Pendelegasian Kewenangan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Perizinan Non Berusaha dan Non Perizinan dari Bupati Pringsewu Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 15,
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Perizinan Non Berusaha dan Non Perizinan dari Bupati Pringsewu Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK: |
- Dalam rangka mewujudkan pelayanan publik yang cepat, murah, mudah, transparan, pasti dan terjangkau serta meningkatkan hak-hak masyarakat terhadap pelayanan publik, perlu adanya pengelolaan perizinan berusaha berbasis risiko, perizinan non berusaha dan non perizinan yang terintegrasi secara elektronik; berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelengaraan Perizinan Berusaha di Daerah, Bupati mendelegasikan kewenangan Pemerintah Daerah dalam Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pendelegasian Seluruh Kewenangan Penerbitan Perizinan dan Non Perizinan dari Bupati Pringsewu Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu tidak dapat memenuhi kebutuhan perkembangan peraturan perundangan-undangan sehingga perlu diganti; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Perizinan Non Berusaha dan Non Perizinan dari Bupati Pringsewu Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
- Dasar Hukum ini adalah UU NO 14 Tahun 2021; PERDA NO 9 Tahun 2015; PERDA NO 16 Tahun 2016; PERBUP NO 43 Tahun 2016; PERBUP NO 40 Tahun 2021.
- Peraturan bupati ini menetapkan mengenai Pendelegasian Kewenangan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Perizinan Non Berusaha dan Non Perizinan dari Bupati Pringsewu Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2024.
- Lampiran File: 18 hlm.
|