insentif pemungutan retribusi daerah-dinas peternakan dan perikanan
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD.2015/NO.26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Daerah yang Dikelola Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 4 ayat ( 1) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan lnsentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan untuk meningkatkan kinerja pemungutan retribusi daerah yang dikelola oleh Dinas Peternakan dan Perikanan, maka apabila pemungutan retribusi daerah mencapai kinerja tertentu dapat diberikan Insentif; bahwa untuk kelancaran dan tertib dalam pemberian insentif pemungutan retribusi daerah yang dikelola Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Purbalingga, maka perlu mengatur Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Daerah dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Daerah Yang Dikelola Dinas Peternakan Dan Perikanan Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2015;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 13 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 09 Tahun 2014;
Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang ketentuan umum, insentif pemungutan Retribusi Daerah, penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban, dan ketentuan penutup. Rincian lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2015.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 27 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kabupaten Layak Anak
ABSTRAK:
a. bahwa anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang memiliki hak di dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya, serta merupakan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa yang perlu mendapat kesempatan seluasnya untuk terpenuhi haknya, yakni hak hidup, hak tumbuh kembang, hak perlindungan dan hak partisipasi serta menjalankan hidupnya secara wajar;
b. bahwa anak merupakan potensi bangsa bagi pembangunan nasional, untuk itu pembinaan dan pengembangannya perlu dilakukan sedini mungkin dengan menyusun kebijakan yang berpihak pada kepentingan anak sehingga diperlukan upaya strategis untuk menciptakan rasa aman, ramah, bersahabat dan mampu memberikan perlindungan kepada anak;
c. bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban dalam pemenuhan hak dengan melaksanakan kebijakan sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Pasal 21 ayat (5) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang diwujudkan melalui upaya membangun Kabupaten Layak Anak;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kabupaten Layak Anak;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU Nomor 13 Tahun 1950, UU Nomor 4 Tahun 1979, UU Nomor 39 Tahun 1999, UU Nomor 23 Tahun 2002, UU Nomor 20 Tahun 2003, UU Nomor 23 Tahun 2004, UU Nomor 21 Tahun 2007, UU Nomor 36 Tahun 2009, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 11 Tahun 2012, UU Nomor 23 Tahun 2014, UU Nomor 8 Tahun 2016, PP Nomor 4 Tahun 2006, PP Nomor 9 Tahun 2008, Kepres Nomor 36 Tahun 1990, Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2009, Perda Prov Jaawa Tengah Nomor 7 Tahun 2013 dan Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 2 Tahun 2017.
Peraturan Dearah ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, prinsip pengembangan KLA, pemenuhan hak anak, tanggung jawab pemerintah daerah, peran serta orang tua, masyarakat dan dunia usaha, tahapan pengembangan KLA, forum anak, desa/kelurahan layak anak, kecamatan layak anak, sanksi administratif, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2018.
23 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 27 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, Berita Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2020 Nomor 27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Bantuan Kesejahteraan Sosial Bagi Anak Terlantar, Lanjut Usia Terlantar, Cacat Terlantar Dan Warga Miskin Di Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pemberian bantuan kesejahteraan sosial kepada penyandang masalah kesejahteraan sosial, perlu memberikan bantuan pokok kepada anak terlantar, lansia terlantar, cacat terlantar dan warga miskin yang pengaturannya ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Bantuan Kesejahteraan Sosial Bagi Anak
Terlantar, Lanjut Usia Terlantar, Cacat Terlantar Dan Warga Miskin Di Kabupaten Purbalingga.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1988, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2004, Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 1999, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 9 Tahun 2015
Peraturan ini mengatur tentang Pemberian upaya pemberian bantuan kepada masyarakat Pemerlu Pelanyanan Kesejahteraan Sosial ( PPKS ) yang tidak mampu yang bersifat tidak tetap, agar mereka dapat meningkatkan taraf kesejahteraan sosialnya, sebagai pedoman dalam pemberian bantuan kesejahteraan sosial kepada PPKS berupa kebutuhan pokok untuk mengurangi beban biaya kebutuhan sehari-hari, dan bertujuan untuk memenuhi dan menjamin kebutuhan dasar serta meningkatkan taraf hidup masyarakat penerima Bantuan Sosial.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2020.
5 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 27 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengisian Perangkat Desa Di Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalamPeraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten PurbalinggaNomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pencalonan,Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa, maka perlu diatur dengan Peraturan Bupati;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengisian Perangkat Desa Di Kabupaten Purbalingga;
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 3 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, pengisian perangkat desa, penjaringan dan penyaringan, mutasi, pengangkatan, biaya, tim fasilitasi tingkat kecamatan, ketentuan llain-lain dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2018.
86 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 27 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 133 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.07 /2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07 /2019 Tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.07 /2022 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum yang ditentukan Penggunaannya Tahun Anggaran 2023; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Purbalingga Nomor 133 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran . Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah 13 Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 133 Tahun 2022;
Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 133 Tahun 2022 pada Pasal 7, Pasal 8, Lampiran I dan Lampiran II. Rincian lebih lanjut terdapat dalam Lampiran peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2023.
Peraturan Bupati Nomor 133 Tahun 2022 diubah
24 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 27 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 98 Tahun 2015 tentang Standar Satuan Harga Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga Tahun 2016
ABSTRAK:
bahwa · dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2016 perlu mengubah Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 98 Tahun 2015 tentang Standar Satuan Harga Barang/ Jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga Tahun 2016; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 98 Tahun 2015 tentang Standar Satuan Harga Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga Tahun 2016;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 /PMK.05/2010; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.02/2015; Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 98 Tahun 2015;
Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang perubahan atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 98 Tahun 2015 pada bagian ketentuan Belanja Perjalanan Dinas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2016.
Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 98 Tahun 2015 diubah
12 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 27 Tahun 2021
penyertaan modal - pt bank pembiayaan rakyat syariah
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD.2021/NO.27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Buana Mitra Perwira Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pemenuhan modal disetor
Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Perseroan
Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Buana Mitra
Perwira, Pemerintah Kabupaten Purbalingga melalui
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun
Anggaran 2021 mengalokasikan tambahan penyertaan
modal kepada Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan
Rakyat Syariah Buana Mitra Perwira sebesar
Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah); bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 Peraturan Daerah
Kabupaten Purbalingga Nomor 4 Tahun 2020 tentang
Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga
kepada Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat
Syariah Buana Mitra Perwira Purbalingga, maka untuk
penambahan penyertaan modal ditetapkan dengan
Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Penambahan
Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga
kepada Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat
Syariah Buana Mitra Perwira Tahun Anggaran 2021;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 4 Tahun 2020;
Peraturan Bupati ini menetapkan penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada
Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Buana Mitra Perwira Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), maka jumlah Penyertaan Modal dari Pemerintah Kabupaten Purbalingga di Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Buana Mitra Perwira yang semula Rp 5.270.000.000,00 (lima milyar dua ratus tujuh puluh juta rupiah) menjadi Rp.5. 770.000.000,00 (lirna milyar tujuh ratus tujuh puluh juta rupiah).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2021.
3 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 27 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, Berita Daerah tahun 2022 No. 27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Risiko di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Pimpinan Instansi Pemerintah wajib melakukan penilaian risiko;
bahwa dalam rangka peningkatan kualitas penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, perlu pedoman pengelolaan risiko yang dapat digunakan untuk mengelola risiko di Lingkungan Pemerntah Kabupaten Purbalingga;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Purbalingga tentang Pedoman Pengelolaan Risiko di Lingkungan Pemerntah Kabupaten Purbalingga;
UU Nomor 13 Tahun 1950; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 23 Taahun 2014; PP Nomor 60 Tahun 2008; Perda Nomor 12 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, pengelolaan risiko, pengembangan budaya sadar risiko, pembentukan struktur pengelolaan risiko, penyelenggaraan proses pengelolaan risiko, identifikasi kelemahan lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, pemantauan, pelaporan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2022.
25 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 27 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten Purbalingga Tahun 2019-2025
ABSTRAK:
a. bahwa agar dalam pelaksanaan penanaman modal di Kabupaten Purbalingga dapat mencapai tujuan pembangunan ekonomi untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 13 Tahun 2013 tentang Penanaman Modal di Kabupaten Purbalingga, perlu membuat Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten Purbalingga Tahun 2019-2025;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten Purbalingga Tahun 2019-2025;
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 tahun 1950, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012, Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2010, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2017, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 13 Tahun 2013, Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Tengah Nomor 52 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 51 Tahun 2012 dan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 9 Tahun 2012.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, RUPMK dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2019.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 27 Tahun 1983
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 27, LD.1983/Seri.- No.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengumpulan, Pengambilan dan Pembuangan Sampah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menunjang keberhasilan pembangunan dibidang kesehatan dan pelestarian lingkungan hidup diperlukan adanya partisipasi masyarakat dalam usaha meningkatkan kebersihan dan keindahan lingkungan; Bahwa sampah merupakan faktor yang mengganggu tercapainya kebersihan dan keindahan lingkungan sehingga perlu ditangani secara terpadu dan berkelanjutan; Bahwa sehubungan dengan hal tersebut perlu adanya ketentuan tentang pengumpulan, pengambilan dan pembuangan sampah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 tahun 1950; Undang-undang Nomor 12/Drt 1957; Peraturan tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 1 tahun 1979;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang pengumpulan, pengambilan dan pembuangan sampah yang meliputi ketentuan umum, kewajiban-kewajiban, besarnya retribusi, pelaksanaan pungutan, pengawasan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup. Penjelasan lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 1983.
6 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat