Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penilaian Individual Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
Menimbang bahwa untuk menjamin pelaksanaan pemungutan PBB P2 di Daerah yang lebih relevan dan proporsional diperlukan penilaian untuk memperoleh nilai jual obyek pajak sebagai dasar penetapan PBB P2 yang bersifat khusus; berdasarkan pertimbangan tersebut peru menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penilaian Individu PBB P2
Dasar Hukum: UU Nomor 15 Tahun 1950; UU No 28 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PP nomor 32 Tahun 1950; PP Nomor 55 Tahun 2016; Permenkeu Nomor 208/PMK.07/2018; Perda KP Nomor 2 Tahun 2013
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup Penilaian PBB P2; Pedoman Pelaksanaan Penilaian PBB P2; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2021.
Halaman: 8 hlm, Lampiran: 10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo Nomor 14 Tahun 2016
Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kulon Progo, Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 5 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kelurahan Wates, Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, dan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
Bahwa dalam rangka memperkuat karakter dan identitas keistimewaan Daerah Istimewa Yogjakarta, perlu dibentuk lembaga Perangkat Daerah yang mengampu penyelenggaraan urusan keistimewaannya; Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 ayat (1) Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, perlu membentuk Perangkat Daerah yang mengampu urusan kebudayaan, pertanahan dan tata ruang
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2013, Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2015, dan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 13 Tahun 2015
Materi Pokok: Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Pembentukan Unit Pelaksana Teknis, Kelompok Jabatan Fungsional, Staf Ahli
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2016.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kulon Progo, Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 5 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kelurahan Wates, Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, dan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja
Jumlah Halaman: 14 HLM; Penjelasan : 4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo No. 14 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Swakelola Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (2) Peraturan
Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi
Nomor 3 Tahun 2022 tentang Petunjuk Operasional
Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan
Tahun Anggaran 2022, Dana Alokasi Khusus Fisik
Bidang Pendidikan dilaksanakan melalui mekanisme
pengadaan barang/jasa dengan cara swakelola
dan/atau penyedia; Bahwa Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang
Pendidikan Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran
2022 telah disetujui oleh Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan untuk dilaksanakan melalui
mekanisme pengadaan barang/jasa dengan cara
swakelola; bahwa untuk melaksanakan swakelola Dana Alokasi
Khusus Fisik Bidang Pendidikan diperlukan
penguatan kapasitas satuan pendidikan negeri dan
organisasi masyarakat/yayasan penyelenggara
pendidikan melalui pelibatan Tim Teknis dari tenaga
ahli profesional di bidang konstruksi; d. bahwa untuk melaksanakan swakelola Dana Alokasi
Khusus Fisik Bidang Pendidikan perlu memperkuat
kapasitas dan kompetensi satuan pendidikan negeri
dan organisasi masyarakat/yayasan penyelenggara
pendidikan dengan melibatkan Tim Teknis;
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2022 ; Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 3 Tahun 2022; Peraturan Lembaga kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 3 Tahun 2021;
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perencanaan Pembangunan Daerah Dan Penganggaran Terpadu
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan tata kelola
pemerintahan daerah yang baik dengan prinsip
demokratis, transparan, dan akuntabel perlu disusun
perencanaan pembangunan daerah yang efektif dan efisien
melalui Penyelenggaraan Perencanaan Pembangunan
Daerah dan Penganggaran Terpadu;
b. bahwa dalam perencanaan dan pembangunan daerah
perlu disusun perencanaan pembangunan yang meliputi
pengelolaan rencana pembangunan jangka panjang,
jangka menengah, dan tahunan serta perlu disinergikan
dengan tahapan penganggaran dan memperhatikan hasil
pengendalian serta evaluasi;
c. bahwa berdasarkan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional, tata cara penyusunan RPJP
Daerah, RPJM Daerah, Renstra-SKPD, RKPD, Renja-
SKPD, dan pelaksanaan Musrenbang Daerah diatur
dengan Peraturan Daerah;
Dasar Hukum:1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun
1951 ; 3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2022
Materi Pokok: Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Pendekatan, Kewenangan, Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah, Data Dan Informasi Pembangunan Daerah, Pagu Indikatif Dan Kuota, Penyusunan RKPD Dalam Hal Daerah Belum Memiliki RPJMD, Kaidah Perumusan Kebijakan Perencanaan Pembangunan Daerah, KLHS, Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Daerah Dan Rencana Perangkat Daerah, Informasi Pemerintah Daerah, Partisipasi Masyarakat Dan Keterbukaan Informasi, Pendanaan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
Peraturan Yang Dicabut: Peraturan
Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 14 Tahun 2007 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah
Halaman: 82 hlm, Penjelasan: 13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo No. 14 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Pendidikan Pada Unit PelaksanaTeknis Dinas Balai Latihan Kerja Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo Nomor 15 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pendaftaran Lembaga Kesejahteraan Sosial
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa Lembaga Kesejahteraan Sosial merupakan
lembaga yang dibentuk oleh masyarakat dalam
membantu pemerintah mengatasi masalah
kesejahteraan sosial;
bahwa dalam rangka tertib administrasi serta
pembinaan dan pengawasan Lembaga
Kesejahteraan Sosial, perlu pengaturan mengenai
tata cara pendaftaran Lembaga Kesejahteraan
Sosial;
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 1951;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020;
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
Peraturan Menteri Sosial Nomor 184 Tahun 2011;
Peraturan Menteri Sosial Nomor 22 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 11 Tahun 2015;
Materi Pokok: Ketentuan Umum, Pendaftaran LKS, Pendaftaran LKS, Masa Berlaku Tanda Pendaftaran LKS, Pelaporan, Sanksi Administratif, Lembaga Koordinasi Kesejahteraan Sosial, Pembinaan Dan Pengawasan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2022.
Peraturan yang dicabut/diubah: -
Peraturan Yang Akan diatur
Halaman: 19 hlm, Lampiran: 19 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat