BELANJA HIBAH-BELANJA BANTUAN SOSIAL-BELANJA TIDAK TERDUGA
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, Berita Daerah
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial dan Belanja Tidak Terduga yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bandar Lampung
ABSTRAK: |
- bahwa sehubungan dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, dipandang perlu mencabut Peraturan Wali Kota Bandar Lampung Nomor 04 Tahun 2014 tentang Sistem dan Prosedur Penganggaran, Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Hibah, Bantuan Sosial, Bantuan Keuangan dan Belanja Tidak Terduga yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Bandar Lampung Nomor 24 Tahun 2016.
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 4 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1982 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungkarang-Telukbetung; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1983 tentang Perubahan Nama Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungkarang-Telukbetung Menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II Bandar Lampung; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 04 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah; Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Wali Kota Bandar Lampung Nomor 54 Tahun 2019 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Barang Milik Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Bandar Lampung Nomor 6 Tahun 2022; Peraturan Wali Kota Bandar Lampung Nomor 65 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandar Lampung.
- Maksud ditetapkannya Peraturan Wali Kota ini adalah sebagai pedoman dalam penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial dan Belanja Tidak Terduga yang bersumber dari APBD Kota Bandar Lampung. Tujuan ditetapkannya Peraturan Wali Kota ini adalah untuk tertib administrasi pengelolaan Keuangan Daerah dalam proses penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring evaluasi Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial dan Belanja Tidak Terduga di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bandar Lampung.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2022.
- 40
|