PERTANGGUNGJAWABAN - PELAKSANAAN - ANGGARAN - PENDAPATAN - BELANJA DAERAH - KABUPATEN SAROLANGUN - TAHUN ANGGARAN 2013
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2014/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN TAHUN ANGGARAN 2013
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844), Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2013
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 21 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 57 Tahun 2005; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERDA No. 1 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 04 Tahun 2013; PERDA No. 7 Tahun 2012
PERDA ini Mengatur Mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2013
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2014.
7 hlmn;
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sarolangun Nomor 3 Tahun 2019
TATA CARA - PEMBERIAN - PERTANGGUNGJAWABAN - BELANJA BANTUAN SOSIAL
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2019/NO 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBERIAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA BANTUAN SOSIAL
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 133 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah perlu dibuat Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Sosial;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Sosial
UU Nomor 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 14 Tahun 2000; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 24 Tahun 2005; PERMENDAGRI Nomor 14 Tahun 2016; PERDA Nomor 7 Tahun 2012; PERDA Nomor 5 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA Nomor 10 Tahun 2017; PERDA Nomor 4 Tahun 2018
PERBUP ini Mengatur Mengenai Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Sosial; Meliputi Ruang Lingkup; Prosedur Penganggaran; Pelaksanaan Penatausahaan; Pelaporan dan Pertanggungjawaban
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
Pada saat ditetapkannya Peraturan ini, Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Sosial, (Berita Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2018 Nomor 31) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
10 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sarolangun Nomor 1 Tahun 2016
Standar Biaya - Perjalanan Dinas - Bupati - WakiL Bupati - Pimpinan dan Anggota DPRD - Pegawai Negeri Sipil - Pegawai Tidak Tetap - Pemerintah Kabupaten Sarolangun - Ta 2016
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2016/No.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas Bagi Bupati, Wakli Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap Pemerintah Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Agar perjalanan dinas dapat dilaksanakan secara lebih tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai perjalanan dinas bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD, PNSdan, Pegawai Tidak Tetap Pemerintah Kabupaten Sarolangun TA 2016.
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; PMK No. 97/PMK.05/2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PMK No. 55/PMK.05/2014; PMK No. 113/PMK.05/2012; PMK No. 65/PMK.02/2015; Permendagri No. 52 Tahun 2015; Perda No. 7 Tahun 2012; Perda No. 11 Tahun 2015.
Perbup ini mengatur mengenai Standar Biaya Perjalanan Dinas Bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap Pemerintah Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2016, meliputi: Pejabat yang berwenang; Biaya Perjalanan Dinas; Perjalanan Dinas Luar Negeri; Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas; Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perjalanan Dinas bagi Bupati dan Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil serta Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Perjalanan Dinas yang dilaksanakan dalam rangka kegiatan Pengawasan oleh Inspektorat, kegiatan Survei Usulan Program Kegiatan Prioritas dan Monitoring Evaluasi Kegiatan Tahun Berjalan oleh Bappeda, dan kegiatan Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah DPPKAD diatur lebih lanjut dengan Surat Keputusan Bupati.
11 hlm.; Lampiran 10 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sarolangun No. 16 Tahun 2016
TATA CARA - PEMBERIAN - PEMANFAATAN - INSENTIF - PEMUNGUTAN - PAJAK DAERAH - RETRIBUSI DAERAH
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD.2016/NO.16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan PP No. 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Perbup tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda No. 3 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No. 3 Tahun 2012
Perbup ini mengatur mengenai: Insentif Pemungutan, meliputi penerima insentif, pemberian insentif, sumber insentif, besaran insentif; serta Penganggaran, Pelaksanaan, dan Pertanggungjawaban
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2016.
Pemberian insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah untuk TA 2016 dapat dibayarkan sesuai dengan APBD TA 2016 dan dilakukan sesuai dengan ketentuan Perbup ini
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sarolangun Nomor 7 Tahun 2019
SUSUNAN - ORGANISASI - KEDUDUKAN - TUGAS - FUNGSI - TATA KERJA - SEKRETARIAT DAERAH - PERUBAHAN KEDUA
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2019/NO 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 59 TAHUN 2016 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI, KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH
ABSTRAK:
Untuk melakukan penataan kembali terhadap tugas pokok dan fungsi Sekretariat Daerah dalam rangka mewujudkan pelayanan organisasi perangkat kerja yang ideal secara teoritis dan konseptual, dipandang perlu untuk melakukan perubahan terhadap Peraturan Bupati Nomor 59 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 59 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu, menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 59 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah
UU Nomor 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 14 Tahun 2000; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 18 Tahun 2016; PERDA Nomor 5 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA Nomor 2 Tahun 2018; PERBUP Nomor 59 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERBUP Nomor 21 Tahun 2018
Perbup ini mengatur mengenai Perubahan Kedua atas Perbup No. 59 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, tugas, dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
8 hlmn; 1 lmprn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 62 Tahun 2017
PERDA ini Mengatur Mengenai Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Meliputi Penghasilan, Tunjangan Kesejahteraan dan Uang Jasa Pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD; Belanja Penunjang Kegiatan DPRD; Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional Pimpinan DPRD; Pengelolaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan Anggota DPRD; Ketentuan Lain-Lain
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2017.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 5 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2005 Nomor 5) sepanjang mengatur hak keuangan dan administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
15 hlmn; 1 pnjlasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 18 Tahun 2007
Anggaran - Pendapatan - Belanja Daerah - Tahun Anggaran 2007
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD.2007/NO.18
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 181 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2004 tentangpemda sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005 tentang Penetapan PP pengganti uu No. 3 Tahun 2005 tentang Perubahan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemda menjadi UU, Kepala Daerah mengajukan rancangan Perda tentang Anggaran Pedapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama; Rancangan Perda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemda Tahun 2007 yang dijabarkan kedalam kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemda dengan DPRD pada bulan November Tahun 2007; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf b, perlu menetapkan Rancangan Perda tentang APBD Kab. Sarolangun Tahun Anggaran 2007.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 37 Tahun 2005; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Kab. Sarolangun No. 2 Tahun 2005.
Perda ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 2 Tahun 2015
SUSUNAN ORGANISASI - TATA KERJA - LEMBAGA LAIN - perubahan
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2012 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA LAIN
ABSTRAK:
Bahwa untuk melakukan penataan kembali terhadap lembaga lain daerah dalam rangka mewujudkan organisasi perangkat kerja yang ideal secara teoritis dan konseptual, dipandang perlu untuk melakukan perubahan terhadap Perda No. 6 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Kab. Sarolangun,
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 2 ayat (1) PP No. 41 Tahun 2007 tentang Organisasi perangkat daerah, pembentukan organisasi daerah ditetapkan dengan Perda.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Perda Kab. Sarolangun No. 6 Tahun 2012.
Perda ini mengatur mengenai Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Perda No. 6 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2015.
mengubah ketentuan pasal 1; pasal 18; pasal 22; pasal 23.
menambah 1 (satu) huruf dalam pasal 2, yakni huruf e; 4 (empat) Pasal di antara PAsal 18 dan Pasal 19, yakni Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 18C, dan Pasal 18D.
7 hlm.; Penjelasan 3 hlm.; Lampiran 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 7 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 151 Ayat (1) PP No. 58 Tahun 2005 dan Pasal 330 Ayat (1) Permendagri No. 1 Tahun 2006 maka perlu dibentuk peraturan daerah tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dasar Hukum: UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; dan Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011
Perda ini mengatur tata cara pengelolaan keuangan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2012.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sarolangun No. 27 Tahun 2014
Kebijakan Akuntansi - Pemerintah Daerah - Berbasis Akrual
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD.2014/NO.27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Berbasis Akrual
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (5) Permendagri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah.
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2014; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; PP No. 61 Tahun 2007; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 39 Tahun 2012; Permendagri No. 64 Tahun 2013; Perda No. 7 Tahun 2012; Pergub No. 17 Tahun 2014; Pergub No. 26 Tahun 2014.
Perbup ini mengatur mengenai Kebijakan Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual, meliputi: Prinsip dan Dasar Penyusunan Kebijakan Akuntansi Pemerintah; Ruang Lingkup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2014.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku Peraturan Bupati Sarolangun Nomor 28 Tahun 2012 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
10 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat