Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2017/No.8, TLD No.105
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelaksanaan Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sigi
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sigi.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Sigi di Provinsi Sulawesi Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4873);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1067).
Peraturan Daerah ini memuat antara lain:
a. Ketentuan Umum;
b. Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD;
c. Tunjangan Kesejahteraan PImpinan dan Anggota DPRD;
d. Uang Jasa Pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD;
e. Belanja Penunjang Kegiatan DPRD;
f. Pengelolaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD;
g. Ketentuan Lain-Lain;
h. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2017.
Peraturan yang Dicabut: Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sigi
16 Halaman, Penjelasan: 7 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Sigi di Provinsi Sulawesi
Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Repubilk Indonesia Nomor 4873);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun
2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sigi Tahun 2010 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sigi Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sigi Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sigi Nomor 74);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 10 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Sigi Tahun 2015 Nomor 10)
8. Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 06 Tahun 2016 tentang Perubahan Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sigi Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Sigi Tahun 2016 Nomor 6).
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2017.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi No. 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2017/NO.6, TLD NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Urusan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan dalam Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Daerah berhak menetapkan kebijakan Daerah untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah, Bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-5038 Tahun 2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 3 Tahun 2010 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Sigi, maka Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 3 Tahun 2010 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Sigi, perlu
diganti;
UUD 1945 pasal 18 ayat (6), UU No.27 Tahun 2008, UU No.23 Tahun 2014.
Sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, terdapat Urusan Pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat yang dikenal dengan istilah urusan pemerintahan absolute dan ada urusan pemerintahan konkuren. Urusan pemerintahan konkuren terdiri atas Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan yang dibagi antara Pemerintah Pusat, Daerah Provinsi, dan Daerah Kabupaten/Kota. Urusan Pemerintahan Wajib dibagi dalam Urusan Pemerintahan Wajib yang terkait Pelayanan Dasar dan Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak terkait pelayanan dasar. Untuk Urusan Pemerintahan Wajib yang terkait Pelayanan Dasar ditentukan Standar Pelayanan Minimal (SPM) untuk
menjamin hak-hak konstitusional masyarakat. Pembagian urusan pemerintahan konkuren antara Daerah Provinsi dengan Daerah kabupaten/kota walaupun urusan pemerintahan sama, perbedaannya akan nampak dari skala atau ruang lingkup urusan
pemerintahan tersebut. Walaupun Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota mempunyai urusan pemerintahan masing-masing yang sifatnya tidak hierarki, namun tetap akan terdapat hubungan antara Pemerintah Pusat, Daerah Provinsi dan Daerah kabupaten/kota dalam pelaksanaannya dengan mengacu Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) yang dibuat oleh Pemerintah Pusat. Disamping urusan pemerintahan konkuren, Daerah juga melaksanakan Urusan pemerintahan umum yang merupakan pelimpahan dari Pemerintah Pusat. Urusan pemerintahan umum menjadi kewenangan
Presiden sebagai kepala pemerintahan yang terkait pemeliharaan ideologi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, menjamin hubungan yang serasi berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan sebagai pilar kehidupan berbangsa dan bernegara serta memfasilitasi kehidupan demokratis. Presiden dalam pelaksanaan urusan pemerintahan umum di Daerah melimpahkan kepada Gubernur sebagai kepala pemerintahan provinsi dan kepada
bupati/walikota sebagai kepala pemerintahan kabupaten/kota.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2017.
Penjelasan : 20 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi No. 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2017/NO.4, TLD NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan
ABSTRAK:
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-9125 Tahun 2016 tentang Pembatalan
Pasal 9 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan, Pemerintah Daerah menindaklanjuti dalam bentuk Peraturan Daerah perubahan;
UUD 1945 pasal 18 ayat (6), UU No.27 Tahun 2008, UU No.28 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, Perda Sigi No.8 Tahun 2011.
Berdasarkan hasil kajian Tim, bahwa dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan
kepentingan umum, sehingga perlu dibatalkan yaitu :
1. Lampiran huruf Y Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengenai Pembagian Urusan Bidang Pemerintahan Bidang Kelautan dan Perikanan terkait kewenangan Pemerintah Daerah kabupaten/kota terkait izin usaha perikanan meliputi sub urusan perikanan budidaya yaitu menerbitkan izin usaha perikanan di bidang pembudidayaan ikan yang usahanya dalam 1 (satu) Daerah kabupaten/kota;dan
2. Pasal 149 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dimana Retribusi Izin Usaha Perikanan disesuaikan dengan kewenangan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan (Lembaran Daerah Kabupaten Sigi Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sigi Nomor 8).
Penjelasan : 1 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi No. 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2017/NO.3, TLD NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Pajak Reklame
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-8926 Tahun 2016 tentang Pembatalan Pasal 34 Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pajak Reklame, Pemerintah Daerah menindaklanjuti dalam bentuk Peraturan Daerah perubahan;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.27 Tahun 2008, UU No.28 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, Perda Sigi No.12 Tahun 2010.
Sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-8926 Tahun 2016 tentang Pembatalan Pasal 34 Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pajak Reklame, dalam Pasal 34 tersebut dibatalkan karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu Lampiran II angka 210 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang menyatakan bahwa ”dalam pendelegasian kewenangan mengatur tidak boleh adanya delegasi blanko”.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kabupaten Sigi Tahun 2010 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sigi Nomor 12);
Penjelasan : 1 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi No. 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2017/NO.2, TLD NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-8939 Tahun 2016 tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan, Pemerintah Daerah menindaklanjuti dalam bentuk Peraturan Daerah perubahan;
UUD 1945 Pasal 18 ayat 6 , UU No.27 Tahun 2008, UU No.28 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, Perda Sigi No.13 Tahun 2010.
Berdasarkan hasil kajian Tim, beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum, sehingga perlu
dibatalkan yaitu :
1. Pasal 34 Peraturan Daerah dimaksud bertentangan dengan Lampiran II angka 210 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang menyatakan bahwa ”dalam pendelegasian kewenangan mengatur tidak boleh adanya delegasi blanko”.
2. Pasal 35 Peraturan Daerah dimaksud bertentangan dengan Lampiran II angka 163 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang menyatakan bahwa penulisan kata ”dapat” dihapus.
Oleh karena itu berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-8939 Tahun 2016 tentang Pembatalan Beberapa ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Sigi menindaklanjuti dengan menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kabupaten Sigi Tahun 2010 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Sigi Nomor 13)
Penjelasan : 1 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi No. 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2017/NO.1, TLD NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penertiban Ternak
ABSTRAK:
bahwa hewan sebagai karunia dan amanat yang mempunyai peranan penting dalam penyediaan pangan dan hasil hewan lainnya, serta jasa bagi manusia yang pemanfaatannya perlu diarahkan untuk kesejahteraan masyarakat, ternak merupakan hewan peliharaan yang kehidupannya sebagian atau seluruhnya bergantung kepada manusia yang jika pemeliharaannya dapat menimbulkan kerugian, mengganggu keamanan dan ketertiban umum;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6) , UU No. 27 Tahun 2008, UU No.23 Tahun 2014
Untuk mewujudkan Kabupaten Sigi yang bersih, indah dan tertib serta untuk menjaga keselarasan ekosistem lingkungan hidup dan alam sekitarnya, perlu penataan pemeliharaan dan penerbitan di semua aspek kehidupan masyarakat termasuk larangan melepas hewan ternak yang dapat mengganggu atau mempengaruhi aktivitas alam yang sudah rusak melalui upaya penghijauan, reboisasi, pengolahan pertanian dan perkebunan, sehingga perlu diamankan dari gangguan/pengrusakan ternak yang banyak berkeliaran. Berdasarkan hal tersebut di atas, maka sudah saatnya untuk menerbitkan dan melarang bagi pemilik ternak melepas dan mengembalakan ternak yang bukan pada tempatnya yang dapat menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan sosial baik pemerintahan daerah maupun masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2017.
Penjelasan : 2 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi No. 9 Tahun 2016
KORBAN KEKERASAN - PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2016/NO.9, TLD.NO.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan
ABSTRAK:
setiap warga negara berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia serta berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan, segala bentuk tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan pelanggaran hak asasi manusia sehingga perlu dilindungi harga diri dan martabatnya serta dijamin hak hidupnya sesuai dengan fitrah dan kodratnya tanpa diskriminasi, kekerasan terhadap perempuan dan anak terus meningkat, sehingga diperlukan upaya perlindungan.
UUD 1945 Pasal 18 ayat 6, UU No.7 Tahun 1984, UU No.39 Tahun 1999, UU No.23 Tahun 2002, UU No.23 Tahun 2004, UU No. 27 Tahun 2008, UU No.21 Tahun 2007, UU No.23 Tahun 2014, PP No.4 tahun 2006, Kepres No.36 Tahun 1990, Permen P3A No,2 Tahun 2008, No. 3 tahun 2008, No. 1 Tahun 2010, No.5 Tahun 2010, No.2 Tahun 2011, No.19 Tahun 2011.
Berbagai tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terjadi di dalam rumah tangga maupun di luar rumah tangga akan menghancurkan kehidupan keluarga, masyarakat, pemerintahan, bangsa, dan negara. Oleh karena itu Pemerintah Daerah Kabupaten Sigi berkewajiban memberikan perlindungan bagi perempuan dan anak korban kekerasan yang merupakan implementasi dari beberapa peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita, Undang-
Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2016.
Penjelasan : 7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi No. 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2016/NO.8, TLD.NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 115 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok.
UUD 1945 Pasal 18 ayat 6, UU No.8 Tahun 1999, UU No.27 Tahun 2008, UU No.36 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014. PP No.41 Tahun 1999, Peraturan Bersama Menteri Kesehatan No.188/MENKES/PB/I/2011 dan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2011.
Kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karena itu, setiap kegiatan dan upaya untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggitingginya dilaksanakan sebagai upaya bagi pembentukan sumber daya manusia Indonesia, peningkatan ketahanan dan daya saing bangsa, serta pembangunan nasional. Upaya yang dilakukan melalui perwujudan paradigma sehat dengan pengendalian penggunaan rokok, mengingat dampak negatif pada kesehatan
telah lama diketahui. Merokok merugikan kesehatan baik bagi perokok itu sendiri maupun orang lain disekitarnya yang tidak merokok (perokok pasif). Perokok mempunyai risiko dua sampai empat kali lipat untuk terkena penyakit jantung koroner dan risiko lebih tinggi untuk kematian mendadak. Perlindungan terhadap bahaya paparan asap rokok diperlukan untuk melindungi kesehatan masyarakat dan lingkungan dari bahaya asap rokok adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi sedikitpun. Selain itu
bertujuan untuk pencapaian kesejahteraan manusia melalui terwujud dan terpeliharanya derajat kesehatan. Salah satu komponen untuk terwujudnya kesejahteraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang menegaskan bahwa setiap orang berhak atas kesehatan. Untuk mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya, maka Pemerintah Daerah berkewajiban menyelenggarakan upaya kesehatan yang terpadu dan menyeluruh. Guna menciptakan dan/atau menjaga udara yang bersih dan sehat sebagai hak bagi setiap orang maka diperlukan kemauan, kesadaran, dan kemampuan masyarakat untuk mencegah dampak negatif penggunaan rokok, baik langsung maupun tidak langsung, terhadap kesehatan.
Penetapan kawasan tanpa rokok perlu diberikan landasan dan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat, untuk itu Pemerintah Daerah Kabupaten Sigi menetapkan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2016.
Penjelasan : 2 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi No. 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2016/NO.5, TLD.NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
UUD 1945 Pasal 18 ayat 6, UU No.27 Tahun 2008, UU No.23 Tahun 2014, PP No.18 Tahun 2016.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah membawa perubahan yang signifikan terhadap pembentukan Perangkat Daerah, yakni dengan prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran (rightsizing) berdasarkan beban kerja yang sesuai dengan kondisi nyata
di masing-masing Daerah. Hal ini juga sejalan dengan prinsip penataan organisasi Perangkat Daerah yang rasional, proporsional, efektif, dan efisien. Dasar utama pembentukan Perangkat Daerah, yaitu adanya Urusan Pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah yang terdiri atas Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan. Urusan Pemerintahan Wajib dibagi atas Urusan Pemerintahan yang berkaitan
dengan pelayanan dasar dan Urusan Pemerintahan yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar. Berdasarkan pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimuat dalam matriks pembagian Urusan Pemerintahan konkuren, Perangkat Daerah mengelola unsur manajemen yang meliputi sarana dan prasarana, personil, metode kerja dan penyelenggaraan fungsi manajemen yang meliputi perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, penganggaran, pengawasan, penelitian dan pengembangan, standardisasi, dan pengelolaan informasi sesuai dengan substansi urusan pemerintahannya. Pembentukan Perangkat Daerah mempertimbangkan faktor luas wilayah, jumlah penduduk, kemampuan keuangan Daerah serta besaran beban tugas sesuai dengan
Urusan Pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah sebagai mandat yang wajib dilaksanakan oleh setiap Daerah melalui Perangkat Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2016.
Penjelasan : 3 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat