Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 24, BD Kota Manado Tahun 2018 Nomor 24
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kota Manado
ABSTRAK:
a. bahwa tugas pekerjaan PNS pada bagian keuangan Sekretariat Daerah Kota Manado berdasarkan Peraturan Walikota Manado Nomor 11 Tahun 2008 tentang Rincian dan Tugas Fungsi Sekretariat Daerah Kota Manado sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 33 Tahun 2016 tentang Rincian dan Tugas Fungsi Sekretariat Daerah Kota Manado, Bagian Keuangan mempunya tugas melaksanakan administrasi ketatausahaan, penyelenggaraan urusan rumah tangga, mengkoordinasikan acara di rumah jabatan Walikota dan Wakil Walikota serta rumah dinas Sekretaris Daerah Kota Manado dan Pengelolaan Keuangan Sekretaris Daerah, memiliki beban kerja dan rutinitas yang tinggi dan seringkali pelaksanaannya di luar jam kerja dan/atau hari kerja;
b. bahwa untuk meningkatkan kinerja, kualitas pelayanan dan kesejahteraan PNS, maka perlu memberikan Tambahan Penghasilan kepada PNS di Lingkungan Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kota Manado;
c. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 30 Peraturan Mentari Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Mentari Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Kota Manado dapat memberikan Tambahan Penghasilan kepada PNS di Lingkungan Pemerintah Kota Manado dalam rangka peningkatan kesejahteraan, disiplin, dan kinerja pegawai;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Walikota Manado tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada PNS di Lingkungan Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kota Manado.
1. UU No. 29 Tahun 1959;
2. UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999;
3. UU No. 17 Tahun 2003;
4. UU No. 1 Tahun 2004;
5. UU No. 15 Tahun 2004;
6. UU No. 22 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali dubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
7. UU No. 12 Tahun 2011;
8. PP No. 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2002;
9. PP No. 58 Tahun 2005;
10. PP No. 41 Tahun 2007;
11. PP No. 53 Tahun 2010;
12. Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaiman telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011;
13. Perda Kota Manado No. 10 Tahun 2006;
14. Perda Kota Manado No. 2 Tahun 2016;
15. Perwali Manado No. 33 Tahun 2013.
Peraturan ini mengatur tentang tujuan dan ruang lingkup pemberian TPP, kriteria PNS dan CPNS penerima TPP, Komponen penilaian dan perhitungan TPP, Besaran TPP, Tata cara verifikasi dan Permintaan TPP, Jam Kerja dan Sistem Absensi, Pengawasan dan Pengendalian terhadap pemberian TPP, serta Alokasi Belanja TPP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2018.
9 Hlm(18 pasal), 5 Lampiran (7 Hlm)
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Manado Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, BD Kota Manado Tahun 2018 Nomor 2
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perjalanan Dinas Dalam dan Luar Negeri Bagi Pejabat Daerah,Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Aparatul Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Manado
ABSTRAK:
dalam upaya menunjang penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat serta tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah, maka perlu adanya ketentuan pelaksanaan perjalanan dinas dalam dan luar negeri bagi Pejabat Daerah dan ASN di lingkungan Pemerintah Kota Manado.
UU No. 29 Tahun 1959; UU no.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No.18 Tahun 2016; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; PMK No.113/PMK.05/.2012; PMK No. 49/PMK.02/2017;Permendagri No. 31 Tahun 2016; Permendagri No. 29 Tahun 2016; Perda Kota Manado No. 10 Tahun 2006; Perda Kota Manado No. 2 Tahun 2016.
Perwali ini mengatur ketentuan umumn; Ruang lingkup perjalanan dinas; Prinsip perjalanan dinas; Perjalanan dinas jabatan; Biaya perjalanan dinas jabatan; Perjalanan dinas luar negeri; Pelaksanaan dan prosedur pembayaran perjalanan dinas; Pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas; Ketentuan lain-lain; Ketentuan peralihan; Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2018.
Perwali No. 22a Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perwali No.5 Tahun 2017 tentang Perjalanan Dinas Dalam dan Luar Negeri Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Manado DICABUT.
16 Hlm( XI Bab, 37 Pasal); XVIII Lampiran (22 hlm.)
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Manado Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 12, BD Kota Manado Tahun 2018 Nomor 12
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 23 Tahun 2017 entang Standar Biaya Umum Dalam Rangka Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 Pemerintah Kota Manado
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efisien, dan akuntabel, maka dipandang perlu dibuat suatu standar biaya umum untuk penyusunan APBD TA 2018 di Pemerintah Kota Manado;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota Manado tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Manado Nomor 23 Tahun 2017 tentang Standar Biaya Umum Dalam Rangka Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah TA 2018 Pemerintah Kota Manado
1. UU No. 29 Tahun 1959;
2. UU No. 28 Tahun 1999;
3. UU No. 17 Tahun 2003;
4. UU No. 1 Tahun 2004;
5. UU No. 15 Tahun 2004;
6. UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
7. PP No. 56 Tahun 2005;
8. PP No. 58 Tahun 2005;
9. PP No. 65 Tahun 2005;
10. PP No. 79 Tahun 2005;
11. PP No. 6 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 27 Tahun 2014;
12. PP No. 8 Tahun 2006;
13. PP No. 71 Tahun 2010;
14. Perpres No. 54 Tahun 2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpres No. 70 Tahun 2012;
15. Permendagri No. 7 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 11 Tahun 2007;
16. Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011;
17. Permendagri No. 17 Tahun 2007;
18. Permendagri No. 23 Tahun 2007;
19. Permendagri No. 53 Tahun 2009;
20. Permenkeu No. 113 Tahun 2012;
21. Permenkeu No. 49 Tahun 2017;
22. Perda Kota Manado No. 10 Tahun 2006
Peraturan ini mengatur tentang Perubahan Standar Biaya Umum dalam rangka Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 Pemerintah Kota Manado
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2018.
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Manado Nomor 13 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 13, BD Kota Manado Tahun 2018 Nomor 13
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Pengalihan Barang Milik Daerah (Prasarana dan Sarana Beserta Dokumen) Bidang Pendidikan, Bidang Perhubungan dan Bidang Kehutanan Dari pemerintah Kota Manado Kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan pembagian urusan pemerintahan konkuren antara pemerintah pusat dan daerah provinsi serta daerah Kabupaten/Kota tercantum dalam Lampiran angka I Matriks Pembagian urusan Pemerintahan Konkuren antara Pemerintah Pusat dan Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota huruf A Pembagian Urusan Pemerintah Bidang Pendidikan Lajur 1 Nomor 1 Lajur 2 Sub Urusan Manajemen Pendidikan Lajur 4 Daerah Provinsi huruf a Pengelolaan Pendidikan menengah menjadi kewenangan Daerah Provinsi;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan Pembagian urusan pemerintahan konkuren antaran Pemerintah Pusat dan Daerah Provinsi serta Daerah Kabupaten/Kota tercantum dalam Lampiran Angka I Matriks Pembagian Urusan Pemerintahan Konkuren antaran Pemerintah Pusat dan Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota huruf O Pembagian urusan Pemerintahan Bidang Perhubungan Lajur 1 Nomor 1 Lajur 2 Sub Urusan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Lajur 4 Daerah Provinsi huruf c Pengelolaan terminal penumpang tipe B menjadi kewenangan Daerah Provinsi;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan Pembagian urusan pemerintahan konkuren antaran Pemerintah Pusat dan Daerah Provinsi serta Daerah Kabupaten/Kota tercantum dalam Lampiran Angka I Matriks Pembagian Urusan Pemerintahan Konkuren antaran Pemerintah Pusat dan Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota huruf BB. Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Kehutanan Lajur 1 nomor 2 Sub Urusan Pengelolaan Hutan Lajur 4 Daerah Provinsi huruf a pelaksanaan tata hutan kesatuan pengelolaan hutan kecuali pada kesatuan pengelolaan hutan konservasi (KPHK) huruf b Pelaksanaan rencana pengelolaan kesatauan pengelolaan hutan kecuali pada KPHK huruf c Pelaksanaan pemanfaatan hutan di kawasan hutan produksi dan hutan lindung, meliputi 1) Pemanfaatan kawasan hutan 2) Pemanfaatan hasil hutan bukan kayu 3) Pemungutan hasil hutan 4) Pemanfaatan jasa lingkungan kecuali pemanfaatan penyimpanan dan/atau penyerapan karbon huruf d Pelaksanaan rehabilitasi di luar kawasan hutan negara huruf e Pelaksanaan perlindungan hutan di hutan lindung dan hutan produksi huruf f Pelaksanaan pengelolaan hasil hutan bukan kayu g Pelaksanaan pengelolaan hasil hutan kayu dengan kapasitas produksi <6.000 m3/tahun huruf h Pelaksanaan pengelolaan KHDTK untuk kepentingan religi menjadi kewenangan daerah provinsi;
d. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 404 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menyebutkan serah terima personel, pendanaan, sarana dan prasarana, serta dokumen sebagai akibat pembagian urusan Pemerintahan antara Pemerintah Pusat, Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota yang diatur berdasarkan Undang-Undang ini dilakukan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota tentang Pedoman pelaksanaan pengalihan BMD (Prasarana dan Saerana beserta dokumen) bidang pendidikan, bidang perhubungan, bidang kehutanan, dari Pemerintah Kota Manado kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara
1. UU No. 29 Tahun 1959;
2. UU No. 17 Tahun 2003;
3. UU No. 1 Tahun 2004;
4. UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
5. PP No. 58 Tahun 2005;
6. PP No. 79 Tahun 2005;
7. PP No. 71 Tahun 2010;
8. PP No. 27 Tahun 2014;
9. Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011;
10. Permenkeu No. 238/PMK.05/2011;
11. Permendagri No. 64 Tahun 2013;
12. Permendagri No. 80 Tahun 2015;
13. Permendgari No. 19 Tahun 2016;
14. SE Mendagri No. 120/253/SJ.
Peraturan ini mengatur tentang maksud dan tujuan serta ruang lingkup, pelaksanaan inventarisasi BMD, Penyerahan BMD, Pencatatan BMD.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2018.
13 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Manado Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Manado Nomor 48 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pemberian Santunan Kematian Bagi Masyarakat Kota Manado
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta mengatasi permasalahan pelaksanaan pemberian santunan kematian bagi masyarakat kota manado, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Walikota Manado Nomor 48 Tahun 2013 tentang Pedoman Pemberian Santunan Kematian.
UU Nomor 29 Tahun 1959;
UU Nomor 17 Tahun 2003;
UU Nomor 1 Tahun 2004;
UU Nomor 33 Tahun 2004;
UU Nomor 23 Tahun 2006;
UU Nomor 24 Tahun 2007;
UU Nomor 11 Tahun 2009;
UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015;
PP Nomor 37 Tahun 2007;
PP Nomor 58 Tahun 2005;
PP Nomor 38 Tahun 2007;
PP Nomor 71 Tahun 2010;
Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011;
Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri Nomor 14 tahun 2016;
Perda Nomor 10 Tahun 2006;
Perda Nomor 4 Tahun 2016.
Beberapa ketentuan dalam Perwali Manado Nomor 48 Tahun 2013 diubah yaitu:
Pasal 1;
Pasal 3 ditambahkan 2 (dua) ayat baru;
Pasal 4 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diubah, disisipkan 2 (dua) ayat baru yaitu ayat (3A) dan ayat (3B);
Pasal 6 diubah dan ditambahkan 2 (dua) huruf baru;
Pasal 8 ayat (1) huruf a;
Pasal 11.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2018.
Perwali ini merupakan perubahan atas Peraturan Walikota Manado Nomor 48 Tahun 2013 tentang Pedoman Pemberian Santunan Kematian Bagi Masyarakat Kota Manado.
7 Pasal (7 hlm), lampiran 2 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Manado Nomor 18 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 18, BD Kota Manado Tahun 2018 Nomor 18
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Manado Nomor 55 Tahun 2017 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Manado Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 6 Perda Kota Manado No. 8 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Manado Tahun Anggaran 2018, telah ditetapkan Peraturan Walikota Nomor 55 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Manado Tahun Anggaran 2018;
b. bahwa dalam melaksanakan pembayaran Tunjangan Hari Raya, Pemberian Gaji Ketiga Belas dan Tambahan Penghasilan Pegawai, dan Pemberian Bantuan Keuangan Khusus kepada Pemerintah Daerah Kab/Kota perlu dilakukan pergeseran yang tercantum pada DPA Perangkat Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota Manado tentang Perubahan Ketiga AtasPeraturan Walikota Manado Nomor 55 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Manado TA 2018
1. UU No. 29 Tahun 1959;
2. UU No. 17 Tahun 2003;
3. UU No. 1 Tahun 2004;
4. UU No. 15 Tahun 2004;
5. UU No. 33 Tahun 2004;
6. UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
7. PP No. 58 Tahun 2005;
8. PP No. 18 Tahun 2018;
9. PP No. 19 Tahun 2018;
10. Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011;
11. Permendagri No. 33 Tahun 2017;
12. Permenkeu No. 52/PMK.05/2018;
13. Permenkeu No. 54/PMK.05/2018;
14. SE Menkeu No. 398/MK.07/2018;
15. SE Mendagri No. 905/3386/SJ;
16. Pergub Sulawesi Utara No. 2 Tahun 2018;
17. Perda Kota Manado No. 10 Tahun 2006;
18. Perda Kota Manado No. 8 Tahun 2017;
19. Perwali Manado No. 55 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Benlanja Daerah Kota Manado
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2018.
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Manado Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Kota Manado Tahun 2018 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Peraturan Daerah Walikota Manado Nomor 4 Tahun 2018 Penyelenggaraan Perpustakaan Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
ABSTRAK:
Perpustakaan merupakan sarana penyelenggaraan pelayanan pendidikan dan penelitian, sebagai weahana pengembangan potensi, teknologi, rekreasi dan kelestarian budaya.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No.29 Tahun 1959; UU No. 4 Tahun 1990; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 43 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No. 70 Tahun 1991; PP No. 24 Tahun 2014; Perpres. No. 87 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Kep.Men. Pendidikan No. 0103/0/1987; Kepmendagri No. 3 Tahun 2001.
Perda inimengatur ketentuan umum; Asas, Maksud dan Tujuan; Ruang lingkup; Hak dan kewajiban, wewenang dan tanggung jawab masyarakat; Pembentukan, penyelenggaraan dan jenis perpustakaan; Serah terima karya cetak dan karya rekam; tata tertib; Tenaga dan Pendidikan perpustakaan; Kerjasama dan peran serta masyarakat; Pengawasan; Sanksi Administratif; Ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2018.
25 Halaman (XII Bab, 44 Pasal).
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Manado Nomor 25 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 25, BD Kota Manado Tahun 2018 Nomor 25
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Peraturan Walikota Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Manado Tahun 2018
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penjabaran Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 4 Tahun 2016 tentang RPJMD Kota Manado Tahun 2016-2021 perlu disusun perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
b. bahwa adanya perubahan asumsi makro ekononi, yaitu perubahan target pendapatan khususnya pendapatan asli daerah pajak dan retribusi serta adanya kelebihan proyeksi sisa lebih perhitungan anggaran di TA sebelumnya;
c. bahwa Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2018 merupakan landasan penyusunan kebijakan umum anggaran serta prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) dalam rangka penyusunan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2018;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota Manado tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2018
1. UU No. 29 Tahun 1959;
2. UU No. 28 Tahun 1999;
3. UU No. 17 Tahun 2003;
4. UU No. 25 Tahun 2004;
5. UU No. 33 Tahun 2004;
6. UU No. 17 Tahun 2007;
7. UU No. 23 Tahun 2014;
8. PP No. 58 Tahun 2005;
9. Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011;
10. Permendagri No. 18 Tahun 2016;
11. Permendagri No. 86 Tahun 2017;
12. Perda Kota Manado No. 10 Tahun 2006;
13. Perda Kota Manado No. 8 Tahun 2011;
14. Perda Kota Manado No. 1 Tahun 2014;
15. Perda Kota Manado No. 2 Tahun 2016;
16. Perda Kota Manado No. 4 Tahun 2016;
17. Perda Kota Manado No. 8 Tahun 2017;
18. Perwali Mamando No. 55 Tahun 2017.
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Manado tahun 2018
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2018.
4 pasal (4 Halaman)
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Manado Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, BD Kota Manado Tahun 2018 Nomor; 9
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Upah Pekerja / Tenaga Harian Lepas Kebersihan Pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Manado
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan semangat dan tanggung jawab dari setiap pekerja/ tenaga harian lepas kebersihan perlu diikuti dengan hubungan pelayanan maupun pelaksanaan hak dan kewajiban serta penyesuaian standar upah yang sesuai kemampuan keuangan daerah Kota Manado dengan mempertimbangkan Upah Minimum Provinsi Sulawesi Utara.
UU No.29 Tahun 1959; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permendagri No. 13 tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No.21Tahun 2011; Kep. Mentransker No.4 Tahun 2004; Pergub Sulawesi Utara No. Tahun 2017; Perda Kota Manado No. 7 Tahun 2006; Perda Kota Manado No. 10 Tahun 2006; Perda Kota Manado No. 2 Tahun 2011; Perwali Manado No. 7 Tahun 2006; Perwali Manado No. 47 Tahun 2010.
Peraturan Tentang Upah Pekerja
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2018.
Peraturan Walikota Manado No.1a Tahun 2017 tentang Penetapan Upah Kerja / Tenaga Harian Lepas Kebersihan pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Manado DICABUT.
6 Hlm ( V Bab, 13 Pasal); 1 Lampiran (1 Hlm)
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Manado Nomor 32 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 32, BD Kota Manado Tahun 2018 Nomor 32
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Manado Tahun 2018
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan pasal 6 Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 perlu ditetapkan Peraturan Walikota Manado tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Manado Tahun Anggaran 2018;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Walikota Manado tentang Penjabaran Perubahan APBD Kota Manado TA 2018
1. UU No. 29 Tahun 1959;
2. UU No. 28 Tahun 1999;
3. UU No. 17 Tahun 2003;
4. UU No. 15 Tahun 2004;
5. UU No. 25 Tahun 2004;
6. UU No. 28 Tahun 1999;
7. UU N0. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 205;
8. UU No. 12 Tahun 2011;
9. PP No. 56 Tahun 2005;
10. PP No. 58 Tahun 2005;
11. PP No. 65 Tahun 2005;
12. PP No. 79 Tahun 2005;
13. PP No. 8 Tahun 2006;
14. PP No. 71 Tahun 2010;
15. PP No. 2 Tahun 2010;
16. PP No. 18 Tahun 2017;
17. Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011;
18. Permendagri No. 37 Tahun 2017;
19. Perda Kota Manado No. 10 Tahun 2006;
20. Perda Kota Manado No. 2 Tahun 2018.
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Manado Tahun 2018
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2018.
4 pasal (5 halaman)
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat