Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi; Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Inspektorat Kota Lhokseumawe
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Qanun Kota Lhokseumawe No.9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Lhokseumawe, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi; Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Inspektorat Kota Lhokseumawe.
Dasar Hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang No.2 Tahun 2001; Undang-Undang No.11 Tahun 2006; Undang-Undang No.5 Tahun 2014; Undang-Undang No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No.9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 2002;Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah No.95 Tahun 2016; Qanun Kota Lhokseumawe No.9 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum; Penetapan; Kedudukan; Kelompok Jabatan Fungsional Auditor; Kepegawaian; Tata Kerja; Pembiayaan; Ketentuan Lain-Lain; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
29 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lhokseumawe Nomor 43 Tahun 2016
PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 43, B.K. 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 35 Tahun 2016 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Sehubungan adanya pemberian hibah daerah untuk program hibah bantuan pendanaan rehabilitasi dan rekomendasi pasca bencana Tahun Anggaran 2016 kepada pemerintah Kota Lhokseumawe yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dngan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 155/PMK.07/2016tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.07/2015 tentan ghibah dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam rangka bantuan pendanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana dan surat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor S-45/MK.7/2016 tanggal 16 November 2016 perihal Penetapan Pemberian Hibah Daerah untuk Program Hibah Bantuan Pendanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca bencana Tahun Anggaran 2016, maka perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 35 Tahun 2016. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu ditetapkan Peraturan Walikota Lhokseumawe tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 35 Tahun 2016 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2016.
Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 2 tahun 2001, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 11 Tahun 2006, UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 60 Tahun 2002, PP No. 109 Tahun 2000, PP No. 21 Tahun 2007, PP No. 55 Tahun 2005, PP No. 65 tahun 2010, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 65 tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 8 Tahun 2006, PP No. 3 Tahun 2007, PP No. 71 Tahun 2010, PP No. 2 Tahun 2012, PP No. 27 Tahun 2014, Perpes No. 4 Tahun 2015, Permendagri No. 21 Tahun 2011, Permendagri No. 14 Tahun 2016, Permendagri No. 23 Tahun 2016, PMK No. 162/PMK.07/2015, Qanun No. 6 tahun 2016, Perwali No. 35 Tahun 2016.
Mengubah ketentuan pasal 1.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2016.
MENGUBAH PERATURAN WALIKOTA LHOKSEUMAWE NOMOR 35 TAHUN 2016 TENTANG PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KOTA LHOKSEUMAWE TAHUN ANGGARAN 2016
7 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lhokseumawe Nomor 38 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kebijakan Umum Pengawasan Di Lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan Kebijakan pengawasan sesuai dengan ketentuan PAsal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2015 Tentang Kebijakan Pengawasan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2016 maka perlu menyusun kebijakan umum pengawasan di lingkungan pemerintah koa Lhokseumawe; Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu ditetapkan Peraturan Walikota Lhokseumawe tentang Kebijakan Umum Pengawasan di Lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe.
Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 2 tahun 2011, UU No. 11 Tahun 2006, Uu No. 5 Tahun 2014, UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 60 tahun 2002, PP No. 79 tahun 2005, Permendagri No. 8 Tahun 2008, Permendagri No. 71 Tahun 2015.
Peraturan ini mencakup Ketentuan Umum; Tujuan Kebijakan Umum Pengawasan; Tindak Lanjut hasil Pengawasan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2016.
4 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lhokseumawe Nomor 37 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Lhokseumawe
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menata kembali satuan kerja perangkat daerah pada Pemerintah Kota Lhokseumawe; Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu ditetapkan Peraturan Walikota Lhokseumawe tentang Pembentukan dan Susuan Perangkat Daerah Kota Lhokseumawe.
Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 44 tahun 1999, UU No. 2 Tahun 2001, UU No. 11 Tahun 2006, UU No. 5 tahun 2014, UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 60 Tahun 2002, PP No. 18 Tahun 2016.
Materi pokok yang diatur antara lain Ketentuan Umum; Pembentukan, Pembentukan UPT, Staf Ahli, Pembiayaan, dan Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2016.
7 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lhokseumawe Nomor 31 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik (Good Governance) yang bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme, dan penyalahgunaan kekuasaan serta wewenang, pemerintah telah mewajibkan kepada para pejabat penyelenggara negara termasuk di lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe untuk melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu ditetapkan Peraturan Walikota tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara NEgara di Lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU No. 28 tahun 1999, UU No. 20 tahun 2001, UU No. 2 Tahun 2001, UU. No. 11 tahun 2006, UU No. 5 tahun 2014, UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 60 tahun 2002, PP No. 53 Tahun 2010, Perka BKN No. 21 tahun 2010, Inpres No. 5 Tahun 2004, dan Kep KPK No. KEP.07/KPK/02/2005.
Materi pokok peraturan ini adalah Ketentuan Umum; Penyampaian LHKPN; Tim Pengelola LHKPN; Pengawasan; Sanksi; Tata Cara Penjatuhan Sanksi; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2016.
8 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lhokseumawe Nomor 21 Tahun 2016
dinas komunikasi, informatika dan persandian kota lhokseumawe
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 21,
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Susunan, Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kota Lhokseumawe
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Qanun Kota Lhokseumawe No.9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan perangkat Daerah Kota Lhokseumawe, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Susunan, Kedudukan, Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Dinas Komunikasi, Informatika Dan Persandian Kota Lhokseumawe.
Dasar Hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang No.44 Tahun 1999; Undang-Undang No.2 Tahun 2001; Undang-Undang No.11 Tahun 2006; Undang-Undang No.5 Tahun 2014; Undang-Undang No.23Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang No.9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 2016; Qanun Kota Lhokseumawe No.9 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum; Penetapan; Kelompok Jabatan Fungsional; Kepegawaian; Tata kerja; pembiayaan; dan Ketentuan Lain-Lain.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
16 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lhokseumawe Nomor 20 Tahun 2016
PEDOMAN PENGELOLAAN BELANJA HIBAH, BELANJA BANTUAN SOSIAL, BELANJA BANTUAN KEUANGAN DAN BELANJA TIDAK TERDUGA
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 20,
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial, Belanja Bantuan Keuangan Dan Belanja Tidak Terduga Di Lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 133 ayat (3) Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 42 Permendagri No. 39 tahun 2012 tentang Perubahan atas Permendagri No. 32 tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumebr dari APBD, perlu mengatur pedoman pengelolaan belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bantuan keuangan dan belanja tidak terduga; Bahwa Peraturan Walikota Lhokseumawe No.3 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial, Belanja Bantuan Keuangan dan Belanja TIdak Terduga, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan.
Dasar Hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang No.28 Tahun 1999; Undang-Undang No.2 Tahun 2001; Undang-Undang No.17 Tahun 2003; Undang-Undang No.1 Tahun 2004; Undang-Undang No.33 Tahun 2004; Undang-Undang No.11 Tahun 2006; Undang-Undang No.23 Tahun 2014 sebagaiaman telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang No.9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 2002;Peraturan Pemerintah No.57 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 39 Tahun 2012.
Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Hibah; BAantuan Sosial; Belanja Bantuan Keuangan; Belanja Tidak Terduga; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
49 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lhokseumawe Nomor 15 Tahun 2016
Tata Cara Pembagian Dana Pemanfaatan Insentif Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 15,
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 25 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pembagian Dana Pemanfaatan Insentif Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Dalam Wilayah Kota Lhokseumawe
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan terbentuknya Dinas Pendapatan Kota Lhokseumawe sesuai dengan Qanun Kota Lhokseumawe No. 12 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Qanun Kota Lhokseumawe No. 13 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata kerja Dinas, Le,baga Teknis Daerah dan Kecamatan Kota Lhokseumawe, maka perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Walikota Lhokseumawe No. 25 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pembagian dan Pemanfaatan Insentif Pajak Daerah dan Retribusi dalam wilayah Kota Lhokseumawe.
Dasar Hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang No.2 Tahun 2001; Undang-Undang No.11 Tahun 2006; Undang-Undang No.28 Tahun 2009; Undang-Undang No.23 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang No.9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No.69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah No.91 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 14 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 91 Tahun 2010; Qanun Kota Lhokseumawe No.13 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Qanun Kota Lhokseumawe No.12 Tahun 2015; Peraturan Walikota Lhokseumawe No.25 Tahun 2013.
Peraturan ini merubah Pasal 1 angka 9 dan angka 14; Ketntuan Pasal 3 ayat (2) huruf c dan huruf e; dan Pasal 8 ayat (1).
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Merubah Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 25 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pembagian Dana Pemanfaatan Insentif Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Dalam Wilayah Kota Lhokseumawe
5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lhokseumawe Nomor 14 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Dewan Pengawas Baitul Mal Kota Lhokseumawe
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan efsiensi, efektifitas, transparansi, dan akuntabilitas kelembagaan organisasi dalam pengelolaan zakat, infaq, wakaf, hibah, meusara, harta wasiat, harta warisan, dan harta agama lainnya dilakukan melalui pengawasan berdasarkan syariat islam; Bahwa dalamrangka pelaksanaan zakat sebagai PAD supaya tetap sesuia dengan ketentuan syariat islam, perlu membentuk Dewan Pengawas sebagai unsur kelengkapan organisasi pengelola zakat, infaq, shadaqah dan harta agama lainnya.
Dasar Hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang No.44 Tahun 1999; Undang-Undang No.2 Tahun 2001; Undang-Undang No.11 Tahun 2006; Undang-Undang No.23 Tahun 2011; Undang-Undang No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No.9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 2002; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 18 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Aceh No. 5 Tahun 2000; Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam No. 10 Tahun 2002; Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam No.11 Tahun 2002; Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam No. 7 Tahun 2004; Qanun Aceh Darussalam No. 10 Tahun 2007; Peraturan Gubernur Aceh Darussalam No.60 Tahun 2008; Peraturan Gubernur Aceh Darussalam No.11 Tahun 2010; Peraturan Gubernur Aceh Darussalam No.2 Tahun 2011; Qanun Kota Lhokseumawe No.3 Tahun 2012; Peraturan Walikota Lhokseumawe No.3 TAHUN 2012; Peraturan Walikota Lhokseumawe No.15 TAHUN 2015; Peraturan Walikota Lhokseumawe No.9 TAHUN 2016.
Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum; Organisasi Dewan Pengawas; Pengangkatan dan Pemberhentian; Tata kerja; Pembiayaan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lhokseumawe Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Mekanisme Pernecanaan, Pelaksanaan, Pembiayaam, Pengawasan, Pelaporan dan Pembinaan Kegiatan Yang Dibiayai Dengan Dana Anggaran Pendapatan Dan Belanja Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Bahwa Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang efisien, terbuka dan kompetitif sangat diperlukan bagi ketersediaan barang/jasa yang terjangkau dan berkualitas, sehingga akan berdampak pada peningkatan pelayanan publik; Bahwa untuk mewujudkan pengadaan barnag/jasa pemerintah perlu pengeaturan mengenai tata cara pengadaan barang/jasa yang sederhana, jelas dan komprehensif, sehingga dapat menjadi pengaturan yang efektif bagi para pihak yang terkait dengan pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai dengan Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012 Jo. Peraturan Presiden No. 35 Tahun 2011 jo Presiden No. 54 Tahun 20 2010 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 21 Tahun 2011 jo Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 59 Tahun 2016; jo Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 .
Dasar Hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang No.5 Tahun 1999; Undang-Undang No.18 Tahun 1999; Undang-Undang No.2 Tahun 2001; Undang-Undang No.25 Tahun 2004; Undang-Undang No.33 Tahun 2004; Undang-Undang No.11 Tahun 2006; Undang-Undang No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapakali diubah, terakhir dengan Undang-Undang No.9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No.29 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No.6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah No.50 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah No.2 Tahun 2012; Peraturan Presiden No.54 Tahun 2010 terakhir kali diubah dengan Peraturan Presiden No.4 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 14 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 27 Tahun 2013; Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah No 332/KPTS/M/2002; Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah No 339/KPTS/M/2003.
Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum; Maksud Dan Tujuan; Ruang Lingkup; Kegiatan Pembangunan; Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; Pengadaan Secara Elektronik; Pelaksanaan Kontrak; Pengendalian, Pengawasan, Pengaduan Dan Sanksi; Pengembangan Sumberdaya Manusia Dalam Organisasi Pengadaan; Pengelolaan Kegiatan Daerah; Pengendalian Dan Pelaporan; Pengawasn Umum Dan Pengawasan Teknis; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
99 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat