Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Bantuan Dana Penunjang Kegiatan Belajar Program Doktor (S.3)
ABSTRAK:
A. Bahwa Untuk Menunjang Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) Di Provinsi Kalimantan Tengah Maka Kepada Para Mahasiswa Program Doktor (S.3) Dalam Rangka Menyelesaikan Pendidikannya Dipandang Perlu Menyediakan Dana Bantuan; B. Bahwa Berdasarkan Pertimbangan Sebagaimana Dimaksud Pada Huruf A, Perlu Menetapkan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Tentang Bantuan Dana Penunjang Kegiatan Belajar Program
Doktor ( S.3).
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2005; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2007.
Syarat Penerima Bantuan Penunjang Kegiatan Belajar Mahasiswa Program (S.3) Sebagai Berikut : 1. Membuat Dan Mengajukan Proposal / Surat Permohonan Ditujukan Kepada Gubernur Kalimantan Tengah; 2. Warga Negara Republik Indonesia.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2007.
4 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 29 Tahun 2007
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) Dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2008 Di Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
A. Bahwa Untuk Meningkatkan Kesejahteraan Pekerja Sebagai Bagian
Dari Upaya Memajukan Kesejahteraan Masyarakat Provinsi
Kalimantan Tengah Sangat Penting Artinya Untuk Mendorong
Peningkatan Peran Serta Pekerja Dalam Pelaksanaan Proses Produksi
Melalui Mekanisme Penetapan Upah Minimum;
B. Bahwa Kondisi Perekonomian Pada Saat Ini Memungkinkan Untuk
Mewujudkan Penetapan Upah Yang Lebih Realistis Sesuai Dengan
Kondisi Daerah, Sehingga Perlu Penetapan Upah Minimum Provinsi
(UMP) Dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (Umsp) Yang Mengacu
Kepada Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2004; Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per-01/MEN/1999; Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Rl Nomor KEP-
226/MEN/2000; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 8 Tahun 2000.
Menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Dan Upah Minimum Sektoral
Provinsi (UMSP) Tahun 2008 Di Provinsi Kalimantan Tengah, Dengan
Rincian Sebagaimana Tercantum Pada Lampiran Peraturan Ini.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2008.
6 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 28 Tahun 2007
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007
ABSTRAK:
Bahwa Sebagai Pelaksanaan Ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2007 Tentang Perubahan Anggaran
Pendapatan Dan Belania Daerah Tahun Anggaran 2007 Perlu Ditetapkan Peraturan Gubernur Kalimantan
Tengah Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daeran Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 9 Tahun 2006.
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007 Semula Berjumlah Rp.1.082.945.000.000,00 Bertambah Sejumlah Rp. 19.383.974.832,00 Sehingga Menjadi Rp.1.102.328.974.832,00 Dengan Rincian Sebagai Berikut: 1. Pendapatan; 2. Belanja; 3. Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2007.
6 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 27 Tahun 2007
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pencabutan Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah
Nomor 347 Tahun 2003 Tentang Tambahan Biaya Pemungutan
PKB Dan BBN-KB Untuk Kepolisian Dan Aparat Penunjang Lainnya
ABSTRAK:
A. Bahwa Ditetapkannya Keputusan Gubemur Kalimantan Tengah Nomor 347
Tahun 2003 Tentang Tambahan Biaya Pemungutan Pkb Dan Bbn-Kb Untuk
Kepolisian Dan Aparat Penunjang Lalnnya Bertentangan Dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2004 Tentang Perubahan Keputusan
Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2002 Tentang Pedoman Alokasi Biaya
Pemungutan Pajak Daerah; B. Bahwa Berdasarkan Pertimbangan Sebagaimana Dimaksud Pada Huruf A, Perlu Mencabut Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 347 Tahun 2003 Yang Ditetapkan Dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah.
Undang-Undang Nomor 21tahun 1958; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nornor 38 Tahun 2007; Keputusan Menterl Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2002.
Mencabut Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 347 Tahun 2003
Tentang Tambahan Biaya Pemungutan PKB Dan BBN-KB Untuk Kepolisian Dan
Aparat Penunjang Lalnnya.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2007.
2 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 26 Tahun 2007
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 15 Tahun 2007 Tentang Pembagian Dan Penggunaan Biaya
Persiapan Lelang Uang Hasil Lelang Hasil Hutan Temuan, Sitaan Dan Rampasan .
ABSTRAK:
Bahwa Ketentuan Yang Berkaitan Dengan Pelaksanaan Pembagian Dan Penggunaan Biaya Persiapan Lelang Uang Hasil Lelang Hasil Hutan Temuan, Sitaan Dan Rampasan Sebagaimana Yanq Telah Diatur Dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 15 Iahun 200/ Befurn Mencantumkan Secara Jelas
Perihal Penempatan Persentase Pembagian Dan Penggunaan Biaya Dimaksud, Maka Perlu Dilakukun Perubahan Terhadap Ketentuan Tersebut Dengan Menetapkan Peraturan Gubemur Kalimantan Tengah Tentang Perubahan Atas
Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 15 Tahun 2007 Tentang Pembagian Dan Penggunaan Biaya Persiapan Lelang Uang Hasil Lelang Hasil Hutan Temuan, Sitaan Dan Rampasan.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undnng Nomor 20 Tahun 1997; Undang -Undang Nomor 2 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004; Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2005; Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.48/Menhut-II/2005; Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 15 Tahun 2007; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor
42 Tahun 1991.
Ketentuan Pasal 2 diubah,sehingga Pasal 2 berbunyi sebagal berikut;
1) Biaya Honor bagi pihak-pihak yang berjasa dalam upaya penyelamatan kekayaan negara disisihkan sebesar 25 % (dua puluh lima persen) untuk kegiatan Operasl Pengamanan Hutan dari Biaya Persiapan Lelang;
(2) Biaya Persiapan Lelang sebesar 75 % (tujuh puluh lima persen)
adaiah sepenuhnya dikelola oleh Pemohon lelang/Panitia lelang di
Kabupaten/Kota.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2007.
3 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 25 Tahun 2007
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan Komisi Penyuluhan Pertanian, Perikanan
Dan Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
A. Bahwa Penyuluhan Pertanian, Perikanan Dan Kehutanan Adalah Proses
Pembelajaran Bagi Pelaku Utama Dan Pelaku Usaha Agar Mampu
Mengorganisasikan Dirinya Dalam Mengakses Informasi, Teknologi,
Permodalan Dan Sumberdaya Lainnya Sebagai Upaya Untuk Meningkatkan
Produktivitas, Pendapatan Dan Kesejahteraan;
B. Bahwa Sesuai Dengan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006
Tentang Slstem Penyuluhan Pertanian, Perikanan Dan Kehutanan, Untuk
Menetapkan Kebijakan Dan Strategi Penyuluhan Di Provlnsl, Gubernur
Dibantu Oleh Komisi Penyuluhan Provinsi.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2000.
BAB I : KETENTUAN UMUM;
BAB II : KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI;
BAB III : TUGAS DAN FUNGSI ORGANISASI;
BAB IV : TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG;
BAB V : KEANGGOTAAN;
BAB VI : DUKUNGAN FASILITAS;
BAB VII : PEMBIAYAAN;
BAB VIII : KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2007.
5 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 24 Tahun 2007
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Koordinasi
Penyuluhan Pertanian, Perikanan Dan Kehutanan
Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
A. Bahwa Dalam Upaya Meningkatkan Efektivitas Pelaksanaan Kegiatan
Penyuluhan Pertanian, Perikanan Dan Kehutanan Telah Diatur Sistem
Penyuluhan Pertanian, Perikanan Dan Kehutanan Yang Ditetapkan Dengan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006;
B. Bahwa Untuk Meningkatkan Efektivitas Pelaksanaan Hal Tersebut, Perlu
Diatur Lebih Lanjut Mengenai Pembentukan Organisasi Dan Tatakerja Badan
Koordinasi Penyuluhan Provinsi Kalimantan Tengah.
Undang Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 19/4; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006.
BAB I : KETENTUAN UMUM;
BAB II : PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI;
BAB III : ORGANISASI;
BAB IV : TATA KERJA;
BAB V : PEMBIAYAAN;
BAB VI : KETENTUAN LAIN-LAIN;
BAB VII : KETENTUAN PFNUTUP.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2007.
8 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 23 Tahun 2007
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat
Badan Koordinasi Penyuluhan Pertanian, Perikanan
Dan Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
A. Bahwa Untuk Menunjang Dan Memfasilitasi Kegiatan Penyuluhan
Pertanian, Perikanan, Kehutanan, Kehewanan Dan Perkebunan Dalam
Upaya Mengentaskan Kemiskinan Di Provinsi Kalimantan Tengah Yang
Dilaksanakan Oleh Badan Koordinasi Penyutuhan Pertanian, Perikanan
Dan Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah, Perlu Dibantu Oleh
Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan Pertanian, Perikanan Dan
Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah;
B. Bahwa Sesuai Ketentuan Pasal 11 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 16
Tahun 2006 Tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan Dan
Kehutanan, Dipandang Pertu Membentuk Organisasi Dan Tata Kerja
Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan Pertanian, Perikanan Dan
Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 8 Tahun 2000.
BAB I : KETENTUAN UMUM;
BAB II : PEMBENTUKAN;
BAB III : SUSUNAN ORGANISASI;
BAB IV : KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI;
BAB V : BAGAN SUSUNAN ORGANISASI;
BAB VI : TATA KERJA;
BAB VII : KETENTUAN KEPEGAWAIAN;
BAB VIII : PEMBIAYAAN;
BAB IX : KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2007.
8 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 21 Tahun 2007
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Narkotika Provinsi (BNP) Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
A. Bahwa Sebagai Pelaksanaan Lebih Lanjut Pasal 11 Keputusan
Presiden Nomor 17 Tahun 2002 Tentang Badan Narkotika
Nasional;
B. Bahwa Sehubungan Dengan Keputusan Bersama Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara, Menteri Dalam Negeri,
Dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Selaku
Ketua Badan Narkotika Nasional Nomor
04/Skb/M.Pan/12/2003, Nomor 127 Tahun 2003, Nomor
01/Skb/XII/2003/Bnn Tentang Pedoman Kelembagaan
Badan Narkotika Provinsi Dan Badan Narkotika
Kabupaten/Kota, Maka Perlu Menyesuaikan Organisasi Dan
Tata Kerja Badan Narkotika Provinsi Kalimantan Tengah.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1976; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 199 ; Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2002; Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara, Menteri Dalam Negeri dan Kepala Kepolisian Negara
Republik Indonesia selaku Ketua Badan Narkotika Nasional; Nomor 04/SKB/M.PAN/12/2003 Nomor 127 Tahun 2003 dan
Nomor 01/SKB/XII/2003/BNN; Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Selaku
Ketua Badan Narkotika Nasional Nomor : KEP/21/X/2005; Keputusan Gubemur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan
Tengah Nomor 42 Tahun 1991.
BAB I : KETENTUAN UMUM;
BAB II : KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI;
BAB III : ORGANISASI;
BAB IV : PELAKSANA HARIAN;
BAB V : TATA KERJA;
BAB VI : PERAN SERTA MASYARAKAT;
BAB VII : KEPEGAWAIAN;
BAB VIII : PEMBIAYAAN;
BAB IX : KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2007.
16 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 20 Tahun 2007
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan Sasaran Produksi Pangan
Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2007
ABSTRAK:
A. Bahwa Dalam Upaya Memenuhi Kebutuhan Pangan Masyarakat
Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2007 Perlu Mengatur Sasaran
Produksi Pangan;
B. Bahwa Berdasarkan Pertimbangan Sebagaimana Dimaksud Pada Huruf
A, Perlu Penetapan Sasaran Produksi Pangan Kalimantan Tengah
Tahun Anggaran 2007, Yang Di Tetapkan Dengan Peraturan Gubernur
Kalimantan Tengah.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 54 Tahun 2001; Keputusan Gubernur Kalimantan. Tengah Nomor 63 Tahun 2001; Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 125 Tahun 2002; Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 69 Tahun 2001; Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 107 Tahun 2001.
Sasaran Produksi Pangan Provinsi Kalimantan Tengah Tahun
Anggaran 2007 Terdiri Dari :
A. Sasaran Produksi Pangan Pertanian Di Semua Kabupaten/Kota;
B. Sasaran Produksi Pangan Peternakan Di Semua Kabupaten/Kota;
C. Sasaran Produksi Pangan Perikanan Di Semua Kabupaten/Kota;
D. Sasaran Produksi Pangan Perkebunan Di Semua Kabupaten/Kota;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2007.
64 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat