PERUBAHAN ATAS QANUN KOTA LHOKSEUMAWE NOMOR 4 TAHUN 2015 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM IE BEUSAREE RATA KOTA LHOKSEUMAWE DAN PERUSAHAAN DAERAH PEMBANGUNAN LHOKSEUMAWE
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, BD.2020/ No. 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS QANUN KOTA LHOKSEUMAWE NOMOR 4 TAHUN 2015 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM IE BEUSAREE RATA KOTA LHOKSEUMAWE DAN PERUSAHAAN DAERAH PEMBANGUNAN LHOKSEUMAWE
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyesuaian dan perubahan penyertaan modal pada Perusahaan Daerah Air Minum Ie Beusaree Rata Kota Lhokseumawe, perlu dilakukan perubahan terhadap Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Ie Beusaree Rata Kota Lhokseumawe dan Perusahaan Daerah Pembangunan Lhokseumawe;
Bahwa berdasarkan pertimbangan, perlu membentuk Qanun Kota Lhokseumawe tentang Perubahan atas Qanun Kota Lhokseumawe tentang Perubahan Atas Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Ie Beusaree Rata Kota Lhokseumawe dan Perusahaan Daerah Pembangunan Lhokseumawe;
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6); UU No. 2 Tahun 2001; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2002; PP No. 1 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 49 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 52 Tahun 2012; Qanun Kota Lhokseumawe No. 4 Tahun 2011; Qanun Kota Lhokseumawe No. 4 Tahun 2015.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang PERUBAHAN ATAS QANUN KOTA LHOKSEUMAWE NOMOR 4 TAHUN 2015 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM IE BEUSAREE RATA KOTA LHOKSEUMAWE DAN PERUSAHAAN DAERAH PEMBANGUNAN LHOKSEUMAWE terdiri dari Pasal 1, Pasal 10 dan Pasal II.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2020.
Qanun No. 4 Tahun 2015 diubah
Qanun No. 3 Tahun 2020
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lhokseumawe Nomor 3 Tahun 2017
HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KOTA LHOKSEUMAWE
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2017/NO. 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KOTA LHOKSEUMAWE
ABSTRAK:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka perlu membentuk
Qanun Kota Lhokseumawe tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota Lhokseumawe.
- Dasar Hukum Qanun ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 2 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2002; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017.
- Dalam Qanun ini diatur tentang Ketentuan Umum, Penghasilan, Tunjangan Kesejahteraan, dan Uang Jasa Pengabdian Pimpinana dan Anggota DPRK, Belanja Penunjang Kegiatan DPRK, Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional, Pengelolaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRK, Ketentuan Lain-lain dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2017.
- Peraturan yang dicabut Qanun Kota Lhokseuamawe No. 1 Tahun 2005 dan Qanun Kota Lhokseuamawe No. 2 Tahun 2009.
-
26 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lhokseumawe Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Teknis Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Gampong Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanaan ketentuan Pasal 31 ayat (2)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang
Pengelolaan Keuangan Desa dan Peraturan Wali Kota
Lhokseumawe Nomor 44 Tahun 2018 tentang Pengelolaan
Keuangan Gampong, maka untuk tertib Adminstrasi Anggaran
Pendapatan dan Belanja Gampong dilingkungan Kota
Lhokseumawe, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota
Lhokseumawe tentang Pedoman Teknis Penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Gampong Tahun Anggaran 2023;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; eraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2022 ; Peraturan Lembaga Kajian Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan Wali Kota Lhokseumawe Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Wali Kota Lhokseumawe Nomor 44 Tahun 2018; Peraturan Wali Kota Lhokseumawe Nomor 16 Tahun 2020;
Peraturan Walikota ini mengatur 7 Pasal yang terdiri dari BAB I ketentuan Umum, BAB II Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Gampong, BAB III Penyusunan Standar Belanja Gampong, BAB IV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2023.
72
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lhokseumawe Nomor 3 Tahun 2019
PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KOTA LHOKSEUMAWE TAHUN ANGGARAN 2019
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, BD.2019/ No. 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KOTA LHOKSEUMAWE TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Lhokseumawe, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan Perubhan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2019;
Bahwa berdasarkan pertimbangan, perlu membentuk Qanun Kota Lhokseumawe tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2019.
- Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6); UU No. 2 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No.6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No. 109 Tahun 2002; PP No. 60 Tahun 2002; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010;PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011;PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 11 Tahun 2019; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 16 Tahun 2018; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 32 Tahun 2011; Permendagri No. 38 Tahun 2018; Qanun Kota Lhokseumawe No. 9 Tahun 2016; Qanun Kota Lhokseumawe No. 9 Tahun 2018.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KOTA LHOKSEUMAWE TAHUN ANGGARAN 2019 terdiri dari Pasal 1 – Pasal 8
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2019.
14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lhokseumawe Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS QANUN KOTA LHOKSEUMAWE NOMOR 10 TAHUN 2012 TENTANG PAJAK RESTORAN
ABSTRAK:
- bahwa dalam rangka meningkatkan penerimaan Pajak Restoran dan mewujudkan transparansi serta akuntabilitas daerah, maka perlu dilakukan perubahan terhadap Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pajak Restoran, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Qanun Kota Lhokseumawe tentang Perubahan atas Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pajak Restoran.
- Dasar Hukum Qanun ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 2 Tahun 2001; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2002; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 55 Tahun 2016; Qanun Kota Lhokseumawe No. 10 Tahun 2012; Qanun Kota Lhokseumawe No. 9 Tahun 2016.
- Dalam Qanun ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Qanun Kota Lhoksemawe No. 10 Tahun 2012.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2018.
- Peraturan yang diubah Qanun Kota Lhoksemawe No. 10 Tahun 2012.
-
10 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lhokseumawe Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA GAMPONG TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa dan Pasal 37 ayat (2) peraturan walikota Lhokseumawe tentang nomor 44 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan gampong, perlu mengatur pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja gampong Tahun Anggaran 2019;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetpkan Peraturan Walikota tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja gampong Tahun Anggaran 2019;
Dasar Hukum Perwal ini adalah : UU No. 2 Tahun 2001; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2002; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; UU No. 60 Tahun 2014; UU No. 12 Tahun 2017; Perpres No. 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Keuangan No. 193/PMK.07/2018; Permendagri No. 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No. 2 Tahun 2015; Permendagri No. 44 Tahun 2016; Permendagri No. 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No. 16 Tahun 2018; Qanun Kota Lhokseumawe No. 1 Tahun 2015; Qanun Kota Lhokseumawe No. 9 Tahun 2018; Peraturan Walikota Lhokseumawe No. 17 Tahun 2018; Peraturan Walikota Lhokseumawe No. 41 Tahun 2018; Peraturan Walikota Lhokseumawe No. 44 Tahun 2018;
Dalam Perwal Daerah ini diatur tentang ketentuan umum.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
65 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lhokseumawe Nomor 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS QANUN KOTA LHOKSEUMAWE NOMOR 05 TAHUN 2011 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
ABSTRAK:
- bahwa sehubungan adanya Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang mengalami penyesuaian terhadap beberapa ketentuan dalam Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, bahwa Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 05 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan perlu dilakukan perubahan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 sebagaimana dimaksud, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Qanun Kota Lhokseumawe tentang Perubahan atas Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 5 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
- Dasar Hukum Qanun ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 2 Tahun 2001; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2006; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2002; PP No. 37 Tahun 2007; Perpres No. 25 Tahun 2008; Qanun Aceh No. 6 Tahun 2008; Qanun Aceh No. 5 Tahun 2011; Qanun Kota Lhokseumawe No, 13 Tahun 2007; Qanun Kota Lhokseumawe No. 5 Tahun 2011.
- Dalam Qanun ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 05 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2015.
- Peraturan yang diubah Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 05 Tahun 2011.
-
19 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lhokseumawe Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS QANUN KOTA LHOKSEUMAWE NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG PAJAK HOTEL
ABSTRAK:
- bahwa dalam rangka meningkatkan penerimaan Pajak Hotel dan mewujudkan transparansi serta akuntabilitas daerah, maka perlu dilakukan perubahan terhadap Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pajak Hotel, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Qanun Kota Lhokseumawe tentang Perubahan atas Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pajak Hotel.
- Dasar Hukum Qanun ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 2 Tahun 2001; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2002; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 55 Tahun 2016; Qanun Kota Lhokseumawe No. 10 Tahun 2012; Qanun Kota Lhokseumawe No. 9 Tahun 2016.
- Dalam Qanun ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Qanun Kota Lhoksemawe No. 11 Tahun 2012.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2018.
eraturan yang diubah Qanun Kota Lhoksemawe No. 11 Tahun 2012.
-
11 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lhokseumawe Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengurangan dan/atau Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan Dampak Pandemi Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
Bahwa untuk mengantisipasi dampak ekonomi masyarakat akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) perlu melakukan upaya antara lain melalui pemberian pengurangan dan/atau penghapusan sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan; bahwa untuk memberikan arah dan kepastian hukum dalam melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (6) Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan kepada wajib pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu diatur pelaksanaanya.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU Nomor 2 Tahun 2001; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 11 Tahun 2006; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 1 Tahun 2022; PP Nomor 60 Tahun 2002; PP Nomor 55 Tahun 2016; PP Nomor 12 Tahun 2019; Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 2 Tahun 2013; Perwali Lhokseumawe Nomor 41 Tahun 2013;
Dalam Peraturan Walikota ini mengatur 10 Pasal dan 1 Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2022.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lhokseumawe Nomor 4 Tahun 2021
Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 6 Tahun 2017
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, BD No.4/2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 6 Tahun 2017 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Lhokseumawe
ABSTRAK:
Bahwa untuk terintegrasinya program dan kegiatan pendukung tugas pokok dan fungsi berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, maka perlu dilakukan perubahan kedua atas Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 6 Tahun 2017 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Lhokseumawe;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu menetapkan Peraturan Walikota Lhokseumawe tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Lhokseumawe tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 6 Tahun 2017 tentang Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Lhokseumawe.
Dasar Hukum Perwal ini adalah : UU No. 2 Tahun 2001; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2002; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 95 Tahun 2016; Permendagri No. 5 Tahun 2017; Permendagri No. 90 Tahun 2019; Qanun Kota Lhokseumawe No. 9 Tahun 2016; Peraturan Walikota Lhokseumawe No. 6 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Perwal Lhokseumawe No. 15 Tahun 2018.
Dalam Perwal Daerah ini terdiri dari 18 Pasal yang diubah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2021.
Peraturan yang Diubah:
Peraturan Walikota Lhokseumawe No. 6 Tahun 2017
Peraturan yang Diatur:
Peraturan Walikota Lhokseumawe No. 4 Tahun 2017
38 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat