PENGANGKATAN DOKTER / DOKTER GIGI, BIDAN, PERAWAT DAN TENAGA TEKNIS LAINNYA SEBAGAI PEGAWAI TIDAK TETAP DAERAH PADA DINAS KESEHATAN KABUPATEN PRINGSEWU
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengangkatan Dokter / Dokter Gigi, Bidan, Perawat dan Tenaga Teknis Lainnya Sebagai Pegawai Tidak Tetap Daerah Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pringsewu
ABSTRAK: |
- Dalam rangka usaha mewujudkan derajat kesehatan yang optimal bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia, diperlukan langkah-langkah bagi pemerataan pelayanan kesehatan, pendayagunaan dan penyebaran tenaga Dokter/ Dokter Gigi, Bidan, Perawat dan Tenaga Teknis Lainnya secara rasional;
sebagai mana di maksud pada huruf a di
atas pengangkatan Dokter/ Dokter Gigi dan Bidan,
Perawat melalui PNS belum mencukupi dan
memerlukan waktu yang cukup lama, sehingga
diperlukan pengangkatan dengan cara lain yaitu
melalui Pegawai Tidak Tetap
untuk melaksanakan keten tuan pada huruf a
di atas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36
Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan;
- Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 48 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; UU No. 36 Tahun 2014; UU No. 38 Tahun 2014; UU No. 4 Tahun 2019; PP No. 12 Tahun 2019; Permenkes No. 1464/MENKES/PER/X/2010; Permenkes No. 07/ Menkes/ 2013; Permenkes No. 56 Tahun 2014; Permenkes No. 75 Tahun 2014; Permenkes No. 46 Tahun 2015; Permenkes No. 19 Tahun 2016; Permenkes No. 74 Tahun 2016; Permenkes No. 4 Tahun 2019; Perda Pringsewu No. 16 Tahun 2016; Perbup Pringsewu No. 31 Tahun 2012; Perbup Pringsewu No. 2 Tahun 2021
- Peraturan Bupati ini menetapkan mengenai Pengangkatan Dokter / Dokter Gigi, Bidan, Perawat dan Tenaga Teknis Lainnya Sebagai Pegawai Tidak Tetap Daerah Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pringsewu
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2021.
- 14 hlmn
|