Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
Pasal 18 ayat (16) UUD 1945; UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 52 Tahun 2000
PERDA ini Mengatur Mengenai Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi; Meliputi Asas dan Tujuan; Perizinan Pembangunan Menara; Pemanfaatan Menara; Persebaran dan Ketentuan Teknis; Pengawasan dan Pengendalian; Retribusi; Sanksi Administratif; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2013.
16 hlmn; 1 lmprn; 5 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun Nomor 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PROGRAM BANTUAN SERATUS JUTA SATU DESA
ABSTRAK:
Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan desa harus mampu mewujudkan peran aktif masyarakat agar masyarakat senantiasa memiliki dan turut serta bertanggung jawab terhadap perkembangan kehidupan bersama sebagai sesama warga desa;
Peningkatan kapasitas dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan pembangunan yang partisipatif perlu mendapat dukungan dari Pemerintah Daerah melalui program bantuan seratus juta satu desa;
Untuk payung hukum bagi program bantuan seratus juta satu desa perlu ditetapkan dalam suatu Peraturan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008;
Perda ini mengatur mengenai Program Bantuan Sosial Seratus Juta Satu Desa, meliputi: Maksud, Tujuan, Asas dan Ruang Lingkup; Program Bantuan Seratus Juta Satu Desa; Pendanaan Program Bantuan Seratus Juta Satu Desa; Ketentuan Dasar Program Bantuan Seratus Juta Satu Desa; Penyelenggara Program Bantuan Seratus Juta Satu Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2013.
8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun Nomor 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf j, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ditetapkan sebagai salah satu jenis pajak Kabupaten/Kota;
bahwa sesuai ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Pajak Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009
PERDA ini Mengatur Mengenai Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; Meliputi Nama, Objek dan Subjek Pajak; Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Perhitungan Pajak; Wilayah Pemungutan; Masa Pajak; Pendataan dan Penetapan Pajak; Tata Cara Pemungutan Pajak; Surat Tagihan Pajak; Tata Cara Pembayaran dan Penagihan; Keberatan Banding; Pembentulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif; Kedaluwarsa Penagihan; Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Ketentuan Khusus; Penyidikan; Ketentuan Pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2014.
16 hlmn; 5 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun Nomor 32 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENETAPAN HARGA PAJAK REKLAME
ABSTRAK:
Telah diundangkannya Perda No. 2 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah dalam Lembaran Daerah Kab. Tanjung Jabung Timur, maka Perda tersebut sudah dapat diberlakukan dalam wilayah Kab. Tanjung Jabung Timur;
Untuk pelaksanaa Perda sebagaimana tersebut pada huruf a, khususnya tentang Pajak Reklame, perlu adanya petunjuk pelaksanaan sebagai pedoman dalam pengelolaan Pajak Reklame;
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 aebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahum 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Kepmendagri No. 170 Tahun 1997; Kepmendagri No.131.15-225 Tahun 2011; Perda No. 2 Tahun 2012.
Perda ini mengatur mengenai Penetapan Harga Pajak Reklame, meliputi: Nama, Objek dan Subjek Pajak; Dasar Pengenaan, Tarif-tarif dan Tata Cara Perhitungan Pajak.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2012.
Ketentuan mengenai dasar pengenaan pajak reklame dan pola peletakan reklame dapat ditinjau kembali minimal 1 (satu) tahun sekali.
6 hlm.; Lampiran 3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 18 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
ABSTRAK:
Bahwa Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan merupakan salah satu
sumber pendapatan daerah namun bentuk, substansi, dan materi muatannya tidak
sesuai lagi dengan kondisi dan perkembangan dewasa ini sehingga perlu ditinjau
kembali dan disesuaikan dengan kondisi saat ini.
Dasar Hukum: UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah
dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah
diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; dan PP No. 69
Tahun 2010
Perda ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
meliputi Ketentuan Umum; Nama, Obyek dan Subyek Retribusi; Golongan
Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Tata Cara Perhitungan
Retribusi; Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan;
Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; Tata Cara Pemungutan; Sanksi
Administrasi; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Pengembalian
Kelebihan Pembayaran; Kadaluarsa Penagihan; Tata Cara Penghapusan Piutang
yang Kadaluarsa; Ketentuan Pidana; Penyidikan; dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 17 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
Retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah.
Dalam rangka memenuhi perkembangan kebijakan nasional serta kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu ditetapkan dengan Perda.
Berdasarkan pertimbangan di atas perlu menetapkan Perda tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010
Perda ini mengatur mengenai Retribusi Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil, antara lain meliputi: nama, objek, dan subjek retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi; struktur dan besarnya tarif retribusi; wilayah pemungutan; penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran; sanksi administratif; penagihan; penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa; penyidikan; ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2012.
10 hlm, Penjelasan 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 16 Tahun 2012
Bahwa Pajak Parkir merupakan salah satu sumber pendapatan daerah dan bentuk,
substansi, dan materi muatannya tidak sesuai lagi dengan kondisi dan
perkembangan dewasa ini sehingga perlu ditinjau kembali dan disesuaikan dengan
kondisi saat ini
Dasar Hukum: UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah
dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah
diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 30
Tahun 2009; PP No. 69 Tahun 2010; dan PP No. 91 Tahun 2010.
Perda ini mengatur tentang Pajak Parkir meliputi Ketentuan Umum; Nama,
Obyek dan Subyek Pajak; Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak; Wilayah
Pemungutan; Masa Pajak, Saat Pajak Terutang dan Surat Pemberitahuan;
Penetapan Pajak; Pemungutan; Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan
dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif; Pengembalian
Kelebihan Membayar Pajak; Kadaluarsa Penagihan; Pembukuan dan
Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; dan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 15 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
Bahwa Pajak Penerangan Jalan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah
dan bentuk, substansi, dan materi muatannya tidak sesuai lagi dengan kondisi dan
perkembangan dewasa ini sehingga perlu ditinjau kembali dan disesuaikan dengan
kondisi saat ini
Dasar Hukum: UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah
dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah
diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 30
Tahun 2009; PP No. 69 Tahun 2010; dan PP No. 91 Tahun 2010.
Perda ini mengatur tentang Pajak Penerangan Jalan meliputi Ketentuan Umum;
Nama, Obyek dan Subyek Pajak; Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak; Wilayah
Pemungutan; Masa Pajak, Saat Pajak Terutang dan Surat Pemberitahuan;
Penetapan Pajak; Pemungutan; Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan
dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif; Pengembalian
Kelebihan Membayar Pajak; Kadaluarsa Penagihan; Pembukuan dan
Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 14 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
Bahwa Pajak Sarang Burung Walet merupakan salah satu sumber pendapatan
daerah dan bentuk, substansi, dan materi muatannya tidak sesuai lagi dengan
kondisi dan perkembangan dewasa ini sehingga perlu ditinjau kembali dan
disesuaikan dengan kondisi saat ini
Dasar Hukum: UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah
dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah
diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; dan PP No. 69
Tahun 2010
Perda ini mengatur tentang Pajak Sarang Burung Walet meliputi Ketentuan
Umum; Nama, Obyek dan Subyek Pajak; Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak;
Wilayah Pemungutan; Masa Pajak, Saat Pajak Terutang dan Surat Pemberitahuan;
Penetapan Pajak; Pemungutan; Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan
dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif; Pengembalian
Kelebihan Membayar Pajak; Kadaluarsa Penagihan; Pembukuan dan
Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; dan Ketentuan
Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun Nomor 13 Tahun 2012
PEMBENTUKAN - DESA GURUN BARU - DESA KUTE JAYE - DESA MANDIANGIN PASAR - DESA SUNGAI ROTAN - DESA SUKA MAJU - DESA JERNANG BARU - DESA MERANTI JAYA - DESA JATI BARU MUDO - KECAMATAN MANDIANGIN - dESA BUKIT TALANG MAS - DESA BUKIT BUMI RAYA - DESA ARGO SARI - DESA SENDANG SARI - KECAMATAN SINGKUT - DESA TEMALANG - KECAMATAN LIMUN - DESA BUKIT BERANTAI - KECAMATAN BATANG ASAI - DESA SUNGAI KERAMAT - KECAMATAN CERMIN NAN GEDANG - DALAM KABUPATEN SAROLANGUN
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2012/NO.13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DESA GURUN BARU, DESA KUTE JAYE, DESA MANDIANGIN PASAR, DESA SUNGAI ROTAN, DESA SUKA MAJU, DESA JERNANG BARU, DESA MERANTI JAYA DAN DESA JATI BARU MUDO KECAMATAN MANDIANGIN, DESA BUKIT TALANG MAS, DESA BUKIT BUMI RAYA, DESA ARGO SARI DAN DESA SENDANG SARI KECAMATAN SINGKUT, DESA TEMALANG KECAMATAN LIMUN, DESA BUKIT BERANTAI KECAMATAN BATANG ASAI DAN DESA SUNGAI KERAMAT KECAMATAN CERMIN NAN GEDANG DALAM KABUPATEN SAROLANGUN
ABSTRAK:
bahwa untuk memacu perkembangan dan kemajuan Kabupaten sarolangun serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, perlu dilakukan peningkatan penyelenggaraan pemerintaharn, pelaksanaan perabangunan, dan pelayanan public
guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat;
bahwa dengan memperhatikan kondisi geografis, kemampuan ekonomis, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan, dan pertimbangan aspek sosial politik, sosial budaya, pertahanan, dan keamanan serta dengan meningkatkan beban tugas dan volume kerja dalam bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Sarolangun, perlu dilakukan pembentukan desa baru di beberapa wilayah kecamatan dalam Kabupaten Sarolangun;
bahwa pembentukan beberapa desa sebagaimana dimaksud pada huruf b telah memenuhi persyaratan sebagaiman diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2006 tentan Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Gurun Baru, Desa Kute Jaye, Desa Mandiangin Pasar, Desa Sungai Rotan, Desa Suka Maju, Desa Jernang Baru, Desa Meranti Jaya dan Desa Jati Baru Mudo Kecamatan Mandiangin, Desa Bukit Talang Mas, Desa Bukit Bumi Raya, Desa Argo Sari dan Desa Sendang Sari Kecamatan Singkut, Desa Temalang Kecamatan Limun, Desa Bukit Berantai Kecamatan Batang Asai dan Desa Sungai Keramat Kecamatan Cermin Nan Gedang Dalam Kabupaten Sarolangun
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007
PERDA ini Mengatur Mengenai Pembentukan Desa Gurun Baru, Desa Kute Jaye, Desa Mandiangin Pasar, Desa Sungai Rotan, Desa Suka Maju, Desa Jernang Baru, Desa Meranti Jaya dan Desa Jati Baru Mudo Kecamatan Mandiangin, Desa Bukit Talang Mas, Desa Bukit Bumi Raya, Desa Argo Sari dan Desa Sendang Sari Kecamatan Singkut, Desa Temalang Kecamatan Limun, Desa Bukit Berantai Kecamatan Batang Asai dan Desa Sungai Keramat Kecamatan Cermin Nan Gedang Dalam Kabupaten Sarolangun; Meliputi Pembentukan Desa Baru; Cakupan dan Batas Wilayah; Pemerintahan Desa; Pendapatan dan Alokasi Dana; Pembinaan dan Evaluasi; Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2012.
14 hlmn; 4 pnjlsn
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat