PEMBENTUKAN - KEDUDUKAN - SUSUNAN ORGANISASI - TUGAS - FUNGSI - TATA KERJA - UPTD - PENGELOLAAN PASAR - DINAS KOPERASI-UMKM, PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN - KABUPATEN SAROLANGUN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD.2018/NO 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PENGELOLAAN PASAR PADA DINAS KOPERASI-UMKM, PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN KABUPATEN SAROLANGUN
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat 3 Permendagri No. 12 Tahun 2017 tentang Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan UPTD, perlu menetapkan Peraturan Bupati Sarolangun tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah;
Berdasarkan Surat Gubernur Jambi No. S-061/107/SETDA.ORG-2.3/I/2018 tanggal 15 Januari 2018 tentang Persetujuan Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Kabupaten Sarolangun Tahun 2018, sebagaimana tercantum dalam lampiran rekomendasi Nomor urut V angka 2 s/d 5 pada kolom 3 (tiga) dapat disetujui dibentuk UPTD dengan Tipeologi A;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja UPTD Pengelolaan Pasar pada Dinas Koperasi-UMKM Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sarolangun
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 14 Tahun 2000; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 18 Tahun 2016; PERDA Nomor 5 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA Nomor 10 Tahun 2017; PERMENDAGRI Nomor 20 Tahun 2012; PERMENDAGRI 12 Tahun 2017; PERBUP No.79 Tahun 2016;
PERBUP ini Mengatur Mengenai Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Pasar Pada Dinas Koperasi-UMKM, Perindustrian Dan Perdagangan Kabupaten Sarolangun; Meliputi; Pembentukan; Kedudukan; Susunan Organisasi; Tugas Dan Fungsi; Pengangkatan Dan Pemberhentian; Satuan Kerja; Tata Kerja;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2018.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2013 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pasar Tradisional pada Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Sarolangun (Berita Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2013 Nomor 9), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
9 hlmn; 2 lmprn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sarolangun Nomor 11 Tahun 2018
PEMBENTUKAN - KEDUDUKAN - SUSUNAN ORGANISASI - TUGAS - FUNGSI - TATA KERJA - UPTD - INSTALASI FARMASI - DINAS KESEHATAN - KABUPATEN SAROLANGUN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2018/NO 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH INSTALASI FARMASI PADA DINAS KESEHATAN KABUPATEN SAROLANGUN
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat 3 Permendagri No. 12 Tahun 2017 tentang Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan UPTD, perlu menetapkan Peraturan Bupati Sarolangun tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah;
Berdasarkan surat Gubernur Jambi No. S-061/107/SETDA.ORG-2.3/I/2018 tanggal 15 Januari 2018 tentang Persetujuan Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Kabupaten Sarolangun Tahun 2018, sebagaimana tercantum dalam lampiran rekomendasi urut IV angka 1 (satu) pada kolom 3 (tiga) dapat disetujui dibentuk UPTD dengan Tipeologi A;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Instalasi Farmasi pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sarolangun
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; PERDA No. 5 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 10 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 12 Tahun 2017
PERBUP ini Mengatur Mengenai Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Instalasi Farmasi Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sarolangun; Meliputi Pembentukan; Kedudukan; Susunan Organisasi; Tugas dan Fungsi; Kelompok Jabatan Fungsional; Pengangkatan dan Pemberhentian Dalam Jabatan; Tata Kerja
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2018.
9 hlmn; 1 lmprn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sarolangun Nomor 10 Tahun 2018
PEMBENTUKAN - KEDUDUKAN - SUSUNAN ORGANISASI - TUGAS - FUNGSI - TATA KERJA - UPTD - RUMAH POTONG HEWAN - DINAS PETERNAKAN DAN PERIKANAN - KABUPATEN SAROLANGUN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2018/NO 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH RUMAH POTONG HEWAN PADA DINAS PETERNAKAN DAN PERIKANAN KABUPATEN SAROLANGUN
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat 3 Permendagri No. 12 Tahun 2017 tentang Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan UPTD, perlu menetapkan Perbup Sarolangun tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah;
Berdasarkan Surat Gubernur Jambi No. S-0611/107/SETDA.ORG-2-3/I/2018 tanggal 15 Januari 2018 tentang Persetujuan Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Kabupaten Sarolangun Tahun 2018, sebagaimana tercantum dalam lampiran rekomendasi nomor urut III angka 3 (tiga) pada kolom 3 (tiga) dapat disetujui pembentukan UPTD dengan Tipeologi A;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Daerah Rumah Potong Hewan Pada Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Sarolangun
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 18 Tahun 2009; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; PERDA No. 5 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 10 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 12 Tahun 2017; Permentan No. 63/Permentan/OT.240/9/2007
PERBUP ini Mengatur Mengenai Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Daerah Rumah Potong Hewan Pada Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Sarolangun; Meliputi Pembentukan; Kedudukan; Susunan Organisasi; Tugas dan Fungsi; Pengangkatan dan Pemberhentian; Tata Kerja
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2018.
8 hlmn; 1 lmprn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sarolangun Nomor 9 Tahun 2018
PEMBENTUKAN - KEDUDUKAN - SUSUNAN ORGANISASI - TUGAS DAN FUNGSI - TATA KERJA - UPTD - LABORATORIUM LINGKUNGAN - DINAS LINGKUNGAN HIDUP - KABUPATEN SAROLANGUN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2018/NO 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH LABORATORIUM LINGKUNGAN PADA DINAS LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN SAROLANGUN
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 20 ayat 3 Permendagri No. 12 Tahun 2017 tentang Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan UPTD, perlu menetapkan Peraturan Bupati Sarolangun tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah ;
Berdasarkan Surat Gubernur Jambi No. S-061/107/SETDA.ORG-2.3/I/2018 tanggal 15 Januari 2018 tentang Persetujuan Pembentukan Unit Pelaksana teknis Daerah Pada Kabupaten Sarolangun tahun 2018, sebagaimana tercantum dalam lampiran rekomendasi nomor urut II angka 1 (satu) pada kolom 3 (tiga) dapat disetujui dibentu UPTD dengan Tipeologi A;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sarolangun
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; PERDA No. 5 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 10 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 12 Tahun 2017; PERBUP No. 77 Tahun 2016
PERBUP ini Mengatur Mengenai Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sarolangun; Meliputi Pembentukan; Kedudukan; Susunan Organisasi; Tugas dan Fungsi; Pengangkatan dan Pemberhentian; Tata Kerja
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2019.
10 hlmn; 1 lmprn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sarolangun Nomor 7 Tahun 2018
STANDAR BIAYA - PERJALANAN DINAS - BUPATI - WAKIL BUPATI - PIMPINAN DPRD - ANGGOTA DPRD - PEGAWAI NEGERI SIPIL - PEGAWAI TIDAK TETAP - PEMERINTAH KABUPATEN SAROLANGUN - TA 2018
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2018/NO 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR BIAYA PERJALANAN DINAS BAGI BUPATI, WAKIL BUPATI, PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD, PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PEGAWAI TIDAK TETAP PEMERINTAH KABUPATEN SAROLANGUN TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Agar perjalanan dinas dapat dilaksanakan secara lebih tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab, perlu mengatur ketentuan mengenai Perjalanan dinas bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap Pemerintahan Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2017;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap Pemerintah Kabupaten Sarolangun
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 58 Tahun 2005; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PMK No. 97/PMK.05/2010 sebagaimana telah diubah dengan PMK No. 97/PMK.05/2010; PERMENDAGRI No. 31 Tahun 2016; PMK No. 33/PMK.02/2016; PERDA No. 7 Tahun 2012; PERDA No. 11 Tahun 2017
PERBUP ini Mengatur Mengenai Standar Biaya Perjalanan Dinas bsgi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap Pemerintah Kabupaten Sarolangun; Meliputi Pejabat Yang Berwenang; Biaya Perjalanan Dinas; Perjalanan Dinas Luar Negeri; Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas; Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas; Ketentuan Lain-lain
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2018.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku,Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2017 tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap Pemerintah Kabupaten Sarolangun beserta perubahannya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
11 hlmn; 1 lmprn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sarolangun Nomor 6 Tahun 2018
KETENTUAN - PEMBERIAN - TAMBAHAN PENGHASILAN - PEGAWAI NEGERI SIPIL - PEMERINTAH KABUPATEN SAROLANGUN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2018/ NO 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KETENTUAN PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SAROLANGUN
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kinerja Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil dalam memberikan kesejahteraan dalam bentuk pemberian tambahan penghasilan yang proporsional;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Ketentuan Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 46 Tahun 2011; PERDA No. 5 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 10 Tahun 2017
PERBUP ini Mengatur Mengenai Ketentuan Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun; Meliputi Maksud dan Tujuan; Kriteria Pemberian TPP, Besaran Penerimaan TPP dan PTPP; Alokasi Anggaran; Cara Pembayaran; Pengawasan dan Evaluasi; Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
9 hlmn; 6 lmprn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sarolangun No. 26 Tahun 2017
PEDOMAN UMUM - PETUNJUK TEKNIS - PENGGUNAAN - ALOKASI DANA DESA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD.2017/NO.26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Umum dan Petunjuk Teknis Penggunaan Alokasi Dana Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Sarolangun perlu adanya petunjuk teknis penggunaan Alokasi Dana Desa dalam Kabupaten Sarolangun
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 6 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Perda No. 21 Tahun 2007; Perda No. 20 Tahun 2007; Perda No. 9 Tahun 2007; Perda No. 10 Tahun 2007; Perda No. 5 Tahun 2016
Perbup ini mengatur mengenai: maksud dan tujuan alokasi dana desa; penentuan besarnya alokasi dana desa; penerimaan alokasi dana desa; penggunaan alokasi dana desa; mekanisme pengajuan dan pencairan alokasi dana desa; institusi pengelolaan alokasi dana desa; pelaksanaan alokasi dana desa; pelaporan alokasi dana desa; pengawasan; penghargaan dan sanksi;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2017.
Dengan ditetapkannya Perbup ini, maka Perbup No. 21 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Alokasi Dana Desa Kabupaten Sarolangun beserta perubahannya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
16 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sarolangun No. 25 Tahun 2017
TATA CARA - PEMBAGIAN - PENETAPAN - RINCIAN - ALOKASI DANA DESA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD.2017/NO.25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa setiap Desa di Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 96 ayat (1) PP No. 47 Tahun 2015 tentang Desa, yaitu Pemda Kabupaten mengalokasikan dalam APBD Kabupaten, Alokasi Dana Desa setiap tahun anggaran.
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Perda No. 5 Tahun 2016
Perbup ini mengatur mengenai penetapan rincian dan penyaluran alokasi dana desa per desa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2017.
5 hlm, Lampiran 3 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sarolangun No. 24 Tahun 2017
PEDOMAN UMUM - PETUNJUK TEKNIS - PENGGUNAAN - DANA DESA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD.2017/NO.24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Umum dan Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Desa dalam Kabupaten Sarolangun
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) PP No. 22 Tahun 2016 tentang Perubahan atas PP No. 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN, Bupati Sarolangun menetapkan Pedoman Umum dan Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Desa Kabupaten Sarolangun
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 22 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; Perpres No. 36 Tahun 2015; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Perda No. 5 Tahun 2016; Perda No. 10 Tahun 2016
Perbup ini mengatur mengenai Pedoman Umum dan Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Desa dalam Kabupaten Sarolangun, antara lain meliputi: maksud dan tujuan dana desa; penentuan besarnya dana desa; penerimaan dana desa; prioritas penggunaan dana desa; mekanisme pengajuan dan pencairan dana desa; institusi pengelolaan dana desa; pelaksanaan dana desa; penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2017.
Dengan ditetapkannya Perbup ini, maka Perbup No. 22 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Dana Desa beserta Perubahannya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
13 hlm, Lampiran 9 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sarolangun No. 23 Tahun 2017
TATA CARA - PEMBAGIAN - PENETAPAN - RINCIAN DANA DESA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD.2017/NO.23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa di Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) PP No. 22 Tahun 2016 tentang Perubahan atas PP No. 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN, Bupati Sarolangun menetapkan Rincian Dana Desa untuk setiap Desa
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah teakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 22 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; Perpres No. 36 Tahun 2015; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Perda No. 10 Tahun 2016
Perbup ini mengatur mengenai Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa untuk setiap Desa, termasuk pula mengenai tata cara penghitungan dana desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2017.
6 hlm., Lampiran 5 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat