Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2005/No.4, SERI E NOMOR 6, TLD No. 23
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa guna meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah, diperlukan upaya untuk menambah sumber-sumber pendapatan daerah melalui berbagai sektor yang dapat dipertanggungjawabkan;
bahwa dengan masih terbatasnya sumber pendapatan asli daerah maka Pemerintah Daerah mengupayakan langkahlangkah kebijakan untuk menggali sumber-sumber pendapatan daerah tersebut melalui partisipasi masyarakat maupun Pemerintah berupa penerimaan sumbangan dari pihak ketiga ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah ;
UU No. 10 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 TAhun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 20 Tahun 2001; Permendagri No. 3 Tahun 1987; Kepmendagri No. 22 Tahun 2001; Perda No. 1 Tahun 2004; Perda No. 2 Tahun 2004.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada pemerintah Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan persetujuan dan pengesahan; ketentuan pelaksanaan; ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2005.
6 Halaman, Penjelasan: 2 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Parigi Moutong Nomor 3 Tahun 2021
peRBENDAHARAAN - BESARAN UANG PERSEDIAAN PERANGKAT DAERAH DAN MEKANISME PENGAJUAN SPP/SPM UP, GU, TU, LS, GU NIHIL DAN PELAPORAN PERANGKAT DAERAH PADA PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, BD 2021 NO.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Besaran Uang Persediaan Perangkat Daerah dan Mekanisme Pengajuan SPP/SPM UP, GU, TU, LS, GU Nihil dan Pelaporan Perangkat Daerah Pada Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 143 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Besaran Uang Persediaan Perangkat Daerah dan Mekanisme Pengajuan SPP/SPM UP, GU, TU, LS, GU Nihil dan Pelaporan Perangkat Daerah pada Pelaksanaan APBD TA 2021;
UU No.10 Tahun 2022; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No..15 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir UU No.9 Tahun 2015; PP No.38 Tahun 2007; PP No.71 Tahun 2010; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.64 Tahun 2013; Permendagri No.77 Tahun 2020; Perda No.7 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda No.4 Tahun 2014; Perda No.5 Tahun 2016; Perda No.1 Tahun 2021; Perbup No.26 Tahun 2010; Perbup No.24 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perbup No.53 Tahun 2016; Perbup No.25 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perbup No.52 Tahun 2019; Perbup No.43 Tahun 2018; Perbup No. 1 Tahun 2021;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Besaran Uang Persediaan Perangkat Daerah dan Mekanisme Pengajuan SPP/SPM UP, GU, TU, LS, GU Nihil dan Pelaporan Perangkat Daerah pada Pelaksanaan APBD TA 2021, yang dijelaskan dalam 12 Bab terdiri dari Ketentuan Umum, Besaran Uang Persediaan, Mekanisme Pengajuan SPP/SPM-GU, Mekanisme Pengajuan SPP/SPM Tambahan Uang Persediaan, Mekanisme Pengajuan SPP/SPM-LS, Mekanisme Pengajuan Laporan Pertanggungjawaban SPJ GU-Nihil, Mekanisme Penerbitan SP2D, Mekanisme Penerbitan Laporan Pengesahan SPJ TU dan GU Nihil, Pelaporan, Sanksi, Ketentuan Tambahan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2021.
Peraturan Bupati No.2 Tahun 2020 tentang Besaran Uang Persediaan Perangkat Daerah dan Mekanisme Pengajuan SPP/SPM UP, GU, TU, LS, GU Nihil dan Pelaporan Perangkat Daerah pada Pelaksanaan APBD TA 2020
17 Halaman, Lampiran 13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Parigi Moutong No. 3 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Uang Persediaan Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Mekanisme Pengajuan SPM/SPP UP, GUP TUP, LS, GUP NIHIL dan Pelaporan SKPD pada Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Parigi Moutong Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 201 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Besaran Uang Persediaan Satuan Kerja Perangkat
Daerah Dan Mekanisme Pengajuan SPM/SPP UP, GUP, TUP, LS, GUP Nihil dan Pelaporan SKPD Pada Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Parigi
Moutong Tahun Anggaran 2017;
UU no.10 Tahun 2002, UU no.17 Tahun 2003, UU no.1 Tahun 2004, UU no.15 Tahun 2004, UU no. 33 Tahun 2004, UU no.23 Tahun 2014, PP No.38 Tahun 2007, PP no.71 Tahun 2010, Permendagri no.13 tahun 2006.
UP digunakan untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari SKPD dan membiayai kegiatan yang dimungkinkan untuk menggunakan Uang Persediaan, dan tidak digunakan untuk belanja modal. Bendghara Pengeluaran melakukan penggantian (revoluingl UP yang telah digunakan sepanjang dana yang dapat dibayarkan dengan UP masih tersedia
dalam DPA. Penggantian UP sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan apabila UP
telah dipergunakan sebesar 7 5o/o (tujuh puluh lima persen) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang mempakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2017.
Penjelasan : 0 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Parigi Moutong No. 4 Tahun 2017
PEMBAYARAN DAN PEMANFAATAN- DANA PROGRAM JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2017/No.51
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NO 47 TAHUN 2016 TENTANG PEMBAYARAN DAN PEMANFAATAN DANA PROGRAM JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PADA RUMAH SAKIT DAERAH KELAS D PRATAMA MOUTONG KABUPATEN PARIGI MOUTONG
ABSTRAK:
Bahwa dengan adanya perubahan tarif pelayanan kesehatan tingkat pertama bagi peserta badan penyelenggara jaminan sosial kesehatan dalam rangka pelaksanaan sistem jaminan sosial nasional melalui badan penyelenggara jaminan sosial perlu mengubah pembayaran dan pemanfaatan dana program jaminan kesehatan nasional pada rumah sakit umum daerah kelas D pratama moutong kabupaten parigi moutong;
Bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang perubahan atas Peraturan Bupati No. 47 Tahun 2016 tentang Pembayaran dan pemanfaatan Dana Program Jaminan Kesehatan Nasional pada Rumah Sakit Umum Daerah Kelas D Pratama Moutong Kabupaten Parigi Mputong Tahun 2016.
UU No. 10 Tahun 2002; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 24 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permenkes No. 21 Tahun 2016; Perbup No. 47 Tahun 2016.
Ketentuan dalam Peraturan Bupati No. 47 Tahun 2016 tentang Pembayaran dan pemanfaatan Dana Program Jaminan Kesehatan Nasional pada Rumah Sakit Umum Daerah Kelas D Pratama Moutong Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2016 diubah sebagai berikut:
Ketentuan pasal 7 diubah sehingga berbunyi:
Besaran tarif pelayanan kesehatan program JKN di RSUD Kelas D Pratama mengacu pada:
a. Perjanjian kerjasama antara PT. Askes (Persero) cabang Palu dengan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Parigi Moutong No: 112/KTR/X.03/2016 dan No: 440/254.02/Diskes tentang Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama Bagi Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan: dan
b. Perjanjian kerjasama antara PT. Askes (Persero) cabang Palu dengan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Parigi Moutong No:
389/PKS/X-03/1214 dan No: 440/445.39/Diskes tentang Pelayanan Ambulans Tingkat Pertama Bagi Peserta Badan [enyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
2 Halaman, Penjelasan:- Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Parigi Moutong Nomor 4 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2005/No.13 SERI D NOMOR 41, TLD No. 97
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
ABSTRAK:
bahwa Partai Politik merupakan salah satu wujud Partisipasi Masyarakat yang penting dalam mengembangkan kehidupan Demokrasi yang menjunjung tinggi kebebasan, kesetaraan, kebersamaan dan kejujuran;
bahwa Partai Politik merupakan perwujudan kedaulatan rakyat yang merupakan Aset Negara maka dalam rangka mendukung terwujudnya kehidupan Demokrasi di Indonesia, Pemerintah perlu memberikan Bantuan Keuangan kepada Partai Politik;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik;
UU No/ 31 Tahun 2002; UU No. 12 Tahun 2003; UU No. 22 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 29 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 32 Tahun 2005.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pemberian bantuan keuangan; besaran bantuan keuangan; tata cara pengajuan bantuan; penyerahan bantuan keuangan; penelitian dan pemeriksaan kelengkapan administrasi partai politik; laporan penggunaan bantuan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2008.
7 Halaman, penjelasan: 2 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Parigi Moutong Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
bahwa dengan meningkatnya kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil dapat mendorong peningkatan produktivitas kerja dan peningkatan disiplin kerja untuk membantu Bupati dalam menyelenggarakan Pemerintahan Daerah mewujudkan tujuan pembangunan; bahwa tambahan penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi Moutong dapat mendorong kinerja pelayanan dan disiplin kerja Pegawai Negeri Sipil sehingga perlu diberikan dengan menentukan kriteria dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 58 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang menegaskan dalam hal Peraturan Pemerintah yang mengatur Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil belum ditetapkan, Bupati dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil yang ditetapkan dalam Peraturan Bupati setelah memperolah persetujuan Menteri yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan Dalam Negeri;
UU Nomor 10 Tahun 2002; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 11 Tahun 2020; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: persyaratan dan kriteria; besaran dan perubahan nilai tambahan penghasilan pegawai; penilaian pemberian tambahan penghasilan pegawai; cara menghitung nilai; hari kerja dan jam kerja; tata cara pembayaran; pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2021.
13 halaman; Lampiran 6 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Parigi Moutong No. 4 Tahun 2016
Tambahan penghasilan -badan pengelola keuangan dan aset daerah-kabupaten parigi moutong
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2016/No.5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL BERDASARKAN BEBAN KERJA PADAN BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH KABUPATEN PARIGI MOUTONG TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 ayat (3) dan ayat (8) Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011 Perlu menetapkan Perbup tentang tambahan penghasilan PNS berdasrakan beban kerja pada Badan Pengelola Keungan dan Aset Daerah Kabupaten Parigi Moutong Tahun Anggaran 2016.
UU No. 10 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 53 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Permenkeu No. 262/PMK.03/2010; Peraturan Kepala BKN No. 12 Tahun 2011, Permen Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 33 Tahun 2011; Perda No. 8 Tahun 2008; Perda No. 9 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 10 Tahun 2013; Perda No. 7 Tahun 2009; Perda No. 5 Tahun 2015; Perbup No. 62 Tahun 2015.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tambahan penghasilan, kewajiban perpajakan, Prosedur dan tata cara permintaan pembayaran dan pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
Peraturan Bupati No. 8 Tahun 2015
6 Halaman, Lampiran: 1 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Parigi Moutong Nomor 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD 2013/NO.26, TLD NO.140
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Analisis Dampak Lalu Lintas
ABSTRAK:
bahwa pelaksanaan suatu kegiatan dan/atau usaha pada umumnya dapat menimbulkan dampak terganggunya kelancaran lalu lintas, dan karenanya dampak lalu lintas tersebut merupakan tanggung jawab dari pemrakarsa kegiatan dan/atau usaha yang bersangkutan. Untuk mencegah dampak lalu lintas dimaksud, diperlukan adanya analisis dampak lalu lintas yang diakibatkan oleh suatu kegiatan dan/atau usaha tertentu.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.10 Tahun 2002, UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008, UU No.26 Tahun 2007, UU No.22 Tahun 2009, UU No.32 Tahun 2009, PP No.27 Tahun 1999, PP No.79 Tahun 2005, PP No.34 Tahun 2006, PP No.32 Tahun 2011, PP No.37 Tahun 2011, Permenhub No.KM. 14 Tahun 2006, Perda No.8 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Studi Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin); Penyusun Dokumen Andalalin; Penilaian Andalalin; Pembinaan; Pengawasan; Sanksi Administratif; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2013.
8 Halaman, Penjelasan 4 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Parigi Moutong Nomor 4 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2006/No.8 Seri C No. 18, TLD No. 55
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Pemanfaatan Kayu Pada Areal Penggunaan Lain
ABSTRAK:
bahwa hasil hutan merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang tak terhingga nilainya untuk kepentingan manusia, dalam upaya pengelolaannya tetap memperhatikan kelestarian hutan guna kepentingan generasi sekarang dan yang akan datang dengan berpedoman pada aspek pengelolaan hutan yang lestari dan berkelanjutan ;
bahwa penyelengaraan perizinan untuk pengawasan pemanfaatan kayu pada areal penggunaan lain merupakan kewenangan yang menjadi urusan Kabupaten, dapat dipungut retribusi sebagai sumber pendapatan asli daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Daerah Kabupaten Parigi Moutong;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Pemanfaatan Kayu Pada Areal Penggunaan Lain.
UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 1990; UU No.24 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2002; UU No 10 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 34 tahun 2002; PP No. 44 Tahun 2004; PP No. 45 Tahun 2004; Kepmen Kehutanan No: SK.382/Menhut-II/2004; Perda Kabupaten Parigi Moutong No. 1 Tahun 2004; Perda Kabupaten Parigi Moutong No. 1 Tahun 2004
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Retribusi Izin Pemanfaatan Kayu Pada Areal Penggunaan Lain dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang nama, obyek dan subyek retribusi; golongan retribusi; perizinan; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi; struktur dan besarnya tarif retribusi; wilayah pemungutan dan bagi hasil retribusi; masa retribusi dan saat retribusi terutang; surat pendaftaran; penetapan retribusi; tata cara pemungutan; sanksi administrasi; tata cara pembayaran; tata cara penagihan; keberatan; pengembalian kelebihan pembayaran; pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi; kedaluwarsa penagihan; penyidikan; ketentuan pidana; ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2006.
15 Halaman, Penjelasan: 4 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Parigi Moutong Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
Bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan tetap mempertimbangkan prinsip keadilan, proporsional, demokratis dalam penetapannya guna mewujudkan kemandirian daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
Bahwa dengan bertambahnya Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi Moutong, yakni RSUD Kelas D Pratama, perlu mengakomodir dan mengatur kebijakan pemungutan bidang retribusi pelayanan kesehatan pada SKPD dimaksud sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
Bahwa untuk memberikan kepastian hukum penetapan retribusi pelayanan kesehatan pada RSUD Kelas D Pratama Kabupaten Parigi Moutong, Perda No. 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum perlu diubah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Perda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 10 Tahun 2002; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 69 Tahun 2010; Permenkes No. 56 Tahun 2014; Permenkes No. 24 Tahun 2014; Perda No. 8 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 13 Tahun 2014.
Beberapa ketentuan pasal dalam Perda No. 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 13 Tahun 2014 diubah sebagai berikut: Judul bab III diubah, ketentuan pasal 3 diubah, ketentuan pasal 4 diubah, ketentuan pasal 5 diubah, ketentuan ayat (2) dan ayat (3) pasal 7 diubah, lampiran 1 dihapus, diantara lampiran I dan lampiran II disisipkan 2 (dua) lampiran yakni lampiran I.A dan lampiran I.B .
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
3 Halaman, Penjelasan: 1 hlm, Lampiran: 14 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat