Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus/Acquired Immuno Defeciency Syndrome Dan Infeksi Menular Seksual
ABSTRAK:
bahwa HIV merupakan virus yang merusak sistem kekebalan
tubuh yang proses penularannya sangat sulit dipantau,
sehingga dapat mengancam derajat kesehatan masyarakat
serta kelangsungan peradaban manusia. Penularan HIV AIDS di Kabupaten Sukamara
memperlihatkan kecenderungan yang hampir
memperihatinkan, tanpa mengenal status sosial serta batas
usia, dengan peningkatan yang signifikan, sehingga
memerlukan pencegahan dan penanggulangan terpadu,
terarah, sistematis menyeluruh, partisipasif, dan
berkesinambungan. Untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian
hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam pencegahan
dan penanggulangan HIV AIDS, maka diperlukan pengaturan
tentang upaya pencegahan dan penanggulangan HIV / AIDS.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 ; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat
Republik Indonesia, Nomor : 02/PER/MENKO/KESRA/1/2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2007.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
AZAS DAN TUJUAN;
BAB III
PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN HIV/AIDS;
BAB IV
KEWAJIBAN PEMERINTAH DAERAH;
BAB V
KOMUNIKASI, INFORMASI, DAN EDUKASI (KIE) dan SURVEILANS;
BAB VI
KOMISI PENANGGULANGAN AIDS DAERAH;
BAB VII
PERAN SERTA MASYARAKAT;
BAB VIII
PEMBIAYAAN;
BAB IX
LARANGAN;
BAB X
KETENTUAN PIDANA;
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2015.
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara No. 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
bahwa usaha jasa konstruksi merupakan salah satu kegiatan dalam bidang ekonomi, sosial dan budaya yang mempunyai peranan penting dalam pencapaian berbagai sasaran guna menunjang terwujudnya tujuan pembangunan nasional untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur;
bahwa untuk keselamatan umum dan keterpaduan dalam pengaturan dan pembinaan terhadap Badan Usaha Jasa
Konstruksi, maka izin usaha jasa konstruksi perlu dilaksanakan secara signifikan, konsisten, efektif dan efisien;
bahwa berdasarkan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi, yang menyatakan bahwa semua perusahaan di bidang jasa konstruksi wajib memiliki izin usaha yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah di tempat domisilinya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi;
Undang Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 54 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3833);
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten
Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Murung Raya dan
Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4180);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3955) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa
Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 157);
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3956) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 95);
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3957);
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2738);
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 14/PRT/M/2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pekerjaan Umum dan Tata Ruang;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 04/PRT/M/2011 tentang Pedoman Persyaratan Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional;
Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 6 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sukamara Tahun 2008 Nomor 6 Tambahan Lembaran Daerah Nomor 01);
Jenis-jenis dan izin usaha konstruksi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2015.
31 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara No. 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sukamara Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Sukamara Tahun Anggaran 2014;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851);
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten
Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Pulang Pisau, KabupatenGunung Mas, KabupatenMurung Rayadan
Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 18,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4180);
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
(Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4400);
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4421);
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4540);
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4579);
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4614);
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 5165);
Peraturan Pemerintah No 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah Yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala
Daerah atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor153,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5179);
Peraturan Pemerintah No 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5219);
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 139,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5272);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah bebarapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 6 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2014;
Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014;
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2014
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2015.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara No. 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 315 ayat (6) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bersama Bupati telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 sesuai dengan Keputusan Gubernur
Kalimantan Tengah Nomor 188.44/52/2015 Tanggal 28 Januari 2015 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan
Daerah Kabupaten Sukamara tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 dan
Rancangan Peraturan Bupati Sukamara tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2015;
bahwa penyempurnaan sebagaimana dimaksud, dilakukan agar Peraturan Daerah tentang APBD
Tahun Anggaran 2015 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang
lebih tinggi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu ditetapkan Peraturan
Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sukamara Tahun Anggaran 2015;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4310);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksanaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4400);
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4438);
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
ndang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574);
APBD Tahun Anggaran 2015
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2015.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara No. 8 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah (APBD), keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar
jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk
pembiayaan dalam Tahun Anggaran 2014, maka perlu dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (Perubahan APBD) Tahun Anggaran 2014.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 04 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 6 Tahun 2013.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 semula berjumlah Rp 585.911.440.135,06 bertambah sejumlah
Rp 36.317.148.500,89 sehingga menjadi Rp 622.228.588.635,95
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2014.
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara No. 7 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggunggjawaban APBD Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 184
ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, Kepala
Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) berupa laporan keuangan yang telah
diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6
(enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturn Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 04 Tahun
2009; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 17 Tahun
2012; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 3 Tahun
2013.
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan memuat:
a. Laporan Realisasi Anggaran;
b. Neraca;
c. Laporan Arus Kas; dan
d. Catatan Atas Laporan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2014.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara No. 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan adanya beberapa
penambahan aset daerah yang merupakan objek
kekayaan daerah yang wajib dipungut retribusi, maka
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang
Retribusi Jasa Usaha perlu diubah dan disesuaikan;
Berdasarkan pasal 155, Undang-Undang Nomor
28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, menyatakan bahwa tarif retribusi ditinjau
kembali setiap 3 (tiga) tahun sekali.
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang–Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 10
Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten
Sukamara Tahun 2010 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Sukamara Nomor 4), diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2014.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 10
Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten
Sukamara Tahun 2010 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Sukamara Nomor 4), diubah
22 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara No. 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sukamara
Pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah
Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
bahwa sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan
kemampuan pendanaan dan memperlancar kegiatan
dunia usaha guna meningkatkan pertumbuhan
ekonomi daerah Kalimantan Tengah telah dibentuk
Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit daerah
Kalimantan Tengah. Berdasarkan Pasal 12 ayat (3) Peraturan Daerah
Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 13 Tahun 2012
tentang Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah
Provinsi Kalimantan Tengah, Pemerintah Kabupaten
Sukamara merupakan salah satu penyetor modal dasar
pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit daerah
Kalimantan Tengah. Untuk mendukung struktur permodalan,
meningkatkan kapasitas usaha, kompetisi
pertumbuhan dan perkembangan Perseroan Terbatas
Penjaminan Kredit daerah Kalimantan Tengah dalam
rangka peningkatan perekonomian daerah dan
meningkatkan pendapatan asli daerah, Pemerintah
Kabupaten Sukamara perlu melakukan penyertaan
modal pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit
daerah Kalimantan Tengah. Sebagai landasan hukum terhadap penyertaan
modal daerah sesuai ketentuan Pasal 41 ayat (5)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara yang menyatakan bahwa
penyertaan modal pemerintah daerah pada perusahaan
negara/daerah/swasta ditetapkan dengan Peraturan
Daerah.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN;
BAB III
PENYERTAAN MODAL;
BAB IV
PENAMBAHAN, PENGURANGAN DAN
PENARIKAN PENYERTAAN MODAL;
BAB V
PEMBAGIAN KEUNTUNGAN;
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2014.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara No. 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Status Badan Hukum Perusahaan Daerah Bangun Sukma Jaya menjadi PT. Bangun Sukma Jaya
ABSTRAK:
bahwa Perusahaan Daerah Bangun Sukma Jaya Kabupaten
Sukamara merupakan Badan Usaha Milik Daerah
Pemerintah Kabupaten Sukamara yang dibutuhkan untuk
menggali sumber keuangan dan meningkatkan Pendapatan
Asli Daerah, sehingga memberikan konstribusi bagi
perekonomian daerah guna mewujudkan kesejahteraan
masyarakat. Dalam rangka meningkatkan peran dan fungsi
Perusahaan Daerah Bangun Sukma Jaya Kabupaten
Sukamara dan sebagai antisipasi terhadap perkembangan
ekonomi nasional, regional, dan internasional terutama
dalam menghadapi era globalisasi dan perdagangan bebas,
maka pengelolaan Perusahaan Daerah Bangun Sukma Jaya
Kabupaten Sukamara diarahkan kepada prinsip-prinsip
tata-kelola perusahaan yang baik (principles of good
corporate governance). Untuk mengoptimalkan pengelolaan perusahaan
daerah terutama berkenaan dengan kompetensi permodalan
dan peningkatan daya saing, maka bentuk badan hukum
Perusahaan Daerah Bangun Sukma Jaya Kabupaten
Sukamara perlu diubah menjadi Perseroan Terbatas Bangun
Sukma Jaya.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1998; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999; Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2010.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN;
BAB III
PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM DAN NAMA PERSEROAN;
BAB IV
TEMPAT KEDUDUKAN;
BAB V
BIDANG USAHA;
BAB VI
MODAL DAN SAHAM;
BAB VII
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM;
BAB VIII
DIREKSI;
BAB IX
DEWAN KOMISARIS;
BAB X
KEPEGAWAIAN;
BAB XI
TAHUN BUKU, RENCANA KERJA DAN ANGGARAN;
BAB XII
PENETAPAN DAN PENGGUNAAN LABA BERSIH;
BAB XIII
PENGGABUNGAN, PELEBURAN DAN PENGAMBIL ALIHAN;
BAB XIV
PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI;
BAB XV
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2014.
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara No. 3 Tahun 2014
bahwa untuk mengendalikan pembangunan di Kabupaten
Sukamara agar sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah
maka perlu dilakukan Pengendalian Pemanfaatan Ruang. Bangunan gedung dapat menjamin keamanan
dan keselamatan penghuni dan lingkungannya maka
pelaksanaannya harus diselenggarakan secara tertib,
diwujudkan sesuai dengan fungsinya, serta dipenuhinya
persyaratan administratif dan teknis bangunan gedung. Bangunan gedung dapat terselenggara secara
tertib dan diwujudkan sesuai dengan fungsinya, diperlukan
peran masyarakat dan upaya pembinaan.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
29/PRT/M/2006; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
30/PRT/M/2006; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
05/PRT/M/2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
06/PRT/M/2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
24/PRT/M/2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
25/PRT/M/2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
26/PRT/M/2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
24/PRT/M/2008; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
25/PRT/M/2008; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
26/PRT/M/2008; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
16/PRT/M/2009; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
20/PRT/M/2009; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
08/PRT/M/2010; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
16/PRT/M/2010; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
17/PRT/M/2010; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
18/PRT/M/2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 8 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 14 Tahun
2012.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
FUNGSI DAN KLASIFIKASI BANGUNAN GEDUNG;
BAB III
PERSYARATAN BANGUNAN GEDUNG;
BAB IV
PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG;
BAB V
TIM AHLI BANGUNAN GEDUNG;
BAB VI
PEMBINAAN;
BAB VII
PERAN MASYARAKAT;
BAB VIII
PENGAWASAN DAN PENEGAKAN PERDA;
BAB IX
PENYIDIKAN;
BAB X
SANKSI;
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XII
KETENTUAN LAIN–LAIN;
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2014.
61 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat