KETENTUAN ADMINISTRASI - DANA KEGIATAN OPERASIONAL (SUBSIDI) - PDAM TIRTA SAKO BATUAH - KABUPATEN SAROLANGUN
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2019/ NO 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KETENTUAN ADMINISTRASI DANA KEGIATAN OPERASIONAL (SUBSIDI) PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA SAKO BATUAH KABUPATEN SAROLANGUN
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Sarolangun perlu tersedianya air bersih secara berkelanjutan bagi masyarakat yang dikelola dan dikembangkan oleh PDAM Tirta Sako Batuah Kabupaten Sarolangun, maka Pemerintah Kabupaten Sarolangun perlu memberikan tambahan dana untuk kegiatan operasional (subsidi) kepada PDAM Tirta Sako Batuah Kabupaten Sarolangun;
Sehubungan dengan telah disetujuinya Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Sako Batuah Kabupaten Sarolangun;
Untuk kelancaran tugas operasional dan terciptanya tertib pelaksanaan pengelolaan administrasi yang bertanggung jawab dalam pengembangan dana kegiatan operasional (subsidi) PDAM Tirta Sako Batuah Kabupaten Sarolangun;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Ketentuan Administrasi Dana Kegiatan Operasional (Subsidi) Pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Sako Batuah Kabupaten Sarolangun
UU Nomor 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 14 Tahun 2000; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 25 Tahun 2007; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 54 Tahun 2017; PERMENDAGRI Nomor 37 Tahun 2017; PERDA Nomor 29 Taun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PERDA Nomor 8 Tahun 2017; PERDA Nomor 2 Tahun 2016; PERDA Nomor 4 Tahun 2018
PERBUP ini Mengatur Mengenai Ketentuan Administrasi Dana Kegiatan Operasional (Subsidi) Pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Sako Batuah Kabupaten Sarolangun; Meliputi Ketentuan Administrasi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
5 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sarolangun Nomor 4 Tahun 2019
TATA CARA - PEMBERIAN - PERTANGGUNGJAWABAN - BELANJA HIBAH
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2019/NO 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBERIAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA HIBAH
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, Pasal 45 dan Pasal 47 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati Sarolangun tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Hibah;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Hibah
UU Nomor 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 14 Tahun 2000;UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; UU Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Perpres Nomor 58 Tahun 2005; PERMENDAGRI Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI Nomor 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI Nomor 14 Tahun 2016; PERDA Nomor 7 Tahun 2012; PERDA Nomor 5 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA Nomor 10 Tahun 2017; PERDA Nomor 4 Tahun 2018
PERBUP ini Mengatur Mengenai Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Hibah; Meliputi Ruang Lingkup; Prosedur Penganggaran; Pelaksanaan Penatausahaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
8 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sarolangun Nomor 3 Tahun 2019
TATA CARA - PEMBERIAN - PERTANGGUNGJAWABAN - BELANJA BANTUAN SOSIAL
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2019/NO 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBERIAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA BANTUAN SOSIAL
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 133 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah perlu dibuat Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Sosial;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Sosial
UU Nomor 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 14 Tahun 2000; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 24 Tahun 2005; PERMENDAGRI Nomor 14 Tahun 2016; PERDA Nomor 7 Tahun 2012; PERDA Nomor 5 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA Nomor 10 Tahun 2017; PERDA Nomor 4 Tahun 2018
PERBUP ini Mengatur Mengenai Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Sosial; Meliputi Ruang Lingkup; Prosedur Penganggaran; Pelaksanaan Penatausahaan; Pelaporan dan Pertanggungjawaban
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
Pada saat ditetapkannya Peraturan ini, Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Sosial, (Berita Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2018 Nomor 31) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
10 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sarolangun Nomor 2 Tahun 2019
STANDAR BIAYA - PERJALANAN DINAS - BUPATI - WAKIL BUPATI - PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD - PEGAWAI NEGERI SIPIL - PEGAWAI TIDAK TETAP - PEMERINTAH KABUPATEN SAROLANGUN - TA 2019
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2019/NO 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR BIAYA PERJALANAN DINAS BAGI BUPATI, WAKIL BUPATI, PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD, PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PEGAWAI TIDAK TETAP PEMERINTAH KABUPATEN SAROLANGUN TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Agar perjalanan dinas dapat dilaksanakan secara lebih tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab, perlu mengatur ketentuan mengenai perjalanan dinas bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri sipil dan Pegawai Tidak Tetap Pemerintah Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2019;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawain Tidak Tetap Pemerintah Kabupaten Sarolangun
UU Nomor 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 14 Tahun 2000; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 21 Tahun 2007; PP Nomor 58 Tahun 2005; PERMENDAGRI Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI Nomor 21 Tahun 2011; PMK Nomor 97/OMK.05/2010; PERMENDAGRI Nomor 38 Tahun 2018; PMK Nomor 32/PMK.02/2018; PERDA Nomor 7 Tahun 2012; PERDA Nomor 4 Tahun 2018
PERBUP ini Mengatur Mengenai Standar Biaya Perjalanan Dinas bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawain Tidak Tetap Pemerintah Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2019; Meliputi Pejabat yang Berwenang; Jenis dan Biaya Perjalanan Dinas; Perjalanan Dinas Luar Negeri; Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas; Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas; Ketentuan Lain-lain
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2018 tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap Pemerintah Kabupaten Sarolangun beserta perubahannya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
11 hlmn; 1 lmprn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sarolangun Nomor 58 Tahun 2018
PENDELEGASIAN KEWENANGAN - PELAYANAN - PERIZINAN - NON PERIZINAN - KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU - KABUPATEN SAROLANGUN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 58, BD.2018/NO.58
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENDELEGASIAN KEWENANGAN PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN SAROLANGUN
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 1 dan Pasal 13 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, dalam rangka penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu perlu dilakukan pendelegasian kewenangan kepada unit pelayanan terpadu satu pintu dengan Peraturan Bupati;
Ketentuan dalam Peraturan Bupati Sarolangun No. 36 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Pengelolaan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sarolangun sudah tidak sesuai lagi dan perlu dilakukan perubahan;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sarolangun
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; Perpres No. 97 Tahun 2014; Perpres No. 91 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 100 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 138 Tahun 2017; Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 13 Tahun 2017; PERDA No. 5 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 10 Tahun 2017; PERBUP No. 72 Tahun 2016
PERBUP ini Mengatur Mengenai Pendelegasian Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sarolangun; Meliputi Maksud dan Tujuan; Penyelenggaraan; Jenis Perizinan dan Non Perizinan; Pendelegasian Wewenang; Pengaduan; Pembnaan, Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi; Pelaporan; Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2018.
1. Peraturan Bupati Sarolangun Nomor 36 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Pengelolaan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sarolangu (Berita Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2017 Nomor 36);
2. Peraturan Bupati Sarolangun Nomor 37 Tahun 2014 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian izin Lingkungan (Berita Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2014 Nomor 37), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
8 hlmn; 1 lmpiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sarolangun Nomor 56 Tahun 2018
PENDIRIAN - PENGURUSAN - PENGELOLAAN - PEMBUBARAN - BADAN USAHA MILIK DESA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 56, BD.2018/NO.56
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENDIRIAN, PENGURUSAN DAN PENGELOLAAN DAN PEMBUBARAN BADAN USAHA MILIK DESA
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 142 PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No. 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengelolaan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa.
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 1 Tahun 2013; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa No. 4 Tahun 2015
PERBUP ini Mengatur Mengenai Pendirian, Pengurusan, Pengelolaan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa; Meliputi Pendirian BUMDesa; Pengaturan dan Pengelolaan BUMDesa; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2018.
11 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sarolangun Nomor 53 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2019
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan program Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2017-2022 yang dijabarkan menjadi kegiatan, maka perlu disusun dan menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2019;
Untuk melaksanakan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, dalam rangka Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Pemerintah Kabupaten Sarolangun harus menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) sebagai satu kesatuan yang utuh dalam sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2019
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 39 Tahun 2006; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 26 Tahun 2008; Perpres No. 2 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 86 Tahun 2017; PERDA Nomor 8 Tahun 2006; PERDA Nomor 2 Tahun 2014; PERDA Nomor 5 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA Nomor 10 Tahun 2017; PERDA Nomor 4 Tahun 2017; PERDA Nomor 11 Tahun 2017; PERDA Nomor 38 Tahun 2018; PERMENDAGRI Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI Nomor 21 Tahun 2011;
PERBUP ini Mengatur Mengenai Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2019; Meliputi Tahapan Penyusunan dan Penetapan Rencana Kerja Pemerintah Daerah; Rencana Kerja Pemerintah Daerah; Pelaporan Kinerja; Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2018.
9 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sarolangun Nomor 47 Tahun 2018
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN - BANTUAN KEUANGAN - PROVINSI KE DESA/KELURAHAN - KABUPATEN SAROLANGUN - PERUBAHAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 47, BD.2018/NO.47
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 40 TAHUN 2018 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN BANTUAN KEUANGAN PROVINSI KE DESA/KELURAHAN DALAM KABUPATEN SAROLANGUN
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk melaksanakan dan meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan Bantuan Keuangan Provinsi Jambi ke Desa/Kelurahan di Kabupaten Sarolangun agar dapat berjalan sesuai dengan tujuannya maka perlu ditetapkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Keuangan Provinsi ke Desa/Kelurahan dalam kabupaten Sarolangun;
Sehubungan dengan adanya perubahan terhadap Peraturan Gubernur Jambi Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Bantuan Keuangan Provinsi ke Desa/Kelurahan Dalam Provinsi Jambi, dan untuk menata kembali pelaksanaan Bantuan Keuangan Provinsi ke Desa/Kelurahan di Kabupaten Sarolangun perlu merubah Peraturan Bupati di maksud;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Keuangan Provinsi ke Desa/Kelurahan dalam Kabupaten Sarolangun
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 73 Tahun 2005; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 113 Tahun 2014; PERDA No. 5 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 10 Tahun 2017; PERDA No. 11 Tahun 2017; PERGUB No. 28 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PERGUB No. 37 Tahun 2018
PERBUP ini Mengatur Mengenai Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Keuangan Provinsi Ke Desa/Kelurahan dalam Kabupaten Sarolangun
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2018.
Dengan ditetapkannya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Bantuan Percepatan Pembangunan Desa/Kelurahan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
6 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sarolangun Nomor 38 Tahun 2018
PENGELOLAAN - APLIKASI - PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH - BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI - PEMERINTAH KABUPATEN SAROLANGUN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, BD.2018/NO.38
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGELOLAAN APLIKASI PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SAROLANGUN
ABSTRAK:
Dalam rangka penyusunan perencanaan pembangunan yang efektif, efisien dan akuntabel, perlu untuk mengembangkan aplikasi perencanaan berbasis teknologi informasi melalui aplikasi ePlanning;
Aplikasi perencanaan pembangunan berbasis teknologi informasi (ePlanning) merupakan perwujudan penyelarasan perencanaan pembangunan di daerah yang dapat mendokumentasikan tahapan perencanaan dengan jangka waktu tertentu dan menetapkan rencana program dan kegiatan tahunan daearah serta menjadi rujukan bersama seluruh pemangku kepentingan pembangunan di daerah;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Aplikasi Perencanaan Daerah Berbasis Teknologi Informasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 8 Tahun 2008; PERMENDAGRI No. 86 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; Keppres No. 20 Tahun 2006; Inpres No. 6 Tahun 2001; SE Menkominfo No. 65 Tahun 2005
PERBUP ini Mengatur Mengenai Pengelolaan Aplikasi Perencanaan Daerah Berbasis Teknologi Informasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun; M,eliputi Maksud, Tujuan dan Kedudukan; Pengelolaan Aplikasi ePlanning; Tahapan dan Jadwal Aplikasi ePlanning; Pengendalian dan Evaluasi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2018.
11 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sarolangun Nomor 35 Tahun 2018
PEMBENTUKAN - KEDUDUKAN - SUSUNAN ORGANISASI - TUGAS - FUNGSI - TATA KERJA - UPTD - SATUAN PENDIDIKAN - DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN - KABUPATEN SAROLANGUN - PERUBAHAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, BD.2018/NO.35
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 55 TAHUN 2017 TENTANG PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH SATUAN PENDIDIKAN PADA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN SAROLANGUN
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang yang merupakan tugas pokok dan fungsi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sarolangun, serya Optimalisasi Pelayanan kepada masyarakat, dibutuhkan Unit Pelaksana Teknis Daerah Satuan Pendidikan dengan tetap mempertimbangkan kewenangan, karakteristik, potensi dan Kebutuhan daerah Kabupaten Sarolangun;
Untuk mewujudkan terlaksananya pelayanan yang efektif dan efisien perlu dilakukan penataan kembali terhadap Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang selama ini dirasakan kurang optimal pelaksanaan tugas dan fungsinya;
Untuk melaksanakan ketentuan BAB III Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sarolangun, perlu diatur Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Satuan Pendidikan Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sarolangun;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, dan c diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Satuan Pendidikan Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sarolangun
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 5 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 74 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 19 Tahun 2017; PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010; PERDA No. 5 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 10Tahun 2017; Permendikbud No. 4 Tahun 2016; Permendikbud No. 47 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 12 Tahun 2017
PERBUP ini Mengatur Mengenai Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Satuan Pendidikan Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sarolangun
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2018.
9 hlmn
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat