Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum Dan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan pengujian kendaraan bermotor dan mendukung kebijakan peningkatan Pendapatan Asli Daerah dari sektor retribusi pengujian kendaraan bermotor, sehingga pemerataan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat dapat terwujud sesuai dengan yang diharapkan, Dan bahwa untuk optimalisasi penyelenggaraan pengujian kendaraan bermotor di wilayah Kota Banjar, maka pengaturan mengenai retribusi pengujian kendaraan bermotor yang tercantum dalam Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 9 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, sudah tidak sesuai dengan dinamika peraturan perundang-undangan sehingga perlu ditinjau kembali dan disesuaikan, Sehingga besaran tarif retribusi pelayanan pengujian kendaraan bermotor yang tercantum pada Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 9 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, perlu diubah, Dan berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013, . Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 9 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 1 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 7 Tahun 2019.
Beberapa Ketentuan telah diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2021.
Mengubah Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum Dan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
11 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar No. 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
Terdapat perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, dan keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan. kebijakan Pemerintah Pusat mengenai pemotongan/pengurangan DAK Fisik, penghentian penyaluran Tunjangan Profesi Guru dan Tambahan Penghasilan Guru PNSD, dan alokasi Bantuan Keuangan dari Provinsi Jawa Barat sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2016.
UU No 6 Tahun 1983; UU No 28 Tahun 1999; UU No 27 Tahun 2002; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; PP No 7 Tahun 1977; PP No 109 Tahun 2000; PP No 24 Tahun 2004; PP No 23 Tahun 2005; PP No 55 Tahun 2005; PP No 56 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 65 Tahun 2005; PP No 73 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 8 Tahun 2006; PP No 3 Tahun 2007; PP No 39 Tahun 2007; PP No 5 Tahun 2009; PP No 16 Tahun 2010; PP No 19 Tahun 2010; PP No 69 Tahun 2010; PP No 71 Tahun 2010; PP No 30 Tahun 2011; PP No 2 Tahun 2012; PP No 44 Tahun 2012; PP No 27 Tahun 2014; PP No 43 Tahun 2014; PERPRES No 54 Tahun 2010; PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No 16 Tahun 2007; PERMENDAGRI No 32 Tahun 2011; PERMENDAGRI No 52 Tahun 2012; PERMENDAGRI No 77 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 52 Tahun 2015; PERDA Kota Banjar No 17 Tahun 2006.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 Kota Banjar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2016.
Ketentuan yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Wali Kota.
24 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 7 Tahun 2023
standar - analisa - harga - satuan - pekerjaan - konstruksi - tahun - anggaran - 2023
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, BD 2023/7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Analisa Harga Satuan Pekerjaan Konstruksi Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Bahwa dalam menghitung biaya pekerjaan konstruksi diperlukan sebuah proses perkiraan biaya yang menggabungkan analisis harga satuan pekerjaan dan analisis biaya penerapan sistem manajemen keselamatan konstruksi untuk mendapatkan harga perkiraan perancang, rencana anggaran biaya, atau harga perkiraan sendiri, dalam mendukung penerapan standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan yang di dalamnya meliputi standar mutu bahan, standar mutu peralatan, standar prosedur pelaksanaan jasa konstruksi, standar mutu hasil pelaksanaan jasa konstruksi, dan standar operasi dan pemeliharaan yang merupakan bagian dari sistem manajemen keselamatan konstruksi Dan dalam rangka pemenuhan kebutuhan barang dan konstruksi yang efektif dan efisien serta tertib administrasi pada pelaksanaan APBD, maka Pemda Kota Banjar perlu mengatur Analisa Harga Satuan Pekerjaan Konstruksi Tahun Anggaran 2023 maka perlu menetapkan Perwali tentang Standar Analisa Harga Satuan Pekerjaan Konstruksi Tahun Anggaran 2023.
Dasar Hukum Peraturan Walikota Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 30 Tahun 2002; UU No. 27 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 2 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 22 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 14 Tahun 2021; Perpres No. 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 12 Tahun 2021; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Permen PUPR No. 1 Tahun 2022.
Peraturan Walikota Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Analisa Harga Satuan Pekerjaan Konstruksi Dan Jasa Lainnya, Jasa Keuntungan Dan Perpajakan, Dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2023.
4 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 7 Tahun 2022
pertanggungjawaban - pelaksanaan - anggaran - pendapatan - dan - belanja - daerah - tahun - anggaran - 2021
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD 2022/7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 321 UU No. 23 tahun 2014 maka perlu menetapkan Perda tentang Pertanggungjawabanan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 28 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 19 Tahun 2019; UU No. 27 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2020; UU No. 15 tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 6 tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 tahun 2020; UU No. 2 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 7 Tahun 2021; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 23 tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 tahun 2010; PP No. 39 tahun 2007; PP No. 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 1 Tahun 2018; PP No. 69 Tahun 2010;PP No. 71 tahun 2010; PP No. 2 tahun 2012; PP No. 44 Tahun 2012; PP No. 27 tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 28 Tahun 2020; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa klai terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2021; PP No. 55 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 2 tahun 2018; PP No. 33 Tahun 2018; PP No. 56 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 13 Tahun 2019; Perpres No. 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 12 Tahun 2021; Permendagri No. 52 tahun 2012; Permendagri No. 64 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah Permendagri No. 90 Tahun 2019; Permendagri No. 19 tahun 2016; Permendagri No. 62 Tahun 2017; Permendagri No. 36 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengahn Permendagri No. 78 Tahun 2020; Permendagri No. 79 Tahun 2018; Permendagri No. 9 Tahun 2021; Perda Kota Banjar No. 8 tahun 2016; Perda Kota Banjar No. 7 Tahunn 2017; Perda Kota Banjar No. 9 Tahun 2021; Perda Kota Bandung No. 11 Tahun 2020; Perda KOta Bandung No. 8 tahun 2021.
Peraturan daerah Ini Mengatur Tentang Peraturan Daerah tenatng Pertanggujawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2022.
12 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2004
PERDA Kota Banjar No. 6 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kota Banjar Pada PDAM Tirta Anom Kota Banjar
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kota Banjar Pada PDAM Tirta Anom Kota Banjar
ABSTRAK:
bahwa penyertaan modal pemerintah daerah kedalam perusahaan daerah merupakan salah satu bentuk kegiatan/usaha pemerintah daerah untuk meningkatkan pendapatan daerah guna mensejahterakan masyarakat, Dan bahwa terdapat aset daerah berupa infrastruktur sarana air bersih yang merupakan hasil kegiatan yang bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Jawa Barat dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Banjar yang di kelola oleh Perusahan Daerah Air Minum Tirta Anom, dan telah diserahterimakan akan tetapi belum ditetapkan sebagai penyertaan modal, Sehingga penyertaan modal terhadap Perusahan Daerah Air Minum Tirta Anom Kota Banjar telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kota Banjar pada PDAM Tirta Anom Kota Banjar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 6 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kota Banjar pada PDAM Tirta Anom Kota Banjar yang perlu disesuaikan dengan perkembangan modal perusahaan sehingga perlu diubah, Dan berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kota Banjar Pada PDAM Tirta Anom Kota Banjar.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 23 Tahun 2004, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 3 Tahun 2010.
Beberapa Ketentuan Telah Diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2019.
Mengubah Peraturan Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kota Banjar Pada PDAM Tirta Anom Kota Banjar.
11 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar No. 8 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BANJAR NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BANJAR
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 39 ayat (1) Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011 tentang Peubahan Kedua atas Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, dinyatakan pemerintah daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada PNS berdasarkan pertimbangan yang objektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai peraturan perundang-undangan. Dalam rangka mewujudkan keberhasilan akademik dan amanjerial pada satuan pendidikan, perlu didukung oleh tenaga pengawas sekolah dan penilik yang memiliki kualifikasi, kompetensi dan profesional dalam melaksanakan tugas, maka terhadap Perwali Banjar No. 4 Tahun 2016 perlu dilakukan penyesuaian. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu dilakukan Perubahan atas Perwali Banjar No. 4 Tahun 2016 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan PNS di Lingkungan Pemerintah Kota Banjar yang diatur dengan Perwali.
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 24 Tahun 1976; PP No. 16 Tahun 1994; PP No. 100 Tahun 2000; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 53 Tahun 2010; Keppres No. 87 Tahun 1999; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perka BKN No. 3 Tahun 2013; Permendagri No. 12 Tahun 2008, PermenPANRB No. 33 Tahun 2011; PermenPANRB No. 34 Tahun 2011; PermenPANRB No. 63 Tahun 2011; Perka BKN No. 3 Tahun 2013; Perda Kota Banjar No. 17 Tahun 2006; Perda Kota Banjar No. 11 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Walikota ini mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Banjar No. 4 Tahun 2016 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Banjar.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2016.
5 halaman (lampiran 1 halaman)
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tugas Pokok Fungsi dan Tata Kerja Unsur Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) pada Dinas Perhubungan Komunikasi Informatika dan Pariwisata Kota Banjar
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2012.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat