Qanun tentang PERUBAHAN ATAS QANUN KABUPATEN ACEH BESAR NOMOR 20 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PENJUALAN PRODUKSI USAHA DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Aceh Besar perlu dilakukan penambahan objek Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah yang merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang cukup potensial sebagai sumber pembiayaan untuk menunjang penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, sehingga perlu merubah Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 20 Tahun 2012 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No 7 (Drt) Tahun 1956; UU No 44 Tahun 1999; UU No 11 Tahun 2006; UU No 28 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; Qanun Kabupaten Aceh Besar No 20 Tahun 2012.
Dalam Qanun ini mengatur perubahan Pasal 1, Pasal 3, Pasal 8, dan Pasal II.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2018.
PERUBAHAN ATAS QANUN KABUPATEN ACEH BESAR NOMOR 20 TAHUN 2012
Qanun tentang PERUBAHAN ATAS QANUN KABUPATEN ACEH BESAR NOMOR 10 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
ABSTRAK:
Bahwa untuk menindaklanjuti Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-89887 Tahun 2016 tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, perlu merubah Qanun Kabuapten Aceh Besar Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No 7 (Drt) Tahun 1956; UU No 44 Tahun 1999; UU No 28 Tahun 2002; UU No 11 Tahun 2006; UU No 28 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; UU No 2 Tahun 2017; PP No 36 Tahun 2005; Qanun Kabupaten Aceh Besar No 10 Tahun 2011.
Dalam Qanun ini mengatur perubahan Pasal 1 dan Pasal II.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2018.
PERUBAHAN ATAS QANUN KABUPATEN ACEH BESAR NOMOR 10 TAHUN 2011
Qanun tentang PERUBAHAN ATAS QANUN KABUPATEN ACEH BESAR NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN (RPH)
ABSTRAK:
Bahwa untuk menindaklanjuti Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-8934 Tahun 2016 tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan (RPH), perlu merubah Qanun Kabuapten Aceh Besar Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Retribusi Rumah Potong Hewan (RPH).
Dasar Hukum Qanun ini adalah : UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No 7 (Drt) Tahun 1956; UU No 44 Tahun 1999; UU No 11 Tahun 2006; UU No 18 Tahun 2009; UU No 28 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; Qanun Kabupaten Aceh Besar No 12 Tahun 2011.
Dalam Qanun ini mengatur perubahan Pasal 1; Pasal 9; dan Pasal II.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2018.
PERUBAHAN ATAS QANUN KABUPATEN ACEH BESAR NOMOR 12 TAHUN 2011
Qanun tentang PERUBAHAN ATAS QANUN KABUPATEN ACEH BESAR NOMOR 22 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI IZIN USAHA PERIKANAN
ABSTRAK:
Bahwa untuk menindaklanjuti Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-9149 Tahun 2016 tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 22 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan, perlu merubah Qanun Kabuapten Aceh Besar Nomor 22 Tahun 2012 tentang Retribusi Usaha Perikanan.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No 7 (Drt) Tahun 1956; UU No 44 Tahun 1999; UU No 11 Tahun 2006; UU No 28 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PP No 54 Tahun 2002; PP No 58 Tahun 2005; Qanun Kabupaten Aceh Besar No 22 Tahun 2012.
Dalam Qanun ini mengatur perubahan Pasal 1; Pasal 15; Pasal 36; dan Pasal II.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2018.
PERUBAHAN ATAS QANUN KABUPATEN ACEH BESAR NOMOR 22 TAHUN 2012
Qanun tentang PERUBAHAN ATAS QANUN KABUPATEN ACEH BESAR NOMOR 5 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK, HOTEL, RESTORAN, HIBURAN DAN REKLAME
ABSTRAK:
Bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka penyelenggaraan pemerintahan daerah dilakukan dengan memberikan kewenangan yang seluas luasnya, disertai dengan pemberian hak dan kewajiban penyelenggaraan otonomi daerah dalam kesatuan sistem penyelenggaraan pemerintahan negara.
Bahwa untuk menindaklanjuti Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-8878 Tahun 2016 tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel, Restoran, Hiburan dan Reklame, perlu merubah Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel, Restoran, Hiburan dan Reklame.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No 7 (Drt) Tahun 1956; UU No 44 Tahun 1999; UU No 11 Tahun 2006; UU No 28 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; Qanun Kabupaten Aceh Besar No 5 Tahun 2011
Dalam Qanun ini mengatur perubahan Pasal 1; Pasal 18; Pasal 56; dan Pasal II.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2018.
PERUBAHAN ATAS QANUN KABUPATEN ACEH BESAR NOMOR 5 TAHUN 2011
Qanun tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS QANUN KABUPATEN ACEH BESAR NOMOR 9 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PASAR
ABSTRAK:
Bahwa sebagai salah satu upaya untuk mewujudkan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggungjawab, pembiayaan pemerintahan dan pembangunan daerah yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah, khususnya yang berasal dari Retribusi Daerah perlu ditingkatkan sehingga kemandirian daerah dalam hal pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan di daerah dapat terwujud, sehingga Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pasar perlu dilakukan penyesuaian kembali.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No 7 (Drt) Tahun 1956; UU No 44 Tahun 1999; UU No 11 Tahun 2006; UU No 28 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; Qanun Kabupaten Aceh Besar No 9 Tahun 2010.
Dalam Qanun ini mengatur perubahan Pasal 1; Pasal 8; dan Pasal II.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2018.
PERUBAHAN KEDUA ATAS QANUN KABUPATEN ACEH BESAR NOMOR 9 TAHUN 2010
Qanun tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS QANUN KABUPATEN ACEH BESAR NOMOR 11 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PPU-XIII/2014 Tanggal 26 Mei 2015 tentang Penjelasan Pasal 124 Undang – Undang 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945 dan Pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Bahwa untuk menindaklanjuti Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-5042 Tahun 2016 tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi;
Bahwa berdasarkan Surat Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor S-743/PK/2015 Tanggal 18 November 2015 Perihal Penghitungan Tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi dan Surat Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor S-209/PK.3/2016 Tanggal 9 September 2016 Perihal Pedoman Penyusunan Tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi;
Dasar Hukum Qanun ini adalah : UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No 7 (Drt) Tahun 1956; UU No 36Tahun 1999; UU No 44 Tahun 1999; UU No 11 Tahun 2006; UU No 28 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PP No 52 Tahun 2000; PP No 58 Tahun 2005; Qanun Kabupaten Aceh Besar No 11 Tahun 2010.
Dalam Qanun ini mengatur perubahan Pasal 1; Pasal 6; Pasal 6A; Pasal 7; Pasal 8; Pasal 12 dan Pasal II.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2018.
PERUBAHAN KEDUA ATAS QANUN KABUPATEN ACEH BESAR NOMOR 11 TAHUN 2010
Perubahan ANggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggaran 2018
2018
Qanun NO. 2, BD.2018/No.2
Qanun tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Bupati Aceh Besar bersama Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Besar telah menyempurnakan Rancangan Qanun tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Besar sesuai dengan Keputusan Gubernur Aceh Nomor 903/1221/2018 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Besar tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Besar Tahun 2018 dan Rancangan Peraturan Bupati Aceh Besar tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggaran 2018;
Bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam Tahun Anggaran berjalan.
- Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 7 (Drt) Tahun 1956; UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2017; PERPRES No. 16 Tahun 2018; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 32 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 33 Tahun 2017; Qanun Kabupaten Aceh Besar No. 2 Tahun 2006; Qanun Kabupaten Aceh Besar No. 2 Tahun 2016; Qanun Kabupaten Aceh Besar No. 3 Tahun 2017; Qanun Kabupaten Aceh Besar No. 6 Tahun 2017.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggaran 2018.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2018.
HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KABUPATEN ACEH BESAR
2017
Qanun NO. 3, LD TAHUN 2017 NOMOR 02
Qanun tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KABUPATEN ACEH BESAR
ABSTRAK:
Bahwa Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Aceh Besar mempunyai hak keuangan dan administratif, bahwa Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 12 Tahun 2013 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewn Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Besar, sepanjang mengatur mengenai hak keuangan dan administrarif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Besar sudah tidak sesuai lagi dengan Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi, sehingga perlu diganti, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Qanun tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan rakyat Kabupaten Aceh Besar.
Dasar Hukum Qanun ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No 7 Tahun 1956, UU No 17 Tahun 2003, UU No 1 Tahun 2004, UU No 15 tahun 2004, UU No 11 Tahun 2006, UU No 23 Tahun 2014, PP No 58 Tahun 2005, PP No 18 Tahun 2017, Permendagri No 13 Tahun 2006.
Dalam Qanun ini diatur tentang Ketentuan Umum, Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRK, Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRK, Uang Jasa Pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRK, Belanja Penunjang Kegiatan DPRK, Pengelolaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRK, Ketentuan lain-lain, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2017.
Qanun Kabupaten Aceh Besar No 12 Tahun 2013 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Besar, sepanjang mengatur mengenai hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRK Aceh Besar dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH KABUPATEN ACEH BESAR TAHUN 2005-2025
2017
Qanun NO. 2, LD TAHUN 2017 NOMOR 02
Qanun tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH KABUPATEN ACEH BESAR TAHUN 2005-2025
ABSTRAK:
Bahwa sebagai landasan dan pedoman pembangunan jangka panjang Pemerintahan Kabupaten Aceh Besar, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Besar, dunia usaha dan seluruh elemen masyarakat untuk mengetahui potensi dan kondisi riil serta proyeksi arah pembangunan di Kabupaten Aceh Besar pada masa akan datang, perlu menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Aceh Besar Tahun 2005 – 2025, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005–2025, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah, bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Qanun Kabupaten Aceh Besar tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Aceh Besar Tahun 2005-2025.
Dasar Hukum Qanun ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No 7 Tahun 1956 , UU No 25 Tahun 2004, UU No 11 Tahun 2006, UU No 17 Tahun 2007, UU No 32 Tahun 2009, UU No 23 Tahun 2014, PP No 79 Tahun 2005, PP 39 Tahun 2006, PP No 40 Tahun 2006, PP No 8 Tahun 2008, PP No 3 Tahun 2015, Qanun Kabupaten Aceh Besar No 4 Tahun 2013.
Dalam Qanun ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Hubungan antara Rencana Jangka Panjang daerah dengan Dokumen Rencana Pembangunan Kota Lainnya, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2017.
-
-
9 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat