Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2011/NO.03, TLD NO.02
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan dan mengoptimalkan pelayanan dalam
penyelenggaraan pemerintahan perlu mengikutsertakan peran serta masyarakat
secara aktif dalam kegiatan pembangunan daerah dan dengan berlakunya
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, maka beberapa peraturan daerah yang mengatur retribusi perlu
disesuaikan, sehingga perlu dibentuk Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak
tentang Retribusi Jasa Umum.
UU No. 12 Tahun 1969, UU No. 36 Tahun 1999, UU No. 21 Tahun
2001, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2006, UU No. 26 Tahun 2007,
UU No. 18 Tahun 2008, UU No. 22 Tahun 2009, UU No. 28 Tahun 2009, UU No.
36 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 24 Tahun 2007, PP No. 38
Tahun 2007, PP No. 69 Tahun 2010, PP No. 91 Tahun 2010, Perpres No. 112
Tahun 2007, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Perdagangan
Nomor 58/M-DAG/PER/12/2008, dan Perda Kabupaten Fakfak No. 12 Tahun
2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Jasa Umum, meliputi
ketentuan umum yang menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam Perda
ini; Jenis Retribusi; Subyek dan Wajib Retribusi; Golongan Retribusi; Prinsip dan
Sasaran dalam Penetapan Tarif; Retribusi Pelayanan Kesehatan; Retribusi
Pelayanan Persampahan/Kebersihan; Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu
Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil; Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan
Umum; Retribusi Pelayanan Pasar; Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
Retribusi Tera/Tera Ulang; Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi;
Wilayah Pemungutan Retribusi; Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang;
Peninjauan Tarif Retribusi; Pemungutan Retribusi; Pengurangan, Keringanan dan
Pembebasan Retribusi; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kadaluwarsa
Penagihan; Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan
Pidana; Pelaksanaan, Pemberdayaan, Pengawasan dan Pengendalian; serta
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Perda ini maka Perda No. 22 Tahun 1998 tentang Retribusi
Parkir di Tepi Jalan Umum, Perda No. 2 Tahun 2000 tentang Retribusi Pelayanan
Kebersihan, Perda No. 3 Tahun 2004 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan
Bermotor, Perda No. 5 Tahun 2007 tentang Ketentuan Pengelolaan dan Retribusi
Pasar, Perda No. 33 Tahun 2008 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan RSUD
Kabupaten, Perda No. 7 Tahun 2009 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak
Pendaftaran Penduduk dan Akta Catatan Sipil, dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku lagi;
Retribusi Jasa Umum
26 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Fak-Fak Nomor 3 Tahun 2019
ERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN FAKFAK NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, JDIH KABUPATEN FAK-FAK
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN FAKFAK NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
ABSTRAK:
Bahwa Pemerintah Kabupaten Fakfak telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha sehubungan dengan bertambahnya kekayaan daerah berupa aset daerah dan perubahan tarif retribusi sesuai dengan indeks perubahan satuan harga maka Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha perlu diubah.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 4 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 4 Tahun 2016.
Peraturan daerah ini mengatur mengenai terkait perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Fakfak Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2019.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Fak-Fak No. 3 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2007/NO.03, TLD NO.03
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Jasa Ketatausahaan
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan pelaksanaan otonomi yang nyata, luas dan bertanggung jawab, Pemerintah Daerah diwajibkan mampu mengelola dan memanfaatkan potensi yang dimiliki secara optimal guna memberikan manfaat dan menunjang pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat di daerah masing-masing. Pelayanan jasa ketatausahaan selain memberikan manfaat kepada masyarakat yang membutuhkan, juga merupakan salah satu potensi obyek pungutan retribusi daerah yang dapat digali dan dipungut guna meningkatkan pendapatan asli daerah di Kabupaten Fakfak. Untuk memberikan landasan dan kepastian hukum bagi setiap instansi perangkat daerah dalam melaksanakan pemungutan retribusi pelayanan jasa ketatausahaan di Kabupaten Fakfak, dan sebagai pelaksana ketentuan Pasal 18 ayat (3) huruf a dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak tentang Retribusi Pelayanan Jasa Ketatausahaan.
UU No. 12 Tahun 1969, UU No. 8 Tahun 1981, UU No. 18 Tahun 1997, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 21 Tahun 2001, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 10 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, PP No. 20 Tahun 2001, PP No. 66 Tahun 2001, PP No. 38 Tahun 2007, Kepmendagri No. 174 Tahun 1997, Kepmendagri No. 175 Tahun 1997, Kepmendagri No. 119 Tahun 1998, Kepmendagri No. 43 Tahun 1999, Kepmendagri No. 6 Tahun 2003, Kepmendagri No. 7 Tahun 2003, dan Perda Kabupaten Fakfak No. 24 Tahun 2000.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Pelayanan Jasa Ketatausahaan, meliputi ketentuan umum yang menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam Perda ini; Nama, Obyek dan Subyek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Penetapan Retribusi; Wilayah Pungutan; Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran; Keringanan Pengurangan dan Pembebasan Retribusi; Kadaluwarsa Penagihan; Ketentuan Pidana; Penyidikan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Retribusi Pelayanan Jasa Ketatausahaan
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Fak-Fak No. 3 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomo 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah, dimana Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan
Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa laporan keuangan yang telah
diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan Paling lambat 6 (enam) bulan setelah
tahun anggaran berakhir. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tersebut perlu
ditetapkan dengan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan
APBD Kabupaten Fakfak Tahun Anggaran 2009.
UU No. 12 Tahun 1969, UU No. 12 Tahun 1985, UU No. 21 Tahun
1997, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 21 Tahun 2001, UU No. 17 Tahun 2003,
UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 10 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No.
25 tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 28
Tahun 2009, PP No. 20 Tahun 2001, PP No. 24 Tahun 2004, PP No. 23 Tahun
2005, PP No. 24 Tahun 2005, PP No, 54 Tahun 2005, PP No. 55 Tahun 2005, PP
No. 56 Tahun 2005, PP No. 57 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 65
Tahun 2005, PP No. 8 Tahun 2006, PP No. 24 Tahun 2007, Permendagri No. 13
Tahun 2006, Perda Kabupaten Fakfak No. 9 Tahun 2008, Perda Kabupaten
Fakfak No. 11 Tahun 2008, Perda Kabupaten Fakfak No. 1 Tahun 2009, dan
Perda Kabupaten Fakfak No. 2 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2009
berupa laporan keuangan yang memuat Laporan Realisasi Anggaran, Neraca,
Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan serta dilampiri dengan
ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ditetapkan dengan
Peraturan Kepala Daerah.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Fak-Fak Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD. No. 2021/03, TLD. No. 026, LL Kab Fakfak: 37 hal
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
ABSTRAK:
Bahwa lahan pertanian pangan merupakan sumber daya alam yang di karuniakan oleh Tuhan Yang Maha Esa yang dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat sehingga perlu dilindungi dan dikembangkan secara konsisten. Lahan pertanian di Kabupaten Fakfak setiap tahun mengalami penurunan akibat adanya pembangunan dan kegiatan alih fungsi lahan, sehingga dikhawatirkan Pemerintah Daerah kesulitan dalam mengupayakan terwujudnya kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan di daerah dalam rangka mendukung kebutuhan pangan nasional. Berdasarkan ketentuan Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan menyebutkan bahwa perlindungan lahan pangan berkelanjutan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2012; . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 41 Tahun 2009; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 7 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 8 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 9 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 4 tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 5 Tahun 2020;
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Fak-Fak Nomor 4 Tahun 2019
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN FAKFAK NOMOR 5 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PERIJINAN TERTENTU
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, JDIH KABUPATEN FAK-FAK
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN FAKFAK NOMOR 5 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PERIJINAN TERTENTU
ABSTRAK:
Bahwa Pemerintah Kabupaten Fakfak telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Perijinan Tertentu berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan Di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan Di Daerah serta berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 500/3231/SJ tentang Tindak Lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017, maka Retribusi Izin Gangguan harus dicabut.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 5 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 4 Tahun 2016.
Peraturan daerah ini mengatur mengenai perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Fakfak Nomor 5 Tahun 2011 Tentang perijinan tertentu.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2019.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Fak-Fak No. 4 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
Bahwa Pemerintah Daerah dapat melakukan kegiatan yang berupa usaha dan
pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas atau kemanfaatan lainnya dapat
dinkmati oleh masyarakat yang pelaksanaannya dapat dilakukan dengan prinsipprinsip
komersial karena dapat disediakan pula oleh sektor swasta. Agar kegiatan
usaha dan pelayanan tersebut dapat terlayani secara optimal, serta mampu
meningkatkan pendapatan asli daerah, diperlukan partisipasi dari masyarakat
yang membutuhkan pelayanan berupa retribusi jasa usaha. Dengan berlakunya
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak yang mengatur retribusi
daerah sudah tidak sesuai lagi, oleh karena itu perlu menetapkan Peraturan
Daerah Kabupaten Fakfak tentang Retribusi Jasa Usaha.
UU No. 12 Tahun 1969, UU No. 9 Tahun 1990, UU No. 18 Tahun
1997, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU
No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 22 Tahun 2009, UU No. 28
Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 6 Tahun
2006, PP No. 24 Tahun 2007, PP No. 69 Tahun 2010, PP No. 91 Tahun 2010,
dan Perda Kabupaten Fakfak No. 2 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Jasa Usaha, meliputi
ketentuan umum yang menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam Perda
ini; Jenis Retribusi Jasa Usaha; Subyek dan Wajib Retribusi; Golongan Retribusi;
Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Tarif; Retribusi Pemakaian Kekayaan
Daerah; Retribusi Tempat Pelelangan; Retribusi Terminal; Retribusi Tempat
Khusus Parkir; Retribusi Rumah Potong Hewan; Retribusi Tempat Rekreasi dan
Olah Raga; Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah; Wilayah Pemungutan
Retribusi; Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; Peninjauan Kembali Tarif
Retribusi; Pemungutan Retribusi; Pengembalian Kelebihan Pembayaran
Retribusi; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Kedaluwarsa
Penagihan; Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan
Pidana; Pelaksanaan, Pemberdayaan, Pengawasan dan Pengendalian; serta
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Perda ini maka Perda No. 24 Tahun 1998 tentang Retribusi
Tempat Rekreasi dan Olah Raga, Perda No. 3 Tahun 2000 tentang Retribusi
Pemakaian Kekayaan Daerah, Perda No. 6 Tahun 2004 tentang Retribusi
Terminal Angkutan Penumpang Umum, Perda No. 7 Tahun 2007 tentang
Retribusi Izin Penghunian Rumah Dinas, Perda No. 6 Tahun 2008 tentang
Retribusi Tempat Pelelangan Ikan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi;
- Pelaksanaan Perda ini selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak tanggal
Retribusi Jasa Usaha
23 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Fak-Fak Nomor 4 Tahun 2022
PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD. No. 2022/004, TLD. No. 036, LL Kab Fakfak: 26 hal
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN
ABSTRAK:
Bahwa bantuan hukum merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang menghadapi persoalan hukum untuk mendapatkan penyelesaian melalui pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Dalam rangka mewujudkan prinsip keadilan dan persamaan kedudukan dalam hukum, Pemerintah Daerah membantu pendampingan masyarakat yang kurang mampu dalam meyelesaikan persoalan hukum. Berdasarkan ketentuan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Daerah dapat mengalokasikan anggaran penyelenggaran bantuan hukum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diatur dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009; Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2013; Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 4 Tahun 2016 Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 4 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 5 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 12 Tahun 2021.
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2022.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 6
(enam) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Fak-Fak Nomor 4 Tahun 2022
PEDOMAN PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 VARIAN OMICROM SERTA PENEGAKAN PENGGUNAAN APLIKASI PEDULI LINDUNGI
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 VARIAN OMICROM SERTA PENEGAKAN PENGGUNAAN APLIKASI PEDULI LINDUNGI
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan instruksi presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Prokoler Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Peraturan Kepala Daerah Dalam Rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Varian Omicrom Serta Penegakan Aplikasi Peduli lindungi.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018; Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020;
Peraturan Bupati Fakfak tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Varian Omicrom Serta Penegakan Aplikasi Peduli lindungi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2022.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini maka Peraturan Bupati Fakfak Nomor 56 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Kabupaten Fakfak dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Fak-Fak Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD. No. 2021/04, TLD No. 027, LL Kab Fakfak: 42 hal
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
ABSTRAK:
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pendidikan merupakan urusan wajib yang menjadi kewajiban pemerintah daerah untuk menyelenggarakannya pendidikan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif
dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa. pemerintah daerah berkewajiban menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan masyarakat.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
120 Tahun 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Pendidikan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2021.
Semua ketentuan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat