Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD No.4 Seri D 2015/NOREG 2.10/2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perizinan di Kabupaten Bangka
ABSTRAK:
Perizinan berfungsi sebagai instrumen pemerintah dalam pengawasan, pengendalian, perlindungan dalam kegiatan berusaha maupun dalam kegiatan kemasyarakatan yang berdampak pada kepentingan umum dan sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan perizinan sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik serta untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat dari penyalahgunaan wewenang di dalam penyelenggaraan perizinan, maka diperlukan pengaturan hukum yang mendukungnya.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.28 Tahun 1959; UU No.27 Tahun 2000; UU No.28 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 2007, UU No.26 Tahun 2007; UU No.14 Tahun 2008; UU No.25 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; Perda Kab Bangka No.2 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perizinan di kabupaten Bangka, penyelenggaraan perizinan ini berdasarkan kepastian hukum, keterbukaan, partisipasi masyarakat, akuntabilitas, kepentingan umum, profesionalisme, kesamaan hak, dan keseimbangan hak dan kewajiban. Subjek dan Objek perizinan, yaitu orang dan/atau badan hukum terhadap kegiatan yang dapat dikenakan izin berdasarkan kriteria tertentu meliputi kegiatan yang menimbulkan dampak penting bagi lingkungan, tata ruang dan masyarakat, berpotensi menimbulkan kerugian, bahaya dan gangguan, menimbulkan gangguan ketertiban dan berpengaruh terhadap ekonomi dan sosial. Penataan perizinan. Pengelompokan jenis perizinan. Prosedur perizinan. Wewenang penetapan izin. Penyelenggara pelayanan perizinan. Peran serta masyarakat. Pembinaan dan pengawasan. Dan Sanksi administrasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2015.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku semua Peraturan Daerah yang mengatur urusan pemerintahan masih berlaku kecuali ketentuan yang mengatur penyelenggaraan perizinan.
- Tata cara dan persyaratan pengajuan perizinan untuk orang dan badan hukum diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
- Ketentuan mengenai penghapusan dan penggabungan jenis perizinan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan mengenai penyederhanaan dan pelimpahan jenis perizinan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
- Persyaratan administrasi, yuridis, teknis dan manajerial diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
- menyampaikan pertanggungjawaban secara periodik atas penyelenggaraan pelayanan perizinan yang tata caranya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati;
- Ketentuan mengenai tata cara penilaian dan pemberian penghargaan diatur dengan Peraturan Bupati
17 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 11 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD No.7 Seri D 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kelurahan Sinar Jaya Jelutung, Kelurahan Matras, Kelurahan Jeletik, Kelurahan Surya Timur, Kelurahan Lubuk Kelik dan Kelurahan Bukit Betung dalam Wilayah Kecamatan Sungailiat
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 11 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD No.7 SERI D 2016/ NOREG 2.11/2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN BANGKA KEPADA PDAM TIRTA BANGKA
ABSTRAK:
Untuk guna menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2016 tentang Pedoman Penerimaan Hibah dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah, dan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum dalam rangka Penyelesaian Piutang Perusahaan Daerah Air Minum kepada Pemerintah Pusat secara Non Kas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah terkait penerimaan hibah non kas dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dan Penyertaan Modal Non Kas Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 7 Tahun 1992 yang telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 yang telah diubah beberapakali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 14 Tahun 2015 yang telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2016; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri 48 Tahun 2016; Perda Bangka No.12 Tahun 1991 yang telah diubah dengan Perda Bangka No. 3 Tahun 2011; Perda No. 13 Tahun 2006; Perda No. 2 Tahun 2008 dan Perda No. 10 Tahun 2008
Dalam Peraturan ini diatur tentang: Maksud dan Tujuan, Penetapan Penyertaan Modal, Monitoring dan evaluasi, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2016.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 11 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD No.11 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 2 Tahun 2001 Pembentukan Perusahaan Daerah Bangka Global Mandiri
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 11 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD No.5 Seri D 2015/TLD No.4/NOREG 2.11/2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pecalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dipandang perlu untuk mengatur mengenai Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.28 Tahun 1959; UU No.27 Tahun 2000; UU No 12 Tahun 2011; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; PP No.43 Tahun 2014; Perda Kab Bangka No.2 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang tahapan pemilihan kepala desa kemudian pelaksanaan, yakni persiapan, penetapan pemilih, pencalonan, kampanye, pemungutan dan penghitungan suara, penetapan, pelantikan, kemudian pemilihan kepala desa antar waktu melalui musyawarah desa. Kepala desa, perangkat desa dan PNS sebagai calon kepala desa. Masa jabatan kepala desa. Pemberhentian sementara dan pemberhentian kepala desa. Pembiayaan pemilihan kepala desa, yang dibebankan kedalam APBD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku semua Peraturan Daerah yang mengatur urusan pemerintahan masih berlaku kecuali ketentuan yang mengatur penyelenggaraan perizinan.
- Ketentuan pemilihan Kepala Desa secara serentak secara teknis diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. - Jumlah anggota panitia pemilihan dan pengangkatan pembantu diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati. - Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan secara administratif diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. - Pengadaan bahan, jumlah, bentuk, ukuran, dan warna surat suara, kotak suara, kelengkapan peralatan lain serta pendistribusiannya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
30 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat