggaran, Pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2012.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TAMBAHAN PENGHASILAN BERDASARKAN BEBAN KERJA KEPADA PENJABAT STRUKTURAL DI LINGKUP PEMERINTAHAN KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2016.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat