TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
2024
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, Berita Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun 2023 Nomor 642
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2)
Peraturan Pcmerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang
Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada
Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima
Tunjangan Tahun 2024, perlu menetapkan Peraturan Bupati
ten tang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga
Belas yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah.
Dasar Hukum ini adalah UU NO 33 Tahun 2007; UU NO 23 Tahun 2014; PP NO 14 Tahun 2024; PEMENDAGRI NO 80 Tahun 2015; PERDA NO 4 Tahun 2023; PERDA NO 4 Tahun 2021; PERBUP NO 3 Tahun 2022; PERBUP NO 3 Tahun 2024.
Peraturan PERBUP ini menetapkan mengenai Peraturan bupati pesawaran tentang teknis pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2024.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2024.
teknis pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2024.
Lampiran File: 4 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesawaran Nomor 3 Tahun 2024
PERATURAN BUPATI PESAWARAN NOMOR 29 TAHUN 2023 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024
2024
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, Berita Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun 2023 Nomor 641
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pesawaran Nomor 29 Tahun 2023 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
Dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 16 Peraturan
Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 4 Tahun 2023 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2024, telah ditetapkan Peraturan Bupati Pesawaran Nomor 29
Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024; pelaksanaan pembayaran atas
keterlambatan pembayaran terhadap pekerjaan yang telah
diselesaikan 100% pada Tahun Anggaran 2023, sebagaimana
ketentuan dalam Lampiran Bab V huruf T. l .b Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 3
Ayat (3) Peraturan Bupati Pesawaran Nomor 8 Tahun 2023
tentang Tata Cara Penganggaran dan Pelaksanaan Belanja
yang Melampaui Tahun Anggaran, maka dilakukan
pergeseran anggaran dengan melakukan perubahan
Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
Dasar Hukum ini adalah UU NO. 33 Tahun 2007; UU NO 12 Tahun 2011; UU NO 23 Tahun 2014; UU NO 1 Tahun 2022; PP NO 18 Tahun 2016; PP NO 12 Tahun 2019; PEMENDAGRI NO 77 Tahun 2020; PEMENDAFRI NO 15 Tahun 2023; PERDA NO. 2 Tahun 2021; PERDA NO. 4 Tahun 2021; PERDA NO 5 Tahun 2021; PERDA NO 4 Tahun 2023; PERBUP NO 8 Tahun 2023; PERBUP NO 14 Tahun 2023; PERBUP NO. 29 Tahun 2023.
Peraturan PERBUP ini menetapkan mengenai peraturan bupati tentang perubahan atas peraturan bupati pesawaran nomor 29 tahun 2023 tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2024.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2024.
perubahan atas peraturan bupati pesawaran nomor 29 tahun 2023 tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2024.
Lampiran File: 22 hlm.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pesawaran Nomor 2 Tahun 2024
Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif Untuk Pimpinan dan Anggota DPRD, Besaran Tunjangan Reses, Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD, Besamya Tunjangan Perumahan Anggota DPRD Dan Besaran Tunjangan Transportasi Anggota DPRD Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2024
2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 2, Berita Daerah
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif
Untuk Pimpinan dan Anggota DPRD, Besaran Tunjangan
Reses, Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD,
Besamya Tunjangan Perumahan Anggota DPRD Dan
Besaran Tunjangan Transportasi Anggota DPRD Kabupaten
Pesawaran Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Berita Acara Tim Anggaran Pemerintah
Daerah (TAPD) Kabupaten Pesawaran Tanggal Dua Puluh
Delapan Bulan Juli Tahun 2023 perihal Perhitungan
Kemampuan Keuangan Daerah (KKD) Kabupaten Pesawaran
Tahun Anggaran 2024 dan untuk melaksanakan Peraturan
Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan
Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Daerah Kabupaten Pesawaran;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a di atas, menetapkan Peraturan Bupati Kabupaten
Pesawaran tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif
Untuk Pimpinan dan Anggota DPRD, Besaran Tunjangan
Reses, Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD,
Besamya Tunjangan Perumahan Anggota DPRD Dan
Besaran Tunjangan Transportasi Anggota DPRD Kabupaten
Pesawaran Tahun Anggaran 2024;
1. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2007 tentangPembentukan Kabupaten Pesawaran (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2007 Nomor 99, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4749);2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentangPembentukan Peraturan Perundang-undangan (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan KeduaAtas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentangPembentukan Peraturan Perundang-undangan (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 6398);3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telahdiubah beberapa Pemerintah Pengganti Undang-UndangTahun 2023 tentang Penetapan Peraturan PemerintahPengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentangCipta Keija Menjadi Undang-Undang (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6865);4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang HakKeuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DewanPerwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara RepubikIndonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 6057);5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentangPengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2019 Nomor 42);6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita NegaraRepublik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimanatelah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam NegeriNomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas PeraturanMenteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentangPembentukan Produk Hukum Daerah (Berita NegaraRepublik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerahserta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban DanaOperasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017Nomor 1067);8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020Nomor 1781);9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 TentangStandar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 (BeritaNegara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 363);10. Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 1Tahun 2017 tentang Kedudukan Protokoler, Hak Keuangandan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan PerwakilanRakyat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten PesawaranTahun 2017 Nomor 24, Tambahan Lembaran DaerahKabupaten Pesawaran Nomor 67);11. Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 4Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan PerangkatDaerah Kabupaten Pesawaran (Lembaran Daerah KabupatenPesawaran Tahun 2021 Nomor 93, Tambahan LembaranDaerah Kabupaten Pesawaran Nomor 89);12. Peraturan Daerah Kabupaten PesawaranTahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan BelanjaDaerah Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2024(Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun 2022Nomor 109, Tambahan Lembaran Daerah KabupatenPesawaran Nomor 101);13. Peraturan Bupati Pesawaran Nomor 19 Tahun 2022 tentangKedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi sertaTata Keija Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat DaerahKabupaten Pesawaran (Berita Daerah Kabupaten PesawaranTahun 2022 Nomor 508);14. Peraturan Bupati Pesawaran Nomor 29 Tahun 2023 tentangPenjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja DaerahKabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2024 (Berita DaerahKabupaten Pesawaran Tahun 2023 Nomor 629;
Tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif
Untuk Pimpinan dan Anggota DPRD, Besaran Tunjangan
Reses, Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD,
Besamya Tunjangan Perumahan Anggota DPRD Dan
Besaran Tunjangan Transportasi Anggota DPRD Kabupaten
Pesawaran Tahun Anggaran 2024
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2024.
Halaman : 6
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pesawaran Nomor 1 Tahun 2024
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Bupati Pesawaran Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesawaran
Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesawaran
2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 1, Berita Daerah
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesawaran
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan kesejahteraan pegawai
berdasarkan indikator beban keija dan prestasi
kerja/disiplin/capaian kinerja/predikat kineija dan untuk
memotivasi dalam melaksanakan tugas, Pegawai Negeri Sipil
dapat diberikan Tambahan Penghasilan;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 58 Peraturan Pemerintah
Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700
Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam
Negeri Terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur
Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah, Pemerintah
Daerah menetapkan Pemberian Tambahan Penghasilan
Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah
Daerah dengan Peraturan Bupati setelah mendapat
persetujuan tertulis Menteri;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian Tambahan
Penghasilan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Pesawaran;
1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3974),sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-UndangNomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PidanaKorupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4150);2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2007 tentang PembentukanKabupaten Pesawaran di Provinsi Lampung (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2007 Nomor 99, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4749);3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang PembentukanPeraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telahdiubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 6398);4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur SipilNegara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 5494) ;5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang PemerintahanDaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 5597), sebagaimana telah diubah beberapa kaliterakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2022 Nomor 245, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 6573);6. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentangManajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telahdiubah dengan Peraturan Pemerintah Republik IndonesiaNomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PeraturanPemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang ManajemenPegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 6477);7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentangPengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2019Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6322);8. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentangPenilaian Kineija Pegawai Negeri Sipil (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2019 Nomor 77, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6340);9. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang DisiplinPegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2021 Nomor 202);10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimanatelah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan MenteriDalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang PerubahanKedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita NegaraRepublik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimanatelah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam NegeriNomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas PeraturanMenteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentangPembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara RepublikIndonesia Tahun 2018 Nomor 157);12. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara danReformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang PengelolaanKineija Pegawai Aparatur Sipil Negara (Berita Negara RepublikIndonesia Tahun 2022 Nomor 155);13. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara danReformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang SistemKeija Pada Instansi Pemerintah Untuk PenyederhanaanBirokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022Nomor 184);14. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara danReformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang JabatanFungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023Nomor 54);15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan danBelanja Daerah Tahun 2024 (Berita Negara RepublikIndonesia Tahun 2023 Nomor 799);16. Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 4 Tahun 2021tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat DaerahKabupaten Pesawaran (Lembaran Daerah KabupatenPesawaran Tahun 2021 Nomor 93, Tambahan LembaranDaerah Kabupaten Pesawaran Nomor 89);17. Peraturan Bupati Pesawaran Nomor 77 Tahun 2019 tentangLaporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara DiLingkungan Pemerintah Kabupaten Pesawaran (Berita DaerahKabupaten Pesawaran Tahun 2019 Nomor 576);18. Peraturan Bupati Pesawaran Nomor 79 Tahun 2019 tentangPedoman Tuntutan Ganti Kerugian Daerah (Berita DaerahKabupaten Pesawaran Tahun 2019 Nomor 378);19. Peraturan Bupati Pesawaran Nomor 28 Tahun 2023 tentangSistem Keija Untuk Penyederhanaan Birokrasi DilingkunganPemerintah Kabupaten Pesawaran (Berita Daerah KabupatenPesawaran Tahun 2023 Nomor 628);
Tentang Pedoman Pemberian Tambahan
Penghasilan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Pesawaran
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2024.
Halaman : 29
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat