Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN CIAMIS KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA GALUH KABUPATEN CIAMIS DAN PT. BANK JABAR BANTEN, Tbk
ABSTRAK:
Dalam meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat telah dilakukan penambahan penyertaan modal pada Perusahaan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 4 Tahun 2006 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Ciamis pada Perusahaan Daerah Kabupaten Ciamis dan Bank Jabar Banten Cabang Ciamis dan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 16 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Ciamis Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Galuh Kabupaten Ciamis. Berdasarkan Pasal 333 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang PEMDA, PEMDA dapat melakukan penyertaan modal pada BUMD yang pelaksanaannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan. Program perbaikan kinerja perusahaan pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Galuh Kabupaten Ciamis belum terealisasi 100% (seratus persen), serta program menambah cakupan layanan menjadi 80% (delapan puluh persen) penduduk, PEMDA harus mengalokasikan belanja modal pada APBD Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2019. Guna memenuhi Rasio Kecukupan Modal (CAR) PT. Bank Jabar Banten, Tbk., maka perlu penambahan Penyertaan Modal PEMDA Kepada PT. Bank Jabar Banten Tbk. Guna kepentingan tersebut, maka PEMDA perlu memberikan Penyertaan Modal kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Galuh Kabupaten Ciamis dan PT. Bank Jabar Banten, Tbk, yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 14 Tahun 1950; UU No 7 Tahun 1992; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; UU No 17 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; PP No 71 Tahun 2010; PERPRES No 87 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 1 Tahun 1984; PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No 52 Tahun 2012; PERMENDAGRI No 1 Tahun 2014; PERDA Kabupaten Ciamis No 3 Tahun 2008; PERDA Kabupaten Ciamis No 10 Tahun 2008; PERDA Kabupaten Ciamis No 13 Tahun 2008; PERDA Kabupaten Ciamis No 13 Tahun 2014; PERDA Kabupaten Ciamis No 14 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Ciamis Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Galuh Kabupaten Ciamis Dan PT. Bank Jabar Banten, Tbk. Akumulasi Penyertaan Modal Daerah pada PDAM sampai dengan tanggal 31 Desember 2014 berdasarkan hasil audit sebesar Rp.33.000.855.105. Tambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PDAM Tirta Galuh Ciamis sampai dengan Tahun 2019 sebesar Rp.12.500.000.000 dengan rincian Tahun 2015-2019 masing-masing tahun sebesar Rp 2.500.000.000. Penyertaan Modal Daerah kepada PT. Bank BJB sampai dengan tanggal 31 Desember 2014 berdasarkan hasil audit adalah sebesar Rp.8.180.274.337 dan Tambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PT. Bank Jabar Banten, Tbk (Bank BJB) Tahun Anggaran 2016 sekurang-kurangnya sebesar Rp. 2.400.000.000.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2015.
10 Halaman (Penjelasan 2 Halaman)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 15 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Ciamis Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan rancangan Perda tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPRD sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memperoleh persetujuan bersama; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ciamis Tahun Anggaran 2016, dengan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014, 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 3 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 3 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 13 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 1 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 15 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 13 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 14 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 3 Tahun 2015.
Terdiri dari 8 pasal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2015.
mengatur mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten ciamis tahun anggaran 2016
12 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ciamis Nomor 28 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat