Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 42, BD Kota Manado Tahun 2021 Nomor 42
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi dan Pengangkatan Dalam Jabatan Administrasi dan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Manado
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam Pasal 56, 82 dan Pasal 190 sampai dengan Pasal 196 Peratuarn Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi maka dilakukan pengaturan tentang tata cara pelaksanaan mutasi dan pengangkatan dalam jabatan Pegawai Negeri Sipil secara terukur, transparan, partisipatif dan akuntabel dilingkungan Pemerintah Kota Manado; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam hurf a perlu menetapkan Peraturan Walikota Manado tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi Dan Pengangkatan Dalam Jabatan Administrasi Dan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintahan Kota Manado.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 11 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 58 Tahun 2019; PER-BKN No. 5 Tahun 2019.
Tata Cara Pelaksanaan Mutasi dan Pengangkatan Dalam Jabatan Administrasi dan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Manado
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2021.
20 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Manado No. 38 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 38, BD. KOTA MANADO2014/NO...
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALIKOTA MANADO NOMOR 56 TAHUN 2013 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA MANADO TAHUN ANGGARAN 2014
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Manado Nomor 13 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pencabutan Peraturan Walikota Manado Nomor 55 Tahun 2014 tentang Garis Sempadan Sungai Serta Pemanfaatannya di Kota Manado
ABSTRAK:
a. bahwa pengaturan garis sempadan sungai pada Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, belum sepenuhnya memadai, maka dilakukan uji materil pada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang kemudian memutuskan dengan menyatakan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air adalah tidak mempunyai kekuatan hukum dan tidak mengikat, maka konsekuensi peraturan perundang- undangan di bawahnya yakni Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai serta Peraturan Walikota Nomor 55 Tahun 2014 tentang Garis Sempadan Sungai dan Pemanfaatannya secara otomatis tidak mengikat pula dan harus dicabut, kemudian Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia memberlakukan kembali Pasal 3 Undang- Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan dengan peraturan pelaksanaannya yakni Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991 tentang Sungai;
b. bahwa agar tidak terjadi kevakuman hukum pada pelaksanaan pembangunan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat khususnya di Kota Manado, maka dalam hal persyaratan pelaksanaan pembangunan yang letak dan posisi bangunan berada di sepanjang tepi sungai sambil menunggu Peraturan Walikota yang baru tentang Pengaturan Garis Sempadan Sungai dan Pemanfaatannya, maka instansi teknis yang menerbitkan perizinan dan berkaitan dengan persyaratan mendirikan bangunan dapat mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 28/PRT/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991 tentang Sungai;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan;
4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1988 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Manado dan Kabupaten Daerah Tingkat II Minahasa;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991 tentang Sungai;
9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk hukum Daerah;
11. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis Izin Mendirikan Bangunan Gedung;
12. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2008 tentang Pedoman Penyediaan Dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau Di Kawasan Perkotaan;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Izin Mendirikan Bangunan;
14. Peraturan Daerah Manado Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu;
15. Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 6 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung;
16. Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Manado Tahun 2014-2034;
17. Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Manado sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
18. Peraturan Walikota Manado Nomor 32 Tahun 2017 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Manado Tipe B.
19. Peraturan Walikota Manado Nomor 45 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung.
Peraturan Walikota Manado Nomor 55 Tahun 2014 tentang Garis Sempadan Sungai Serta Pemanfaatannya di Kota Manado (Berita Daerah Kota Manado Tahun 2014 Nomor 55) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2019.
Peraturan Walikota Manado Nomor 55 Tahun 2014 tentang Garis Sempadan Sungai Serta Pemanfaatannya di Kota Manado (Berita Daerah Kota Manado Tahun 2014 Nomor 55) DICABUT
3 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Manado No. 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kota Manado Tahun 2020 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2020-2025
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) UU No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Tahun 2020-2025.
1. Pasal 18 ayat (6) UU Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. UU No. 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Di Sulawesi;
3. UU No. 10 Tahun 2009;
4. UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.5 Tahun 2019;
5. UU No. 23 tahun 2014sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
Peraturan ini mengatur tentang antara lain;
a. Ketentuan Umum;
b. Pembangunan Kepariwisataan Daerah;
c. Pembangunan Destinasi Pariwisata Daerah;
d. Pembangunan Pemasaran Pariwisata;
e. Pembangunan Industri Pariwisata;
f. Pembangunan Kelembagaan Kepariwisataan;
g. Badan Promosi Pariwisata Daerah;
h. Indikator Pembangunan Kepariwisataan;
i. Pengawasan dan Pengendalian;
h. Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
65 halaman. ( 36 Halaman pokok Ketentuan dan 29 halaman Lampiran)
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Manado No. 5 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIAPAN KOTA MANADO TIPE A
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2016.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat