Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 17, Berita Daerah
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10
Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 3 Tahun
2024 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, perlu ditetapkan
Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2024
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentangKeuangan Negara (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2003 Nomor 47, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentangSistem Pendidikan Nasional (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4301);3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentangPerbendaharaan Negara (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2004 Nomor 5, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentangSistem Perencanaan Pembangunan Nasional(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 4421);5. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2008 tentangPembentukan Kabupaten Pringsewu di ProvinsiLampung (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2008 Nomor 185, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4932);6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 5495) sebagaimana telah diubahbeberapa kali terakhir dengan Undang-UndangNomor 3 Tahun 2024 (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2024 Nomor 77, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6914);7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentangPemerintahan Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2014 Nomor 244, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhirdengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 6856);8. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentangHubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat danPemerintah Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2022 Nomor 4, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);9. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah danWakil Kepala Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2000 Nomor 210, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);10. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentangPengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4738);11. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentangPendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 4829);12. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentangPendanaan Pendidikan (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2008 Nomor 91, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864)sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhirdengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2022(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022Nomor 121, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 6793);13. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentangBantuan Keuangan Kepada Partai Politik (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 18,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4972) sebagaimana telah diubah beberapa kaliterakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1Tahun 2018 (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2018 Nomor 1, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 6177);14. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentangTata Cara Pemberian dan Pemanfaatan InsentifPemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 5161);15. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentangStandar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 5165);16. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentangHibah Daerah (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5272);17. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentangPengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 5533) sebagaimana telah diubah denganPeraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 6523);18. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentangHak Keuangan dan Administratif Pimpinan danAnggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 6057) sebagaimana telah diubah denganPeraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 6847);19. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentangStandar Pelayanan Minimal (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178);Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentangPengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 6322);Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentangKetentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 6881);Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentangPengelolaan Transfer ke Daerah (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2023 Nomor 100,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 6883);Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentangHarmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 2,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 6909);Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentangPengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33)sebagaimana telah diubah dengan PeraturanPresiden Nomor 12 Tahun 2021 (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2021 Nomor 63);Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentangStandar Harga Satuan Regional (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2020 Nomor 57)sebagaimana telah diubah dengan PeraturanPresiden Nomor 53 Tahun 2023 (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2023 Nomor 112);Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2023 tentangRincian Anggaran Pendapatan dan Belanja NegaraTahun Anggaran 2024 (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2023 Nomor 151);Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun2012 tentang Pedoman Pengelolaan InvestasiPemerintah Daerah (Berita Negara RepublikIndonesia Tahun 2012 Nomor 754);Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang MilikDaerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun2016 Nomor 547);20.21.22.23.24.25.26.27.28.29. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun2017 tentang Pengelompokan Kemampuan KeuanganDaerah Serta Pelaksanaan dan PertanggungjawabanDana Operasional (Berita Negara Republik IndonesiaTahun 2017 Nomor 1067);30. Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2018tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar PadaStandar Pelayanan Minimal Bidang Sosial di DaerahProvinsi dan di Daerah Kabupaten/Kota (BeritaNegara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 868);31. Peraturan Menteri Pekeijaan Umum dan PerumahanRakyat Nomor 29/PRT/M/2018 tentang StandarTeknis Standar Pelayanan Minimal Pekeijaan Umumdan Perumahan Rakyat (Berita Negara RepublikIndonesia Tahun 2018 Nomor 1891);32. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun2018 tentang Tata Cara Penghitungan, PenganggaranDalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerahdan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran danLaporan Pertanggungjawaban Penggunaan BantuanKeuangan Partai Politik (Berita Negara RepublikIndonesia Tahun 2018 Nomor 630) sebagaimanatelah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam NegeriNomor 78 Tahun 2020 (Berita Negara RepublikIndonesia Tahun 2020 Nomor 1777);33. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BeritaNegara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1213);34. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 101 Tahun2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar PadaStandar Pelayanan Minimal Sub. Urusan BencanaDaerah Kabupaten/Kota (Berita Negara RepublikIndonesia Tahun 2018 Nomor 1541);35. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar PadaStandar Pelayanan Minimal Sub. Urusan KebakaranDaerah Kabupaten/Kota (Berita Negara RepublikIndonesia Tahun 2018 Nomor 1619);36. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 121 Tahun2018 tentang Standar Teknis Mutu Pelayanan DasarSub. Urusan Ketentraman dan Ketertiban Umum diProvinsi dan Kabupaten/Kota (Berita NegaraRepublik Indonesia Tahun 2019 Nomor 158);37. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu PelayananDasar Pada Standar Pelayanan Minimal BidangKesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun2019 Nomor 68);38. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019Nomor 1114);39. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan NomenklaturPerencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019Nomor 1447);40. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan KeuanganDaerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun2020 Nomor 1781);41. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021Nomor 1419);42. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Risetdan Teknologi Nomor 32 Tahun 2022 tentang StandarTeknis Pelayanan Minimal Pendidikan (Berita NegaraRepublik Indonesia Tahun 2022 Nomor 677);43. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun2023 tentang Pedoman Penyusunan AnggaranPendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran2024 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023Nomor 799);44. Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 16Tahun 2016 tentang Pembentukan dan SusunanPerangkat Daerah Kabupaten Pringsewu (LembaranDaerah Kabupaten Pringsewu Tahun 2016 Nomor 16)sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DaerahKabupaten Pringsewu Nomor 1 Tahun 2020(Lembaran Daerah Kabupaten Pringsewu Tahun 2020Nomor 144);45. Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 1Tahun 2022 tentang Pokok-Pokok PengelolaanKeuangan Daerah (Lembaran Daerah KabupatenPringsewu Tahun 2022 Nomor 167);46. Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 7Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan danBelanja Daerah Tahun Anggaran 2024 (LembaranDaerah Kabupaten Pringsewu Tahun 2023 Nomor100);47. Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 3Tahun 2024 tentang Perubahan AnggaranPendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran2024 (Lembaran Daerah Kabupaten Pringsewu Tahun2024 Nomor 183);48. Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 2 Tahun 2022tentang Rencana Pembangunan Daerah Tahun 2023-2026 (Lembaran Daerah Kabupaten Pringsewu Tahun2022 Nomor 632);
Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2024.
Halaman : 10
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pringsewu Nomor 3 Tahun 2024
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3,
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2024
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Pasal ' 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 20i9 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Bupati wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh Persetujuan Bersama; Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Keija Pemerintah Daerah Tahun 2024 yang dijabarkan ke dalam Perubahan Kebijakan Umum APBD serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggal 25 bulan Juli Tahun 2024; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud' dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran- Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
Dasar Hukum ini adalah UU NO 17 Tahun 2003; UU NO 20 Tahun 2003; UU NO 1 Tahun 2004; UU NO 25 Tahun 2004; UU NO 48 Tahun 2008; UU NO 6 Tahun 2014; UU NO 23 Tahun 2014; UU NO 1 Tahun 2022; PP NO 109 Tahun 2000; PP NO 22 Tahun 2008; PP NO 48 Tahun 2008; PP NO 5 Tahun 2009; PP NO 69 Tahun 2010; PP NO 71 Tahun 2010; PP NO 2 Tahun 2012; PP NO 27 Tahun 2014; PP NO 18 Tahun 2017; PP NO 2 Tahun 2018; PP NO 12 Tahun 2019; PP NO 34 Tahun 2023; PP NO 17 Tahun 2023; PP NO 1 Tahun 2024; PERPRES NO 16 Tahun 2018; PERPRES NO 33 Tahun 2020; PERPRES NO 76 Tahun 2023; PERMENDAGRI NO 52 Tahun 2012; PERMENDAGRI NO 19 Tahun 2016; PERMENDAGRI NO 62 Tahun 2017; PERMENSOSO NO 9 Tahun 2018; PERMENDAGRI NO 36 Tahun 2018; PERMENDAGRI NO 79 Tahun 2018; PERMENDAGRI NO 101 Tahun 2018; PERMENDAGRI NO 114 Tahun 2018; PERMEKES NO 4 Tahun 2019; PERMENDAGRI NO 121 Tahun 2018; PERMENDAGRI NO 70 Tahun 2019; PERMENDAGRI NO 90 Tahun 2019; PERMENDAGRI NO 77 Tahun 2020; PERMENDAGRI NO 59 Tahun 2021; PERMENDIKBUD NO 32 Tahun 2022; PERMENDAGRI NO 15 Tahun 2023; Peraturan Menteri Pekeijaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2023; PERMENKES NO 6 Tahun 2024; PERMENKES NO 25 Tahun 2024; PERDA NO 16 Tahun 2016; PERDA NO 1 Tahun 2022; PERDA NO 7 Tahun 2023; PERDA NO 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah Ini menetapkan mengenai Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2024.
Lampiran File: 15 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pringsewu Nomor 2 Tahun 2024
Pertanggungjawaban Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2,
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320
ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023, Bupati menyampaikan Rancangan
Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) dengan dilampiri laporan keuangan yang telah
diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling
lambat 6 (enam) bulan setelah Tahun Anggaran
berakhir; berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan
Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Lampung
Nomor : 35A/ LHP/XVIII.BLP/05/2024 tanggal 2 Mei
2024 tentang Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan
Keuangan Pemerintah Kabupaten Pringsewu Tahun 2023; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelaksanaan Anggaran Pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
Dasar Hukum ini adalah UU NO 17 Tahun 2003; UU NO 1 Tahun 2004; UU NO 15 Tahun 2004; UU NO 25 Tahun 2004; UU NO 48 Tahun 2008; UU NO 6 Tahun 2014; UU NO 23 Tahun 2014; UU NO 1 Tahun 2022; PP NO 109 Tahun 2000; PP NO 39 Tahun 2007; PP NO 48 Tahun 2008; PP NO 5 Tahun 2009; PP NO 69 Tahun 2010; PP NO 71 Tahun 2010; PP NO 2 Tahun 2012; PP NO 27 Tahun 2014; PP NO 18 Tahun 2017; PP NO 2 Tahun 2018; PP NO 12 Tahun 2019; PP NO 35 Tahun 2023; PP NO 37 Tahun 2023; PP NO 1 Tahun 2024; PERPRES NO 16 Tahun 2018; PERPRES NO 33 Tahun 2020; PERMENDAGRI NO 64 Tahun 2013; PERMENDAGRI NO 19 Tahun 2016; PERMENDAGRI NO 108 Tahun 2016; PERMENDAGRI NO 62 Tahun 2017; PERMENSOS NO 9 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 29/ PRT/ M/2018; PERMENDAGRI NO 79 Tahun 2018; PERMENDAGRI NO 101 Tahun 2018; PERMENDAGRI NO 114 Tahun 2018; PERMENDAGRI NO 121 Tahun 2018; PERMENKES NO 4 Tahun 2019; PERMENDAGRI NO 90 Tahun 2019; PERMENDAGRI NO 77 Tahun 2020; PERMENDAGRI NO 59 Tahun 2021; PERMENDIKBUD NO 32 Tahun 2022; PERDA NO 1 Tahun 2022; PERDA NO 7 Tahun 2022; PERDA NO 6 Tahun 2023.
Peraturan Daerah ini menetapakn mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2024.
Lampiran File: 12 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pringsewu Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan tentang Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Trayek
Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Terminal
Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar
Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Pasar Grosir dan Pertokoan
Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pusat Kesehatan Masyarakat
Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan sebagaimana telah diubah dengan tentang Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Daaerah Kabupaten Pringsewu Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan
Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penggantian Biaya Cetak Blanko Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 25 Tahun 2011 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum
Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 26 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Pringsewu
Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Retribusi Penyedotan Kakus
Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 5 Tahun 2021 tentang Retribusi Penjualan Produk Usaha Daerah
Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 6 Tahun 2022 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten
Pringsewu tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Dasar Hukum ini adalah UU NO 17 Tahun 2003; UU NO 11 Tahun 2008; UU NO 48 Tahun 2008; UU NO 12 Tahun 2011; UU NO 23 Tahun 2014; UU NO 1 Tahun 2022; UU NO 23 Tahun 2014; PP NO 69 Tahun 2010; PP NO 12 Tahun 2019; PP NO 7 Tahun 2021;
Peraturan Daerah ini menetapkan mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2024.
Lampiran File: 136 hlm.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pringsewu Nomor 20 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pengelolaan Arsip Vital
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 56 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan
Arsip Vital
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentangKeterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Tahun2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor4846);2. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2008 tentangPembentukan Kabupaten Pringsewu di ProvinsiLampung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2008 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 4932);3. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentangKearsipan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 152,Tambahan Lembaran Negara Nomor 5071);4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentangPemerintahan Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2014 Nomor 244, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhirdengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentangPenetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Cipta KerjaMenjadi Undang-Undang (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 6856);5. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentangPelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009tentang Kearsipan (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2012 Nomor 53, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 5286);6. Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 06 Tahun 2005tentang Pedoman Perlindungan, Pengamanan danPenyelamatan Dokumen/Arsip Vital Negara;Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 16Tahun 2016 tentang Pembentukan dan SusunanPerangkat Daerah Kabupaten Pringsewu (LembaranDaerah Kabupaten Pringsewu Tahun 2016 Nomor 16)sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DaerahKabupaten Pringsewu Nomor 1 Tahun 2020 tentangPerubahan Atas Peraturan Daerah KabupatenPringsewu Nomor 16Tahun 2016 tentang Pembentukandan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pringsewu(Lembaran Daerah Kabupaten Pringsewu Tahun 2020Nomor 114);
Tentang Pengelolaan Arsip Vital
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2024.
Halaman : 26
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pringsewu Nomor 19 Tahun 2024
Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 19, Berita Daerah
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 17 Tahun
2024 tentang Perubahan Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2024 telah diundangkan dan telah efektif
dilaksanakan;
bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 164
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah dan penyesuaian
terhadap belanja pada Perangkat Daerah, perlu
menyusun Peraturan Bupati sebagai dasar
pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 353
Tahun 2024 tentang Rincian Alokasi Insentif Fiskal
Tahun Anggaran 2024 untuk Penghargaan Kineija
Tahun Beijalan Kelompok Kategori Kesejahteraan
Masyarakat Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas
Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 17 Tahun 2024
tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024;
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentangPerbendaharaan Negara (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4355);2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentangSistem Perencanaan Pembangunan Nasional(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 4421);3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2008 tentangPembentukan Kabupaten Pringsewu di ProvinsiLampung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2008 Nomor 185, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4932);4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 5495) sebagaimana telah diubahbeberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor3 Tahun 2024 (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2024 Nomor 77, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 6914);5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentangPemerintahan Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2014 Nomor 244, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhirdengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 6856);6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentangHubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat danPemerintah Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 6757);7. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentangKedudukan Keuangan Kepala Daerah dan WakilKepala Daerah (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4028);8. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentangPengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);9. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentangPendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 4829);10. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentangPendanaan Pendidikan (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2008 Nomor 91, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864)sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhirdengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2022(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022Nomor 121, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 6793);11. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentangBantuan Keuangan Kepada Partai Politik (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 18,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4972) sebagaimana telah diubah beberapa kaliterakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1Tahun 2018 (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2018 Nomor 1, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 6177);12. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentangTata Cara Pemberian dan Pemanfaatan InsentifPemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 5161);13. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentangStandar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 5165);14. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentangHibah Daerah (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5272);15. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentangPengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 5533) sebagaimana telah diubah denganPeraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 6523);16. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentangHak Keuangan dan Administratif Pimpinan danAnggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 6057) sebagaimana telah diubah denganPeraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 6847);17. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentangStandar Pelayanan Minimal (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178);18. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentangPengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);19. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentangKetentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 6881);20. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentangPengelolaan Transfer ke Daerah (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2023 Nomor 100,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 6883);21. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentangHarmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 2,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 6909);22. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentangPengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33)sebagaimana telah diubah dengan Peraturan PresidenNomor 12 Tahun 2021 (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2021 Nomor 63);23. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentangStandar Harga Satuan Regional (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2020 Nomor 57)sebagaimana telah diubah dengan Peraturan PresidenNomor 53 Tahun 2023 (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2023 Nomor 112);24. Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2023 tentangRincian Anggaran Pendapatan dan Belanja NegaraTahun Anggaran 2024 (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2023 Nomor 151);25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun2012 tentang Pedoman Pengelolaan InvestasiPemerintah Daerah (Berita Negara Republik IndonesiaTahun 2012 Nomor 754);26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang MilikDaerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016Nomor 547);27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun2017 tentang Pengelompokan Kemampuan KeuanganDaerah Serta Pelaksanaan dan PertanggungjawabanDana Operasional (Berita Negara Republik IndonesiaTahun 2017 Nomor 1067);Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2018tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar PadaStandar Pelayanan Minimal Bidang Sosial di DaerahProvinsi dan di Daerah Kabupaten/Kota (BeritaNegara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 868);Peraturan Menteri Pekeijaan Umum dan PerumahanRakyat Nomor 29/PRT/M/2018 tentang StandarTeknis Standar Pelayanan Minimal Pekeijaan Umumdan Perumahan Rakyat (Berita Negara RepublikIndonesia Tahun 2018 Nomor 1891);Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun2018 tentang Tata Cara Penghitungan, PenganggaranDalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerahdan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran danLaporan Pertanggungjawaban Penggunaan BantuanKeuangan Partai Politik (Berita Negara RepublikIndonesia Tahun 2018 Nomor 630) sebagaimanatelah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam NegeriNomor 78 Tahun 2020 (Berita Negara RepublikIndonesia Tahun 2020 Nomor 1777);Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BeritaNegara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1213);Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 101 Tahun2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar PadaStandar Pelayanan Minimal Sub. Urusan BencanaDaerah Kabupaten/Kota (Berita Negara RepublikIndonesia Tahun 2018 Nomor 1541);Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar PadaStandar Pelayanan Minimal Sub. Urusan KebakaranDaerah Kabupaten/Kota (Berita Negara RepublikIndonesia Tahun 2018 Nomor 1619);Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 121 Tahun2018 tentang Standar Teknis Mutu Pelayanan DasarSub. Urusan Ketentraman dan Ketertiban Umum diProvinsi dan Kabupaten/Kota (Berita NegaraRepublik Indonesia Tahun 2019 Nomor 158);28.29.30.31.32.33.34.35. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu PelayananDasar Pada Standar Pelayanan Minimal BidangKesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun2019 Nomor 68);36. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor1114);37. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan NomenklaturPerencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor1447);38. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan KeuanganDaerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020Nomor 1781);39. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor1419);40. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset danTeknologi Nomor 32 Tahun 2022 tentang StandarTeknis Pelayanan Minimal Pendidikan (Berita NegaraRepublik Indonesia Tahun 2022 Nomor 677);41. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun2023 tentang Pedoman Penyusunan AnggaranPendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran2024 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023Nomor 799);42. Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 16Tahun 2016 tentang Pembentukan dan SusunanPerangkat Daerah Kabupaten Pringsewu (LembaranDaerah Kabupaten Pringsewu Tahun 2016 Nomor 16)sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DaerahKabupaten Pringsewu Nomor 1 Tahun 2020 (LembaranDaerah Kabupaten Pringsewu Tahun 2020 Nomor144);43. Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 1Tahun 2022 tentang Pokok-Pokok PengelolaanKeuangan Daerah (Lembaran Daerah KabupatenPringsewu Tahun 2022 Nomor 167);44. Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 7Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan danBelanja Daerah Tahun Anggaran 2024 (LembaranDaerah Kabupaten Pringsewu Tahun 2023 Nomor100);45. Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 3Tahun 2024 tentang Perubahan Anggaran Pendapatandan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 (LembaranDaerah Kabupaten Pringsewu Tahun 2024 Nomor183);46. Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 2 Tahun 2022tentang Rencana Pembangunan Daerah Tahun 2023-2026 (Berita Daerah Kabupaten Pringsewu Tahun2022 Nomor 632);47. Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 21 Tahun 2023tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan BelanjaDaerah Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2024(Berita Daerah Kabupaten Pringsewu Tahun 2023Nomor 684) sebagaimana telah diubah beberapa kaliterakhir dengan Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 7Tahun 2024 (Berita Daerah Kabupaten PringsewuTahun 2024 Nomor 693);48. Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 17 Tahun 2024tentang Penjabaran Perubahan Anggaran danPendapatan Daerah Tahun Anggaran 2024 (BeritaDaerah Kabupaten Pringsewu Tahun 2024 Nomor703);
Tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2024.
Halaman : 9
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pringsewu Nomor 18 Tahun 2024
Pelimpahan Sebagian Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Kependudukan Kepada Kepala Pekon/Lurah
2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 18, Berita Daerah
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan
Administrasi Kependudukan Kepada Kepala Pekon/Lurah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka rangkaian kegiatan penataan
dan penerbitan dokumen dan data kependudukan
melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil
serta pendayagunaan hasil untuk pelayanan publik
dan pembangunan sektor lain perlu dilakukan
pelimpahan kewenangan kepada pemerintah
Pekon/Kelurahan;
bahwa dalam ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf f
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2013 menyebutkan Pemerintah kabupaten/kota
berkewajiban dan bertanggung jawab menyelenggarakan urusan administrasi kependudukan, yang dilakukan oleh bupati/walikota dengan kewenangan meliputi penugasan kepada desa untuk menyelenggarakan sebagian urusan Administrasi Kependudukan berdasarkan asas tugas pembantuan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelimpahan
Sebagian Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan
Administrasi Kependudukan Kepada Kepala
Pekon/Lurah;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4674) sebagaimana telah diubah denganUndang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 262,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 5475);Menimbang :dan bertanggung jawaburusan Administrasiyang dilakukan olehMengingat2. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2008 tentangPembentukan Kabupaten Pringsewu di ProvinsiLampung (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2008 Nomor 185, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4932);3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentangPelayanan Publik (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2009 Nomor 112 TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014Nomor 7 Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 5495) sebagaimana telah diubahbeberapa kali terakhir dengan Undang-UndangNomor 6 Tahun 2023 (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2023 Nomor 41, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentangPemerintahan Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2014 Nomor 244, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhirdengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 6856);6. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 5357);7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014tentang Peraturan Pelaksana Undang-UndangNomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 113,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor11 Tahun 2019 (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2019 Nomor 41, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);8. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019Nomor 102, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 6354) sebagaimana telah diubahdengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013Nomor 232, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 5475);9. Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentangPenerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis NomorInduk Kependudukan Secara Nasional sebagaimanatelah diubah beberapa kali terakhir denganPeraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2013 (BeritaNegara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 257);10. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentangPersyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Pendudukdan Pencatatan Sipil (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2018 Nomor 184);11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun2017 tentang Pengangkatan Dan PemberhentianSerta Tugas Pokok Pejabat Pencatatan Sipil DanPetugas Registrasi (Berita Negara Republik IndonesiaTahun 2017 Nomor 1765);12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun2016 tentang Administrasi Desa (Berita NegaraRepublik Indonesia Tahun 2016 Nomor 229,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 5942);13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun2018 tentang Peningkatan Kualitas LayananAdministrasi Kependudukan (Berita Negara RepublikIndonesia Tahun 2018 Nomor 498);14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun2019 tentang Pelayanan Administrasi;15. Kependudukan Secara Daring (Berita NegaraRepublik Indonesia Tahun 2019 Nomor 152)sebagaimana telah diubah dengan PeraturanMenteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2023 (BeritaNegara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 199);15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun2019 tentang Pelaporan PenyelenggaraanAdministrasi Kependudukan (Berita Negara RepublikIndonesia Tahun 2019 Nomor 968);tentang Pelayanan Administrasi16. Peraturan Merited Dalam Negeri Nomor 96 Tahun2019 tentang Pendataan Dan Penerbitan DokumenKependudukan Bagi Penduduk Rentan AdministrasiKependudukan (Berita Negara Republik IndonesiaTahun 2019 Nomor 1479);17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun2019 tentang Formulir dan Blanko yang DigunakanDalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019Nomor 1791);18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun2020 tentang Pedoman Nomenklatur DinasKependudukan Dan Pencatatan Sipil Di ProvinsiDan Kabupaten/Kota (Berita Negara RepublikIndonesia Tahun 2020 Nomor 202);19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun2021 tentang Pengangkatan, Pemberhentian danPenilaian Kineija Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama,Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas padaDinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil diProvinsi dan Kabupaten/Kota (Berita NegaraRepublik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1474);20. Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 09Tahun 2015 tentang Pelayanan Publik (LembaranDaerah Kabupaten Pringsewu Tahun 2015 Nomor 9);21. Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 37 Tahun 2018tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan danPencatatan Sipil (Berita Daerah KabupatenPringsewu Tahun 2018 Nomor 37);22. Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 20 Tahun 2021tentang Satu Data Indonesia Tingkat KabupatenPringsewu (Berita Daerah Kabupaten PringsewuTahun 2021 Nomor 610);
Tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Kependudukan Kepada Kepala Pekon/Lurah
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2024.
Halaman : 19
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pringsewu Nomor 17 Tahun 2024
Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 17, Berita Daerah
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10
Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 3 Tahun
2024 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, perlu ditetapkan
Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2024
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentangKeuangan Negara (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2003 Nomor 47, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentangSistem Pendidikan Nasional (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4301);3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentangPerbendaharaan Negara (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2004 Nomor 5, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentangSistem Perencanaan Pembangunan Nasional(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 4421);5. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2008 tentangPembentukan Kabupaten Pringsewu di ProvinsiLampung (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2008 Nomor 185, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4932);MenimbangMengingat6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 5495) sebagaimana telah diubahbeberapa kali terakhir dengan Undang-UndangNomor 3 Tahun 2024 (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2024 Nomor 77, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6914);7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentangPemerintahan Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2014 Nomor 244, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhirdengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 6856);8. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentangHubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat danPemerintah Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2022 Nomor 4, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);9. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah danWakil Kepala Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2000 Nomor 210, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);10. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentangPengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4738);11. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentangPendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 4829);12. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentangPendanaan Pendidikan (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2008 Nomor 91, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864)sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhirdengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2022(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022Nomor 121, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 6793);13. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentangBantuan Keuangan Kepada Partai Politik (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 18,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4972) sebagaimana telah diubah beberapa kaliterakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1Tahun 2018 (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2018 Nomor 1, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 6177);14. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentangTata Cara Pemberian dan Pemanfaatan InsentifPemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 5161);15. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentangStandar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 5165);16. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentangHibah Daerah (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5272);17. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentangPengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 5533) sebagaimana telah diubah denganPeraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 6523);18. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentangHak Keuangan dan Administratif Pimpinan danAnggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 6057) sebagaimana telah diubah denganPeraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 6847);19. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentangStandar Pelayanan Minimal (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178);Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentangPengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 6322);Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentangKetentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 6881);Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentangPengelolaan Transfer ke Daerah (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2023 Nomor 100,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 6883);Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentangHarmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 2,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 6909);Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentangPengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33)sebagaimana telah diubah dengan PeraturanPresiden Nomor 12 Tahun 2021 (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2021 Nomor 63);Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentangStandar Harga Satuan Regional (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2020 Nomor 57)sebagaimana telah diubah dengan PeraturanPresiden Nomor 53 Tahun 2023 (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2023 Nomor 112);Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2023 tentangRincian Anggaran Pendapatan dan Belanja NegaraTahun Anggaran 2024 (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2023 Nomor 151);Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun2012 tentang Pedoman Pengelolaan InvestasiPemerintah Daerah (Berita Negara RepublikIndonesia Tahun 2012 Nomor 754);Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang MilikDaerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun2016 Nomor 547);20.21.22.23.24.25.26.27.28.29. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun2017 tentang Pengelompokan Kemampuan KeuanganDaerah Serta Pelaksanaan dan PertanggungjawabanDana Operasional (Berita Negara Republik IndonesiaTahun 2017 Nomor 1067);30. Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2018tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar PadaStandar Pelayanan Minimal Bidang Sosial di DaerahProvinsi dan di Daerah Kabupaten/Kota (BeritaNegara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 868);31. Peraturan Menteri Pekeijaan Umum dan PerumahanRakyat Nomor 29/PRT/M/2018 tentang StandarTeknis Standar Pelayanan Minimal Pekeijaan Umumdan Perumahan Rakyat (Berita Negara RepublikIndonesia Tahun 2018 Nomor 1891);32. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun2018 tentang Tata Cara Penghitungan, PenganggaranDalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerahdan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran danLaporan Pertanggungjawaban Penggunaan BantuanKeuangan Partai Politik (Berita Negara RepublikIndonesia Tahun 2018 Nomor 630) sebagaimanatelah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam NegeriNomor 78 Tahun 2020 (Berita Negara RepublikIndonesia Tahun 2020 Nomor 1777);33. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BeritaNegara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1213);34. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 101 Tahun2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar PadaStandar Pelayanan Minimal Sub. Urusan BencanaDaerah Kabupaten/Kota (Berita Negara RepublikIndonesia Tahun 2018 Nomor 1541);35. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar PadaStandar Pelayanan Minimal Sub. Urusan KebakaranDaerah Kabupaten/Kota (Berita Negara RepublikIndonesia Tahun 2018 Nomor 1619);36. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 121 Tahun2018 tentang Standar Teknis Mutu Pelayanan DasarSub. Urusan Ketentraman dan Ketertiban Umum diProvinsi dan Kabupaten/Kota (Berita NegaraRepublik Indonesia Tahun 2019 Nomor 158);37. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu PelayananDasar Pada Standar Pelayanan Minimal BidangKesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun2019 Nomor 68);38. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019Nomor 1114);39. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan NomenklaturPerencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019Nomor 1447);40. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan KeuanganDaerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun2020 Nomor 1781);41. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021Nomor 1419);42. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Risetdan Teknologi Nomor 32 Tahun 2022 tentang StandarTeknis Pelayanan Minimal Pendidikan (Berita NegaraRepublik Indonesia Tahun 2022 Nomor 677);43. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun2023 tentang Pedoman Penyusunan AnggaranPendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran2024 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023Nomor 799);44. Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 16Tahun 2016 tentang Pembentukan dan SusunanPerangkat Daerah Kabupaten Pringsewu (LembaranDaerah Kabupaten Pringsewu Tahun 2016 Nomor 16)sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DaerahKabupaten Pringsewu Nomor 1 Tahun 2020(Lembaran Daerah Kabupaten Pringsewu Tahun 2020Nomor 144);45. Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 1Tahun 2022 tentang Pokok-Pokok PengelolaanKeuangan Daerah (Lembaran Daerah KabupatenPringsewu Tahun 2022 Nomor 167);46. Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 7Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan danBelanja Daerah Tahun Anggaran 2024 (LembaranDaerah Kabupaten Pringsewu Tahun 2023 Nomor100);47. Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 3Tahun 2024 tentang Perubahan AnggaranPendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran2024 (Lembaran Daerah Kabupaten Pringsewu Tahun2024 Nomor 183);48. Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 2 Tahun 2022tentang Rencana Pembangunan Daerah Tahun 2023-2026 (Lembaran Daerah Kabupaten Pringsewu Tahun2022 Nomor 632);
Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2024.
Halaman : 10
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pringsewu Nomor 16 Tahun 2024
PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 16,
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor XX Tahun 2024 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Pringsewu tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 sebagai rincian lebih lanjut dari Pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
Dasar Hukum ini adalah UU NO 17 Tahun 2003; UU NO 1 Tahun 2004; UU NO 15 Tahun 2004; UU NO 25 Tahun 2004; UU NO 48 Tahun 2008; UU NO 6 Tahun 2014; UU NO 23 Tahun 2014; UU NO 1 Tahun 2022; PP NO 109 Tahun 2000; PP NO 39 Tahun 2007; PP NO 48 Tahun 2008; PP NO 5 Tahun 2009; PP NO 69 Tahun 2010; PP NO 71 Tahun 2010; PP NO 2 Tahun 2012; PP NO 27 Tahun 2014; PP NO 18 Tahun 2017; PP NO 2 Tahun 2018; PP NO 12 Tahun 2019; PP NO 35 Tahun 2023; PP NO 37 Tahun 2023; PP NO 1 Tahun 2024; PERPRES NO 16 Tahun 2018; PERPRES NO 33 Tahun 2020; PERMENDAGRI NO 64 Tahun 2013; PERMENDAGRI NO 19 Tahun 2016; PERMENDAGRI NO 108 Tahun 2016; PERMENDAGRI NO 62 Tahun 2017; PERMENSOS NO 9 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 29/ PRT/ M/2018 Tahun 2018; PERMENDAGRI NO 79 Tahun 2018; PERMENDAGRI NO 101 Tahun 2018; PERMENDAGRI NO 114 Tahun 2018; PERMENDAGRI NO 121 Tahun 2018; PERMENKES NO 4 Tahun 2019; PERMENDAGRI NO 90 Tahun 2019; PERMENDAGRI NO 77 Tahun 2020; PERMENDAGRI NO 59 Tahun 2021; PERMENDIKBUD NO 32 Tahun 2022; PERDA NO 1 Tahun 2022; PERDA NO 7 Tahun 2022; PERDA NO 6 Tahun 2023; PERDA NO 2 Tahun 2024; PERBUP NO 32 Tahun 2022
Peraturan Bupati ini menetapkan mengenai Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2024.
Lampiran File: 8 hlm.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pringsewu Nomor 15 Tahun 2024
Perbup kab. pringsewu no. 2 tahun 2019 tentang Pendelegasian seluruh kewenangan penerbitan Perizinan Dan Non Perizinan Dari Bupati Pringsewu Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pringsewu
Pendelegasian Kewenangan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Perizinan Non Berusaha dan Non Perizinan dari Bupati Pringsewu Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 15,
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Perizinan Non Berusaha dan Non Perizinan dari Bupati Pringsewu Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan pelayanan publik yang cepat, murah, mudah, transparan, pasti dan terjangkau serta meningkatkan hak-hak masyarakat terhadap pelayanan publik, perlu adanya pengelolaan perizinan berusaha berbasis risiko, perizinan non berusaha dan non perizinan yang terintegrasi secara elektronik; berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelengaraan Perizinan Berusaha di Daerah, Bupati mendelegasikan kewenangan Pemerintah Daerah dalam Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pendelegasian Seluruh Kewenangan Penerbitan Perizinan dan Non Perizinan dari Bupati Pringsewu Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu tidak dapat memenuhi kebutuhan perkembangan peraturan perundangan-undangan sehingga perlu diganti; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Perizinan Non Berusaha dan Non Perizinan dari Bupati Pringsewu Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Dasar Hukum ini adalah UU NO 14 Tahun 2021; PERDA NO 9 Tahun 2015; PERDA NO 16 Tahun 2016; PERBUP NO 43 Tahun 2016; PERBUP NO 40 Tahun 2021.
Peraturan bupati ini menetapkan mengenai Pendelegasian Kewenangan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Perizinan Non Berusaha dan Non Perizinan dari Bupati Pringsewu Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2024.
Lampiran File: 18 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat