penyertaan-modal
2013
Peraturan Daerah (Perda) NO. 12, LD.2013/NO.12
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Atas Perda Kab. Kulon Progo No.13 Tahun 2009 ttg Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Binangun, Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kulon Progo, Perusahaan Umum Daerah "Aneka Usaha Kulon progo", dan Bank Pembangunan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
ABSTRAK: |
- Dasar Pertimbangan: bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 71 ayat (1)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun
2011, dinyatakan bahwa penyertaan modal
ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten
Kulon Progo Nomor 13 Tahun 2009 telah
ditetapkan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah
kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta
Binangun, Perusahaan Daerah Bank Perkreditan
Rakyat Bank Pasar Kulon Progo, Perusahaan
Umum Daerah “Aneka Usaha Kulon Progo” dan
Bank Pembangunan Daerah Provinsi Daerah
Istimewa Yogyakarta;
bahwa sehubungan telah ditetapkannya Peraturan
Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11
Tahun 2012 tentang Perubahan Bentuk Badan
Hukum Bank Pembangunan Daerah Provinsi
Daerah Istimewa Yogyakarta menjadi Perseroan
Terbatas Bank Pembangunan Daerah Daerah
Istimewa Yogyakarta, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Kulon Progo Nomor 13 Tahun 2009
sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu
ditinjau untuk disesuaikan;
- Dasar Hukum: Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 18 Tahun 1951; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 10 Tahun 1998; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 11 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo
Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo
Nomor 13 Tahun 2009;
- Materi Pokok: Mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah
Kabupaten Kulon Progo Nomor 13 Tahun 2009
tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada
Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Binangun,
Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank
Pasar Kulon Progo, Perusahaan Umum Daerah
“Aneka Usaha Kulon Progo” dan Bank Pembangunan
Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
- MEngubah: Peraturan Daerah
Kabupaten Kulon Progo Nomor 13 Tahun 2009
tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada
Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Binangun,
Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank
Pasar Kulon Progo, Perusahaan Umum Daerah
“Aneka Usaha Kulon Progo” dan Bank Pembangunan
Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;
- Jumlah Halaman: 9 HLM; Penjelasan: 4 halaman.
|