Penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2014
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 25, Berita Daerah Provinsi Sumatera Barat tahun 2014 Nomor 25
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penjabaran APBD TA 2014
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD tahun Anggaran 2014
1. Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2958
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985
3. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
10. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
11. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
12. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000
13. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
14. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004
15. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
16. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
17. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005
18. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
19. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005
20. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
21. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
22. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
23. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011
24. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012
25. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2006
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2013
28. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-515 Tahun 2014
29. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 10 Tahun 2008
30. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 1 Tahun 2014
Peraturan ini merupakan tentang Ringkasan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
6
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 25 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 25, BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2018 NOMOR 25
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR SUMATERA BARAT NOMOR 56 TAHUN 2011 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 97 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, telah ditetapkan keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 050 – 1045 – 2016 tentang Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2016-2021;
b. bahwa sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Pemerintah Daerah diwajibkan menyusun Perubahan Rencana Strategis (Renstra) Daerah sebagai dokumen rencana kerja tahunan Organisasi Perangkat Daerah dengan Peraturan Kepala Daerah;
c. bahwa perubahan Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan suatu dokumen perencanaan yang akan dipedomani oleh perangkat daerah dalam penyelenggaraan pembangunan daerah Provinsi Sumatera Barat pada Tahun 2016-2021;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Rencana Strategis Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2016-2021;
1. Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 200
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2008
9. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
12. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 8 Tahun 2016
13. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2016
Perubahan Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan suatu dokumen perencanaan yang akan dipedomani oleh perangkat daerah dalam penyelenggaraan pembangunan daerah Provinsi Sumatera Barat pada Tahun 2016-2021;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2018.
Perubahan Rencana Strategis Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2016-2021 untuk periode 5 (lima) Tahun yaitu Tahun 2016-2021.
3
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 25 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang RENCANA AKSI DAERAH PENGARUSUTAMAAN GENDER PROVINSI SUMATERA BARAT
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011, Pemerintah Daerah diamanatkan untuk melaksanakan strategi pembangunan dengan mengintegrasikan gender menjadi satu kesatuan dimensi integral dari perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan di daerah;
b. bahwa untuk pelaksanaan strategi pembangunan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu disusun Rencana Aksi Daerah Pengarusutamaan Gender yang memuat arah kebijakan dan strategi yang bersifat operasional dan implementatif serta terukur pada setiap triwulannya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana Aksi Daerah Pengarusutamaan Gender Provinsi Sumatera Barat;
1. Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958
2. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014
3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
4. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2001
6. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2016
Sistematika peraturan ini adalah sebagai berikut:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Rencana Aksi Daerah Pengarusutamaan Gender
Bab III Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2017.
12
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 25 Tahun 2019
PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 32 TAHUN 2018 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2019
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 25, BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2019 NOMOR 25
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 32 TAHUN 2018
TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2019
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 32 Tahun 2018 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2019 telah disusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2019;
b. bahwa dalam pelaksanaan Rencana Kerja Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu melakukan penyesuaian terhadap Evaluasi Hasil Rencana Kerja Pemerintah Daerah sampai dengan triwulan II, keuangan ekonomi dan keuangan daerah serta Rencana Kerja dan Pendanaan Daerah;
c. bahwa sesuai ketentuan Pasal 343 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, perubahan RKPD dilakukan apabila berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaannya dalam tahun berjalan menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan meliputi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi piroritas pembangunan daerah, kerangka ekonomi daerah dan keuangan daerah, rencana program dan kegiatan RKPD berkenaan dan/atau keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk tahun berjalan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 32 Tahun 2018 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2019
Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Perubahan atas beberapa ketentuan dalam lampiran Peraturan Gubernur Provinsi Sumatera Barat No 32 Tahun 2018 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2019 diubah sebagaimana tercantum dalam lampiran
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
PERATURAN GUBERNUR NOMOR 32 TAHUN 2018 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2019
4
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 26 Tahun 2018
rencana usaha dan upaya pemantauan lingkungan hidup
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 26, BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2018 NOMOR 26
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang JENIS RENCANA USAHA DAN/ATAU KEGIATAN YANG WAJIB MEMILIKI UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP
ABSTRAK:
a.bahwa aktivitas pembangunan yang dilakukan dalam berbagai bentuk usaha dan/atau kegiatan padadasarnya akan menimbulkan dampak terhadap lingkungan;
b.bahwa dalam rangka meminimalisasi dampak lingkungan yang terjadi, perlu dilakukan upaya pengelolaan lingkungan hidup dan pemantauan
lingkungan hidup;
c.bahwa sesuai ketentuan Pasal 24 ayat (2) Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 14 Tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup ditetapkan oleh Gubernur sesuai dengan peraturan perundangundangan;
d.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Jenis
Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib yang Wajib Dilengkapi dengan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup;
Undang-Undang Nomor 61 Tahun
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
10/PRT/M/2008
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 5
Tahun 2012
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 14
Tahun 2012
Mebangunan yang dilakukan dalam berbagai bentuk usaha dan/atau kegiatan padadasarnya akan menimbulkan dampak terhadap lingkungan bahwa dalam rangka meminimalisasi dampak lingkungan yang terjadi, perlu dilakukan upaya pengelolaan lingkungan hidup dan pemantauan
lingkungan hidup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2018.
5
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 26 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 54 Tahun 2020 tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2021
ABSTRAK:
Bahwa Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2021 telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Nomor 54 Tahun 2020. bahwa dalam pelaksanaan Rencana Kerja Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu melakukan penyesuaian kembali berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Rencana Kerja Perangkat Daerah sampai dengan triwulan II Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2021
UU No. 61 Tahun 1958, UU No. 23 Tahun 2014, PP No 12 Tahun 2019, Permendagri No. 77 Tahun 2020, Permendagri No. 86 Tahun 2017, Permendagri No. 40 Tahun 2020, Perda Prov. No. 7
Tahun 2008, Perda Prov. No. 6 Tahun 2016, Perda Prov. No. 8 Tahun 2016, Pergub No. 54 Tahun
2020
Beberapa ketentuan dalam lampiran Peraturan Gubernur Nomor 54 Tahun 2020 tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2021(Berita Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 54) diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2021.
4 Hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 26 Tahun 2019
KLASIFIKASI MUTU DAN PERUNTUKAN AIR SUNGAI BATANG AGAM, SUNGAI BATANG LAMPASI, SUNGAI BATANG LEMBANG, SUNGAI BATANG SINAMAR, SUNGAI BATANG PANGIAN DAN SUNGAI BATANG MASANG GADANG
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 26, BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2019 NOMOR 26
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang KLASIFIKASI MUTU DAN PERUNTUKAN AIR SUNGAI BATANG AGAM, SUNGAI BATANG LAMPASI, SUNGAI BATANG LEMBANG,
SUNGAI BATANG SINAMAR, SUNGAI BATANG PANGIAN DAN
SUNGAI BATANG MASANG GADANG
ABSTRAK:
a. bahwa sungai merupakan sumberdaya alam yang memiliki fungsi sangat penting yang perlu dilestarikan dengan melakukan pengelolaan kualitas air sungai secara bijaksana dan memperhatikan kepentingan generasi sekarang dan mendatang serta keseimbangan ekologis;
b. bahwa salah satu cara dalam pengelolaan kualitas air sungai, Pemerintah Provinsi dapat menetapkan klasifikasi mutu dan peruntukan air sungai sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air;
c. bahwa klasifikasi mutu dan peruntukan air Sungai Batang Agam, Batang Lampasi, Batang Lembang, Batang Sinamar, Batang Pangian dan Batang Masang Gadang yang telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2008 dan Peraturan Gubernur Nomor 40 Tahun 2008 namun tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini berdasarkan hasil pemantauan dan kajian kualitas air pada masing-masing sungai sehingga perlu dilakukan peninjauan ulang;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Klasifikasi Mutu dan Peruntukan Air Sungai Batang Agam, Sungai Batang Lampasi, Sungai Batang Lembang, Sungai Batang Sinamar, Sungai Batang Pangian dan Sungai Batang Masang Gadang
Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 1 Tahun 2010, Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 115 Tahun 2003, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 14 Tahun 2012, Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 5 Tahun 2008,
KETENTUAN UMUM, KLASIFIKASI MUTU DAN PERUNTUKAN AIR SUNGAI, KRITERIA MUTU AIR SUNGAI, PENGELOLAAN KUALITAS AIR DAN PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR SUNGAI, PEMBIAYAAN, EVALUASI, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
14
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 26 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 26, BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2020 NOMOR 26
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2019 TENTANG PENYELENGGARAAN CADANGAN PANGAN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (6), Pasal 9, Pasal 14 dan Pasal 17 Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan;
Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 , Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11/PERMENTAN/KN.130/1//2018, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 9 Tahun 2019.
PERATURAN GUBERNUR INI MENGATUR TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2019 TENTANG PENYELENGGARAAN CADANGAN PANGAN, dengan sistematika sebagai berikut :
1. KETENTUAN UMUM
2. TATA CARA PENETAPAN JENIS DAN JUMLAH CADANGAN PANGAN PEMERINTAH DAERAH
3. PENGADAAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH DAERAH
4. PENGELOLAAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH DAERAH
5. PENYALURAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH DAERAH
6. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2020.
12 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 26 Tahun 2017
URAIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI DINAS KEARSIPAN DAN PERPUSTAKAAN
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 26,
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang URAIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI DINAS KEARSIPAN DAN PERPUSTAKAAN PROVINSI SUMATERA BARAT
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 89 Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 78 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Sumatera Barat;
1. Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
6. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 8 Tahun 2016
7. Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 78 Tahun 2016
Sistematika peraturan ini adalah sebagai berikut:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Rincian Tugas Pokok dan Fungsi
Bab III Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
26
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat