SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN, RISET DAN INOVASI DAERAH KOTA BANDAR LAMPUNG
2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 2,
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta tata kerja badan perencanaan pembangunan, riset dan inovasi daerah kota bandar lampung.
ABSTRAK: |
- Dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal 9 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota yang Melaksanakan Fungsi Penunjang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan, nomenklatur Badan Perencanaan Pembangunan Daerah diubah menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset Dan Inovasi Daerah Kota Bandar Lampung
- Dasar Hukum UU NO 28 Tahun 1959; UU NO 23 Tahun 2014; UU NO 20 Tahun 2023; PP NO 18 Tahun 2016; PERMENDAGRI NO 5 Tahun 2017; PERMENDAGRI NO 90 Tahun 2019; PERMENPAN RB NO 17 Tahun 2021; PERMENPAN RB NO 25 Tahun 2021; KEPMENPAN RB NO 998 Tahun 2021; PERDA NO 7 Tahun 2016;
- Peraturan Walikota ini menetapkan mengenai Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta tata kerja badan perencanaan pembangunan, riset dan inovasi daerah kota bandar lampung.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2024.
- Lampiran File: 24 hlm.
|