Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERDA Kab. Bangka No. 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka
Diubah dengan :
PERDA Kab. Bangka No. 12 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 2 Tahun 2006 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERDA Kab. Bangka No. 11 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 2 Tahun 2001 Pembentukan Perusahaan Daerah Bangka Global Mandiri
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2016/NO.1 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bangka Kepada PT. Bank Sumatera Selatan Bangka Belitung
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian serta meningkatkan pendapatan Daerah, Pemerintah Kabupaten Bangka perlu melakukan penambahan penyertaan modal pada lembaga perbankan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 7 Tahun 1992; UU No. 27 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 21 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PERDAKAB BANGKA No. 13 Tahun 2006; PERDAKAB BANGKA No. 2 Tahun 2008; PERDAKAB BANGKA No. 10 Tahun 2008.
Dalam Peraturan ini diatur tentang: Jumlah penambahan penyertaan modal Daerah kepada PT. Bank Sumsel Babel pada Tahun 2016-2018, yang ditetapkan paling banyak sebesar Rp15.000.000.000,00 (lima belas milyar rupiah), dengan rincian pada masing-masing tahun paling banyak sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah). Penambahan penyertaan modal Daerah diperuntukkan guna memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha perbankan. Penganggaran dana penambahan penyertaan modal Daerah pada PT. Bank Sumsel Babel dialokasikan dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2016, APBD Tahun Anggaran 2017 dan APBD Tahun Anggaran 2018. Penambahan penyertaan modal Daerah kepada lembaga perbankan setelah Tahun 2018 disesuaikan dengan kemampuan keuangan Daerah. Jumlah keseluruhan penyertaan modal Daerah kepada PT. Bank Sumsel Babel sampai dengan tanggal 31 Desember 2015 adalah sebesar Rp. 33.015.000.000,00 (tiga puluh tiga milyar lima belas juta rupiah). Pemerintah Daerah berhak memperoleh bagian laba atau hasil usaha dari PT. Bank Sumsel Babel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. PT. Bank Sumsel Babel berkewajiban mengelola modal yang diserahkan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan prinsip ekonomi perusahaan. PT. Bank Sumsel Babel setiap tahun wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Bupati berupa ikhtisar realisasi kinerja dan laporan keuangan perbankan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Ketentuan lebih lanjut mengenai penyaluran dana penyertaan modal Daerah ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangka Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, Berita Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2020 Nomor 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bangka Nomor 39 Tahun 2019 Tentang Standar Biaya Masukan Kabupaten Bangka Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2020.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD No.2 Seri B 2015/NOREG 2.02/2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
Dengan perkembangan dunia usaha maka penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan kekayaan daerah meningkat, dalam rangka mencegah terjadinya gangguan ketertiban, keselamatan, dan memenuhi norma keselamatan dan kesehatan kerja, dipandang perlu dilakukan peninjauan kembali atas objek retribusi perizinan tertentu sebagaimana telah diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.226 Tahun 1929; UU No.28 Tahun 1959; UU No 27 Tahun 2000; UU No 28 Tahun 2002; UU no 31 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.22 Tahun 2009; UU No 28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; Perda Kab Bangka No.2 Tahun 2008; Perda Kab Bangka No.6 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Objek Retribusi Perizinan Tertentu meliputi pertanian, perburuan dan kehutanan; industri pengolahan; penyediaan akomodasi serta penyediaan makanan dan minuman; rekreasi dan hiburan umum; transportasi pergudangan dan komunikasi; perdagangan serta sarana usahanya. Tarif Retribusi. Dan Masa Retribusi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2015.
Mengubah Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribsui Perizinan tertentu
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan Retribusi Perizinan Tertentu di wilayah kabupaten Bangka yang telah ada dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 2 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD No.2 SERI D 2017/ NOREG : 2.2/2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, terkait Izin Usaha Pertambangan, Izin Pemakaian Air Tanah dan Izin Pengusahaan Air Tanah serta terkait Pemanfaatan Hutan kewenangannya dilimpahkan menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi, sesuai hasil Rekomendasi Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor: 40.B/S-HP/XVIII.PPG/12/2016 tentang Hasil Pemeriksaan Kinerja atas Efektivitas Tata Kelola Pemerintah Daerah dalam Pembinaan BUMD Tahun Anggaran 2011 sampai dengan 2016 pada Pemerintah Kabupaten Bangka, terhadap eksistensi 5 (lima) Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Bangka, maka perlu dilakukan pencabutan 1 (satu) Perusahaan Daerah Bangka Jaya yang dikarenakan kondisi Perusahaan Daerah tersebut sudah tidak menjalankan usahanya lagi serta sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini, dan terhadap Badan Usaha Milik Daerah lainnya akan tetap dioperasionalkan sesuai ketentuan yang berlaku dalam rangka mendukung penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 yang telah diubah beberapakali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No.79 Tahun 2005; Perda No. 2 Tahun 2008.
Dalam Peraturan ini diatur tentang: Mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Daerah Kabupaten Bangka yang yang terdiri dari : Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 16/DD/DPRD/1973 tanggal 31 Juli 1973 tentang Perusahaan Daerah Bangka Jaya, Peraturan Kabupaten Daerah TK II Bangka Nomor 09 Tahun 1975 tentang Kedudukan Hukum, Gaji, Pensiun, Pesangon, Tunjangan dan lain-lain Penghasilan Direksi, Badan Pengawas dan Pegawai PD Bangka Jaya, Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral, Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 5 Tahun 2013 tentang Izin Pemakaian dan Pengusahaan Air Tanah, Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 13 Tahun 2013 tentang Izin Pemanfaatan Hutan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2017.
Mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Daerah Kabupaten Bangka yang yang terdiri dari : Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 16/DD/DPRD/1973 tanggal 31 Juli 1973 tentang Perusahaan Daerah Bangka Jaya, Peraturan Kabupaten Daerah TK II Bangka Nomor 09 Tahun 1975 tentang Kedudukan Hukum, Gaji, Pensiun, Pesangon, Tunjangan dan lain-lain Penghasilan Direksi, Badan Pengawas dan Pegawai PD Bangka Jaya, Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral, Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 5 Tahun 2013 tentang Izin Pemakaian dan Pengusahaan Air Tanah, Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 13 Tahun 2013 tentang Izin Pemanfaatan Hutan
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Nomor 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD No.2 Seri D 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertangungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bangka Tahun Anggaran 2012 telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 8 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 4 Tahun 2012. untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No.28 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaiman telah diubah beberapakali dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.32 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2011; PP No.23 Tahun 2005; PP No.24 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; PERDA No. 2 Tahun 2008; PERDA Bnagka No.10 Tahun 2008; PERDA Bangka No.8 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan PERDA Bnagka No.4 Tahun 2012; PERDA Bangka No.25 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ketentuan Umum, Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bangka Tahun Anggaran 2012, Lampiran I s.d Lampiran Lampiran IV.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2013.
Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
7 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat