Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 20, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2010 Nomor 24
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Penguasaan Perencanaan/Peruntukan Bidang Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Trace Underpass Jalan Industri Kemayoran Yang Terletak Di Kelurahan Gunung Sahari Utara, Kecamatan Sawah Besar, Kota Administrasi Jakarta Pusat
ABSTRAK:
bahwa untuk kelancaran lalu lintas dalam rangka menunjang kegiatan ekonomi, sosial dan kegiatan lainnya di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, perlu adanya pengembangan prasarana secara terarah, antara lain dengan pembangunan/pelebaran jalan, maka perlu menetapkan PERGUB
PERGUB ini mengatur mengenai Penguasaan Perencanaan/Peruntukan Bidang Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum Trace Underpass Jalan Industri Kemayoran, yang terletak di Kelurahan Gunung Sahari Utara, Kecamatan Sawah Besar, Kota Administrasi Jakarta Pusat, dengan lebar 24 m (dua puluh empat meter) serta beberapa pelebaran pada tempat-tempat tertentu sebagaimana dijelaskan dengan tanda garis warna biru tebal pada peta situasi skala 1 : 1000 terdiri dari 1 (satu) lembar, dengan Nomor Pemeriksaan 48/P/PPSK/DTKNI/09 dibuat sebanyak 2 (dua) set yang aslinya disimpan di Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dan merupakan dasar bagi Dinas Pekerjaan Umum Provinsi DKI Jakarta
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2010.
3 hal.
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 19 Tahun 2010
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 19, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2010 Nomor 23
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Penguasaan Perencanaan/Peruntukan Bidang Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Trace Jalan Karang Tengah Yang Terletak Di Kelurahan Lebak Bulus Kecamatan Cilandak Kota Administrasi Jakarta Selatan
ABSTRAK:
bahwa untuk kelancaran lalu lintas dalam rangka menunjang kegiatan ekonomi, sosial dan kegiatan lainnya di Provinsi Daerah Khusus ibukota Jakarta, perlu adanya pengembangan prasarana secara terarah, antara lain dengan pembangunan/pelebaran jalan, maka perlu menetapkan PERGUB
PERGUB ini mengatur mengenai Penguasaan Perencanaan/Peruntukan Bidang Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum Trace Jalan Karang Tengah yang terletak di Kelurahan Lebak Bulus Kecamatan Cilandak Kota Administrasi Jakarta Selatan, dengan lebar 30 (tiga puluh) meter serta beberapa pelebaran pada tempat-tempat tertentu sebagaimana dijelaskan dengan tanda garis warna biru tebal pada peta situasi skala 1 : 1000 terdiri dari 1 (satu) lembar, dengan Nomor Pemeriksaan 5/S/PPSK/DTK/1/08 dibuat sebanyak 2 (dua) set yang aslinya disimpan di Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dan merupakan dasar bagi Dinas Pekerjaan Umurn Provinsi DKI Jakarta
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2010.
3 hal.
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 18 Tahun 2010
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 18, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2010 Nomor 22
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Penguasaan Perencanaan/Peruntukan Bidang Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Trace Jalan Denpasar Dari Jalan Prof. Dr. Satrio Sampai Dengan Jalan Pedurenan (Gedung Dharma Wanita) Yang Terletak Di Kelurahan Karet Kuningan Kecamatan Setiabudi Kota Administrasi Jakarta Selatan
ABSTRAK:
bahwa untuk kelancaran lalu lintas dalam rangka menunjang kegiatan ekonomi, sosial dan kegiatan lainnya di Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta, perlu adanya pengembangan prasarana secara terarah, antara lain dengan pembangunan/pelebaran Jalan, sehingga perlu menetapkan PERGUB
PERGUB ini mengatur mengenai Penguasaan Perencanaan/Peruntukan Bidang Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum Trace Jalan Denpasar dari Jalan Prof. Dr. Satrio sampai dengan Jalan Pedurenan (Gedung Dharma Wanita) yang terletak di Kelurahan Karet Kuningan Kecamatan Setiabudi Kota Administrasi Jakarta Selatan, dengan lebar 18 m (delapan belas meter) serta beberapa pelebaran pada tempat-tempat tertentu sebagaimana dijelaskan dengan tanda garis warna biru tebal pada peta situasi skala 1 :1.000 terdiri dari 2 (dua) lembar dengan Nomor Pemeriksaan 2/S/PPSK/DTK/I/08 dibuat sebanyak 2 (dua) set yang aslinya disimpan di Biro Umum Setda Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta; dan merupakan dasar bagi Dinas Pekerjaan Umum Provinsi DKI Jakarta
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2010.
3 hal.
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 17 Tahun 2010
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 17, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2010 Nomor 21
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Formasi Jabatan Fungsional Umum Pada Unit Pembinaan Rohani Pegawai
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan tugas dan fungsi Unit Pembinaan Rohani Pegawai sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Peraturan Gubernur Nomor 132 Tahun 2009, maka perlu ditetapkan PERGUB
PERGUB ini mengatur mengenai maksud dan tujuan; nama jabatan dan peralatan kerja; serta pengisian formasi jabatan fungsional umum dan penggunaan peralatan kerja
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2010.
Peraturan yang akan diatur adalah peraturan mengenai Peralatan Kerja Teknis di luar Peralatan Kerja Umum yang telah diatur dalam Peraturan Gubernur ini
14 hal.
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 16 Tahun 2010
Pemuda dan Olah Raga - Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
2010
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 16, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2010 Nomor 20
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pemberian Bantuan Operasional Bagi Karang Taruna Di 267 (Dua Ratus Enam Puluh Tujuh) Kelurahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menggali potensi dan sumber daya Karang Taruna sebagai kekuatan masyarakat yang bersumber dari komponen generasi muda khususnya yang berada di tingkat Kelurahan di lingkungan Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta, perlu diberikan bantuan dengan menetapkan PERGUB
PERGUB ini mengatur mengenai tujuan dan sasaran; sumber data; sumber dana bantuan; besaran dan peruntukan bantuan; persyaratan penerima bantuan; kewajiban penerima bantuan; pencairan bantuan; laporan dan pertanggungjawaban; serta pengawasan pemberian bantuan kepada karang taruna kelurahan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2009.
22 hal.
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 15 Tahun 2010
PERGUB ini mengatur mengenai persyaratan pencairan dan pembayaran; serta pengendalian dan pengawasan pengajuan pencairan dan pembayaran pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2010.
7 hal.
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 14 Tahun 2010
Penanaman Modal dan Investasi - Perizinan, Pelayanan Publik
2010
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 14, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2010 Nomor 18
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Penanaman Modal
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan dalam rangka percepatan pemberian pelayanan perizinan dan non perizinan, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Gubernur Nomor 112 Tahun 2007 dengan menetapkan PERGUB
PERGUB ini mengatur mengenai tujuan, sasaran, azas dan prinsip; jenis pelayanan; jenis dan kriteria penanaman modal; penyelenggara PTSP; waktu penyelesaian pelayanan; penyederhanaan dan penyelenggaraan pelayanan; prasarana dan sarana; biaya pelayanan; kerja sama; pembiayaan; evaluasi dan pelaporan; serta pengendalian dan pengawasan PPTSP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2010.
PERGUB ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Peraturan Gubernur Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Penanaman Modal
Peraturan yang akan diatur adalah peraturan mengenai jenis-jenis izin usaha dan izin operasional; peraturan mengenai kelengkapan persyaratan dan waktu penyelesaian pelayanan perizinan dan non perizinan; dan peraturan mengenai petunjuk pelaksanaan Penanaman Modal Non Fasilitas.
14 hal.
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 10 Tahun 2010
Transportasi Darat/Laut/Udara Dasar - Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi - Standar/Pedoman
2010
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 10, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2010 Nomor 10
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pengelola Terminal Angkutan Jalan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 149 Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 dan Pasal 48 Peraturan Gubernur Nomor 97 Tahun 2009, maka perlu menetapkan PERGUB
PERGUB ini mengatur mengenai pembentukan; kedudukan, tugas, dan fungsi; organisasi; eselon; tata kerja; kepegawaian; keuangan; aset; pelaporan dan akuntabilitas; dan pengawas Unit Pengelola Terminal Angkutan Jalan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2010.
PERGUB ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Keputusan Gubernur Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkungan Dinas Perhubungan
Peraturan yang akan diatur adalah peraturan mengenal pembinaan kelembagaan, ketatalaksanaan dan pelaporan
13 hal.
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 9 Tahun 2010
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi - Struktur Organisasi - Standar/Pedoman
2010
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 9, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2010 Nomor 9
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Pusat Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 149 Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 dan Pasal 48 Peraturan Gubernur Nomor 97 Tahun 2009, maka perlu menetapkan PERGUB
PERGUB ini mengatur mengenai pembentukan; kedudukan, tugas, dan fungsi; organisasi; eselon; tata kerja; kepegawaian; keuangan; aset; pelaporan dan akuntabilitas; serta pengawasan Pusat Pengujian Kendaraan Bermotor
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2010.
PERGUB ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Keputusan Gubemur Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Dinas Perhubungan
Peraturan yang akan diatur adalah peraturan mengenai pembinaan kelembagaan, ketatalaksanaan dan pelaporan
15 hal.
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 8 Tahun 2010
Transportasi Darat/Laut/Udara - Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi - Struktur Organisasi
2010
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 8, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2010 Nomor 8
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pengelola Angkutan Sekolah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 149 Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 dan Pasal 48 Peraturan Gubemur Nomor 97 Tahun 2009, maka perl;u menetapkan PERGUB
PERGUB ini mengatur mengenai pembentukan; kedudukan, tugas, dan fungsi; organisasi; Eselon; Tata Kerja; Kepegawaian; Keuangan; aset; pelaporan dan akuntabilitas; pengawasan Unit Pengelola Angkutan Sekolah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2010.
PERGUB ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Peraturan Gubernur Nomor 99 Tahun 2006 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Angkutan Bus Sekolah Dinas Perhubungan
Peraturan yang akan diatur adalah peraturan mengenai pembinaan kelembagaan, ketatalaksanaan dan pelaporan.
12 hal.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat