Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Tahun 2020 Nomor 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Pada Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanan ketentuan Pasal 39 ayat (8) Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, maka kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas perlu menetapkan Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Timur tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Pada Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Tahun Anggaran 2020
Pasal 18 Ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 29 Tahun 2008; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; UU No. 15 Tahun 2019; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 120 Tahun 2018; PERDA No. 9 Tahun 2011; PERDA No. 10 Tahun 2016; PERDA No. 4 Tahun 2019; PERBUP No. 40 Tahun 2019
Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Pada Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Tahun Anggaran 2020
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati Nomor 11 tahun 2019 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Pada Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Inspektorat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Tahun Anggaran 2019 DICABUT
VII Bab, 17 Pasal (15 Halaman)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Nomor 3 Tahun 2020
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Tahun 2020 Nomor 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Pada Sekretariat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 ayat (8) Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, maka kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas perlu menetapkan Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Timur tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Pada Sekretariat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Tahun Anggaran 2020.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 29 Tahun 2008; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; UU No. 15 Tahun 2019; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 120 Tahun 2018; PERDA No. 9 Tahun 2011; PERDA No. 10 Tahun 2016; PERDA No. 4 Tahun 2019; PERBUP No. 40 Tahun 2019
Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Pada Sekretariat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Tahun Anggaran 2020
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2019 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Pada Sekretariat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Tahun Anggaran 2019 DICABUT
VII Bab, 17 Pasal (14 Halaman)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Nomor 2 Tahun 2020
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Tahun 2020 Nomor 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 ayat (8) Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, maka kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas perlu menetapkan Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Timur tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Tahun Anggaran 2020.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 29 Tahun 2008; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; UU No. 15 Tahun 2019; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 120 Tahun 2018; PERDA No. 9 Tahun 2011; PERDA No. 10 Tahun 2016; PERDA No. 4 Tahun 2019; PERBUP No. 40 Tahun 2019
Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Tahun Anggaran 2020
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati Nomor Tahun 2019 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Tahun Anggaran 2019 DICABUT
VII Bab, 17 Pasal (16 Halaman)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Nomor 1 Tahun 2020
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Tahun 2020 Nomor 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri dan Luar Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya menata pelaksanaan perjalanan dinas sehubungan dengan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat serta tertib administrasi, efisiensi dan efektifitas pengelolaan keuangan daerah, serta guna memenuhi amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 maka perlu adanya penyesuaian Satuan Biaya Perjalanan Dinas;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri dan Luar Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Tahun Anggaran 2020.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 29 Tahun 2008; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; UU No. 15 Tahun 2019; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENKEU No. 113/PMK.05/2012; PERMENKEU No. 55/PMK.05/2014; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 29 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 33 Tahun 2019; PERMENKEU No. 78/PMK.02/2019; PERMENKEU No. 181/PMK.05/2019; PERDA No. 4 Tahun 2019; PERBUP No. 40 Tahun 2019
Perjalanan Dinas Dalam Negeri dan Luar Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Tahun Anggaran 2020
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2020.
VIII Bab, 26 Pasal (17 Hlm.), 9 Lampiran (15Hlm.)
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat