Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD No.2 Seri B 2015/NOREG 2.02/2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
Dengan perkembangan dunia usaha maka penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan kekayaan daerah meningkat, dalam rangka mencegah terjadinya gangguan ketertiban, keselamatan, dan memenuhi norma keselamatan dan kesehatan kerja, dipandang perlu dilakukan peninjauan kembali atas objek retribusi perizinan tertentu sebagaimana telah diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.226 Tahun 1929; UU No.28 Tahun 1959; UU No 27 Tahun 2000; UU No 28 Tahun 2002; UU no 31 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.22 Tahun 2009; UU No 28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; Perda Kab Bangka No.2 Tahun 2008; Perda Kab Bangka No.6 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Objek Retribusi Perizinan Tertentu meliputi pertanian, perburuan dan kehutanan; industri pengolahan; penyediaan akomodasi serta penyediaan makanan dan minuman; rekreasi dan hiburan umum; transportasi pergudangan dan komunikasi; perdagangan serta sarana usahanya. Tarif Retribusi. Dan Masa Retribusi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2015.
Mengubah Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribsui Perizinan tertentu
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan Retribusi Perizinan Tertentu di wilayah kabupaten Bangka yang telah ada dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 2 Tahun 2010
PERDA Kab. Bangka No. 19 Tahun 2001 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Tingkat II Bangka Nomor 02 Tahun 1980 tentang Retribusi Pembuangan Sampah dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Bangka
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD No.1 SERI C 2017/ NOREG : 2.3/2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik
ABSTRAK:
bahwa sumber daya air merupakan sumber daya alam yang harus dijaga kelestariannya dari dampak pencemaran air limbah domestik, dalam rangka penyelenggaraan pelayanan dasar pengelolaan air limbah domestik dan untuk mewujudkan Kabupaten Bangka yang sehat, sejahtera, dan memiliki lingkungan yang lestari, maka perlu diatur pengelolaan air limbah domestik melalui Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 yang telah diubah beberapakali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; PP No. 122 Tahun 2015; Perpres No. 38 Tahun 2015; Perpres No. 185 Tahun 2014; Perda No. 2 Tahun 2008; Perda No. 1 Tahun 2013; Perda No. 6 Tahun 2013; Perda No. 7 Tahun 2013; Perda No. 15 Tahun 2013; Perda No. 15 Tahun 2014; Perda No. 3 Tahun 2015; Perda No. 5 Tahun 2015; Perda No. 9 Tahun 2015; Perda No. 10 Tahun 2015; Perda No. 5 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini diatur tentang: Maksud dan Tujuan, Hak dan Kewajiban Masyarakat, Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah, Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik, Mandi Cuci Kakus, Penyelenggaraan SPAL, Pelaksanaan konstruksi, Operasi dan Pemeliharaan, Pemanfaatan, Pemantauan dan Evaluasi, Perizinan, Kelembagaan, Kerjasama, Sistem Informasi, Pembiayaan dan larangan, Retribusi Jasa Pelayanan, Insentif, Desinsentif, Peran Serta Masyarakat, Pembinaan dan Pengawasan, Sanksi Administratif, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2017.
- Ketentuan lebih lanjut tentang penyedotan lumpur tinja terjadwal diatur dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut tentang pemanfaatan efluen air limbah domestik dan/atau lumpur hasil pengolahan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh izin diaturdenganPeraturanBupati.
- Ketentuan teknis pelaksanaan pembinaan dan pengawasan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan tahapan penerapan sanksi administratif diatur dengan Peraturan Bupati.
28 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 7 Tahun 2017
PERDA Kab. Bangka No. 3 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bangka Nomor 12 Tahun 1991 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten daerah Tingkat II Bangka
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD No.6 SERI D 2017 / NOREG : 2.7/2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian, Pengelolaan dan Organ Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bangka
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 serta untuk meningkatkan kinerja Perusahaan Daerah Air Minum terhadap pelayanan kepada masyarakat, maka perlu menyesuaikan ketentuan Pendirian, Pengelolaan dan Organ Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bangka yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 yang telah diubah beberapakali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No.16 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005
Dalam Peraturan ini diatur tentang: Maksud dan Tujuan, Pendirian, Nama, Tempat Kedudukan dan Wilayah Kerja, Tujuan dan Lapangan Usaha, Perusahaan Umum Daerah, Modal, Penyertaan Modal, Tata Cara Penyertaan Modal, Organ PDAM Tirta Bangka, Direksi yang terdiri dari Pengangkatan, Tugas dan Wewenang, Penunjukan Pejabat Sementara, Penghasilan, Jasa Pengabdian dan Cuti dan Pemberhentian, Dewan Pengawas yang terdiri dari Pengangkatan, Tugas dan Wewenang, Penghasilan dan Jasa Pengabdian dan Pemberhentian, Pegawai terdiri dari Pengangkatan, Pangkat dan Golongan Pegawai, Pengasilan dan Cuti, Mutasi Direksi, Penghargaan dan Tanda Jasa, Kewajiban dan Larangan, Pelanggaran dan Pemberhentian, Tanggungjawab dan Tuntutan Gantyi Rugi Pegawai, Dana Pensiun, Asosiasi, Sistem Akuntansi dan Pelaporan, Anggaran Perusahaan, Laporan Perhitungan Hasil Usaha Berkala dan Kegiatan Perusahaan, Penetapan Penggunaan Laba Serta Pemberian Jasa Produksi, Kepegawaian, Pemeriksaan, Pembubaran dan Likuiditas, Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan, Perubahan Bentuk Hukum, Restrukturisasi, Kerjasama Antara PDAM Tirta Bangka dengan Pihak Ketiga yang terdiri dari Maksud dan Tujuan, Bentuk dan Tata Cara Kerjasama, Berakhirnya Kerjasama dan Perpanjangan Kerjasama, Pembinaan, Satuan Pengawasan Intern dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bangka Nomor 12 Tahun 1991 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tingkat II Bangka (Lembaran Daerah Kab Dati II Bangka Tahun 1991 Nomor 8 Seri D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 3 Tahun 2011 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2011 Nomor 3 Seri D);
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bangka Nomor 25 Tahun 1993 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Badan Pengawas, Direksi dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bangka (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bangka Tahun 1993 Nomor 10 Seri D);
- Pelaksanaan peleburan dari Badan Pengelolaan Air Minum Daerah menjadi Perusahaan Daerah diatur lebih lanjut oleh Bupati dengan mempedomani ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
- Setiap penyertaan modal, penambahan dan pengurangan penyertaan modal Pemerintah Daerah dalam Perusahaan Daerah akan diatur dan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Daerah.
- Pelaksanaan cuti bagi Direksi diatur lebih lanjut oleh Bupati dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
29 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 16 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD No. 10 Seri D 2015/ NOREG 2.16 /2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kelurahan Mantung Remodong Indah, Kelurahan Air Asam, Kelurahan Mantung dan Kelurahan Belinyu Dalam Wilayah Kecamatan Belinyu di Kabupaten Bangka
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, melaksanakan fungsi pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat dalam wilayah Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka dipandang perlu untuk dilakukan pemekaran kelurahan dalam wilayah Kecamatan Belinyu dengan membentuk Kelurahan Remodong Indah, Kelurahan Air Asam, Kelurahan Mantung dan Kelurahan Belinyu dalam wilayah Kecamatan Belinyu di Kabupaten Bangka
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 73 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PERDAKAB BANGKA No. 13 Tahun 2007; PERDAKAB BANGKA No. 22 Tahun 2008; PERDAKAB BANGKA No. 19 Tahun 2009; PERDAKAB BANGKA No. 1 Tahun 2013; PERDAKAB BANGKA No. 4 Tahun 2014
Dalam Peraturan ini diatur tentang: pembentukan Kelurahan Remodong Indah sebagai pemekaran dari Kelurahan Bukit Ketok; Kelurahan Air Asam sebagai pemekaran dari Kelurahan Bukit Ketok; Kelurahan Mantung sebagai pemekaran dari Kelurahan Air Jukung; dan Kelurahan Belinyu sebagai pemekaran dari Kelurahan Kuto Panji, dengan menetapkan wilayah geografis dan administratif masing-masing kelurahan. Pembiayaan pembentukan kelurahan tersebut dibebankan pada APBD
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2015.
- Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka administrasi pemerintahan pada kelurahan yang baru dapat dilakukan setelah ada struktur organisasi dan pejabat serta pegawai yang diangkat sesuai ketentuan yang berlaku.
- Kedudukan, tugas pokok, fungsi susunan organisasi, administrasi dan kepegawaian kelurahan diatur lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangka Nomor 46A Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD No.3 Seri C 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Kawasan Lindung dan Kompensasi Pemanfataan Kawasan Lindung
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat