Dinpermasdes PKB
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 26, BD.2023/NO.26
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana
ABSTRAK: |
- Menimbang : a. bahwa berkenaan dengan penerapan Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang
Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk
Penyederhanaan Birokrasi, maka terhadap Peraturan
Bupati Kulon Progo Nomor 109 Tahun 2021 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan
Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
perlu disesuaikan;
- Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun
1951;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 ;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 ;
5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021;
6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 13
Tahun 2015;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 14
Tahun 2016 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 12 Tahun
2021 ;
- Materi Pokok: Ketentuan Umum; Kedudukan Dan Susunan Organisasi; Tugas Dan Fungsi; Tata Kerja; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2023.
- Peraturan Yang Dicabut: Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor
109 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Fungsi dan Tugas Serta Tata Kerja Pada Dinas Pemberdayaan
Masyarakat dan Desa Pengendalian Penduduk dan Keluarga
Berencana
- Halaman: 22 hlm, Lampiran: 1 hlm
|