Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah 2017
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, pengelolaan pembangunan, pelayanan masyarakat, dan penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, perlu menyusun perencanaan. Berdasarkan pertimbangan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2017.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015, Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015.
Rencana Kerja Pemerintah Daerah. Tahun Anggaran 2017 memuat: Pendahuluan; Evaluasi Hasil Pelaksanaan RKPD Tahun Anggaran 2017 dan Capaian Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan; Rancangan Kerangka Ekonomi Daerah dan Kebijakan Keuangan Daerah; Prioritas dan Sasaran Pembangunan Daerah; Rencana Program dan Kegiatan Prioritas Daerah, terdiri dari : Rencana Program dan Kegiatan Prioritas Daerah yang disepakati dan Rencana Program dan Kegiatan Prioritas Daerah yang ditunda pelaksanaannya; Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2016.
7 HLM; -
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo No. 20 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Tata Kerja Badan Permusyawaratan Kalurahan
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 38 ayat (2), Pasal 40 ayat (2), Pasal 41 ayat (2), dan Pasal 42 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 10 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Tata Kerja Badan Permusyawaratan Kalurahan.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016.
Materi pokok : Tata cara peresmian anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPK), Pemilihan, penetapan dan pergantian pimpinan BPK dan Ketua bidang, pelaksanaan tugas BPK, Pelaksanaan Hak dan pelaksanaan kewajiban.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2020.
Mencabut : Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa.
Jumlah Halaman : 29 HLM; Lampiran : 11 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo No. 20 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2023-2026
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 123 ayat
(1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun
2017 tentang Tata Cara Perencanaan Pengendalian dan
Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi
Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata
Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah
Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Rencana Strategis Perangkat Daerah Kabupaten Kulon
Progo Tahun Anggaran 2023-2026;
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 1951;
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 ;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 ;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2022 ;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008;
7. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 ;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun
2017;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun
2019;
10. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889
Tahun 2021;
11. Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 2 Tahun 2009 ;
12. Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 1 Tahun 2018 ;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor
14 Tahun 2007 ;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor
16 Tahun 2007 ;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor
13 Tahun 2021 ;
16. Peraturan Bupati Kabupaten Kulon Progo Nomor
134 Tahun 2021;
17. Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 13 Tahun
2022 tanggal 25 Maret 2022 ;
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Minimal Kemampuan Modal Penyedia BarangJasa
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka kepastian menilai kemampuan modal calon penyedia barang Pengadaan Barang/Jasa dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, perlu menetapkan batas minimal kemampuan calon penyedia barang/jasa.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Nomor 07/PRT/M/2019.
Materi pokok : mengatur tentang batas minimal kemampuan modal calon penyedia barang/jasa sebagai pedoman menilai kemampuan modal calon penyedia barang Pengadaan Barang/Jasa dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa di
lingkungan Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2019.
Jumlah halaman : 5 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo Nomor 20 Tahun 2023
Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 102 Tahun 2021
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan
Tata Kerja Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Pendidikan Dan Pelatihan
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa berkenaan dengan penerapan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7
Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada
Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan
Birokrasi, maka terhadap Peraturan Bupati
Kulon Progo Nomor 102 Tahun 2021 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas,
Fungsi, dan Tata Kerja Badan Kepegawaian
Pendidikan dan Pelatihan perlu disesuaikan;
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1951;2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah terakhir dengansebagaimana telah
diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 ; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
72 Tahun 2019 ; 5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25
Tahun 2021 ; 6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7
Tahun 2022 ; 7. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo
Nomor 13 Tahun 2015 ; 8. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo
Nomor 14 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Kulon Progo Nomor 12 Tahun 2021
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Kedudukan Dan Susunan Organisasi; Tugas Dan Fungsi; Tata Kerja; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2023.
Peraturan Yang dicabut: Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 102 Tahun 2021
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan
Tata Kerja Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan
Halaman: 20 hlm, Lampiran: 1 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat