Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Tahun 2020 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 29 Tahun 2008; UU No. 29 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 2 Tahun 2018; PP No. 56 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 13 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 38 Tahun 2018; KEPGUB No. 237 Tahun 2020; PERDA No. 9 Tahun 2011; PERDA No. 6 Tahun 2018; PERDA No. 3 Tahun 2019
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2020.
Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
12 Pasal (9 Halaman)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Nomor 14 Tahun 2020
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil pada Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 ayat (8) Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, maka Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas perlu menetapkan Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Timur tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Pada Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Tahun Anggaran 2020.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 29 Tahun 2008; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; UU No. 15 Tahun 2019; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 120 Tahun 2018; PERDA No. 9 Tahun 2011; PERDA No. 10 Tahun 2016; PERDA No. 4 Tahun 2019; PERBUP No. 40 Tahun 2019
Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Tahun Anggaran 2020
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2020.
Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2019 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Tahun Anggaran 2020 DICABUT.
VII Bab, 17 Pasal (14 Hlm.)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Nomor 13 Tahun 2020
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Pada Inspektorat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 ayar (8) Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, maka Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas perlu menetapkan Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Timur tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Pada Inspektorat Daerah, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Tahun Anggaran 2020.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 29 Tahun 2008; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; UU No. 15 Tahun 2019; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 120 Tahun 2018; PERDA No. 9 Tahun 2011; PERDA No. 10 Tahun 2016; PERDA No. 4 Tahun 2019; PERBUP No. 40 Tahun 2019
Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Pada Inspektorat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Tahun Anggaran 2020
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2020.
Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2019 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Pada Badan Perencana, Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya manusia dan Inspektorat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Tahun Anggaran 2019 DICABUT.
VII Bab, 17 Pasal (14 Hlm).
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Nomor 11 Tahun 2020
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Pimpinan Dan Anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Tahun 2020
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (2) huruf a dan ayat (3) huruf b Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur No. 3 Tahun 2017 tentang Hak Keungan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Timur;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Timur tentang Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Tahun Anggaran 2020.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 29 Tahun 2008; UU No. 17 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 18 Tahun 2017; UU No. 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; KEPGUB No. 401 Tahun 2019; PERDA No. 3 Tahun 2017; PERDA No. 04 Tahun 2019; PERBUP No. 40 Tahun 2019
Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Tahun Anggaran 2020
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2020.
Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Timur Nomor 4 Tahun 2019 tentang Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Tahun Anggaran 2019
IV Bab, 7 Pasal (6 Hlm.)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Nomor 10 Tahun 2020
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri dan Luar Negeri Bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya meningkatkan penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat serta tertib administrasi dan efisiensi pengelolaan keuangan daerah, serta untuk memenuhi amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 maka perlu adanya penyesuaian Satuan Biaya Perjalanan Dinas;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri dan Luar Negeri Bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Tahun Anggaran 2020.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 29 Tahun 2008; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 15 Tahun 2019; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENKEU No. 133/PMK-05/2012; PERMENKEU No. 55/PMK-05/2014; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 29 Tahun 2016; PERMENKEU No. 78/PMK-02/2019; PERMENDAGRI No. 33 Tahun 2019; PERDA No. 4 Tahun 2019; PERBUP No. 40 Tahun 2019
Perjananan Dinas Dalam Negeri dan Luar Negeri Bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Tahun Anggaran 2020
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2020.
Peraturan Bupati Nomor 2 tahun 2019 tentang Perjananan Dinas Dalam Negeri dan Luar Negeri Bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Tahun Anggaran 2019 DICABUT
VII Bab, 23 Pasal (17 Hlm.), 9 Lampiran (16 Hlm)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Nomor 9 Tahun 2020
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Penghasilan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur No. 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, perlu mengatur dan menetapkan Tunjangan Penghasilan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Tahun Anggaran 2020;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Timur tentang Tunjangan Penghasilan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Tahun Anggaran 2020
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 29 Tahun 2008; UU No. 17 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No 15 Tahun 2019; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; PERMENDAGARI No. 80 Tahun 2015; KEPGUB No. 335 Tahun 2019; KEPGUB No. 401 Tahun 2019; PERDA No. 3 Tahun 2017; PERDA No. 4 Tahun 2019; PERBUP No. 40 Tahun 2019
Tunjangan Penghasilan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Tahun Anggaran 2020
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2020.
Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2019 tentang Tunjangan Penghasilan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Tahun Anggaran 2019 DICABUT.
III Bab, 11Pasal (6 Halaman)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Tahun 2020 Nomor 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Belanja Kegiatan Masa Reses Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memenuhi ketentuan pasal 88 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota, perlu mengatur dan menetapkan Belanja Kegiatan Masa Reses Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur;
b. bahwa untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan dimaksud, diberikan biaya penunjang kegiatan berupa belanja sewa gedung, belanja sewa sound system, belanja sewa kursi, belanja makanan dan minuman, belanja sewa meja, belanja sewa genset, belanja ATK, dan belanja spanduk; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Timur tentang belanja kegiatan masa reses Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Tahun Anggaran 2020.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 29 Tahun 2008; UU No. 17 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No 15 Tahun 2019; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; KEPGUB No. 335 Tahun 2019; KEPGUB No. 401 Tahun 2019; PERDA No. 3 Tahun 2017; PERDA No. 4 Tahun 2019; PERBUP No. 40 Tahun 2019
Belanja Kegiatan Masa Reses Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Tahun Anggaran 2020
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2020.
Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2019 tentang Belanja Kegiatan Masa Reses Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Tahun Anggaran 2019 DICABUT.
III Bab, 7 Pasal (5 Hlm)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Nomor 7 Tahun 2020
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Tahun 2020 Nomor 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Serta Dana Operasional Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memenuhi ketentuan pasal 9 Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur No. 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Timur perlu ditetapkan Peraturan Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Timur;
b. bahwa berdasakan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Timur tentang Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses bagi Pimpinan dan Anggota DPRD serta Dana Operasional Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Tahun Anggaran 2020.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 29 Tahun 2008; UU No. 17 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 15 Tahun 2019; PP No. 16 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 62 Tahun 2017; KEPGUB No. 335 Tahun 2019; KEPGUB No. 401 Tahun 2019; PERDA No. 3 Tahun 2017; PERDA No. 4 Tahun 2019; PERBUP No. 40 Tahun 2019
Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Serta Dana Operasional Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Tahun Anggaran 2020
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2020.
Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun2019 tentang Tunjangan Komunikasi Intensif kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Tahun Anggaran 2019 DICABUT
V bab, 12 Pasal (7 Halaman)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Nomor 6 Tahun 2020
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Tahun 2020 Nomor 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tunjangan Pakaian Dinas Kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendorong peningkatan kerja, peranan serta fungsi dan tugas Pimpinan dan Anggota DPRD perlu disediakan Pakaian Dinas;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Timur tentang Pemberian Tunjangan Pakaian Dinas kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Tahun Anggaran 2020.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 29 Tahun 2008; UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 17 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; KEPGUB No. 335 Tahun 2019; KEPGUB No. 401 Tahun 2019; PERDA No. 3 Tahun 2017; PERDA No. 4 Tahun 2019; PERBUP No. 40 Tahun 2019
Pemberian Tunjangan Pakaian Dinas Kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Tahun Anggaran 2020
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2020.
Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Pakaian Dinas Kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Tahun Anggaran 2019 DICABUT.
III Bab, 6 Pasal (5 Halaman)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Tahun 2020 Nomor 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 86 ayat (2) Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 112 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No. 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a, b dan c diatas maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Timur tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Tahun Anggaran 2020.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 29 Tahun 2008; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 2 Tahun 2017; UU No. 15 Tahun 2019; PP No. 12 Tahun 2017; PERPRES No. 16 Tahun 2018; PERMENDAGRI No. 112 Tahun 2018; PERMENDAGRI No. 120 Tahun 2018; Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No. 9 Tahun 2018; PERDA No. 4 Tahun 2019; PERBUP No. 40 Tahun 2019
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Tahun Anggaran 2020
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2020.
X Bab, 38 Pasal (33 Halaman)
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat