Peraturan Walikota (Perwali) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi Serta Tugas Dan Fungsi Dinas Sosial Kota Sibolga
ABSTRAK:
Bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 5 Peraturan Daerah Kata Sibolga Nomor 1 Tahun 2017 ten tang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Sibolga, perlu mengatur kedudukan, susunan organisasi serta tugas dan fungsi Dinas Sosial Kata Sibolga.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 8 Drt. Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Sosial Nomor 14 Tahun 2Q16, Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 1 Tahun 2017.
KETENTUAN UMUM, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI (Dinas, Sekretariat, Bidang Rehabilitasi dan Perlindungan Jaminan Sosial), TATA KERJA, JENJANG JABATAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN, KETENTUAN LAIN-LAIN, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2017.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, Peraturan Walikota Sibolga Nomor 188.3.342/24/2008 tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Para Pejabat di Lingkungan Dinas-Dinas Kota Sibolga sebagaimana te1ah diubah beberapa ka1i terakhir dengan Peraturan Walikota Sibolga Nomor 060/09/TAHUN 2013 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Sibolga Nomor 188.3.342/24/2008 tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Para Pejabat di Lingkungan DinasDinas Kota Sibolga dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
17 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sibolga No. 7 Tahun 2017
KEDUDUKAN, - SUSUNAN - ORGANISASI - SERTA - TUGAS - DAN - FUNGSI - DINAS - PERUMAHAN, - KAWASAN - PERMUKIMAN - DAN - LINGKUNGAN - I-IlDUP - KOTA - SIBOLGA
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi Serta Tugas Dan Fungsi Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman Dan Lingkungan Hidup Kota Sibolga
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 1 Tahun 201 7 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Sibolga, perlu mengatur Kedudukan, Susunan Organisaai serta Tugas dan Fungsi Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kota Sibolga
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 8 Drt.Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerin tahan (Lem baran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 1 Tahun 2017.
Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, OAN FUNGSI (Dinas, Sekretariat, Perumahan dan Kawasan Permukiman, Bidang Penataan dan Penaatan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH}, Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup, Bidang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan), TATA KERJA, JENJANG JABATAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN, KETENTUAN LAIN-LAIN, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2017.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, Peraturan Walikota Sibolga Nqmor 188.3.342/24/2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Sibolga 06/09/Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Nomor 188.3.342/24/2008 tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Para Pejabat di Lingkungan DinasDinas Kota Sibolga dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
23 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sibolga No. 6 Tahun 2017
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Kedudukan, Struktur Organisasi Serta Tugas Dan Fungsi Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kota Sibolga
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 1 Tahun 201 7 ten tang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Sibolga, perlu mengatur kedudukan, susunan organisasi serta tugas dan fungsi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Sibolga.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 8 Drt. Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 1 Tahun 2017.
Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI (Dinas, Sekretariat, Bidang Sumber Daya Air, Penyehatan Lingkungan Permukiman dan Air Minum, Bidang Bina Marga, Bidang Cipta Karya, Bidang Penataan Ruang dan Pertanahan), TATA KERJA, JENJANG JABATAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN, KETENTUAN LAIN-LAIN, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2017.
Pada saat Peraturan Walikota ini ditetapkan, Peraturan Walikota Sibolga nomor 188.3.342/24/2008 tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Para Pejabat di Lingkungan Dinas-Dinas Kota Sibolga sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Sibolga Nomor 06({/09/TAHUN 2013 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Sibolga Nomor 1888.3.342/24/2008 tentang Penjabaran Togas Pokok dan Fungsi Para Pejabat di Lingkungan Dinas-Dinas Kota Sibolga, dicabut dan Jlinyatakan tidak berlaku.
20 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sibolga No. 5 Tahun 2017
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 900/10 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Sibolga
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Walikota Sibolga Nomor 900/ 10/Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Sibolga sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi dan keadaan saat irii apalagi dengan terbitnya beberapa buletin teknis oleh Komite Standar Akun tansi Pemerintah (KSAP) yang mempengaruhi ketentuan tersebut sehingga perlu penyesuaiannya dengan melakukan perubahan, khususnya muatan materi yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Walikota tersebut.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 8 Drt. Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 , Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 , Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 , Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 ,Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005.
Peraturan ini berisi tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 900/10 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Sibolga
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2016.
4 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sibolga No. 28 Tahun 2016
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Dr. Ferdinand Lumbangtobing Sibolga
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58 Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Dr. Ferdinand Lumbantobing Sibolga.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 8 Drt Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340), Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2013, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.05/2007.
Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, NAMA, OBJEK DAN SUBJEK TARIF, STRUKTUR BESARAN TARIF DAN KOMPONEN PELAYANANKESEHATAN, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2016.
19 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sibolga No. 7 Tahun 2016
Petunjuk - Teknis - Pelaksanaan - Program - Penyaluran - Subsidi - Beras - Miskin - Madani - Nauli - Sejahtera - Untuk - Rumah - Tangga - Sasaran - Penerima - Manfaat - Di - Kota - Sibolga - Tahun - 2016
2016
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 7, BD.2016/No.7
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Penyaluran Subsidi Beras Miskin Madani Nauli Sejahtera Untuk Rumah Tangga Sasaran Penerima Manfaat Di Kota Sibolga Tahun 2016
ABSTRAK:
a. Bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2014 ten tang Pedoman Umum Raskin Tahun 2015 disebutkan bahwa pemerintah Kabupaten/Kota membuat Petunjuk Teknis (Juknis) Raskin sebagai panduan pelaksanaan yang sesuai dengan situasi dan kondisi setempat sebagai penajaman dari Pedum Raskin dan juklak raskin yang disusun oleh Tim Koordinasi Raskin Kabupaten/Kota dan setiap tahun akan ditinjau ulang untuk disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang berkembang; b. bahwa untuk mensukseskan Pel.aksanaan Program Penyaluran Beras Miskin (Raskin) di Kota Sibolga Tahun Anggaran 2016, dipandang perlu menetapkan Petunjuk Teknis.
Dasar Hukum ini berisi tentang Undang-Undang Nomor 8 Drt Tahun 1956 , Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 , Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 , Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 , Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002 , Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2003 , Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2009 , Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2012 , Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.02/2012 , Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2014 , Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2012 , Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 1 Tahun 2016 .
Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN DISTRIBUSI RASKIN, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2016.
19 HLM
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat