Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH
KABUPATEN PINRANG NOMOR 1 TAHUN 2005 TENTANG
KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN PINRANG
ABSTRAK:
Dalam rangka mendorong peningkatan kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan untuk penyesuaian penganggarannya dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD, maka Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pinrang, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 6 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pinrang, perlu dilakukan perubahan; untuk pelaksanaan ketentuan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial, Pasal 6 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2003 tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan; dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan, maka Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pinrang perlu diubah Mengingat : disesuaikan dengan regulasi tersebut sampai terbitnya Peraturan Pemerintah pelaksanaan UndangUndang Nomor 17 Tahun 2014; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pinrang.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
8. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
9. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan
10. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
11. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik
12. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
13. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan
14. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
15. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
16. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
17. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat
18. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
19. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
MENGATUR TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH
KABUPATEN PINRANG NOMOR 1 TAHUN 2005 TENTANG
KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN PINRANG
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2016.
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH
KABUPATEN PINRANG NOMOR 1 TAHUN 2005 TENTANG
KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN PINRANG
26 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pinrang Nomor 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN PINRANG NOMOR 4 TAHUN 2014 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
KABUPATEN PINRANG TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran antara unit organisasi, antara kegiatan dan antara jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pinrang Tahun Anggaran 2015; bahwa dalam rangka Pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2015, maka Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pinrang Tahun Anggaran 2015.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara ;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara ;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ;
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
MENGATUR TENTANG PERUBAHAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN PINRANG NOMOR 4 TAHUN 2014 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PINRANG TAHUN ANGGARAN 2015
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2015.
PERUBAHAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN PINRANG NOMOR 4 TAHUN 2014 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
KABUPATEN PINRANG TAHUN ANGGARAN 2015
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pinrang No. 9 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN PINRANG NOMOR 25 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA RUMAH SAKIT UMUM LASINRANG
ABSTRAK:
Rumah Sakit sebagai salah satu sarana
kesehatan yang memberikan pelayanan pada
masyarakat memiliki peran yang strategis dalam
mempercepat peningkatan derajat kesehatan
masyarakat melalui pelayanan kesehatan yang
berkualitas sehingga dipandang perlu untuk dikelola
secara mandiri dan profesional untuk menghasilkan
pelayanan kesehatan yang berkualitas; bahwa menindaklanjuti ketentuan dalam Pasal 7 ayat
(3) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang
Rumah Sakit yang mengamanatkan bahwa
Pengelolaan Rumah Sakit Pemerintah Daerah
dilaksanakan dengan Sistem Pengelolaan Badan
Layanan Umum Daerah; bahwa sehubungan dengan adanya Penetapan Rumah
Sakit Umum Lasinrang sebagai Badan Layanan Umum
Daerah dan seusai dengan ketentuan dalam Pasal 58
ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61
Tahun 2007 bahwa Tarif Layanan Badan Layanan
Umum Daerah ditetapkan dengan Peraturan Kepala
Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang
Nomor 25 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan
Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Lasinrang perlu
dicabut.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang–Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
4. Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 6. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
8. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
10. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Pinrang
11. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Pinrang
12. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Pemerintah Kabupaten Pinrang (Lembaran Daerah Kabupaten Pinrang Tahun 2008 Nomor 26), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Pemerintah Kabupaten Pinrang.
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN PINRANG NOMOR 25 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA RUMAH SAKIT UMUM LASINRANG
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2013.
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN PINRANG NOMOR 25 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA RUMAH SAKIT UMUM LASINRANG
3 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pinrang No. 9 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian Dampak Lingkungan
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan pembangunan yang berkelanjutan guna menunjang terlaksananya pembangunan yang berwawasan lingkungan, maka perlu dilakukan pengendalian dampak negatif terhadap pengelolaan lingkungan dengan memperhatikan kemampuan lingkungan yang serasi, selaras dan seimbang, demi menjaga kelestariannya untuk kepentingan generasi masa kini dan generasi mendatang.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi ;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria ;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan ;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya ;
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang ;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup ;
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air ;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan ;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang telah ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 tentang Limbah Berbahaya dan Beracun sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001 tentang Bahan Berbahaya dan Beracun;
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan;
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air;
Peraturan Pemerintah Nomor 150 Tahun 2000 tentang Pengendalian Kerusakan Tanah untuk Produksi Biomassa;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota;
Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung;
Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 8 Tahun 2002 tentang Penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) Kabupaten Pinrang;
Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah Kabupaten Pinrang Tahun 2006-2016;
Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Pinrang;
PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2008.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pinrang Nomor 09 Tahun 2018
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PINRANG NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK HIBURAN
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 09, LD.2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Pajak Hiburan
ABSTRAK:
a. bahwa mcnindaklanjuti Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-8801 Tahun 2016 tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan dan sesuai dengan ketentuan Pasal 150 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, yang mengamanahkan bahwa dalam hal yang dibatalkan sebagian materi muatan perda kabupaten/ kota, paling lama keputusan pembatalan diterima, bupati/walikota harus menghentikan pelaksanaan perda kabupaten/kota yang dibatalkan dengan mengeluarkan surat kepada perangkat daerah dan selanjutnya DPRD bersama bupati/walikota mengubah perda dimaksud;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang, tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pirfrang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Pembentukan Dacrah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822):
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
4. Undang-Undang Perimbangan Kcuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438)
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indoncsia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
6. Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234)
7. Undang-Undang Pemerintahan Nomor 33 Tahun 2004 tentang Daerah (Lembaran Negara Republik Nomor 12 Tahun 2011 tentang 2011 Nomor 82, 23 Tahun Nomor Daerah 2014 tentang Negara Republik (Lembaran Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Permerintahan Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Undang-Undang Administrası Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 268, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Dacran Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 206 Nornor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887),
11.peraturan daerah kabupaten pinrang nomor 1 tahun 2008 tentang urusan pemerintah yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten pinrang (lembaran daerah kabubapaten pinrang rahun 2008 nomor 3 tambahan lembaran daerah kabupaten pinrang nomor 294);
12.peraturan daerah kabupaten pinrang nomor 2 tahun 2008 tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah kabupaten pinrang (lembaran daerah kabupaten pinrang tahun 2008 nomor 4, tambahan lembaran daerah kabupaten pinrang nomor 295)
13.peraturan daerah kabupaten pinrang nomor 3 tahun 2011 tentang pajak hiburan (lembaran daerah kabupaten daerah tahun 2011 nomor 3 , tambahan lembaran daerah kabupaten pinrang nomor 340);
14. peraturan daerah kabupaten pinrang nomor 6 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah (lembaran daerah kabupaten pinrang tahun 2016 nomor 6, tambahan lembaran daerah kabupaten pinrang nomor 418);
PAJAK HIBURAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pinrang Nomor 09 Tahun 2017
PERUBAHAN AT�.S PERATURAN DAERAH KABUPATEN PINRANG NOMOR 7 TAHUN 20!6TENTANG ANCCARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PINRANO TAHUN ANGGARAN 2017
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 09, LD.2017/No.09
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 07 Tahun 2016 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pinrang Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
a bahwa sehubungan dengan perkembangan yang t1dak sesua1 dengan
nsumsi kebiJakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan
pergeseran anta.runit organisasi, antara kegiatan dan an.tar jems
betanja, keadaan yang menyebabkan eiea lebih tahun anggaran
scbclumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun
anggaran berjalan, maka perlu d1lakukan Perubahan Anuaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017;
b. tahwa dalam rangka Pdaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negcri
Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimann tc!ah diubah bcberapa kal,
terakhir dengan Peratur,!m Mcnten Dalam Negen Nomor 21 Tahun
201 l tcnt.ang Pcrubahan Kedua AUis Peraluran Menten Dalam Negen
Nomor 13 Tahun 2006 ten.tang Pcdoman Pcngclolaan Keuangan
Daerah serta Peraturan Mcnteri Dalam Ncgeri Nomor 31 Tahun 2016
tentang Pcdoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Dacrah Tahun 2017, maka Pcrubahan Anggaran Pendapat.an dan
Bclanja Dacrah d1tetapkan dengan Peraturo.n Dacrah;
c. bahwa bcrdasarkan pcrtimbangan sebagarmana dimaksud pada huruf
a dan huruf b, perlu menctapkan Pcraturan Daerah tcntang
Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupatcn Pin.rang Nomor 7 Tahun
2016 ten.tang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Plnrang Tahun l\nggaran 2017;
I Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 ten.tang Pembentukan Daerah
Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Rcpubhk Indonesia Tahun
1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Rcpublik ln.doneeia
Nomor 1822);
2. Undang-Vndang Nomor 28 Tahun 1999 tenrang Penyeh:nggaraan
Negara yang Bersih den Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepctreme
(Lembaran Negara Repubhk Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 3851).
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 4286); )
4. Undang-Undang Nomor I Tahun 2004 tentang Pcrbendaharaan
Negara JL.embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
Tambuhan L.embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355),
5 Undang-Undang Nomor IS Tahun 2004 tentang Pemenksaan
Pcnge\olaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lcmbaran Negara
Rcpubhk lndeneaia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Rcpublik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Rcpubhk Indonesia Tahun
2004 Nomor 104, Tambahan L.embaran Negara Rcpubbk Indonesia
Nomor 4421);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tcntang ?enmbangan
Keuangan antara Pemermtah Pusat dan Pcmerintahan Daerah
(Lembaran Negara Repubhk Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Repub!ik lndoneara Nomor 4438),
8. Undang·Undang Nomor 28 Tahun 2009 t.entang Pajak Daerah dan
Rerribusr Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
50491;
9. Undang-Vndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentuke.n
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Rcpublik
Indonesia Tahun 201 l Nomor 82, 1'ambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234).
10 Undang·Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Repubhk Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,
Tamba han I.embaran Negara Repubhk Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah drubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUnda:1g Nomor 23 1'ahun 2014 tcntang Pemcnnlahan Deerah
(Lembo.ran Negara Republlk Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan I.embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
11. Peraruran Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengclolaan
Keuangan Sadan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lcmbara.n Negara
Repubhk lndcneara Nomor 4502) sebegermana tela.h diubah dengan
Peraturan Pemenntah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Sadan La.ya.nan Umum (Lembaran Negara Republik
Indcneaia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5340);
12. Peraturan Pemermtah Nomor 55 Tahun 2005 tcntang Dana
Penmbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 137, Tambahan Lembaran Repubhk l11dones1a Negara Nomor
4575);
13 Pemenntah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem lnformasi
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Repubhk Indonesia Nomor
4576) sebaga!mona telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
65 Tahun '2010 tentang Pernbahan atas Peraturan Pemerintah Nomor
56 Tahun 2005 tentang Sistem Jnformasi Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia. Nomor S 155); :
I
14. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesla Nomor
4578):
15. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman
Penyusunan dan Penerapan Standar Pe!ayanan Minimal (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
16. Peraturan Pemcrintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan
Keuangan dan Kmerja lnstansi Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran
NeRara Republik Indonesia Nomor 4614);
17 Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara
Pembenan dan Pemanfaatan Ineennf Pemungutan Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Repubhk Indonesia Tahun 2010
Nomor 119, Tambnhnn Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5161).
18. Peraturan Pemenntah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Stander
Akuntansi Pemcnntahan (Lcmbaran Negara Repub!ik lndones1a Tahun
2010 Nomor 123, Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 51651;
19. Peraturan Pemerlntah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak
Daerah yang Dipungut Berdasarkan Ketetapan Kepala Daerah atau
Dibayar Sendm oleh Wajib PaJak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5179);
20 Peraturan Pemermtah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pmjaman
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 201 l Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Repubhk Indonesia Nomor 5219),
21 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Kepada
Daerah {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272),
22. Peraturan Pemenntah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan
dan Adminiatratrf Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (Lebaran Negara Rcpublik Indonesia Tshun 2017 Nomor 106,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
23. Peraturan Daerah Kabupaten Pmrang Nomor 2 Tahun 2008 tentang
Pokok-pokok Pengelo!aan Keuangan Oaerah Kabuparen Pinrang
(Lembaran Daerah Kabupaten Pinrang Tahun 2008 Nomor 4),
24. Peraturan Daernh Kabupatcn Plnrang 3 Tahun 2016 tentang
Penyertaan Modal Pemcrintah Kabupaten Plnrang Kepada Perusahaan
Daerah A1r Minum Tirta Sawitto (Lembaran Daerah Kabupaten
Pinre na Tahun 2016 Nomor 31:
25. Peraturnn Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 6 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Pinrang Tahun 2016 Nomor 6);
26. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 7 Tahun 2016 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
{Lembaran Oaerah Kabupaten Pinrang Tahun 2016 Nomor 7);
27. Peraturan Daerah Kabupaten Pl.orang Nomor 7 Tahun 2017 rentang
Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakuan Rakyat Daerah.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 8 Tahun 2002 Tentang Penyusunan Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), Upaya Pengelolaan Llngkungan (Ukl), Upaya Pemantauan Llngkungan (Upl) Kabupaten Pinrang
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pemanfaatan Sumber Daya Alam dalam pembangunan secara bijaksana, serasi dan seimbang bagi suatu rencana dan/atau kegiatan, maka perlu dilakukan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL), Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) dan Dokumen Pengelolaan Lingkungan (DKL);
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 8 Tahun 2002 tentang Penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) Kabupaten Pinrang, dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan situasi masyarakat saat ini, untuk itu perlu ditinjau kembali
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 (Lembaran Negara Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4493) yang telah ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4548 );
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan;
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota; Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan-badan Pemerintah Daerah Kabupaten Pinrang; Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 8 Tahun 2002 tentang Penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) Kabupaten Pinrang;
Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Pinrang.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PINRANG NOMOR 8 TAHUN 2002 TENTANG PENYUSUNAN DOKUMEN ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN (AMDAL), UPAYA PENGELOLAAN LLNGKUNGAN (UKL), UPAYA PEMANTAUAN LLNGKUNGAN (UPL) KABUPATEN PINRANG
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PINRANG NOMOR 8 TAHUN 2002 TENTANG PENYUSUNAN DOKUMEN ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN (AMDAL), UPAYA PENGELOLAAN LNGKUNGAN (UKL), UPAYA PEMANTAUAN LLNGKUNGAN (UPL) KABUPATEN PINRANG
6 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pinrang Nomor 10 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PINRANG
TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
Memenuhi ketentuan Pasal 186 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; bahwa dalam rangka Pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2016; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pinrang Tahun Anggaran 2016.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara ;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara ;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara ;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah ;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum ;
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan;
Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
MENGATUR TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PINRANG
TAHUN ANGGARAN 2016
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2015.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pinrang Nomor 10 Tahun 2018
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PINRANG NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PINRANG TAHUN ANGGARAN 2018
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2018/No.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pinrang Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
a.bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan keadaan yang menyebabkan pergeseran antarunit organisasi, antara kegiatan dan antarjenis belanja, kcadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
b. bahwa dalam rangka Pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pcndapatan dan Belanja Daerah Tahun 2018, maka Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c.bahwa berdasarkan pertimbangan dan sebagaimana huruf b, perlu Daerah Kabupaten Pinrang C. dimaksud pada huruf menetapkan Peraturan tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pinrang Tahun Anggaran 2018;
1.Undang-Undang Nomor 29 Tahun Pembentukan Dacrah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822
2.Undang-Undang Nomor 28 Tahun Penyclenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor Keuangan Negara Indoncsia Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286)
4. (Lembaran 2003 17 Tahun 2003 tentang Negara Nomor 47, Tambahan Republik Tahun Undang-Undang Nomor Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355
5. Undang-Undang Nomor Pemeriksaan Kcuangan Indonesia Lembaran Negara Republik Indoncsia Nomor 4400);
6. Tahun 2004 tentang 15 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Negara Tahun dan (Lembaran Nomor Tanggung Jawab Negara 66, Republik 2004 Tambahan Undang-Undang Nomor Sistem 25 Tahun 2004 tentang Nasional Perencanaan Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
7.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Ncgara Republik Indonesia Nomor 4438);
8.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Retribusi Daerah (Lembaran Negara 130, 8. Dacrah dan Tahun 2009 Nomor Republik Tambahan Nomor 5049).
9. undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan (lembaran negara republik indonesia tahun 2011 nomor 82, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 5234
10. undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah (lembaran negara republik indonesia nomor 5587 ), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah (lembaran negara republik indonesia tahun 2015 nomor 58 , tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 5679);
11. Peraturan pemerintah nomor 23 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan badan layanan umum (lembaran negara republik indonesia tahun 2005 nomor 48,tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4502 ) sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah nomor 74 tahun 2012 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 23 tahun 2005 tentang pengolaan keuangan badan layanan umum (lembaran negara republik indonesia tahun 2012 nomor 171, tambahan lembaran negara republi indonesia nomor 5340)
12. Peraturan Pemerinteah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor 4575);
13. Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah Republik Tambahan Nomor 4576) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lemnbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 2005 Nomor 137, Tambahan (Lembaran Negara Nomor Indonesia Tahun 2005 138, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Tahun 2005 Nomor 140, dan Penyusunan Minimal Penerapan Standar Republik 150, Tambahan Pelayanan Indonesia Tahun Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata (Lembaran Negara Nomor 2005 Republik Indonesia Tahun 2006 Cara Permberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
18. Peraturan Pemerintah Nurmur 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Tambahan Nomor 5165);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Dacrah yang Dipungut Berdasarkan. Ketetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Indonesia. Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5219);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Kepada Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Indonesia Tahun 2010 Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 123, Daerah Tahun (Lembaran Negara Republik 2011 Nomor 59, Tambahan Keuangan dan Administroatif Pimpinan dan Anggota Dcwan Perwak.an Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tehun 2017 Nomor 106, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 6057);
23. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Pinrang Tahun 2008 Nomor 4)
24. Peraturan Dacrah Kabupaten Pinrang 3 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Pinrang Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Sawitto (Lembaran Daerah Kabupaten Pinrang Tahun 2016 Nomor 3);
25. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pinrang Tahun 2016 Nomor 6)
26. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 1 Tahun 2017 Kabupaten Pinrang (Lembaran Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dacrah Kabupaten Pinrang (Lembaran Daerah Kabupaten Pinrang Tahun 2017 Nomor 7
27.Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 1 Tahun 27. 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Dacrah Tahun Anggaran 2018 (Lernbaran Daerah Kabupaten Pinrang Tahun 2018 Nomor 1).
anggaran pendapat dan belanja daerah kabupaten pinrang tahun anggaran 2018
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat