PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG NOMOR 01 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PEMILIHAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD.2015/No.07
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 01 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 9, Pasal
15, dan Pasal 33 Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng
Rappang Nomor 01 Tahun 2015 tentang Tata cara pemilihan,
Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa, maka
dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten
Sidenreng Rappang Nomor 01 Tahun 2015 tentang Tata cara
Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
pembentukan Daerah tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
3. undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
4. Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 123 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5495);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014
tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 2092);
1
SALINAN
2
8. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 01
Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan,
dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Tahun
2015 Nomor 01)
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
TATA CARA PEMBENTUKAN, PELANTIKAN
DAN PENGAMBILAN SUMPAH PANITIA PEMILIHAN
BAB III
PENETAPAN DAN PEMBENTUKAN PANITIA TPS
BAB IV
PENDAFTARAN PEMILIH
BAB V
PERSYARATAN BAKAL CALON
BAB VI
SELEKSI TAMBAHAN
BAGI BAKAL CALON KEPALA DESA
BAB VII
PELAKSANAAN KAMPANYE
BAB VIII
TATA TERTIB PEMILIHAN KEPALA DESA
BAB IX
REKAPITULASI, PENETAPAN DAN PELAPORAN
HASIL PEMILIHAN KEPALA DESA
BAB X
MEKANISME PANGADUAN DAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2015.
NOMOR 27 TAHUN 2015
35
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 14 Tahun 2015
TUGAS POKOK, FUNGSI, URAIAN TUGAS DAN TATA KERJA DINAS KEHUTANAN, PERTAMBANGAN DAN ENERGI
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2015/No.14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Dinas Kehutanan, Pertambangan dan Energi
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi jabatan, perlu diatur tugas pokok, fungsi, uraian tugas dan tata kerja jabatan struktural pada Satuan Kerja Perangkat Daerah;
b. bahwa sehubungan dengan beralihnya fungsi penyuluh kehutanan pada Dinas Kehutanan, Pertambangan dan Energi, maka perlu dilakukan penataan dan penyesuaian terhadap tugas pokok, fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Dinas Kehutanan, Pertambangan dan Energi Kabupaten Sidenreng Rappang;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Dinas Kehutanan, Pertambangan dan Energi.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74 Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 6, tambahan Lembaran Negara Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014
Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor
82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4741);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007
tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 1
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Daerah
Kabupaten Sidenreng Rappang (Lembaran Daerah Tahun
2008 Nomor 01);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor:
03 Tahun 2008, tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 03) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 01 Tahun 2010 (Lembaran Daerah Nomor 01 Tahun 2010).
1. KETENTUAN UMUM
2. SUSUNAN ORGANISASI
3. TUGAS POKOK, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS
4. TATA KERJA
5. KETENTUAN LAIN-LAIN
6. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2015.
Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2008
21
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 05 Tahun 2015
PEDOMAN EVALUASI LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 05, BD.2015/No.05
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Evaluasi Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan
negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme menuju tercapainya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) perlu adanya pertanggungjawaban dari penyelenggara negara yang dilaporkan pada setiap akhir tahun anggaran dalam suatu laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan akuntabilitas,
responsibilitas dan kinerja instansi pemerintah serta kualitas laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, perlu dilakukan evaluasi terhadap laporan tersebut secara intensif;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Evaluasi Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah - daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang - Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang bersih bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 3581);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4614);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
1. KETENTUAN UMUM
2. PELAKSANAAN EVALUASI
3. PEDOMAN EVALUASI LAKIP
4. TINDAK LANJUT HASIL EVALUASI
5. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2015.
13
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 24 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Sensus Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib administrasi pengelolaan
barang milik daerah dan untuk memperoleh data
barang milik daerah dan data barang milik negara
yang digunakan pemerintah daerah dengan benar,
dan dapat dipertanggungjawabkan serta akurat (up to
date) perlu dilakukan inventarisasi secara cermat;
b. bahwa untuk memperoleh data barang yang mutakhir
dan akurat perlu dilakukan sensus barang milik
Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk
Teknis Sensus Barang Milik Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang
Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran
Negara Tahun 1960 Nomor 164, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 2043);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun
2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor
5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
(Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
1
SALINAN
Lembaran Negara Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran
Negara Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 5533);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun
2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang
Milik Daerah;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang
Milik Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor
12);
10. Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 39
Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Penatausahaan
Barang Milik Daerah (Berita Daerah Tahun 2011
Nomor 39);
11. Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 16
Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah
Daerah (Berita Daerah Tahun 2014 Nomor 16);
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan urusan wajib di bidang kesehatan memerlukan dukungan dan peran masyarakat dan swasta dalam mendukung pemberian Air susu ibu eksklusif serta dukungan dari Pemerintah Daerah melalui kebijakan pemberian air susu ibu dimaksud;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pemberian Air Susu Ibu
Ekslusif;
1. Undang-UndangNomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di
Sulawesi (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 1959 Nomor 74, TambahanLembaran Negara Republik
IndonesiaNomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979tentang
Kesejahteraan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 32, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3143);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun
2014 (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5606);
5. Undang-Undang 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5063);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 tentang
Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif(Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5291);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyediaan Fasilitas Khusus Menyusui dan/atau Memerah Air Susu Ibu; 9. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor
5 Tahun 2011 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Daerah Tahun 2011 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Daerah Nomor 19);
1. KETENTUAN UMUM
2. MAKSUD DAN TUJUAN
3. TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAERAH
4. AIR SUSU IBU EKSKLUSIF
5. PENGGUNAAN SUSU FORMULA BAYI DAN PRODUK BAYI LAINNYA
6. DUKUNGAN MASYARAKAT
7. PENDANAAN
8. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
9. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2015.
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 19 Tahun 2015
PENDELEGASIAN WEWENANG PENANDATANGANAN KEPUTUSAN PENYESUAIAN GAJI POKOK PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD.2015/No.19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Keputusan Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan
Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015, tentang Perubahan
Ketujuh Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun
1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil dan Surat
Edaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian
Keuangan Republik Indonesia Nomor SE.19/PB/2015 Perihal
Penyesuaian Besaran Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil,
Anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia, maka dipandang perlu untuk
melakukan penyesuaian gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil
Lingkup Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang;
b. bahwa dalam rangka efektifitas pelaksanaan penyesuaian gaji
pokok sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka dipandang
perlu untuk melimpahkan kewenangan penandatanganan
penyesuaian gaji pokok tersebut kepada kepala unit-unit
kerja;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan
Keputusan Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil dan
Calon Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Daerah
Kabupaten Sidenreng Rappang;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4355);
1
SALINAN
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5496);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679) ;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang
Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098),
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 123);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang
Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor
15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4263);
Pasal 1
Pasal 2
Pasal 3
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2015.
NOMOR 19 TAHUN 2015
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 28 Tahun 2015
PENGELOLAAN KEUANGAN DAN BARANG MILIK DAERAH BERBASIS INFORMASI DAN TEKNOLOGI
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BD.2015/No.28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Daerah Berbasis Informasi dan Teknologi
ABSTRAK:
a. dalam rangka mendukung terwujudnya tata kelola
pemerintahan yang baik (good governance) dan pemerintahan yang bersih (clean government) dalam penyelenggaraan otonomi daerah, perlu diselenggarakan pengelolaan keuangan dan barang milik daerah secara profesional, terbuka dan bertanggungjawab sesuai dengan aturan pokok yang telah ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan;
b. bahwa Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang
memanfaatkan SIMDA, sistem pengelolaan keuangan dan barang milik daerah berbasis teknologi informasi sebagai sarana pengelolaan keuangan daerah;
c. bahwa dalam rangka pemanfaatan SIMDA agar berjalan efektif, efisiensi dan berhasil guna, perlu pedoman dalam pengelolaannya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b dan c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Daerah Berbasis Informasi dan Teknologi.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indoensia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem
Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
13. Peraturan Menteri Dalam Negari Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 tahun 2011;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 11
Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 11);
1. KETENTUAN UMUM
2. PENANGGUNGJAWAB PENGELOLAAN SIMDA
3. TUGAS DAN WEWENANG PENANGGUNGJAWAB PENGELOLAAN SIMDA
4. INSTALASI APLIKASI SIMDA
5. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2015.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 12 Tahun 2015
TUGAS POKOK, FUNGSI, URAIAN TUGAS DAN TATA KERJA DINAS PERTANIAN DAN PERKEBUNAN
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2015/No.12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Dinas Pertanian dan Perkebunan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi jabatan, perlu diatur tugas pokok, fungsi, uraian tugas dan tata kerja jabatan struktural pada Satuan Kerja Perangkat Daerah;
b. bahwa sehubungan dengan beralihnya fungsi penyuluh pertanian dan perikanan pada Dinas Pertanian dan Perkebunan, maka perlu dilakukan penataan dan penyesuaian terhadap tugas pokok, fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Sidenreng Rappang;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Dinas Pertanian dan Perkebunan.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah ingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74 Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 6, tambahan Lembaran Negara Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014
Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor
82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4741);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007
tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat
Daerah;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 1
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Daerah
Kabupaten Sidenreng Rappang (Lembaran Daerah Tahun
2008 Nomor 01);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor
03 Tahun 2008, tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 03) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 01 Tahun 2010 (Lembaran Daerah Nomor 01 Tahun 2010).
1. KETENTUAN UMUM
2. SUSUNAN ORGANISASI
3. TUGAS POKOK, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS
4. TATA KERJA
5. KETENTUAN LAIN-LAIN
6. KETENTUAN LAIN-LAIN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2015.
Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2008
25
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 33 Tahun 2015
KEBUTUHAN DAN HARGA ECERAN TERTINGGI PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN TINGKAT KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG TAHUN 2016
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BD.2015/No.35
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tingkat Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2016
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional, pupuk sangat berperan penting dalam peningkatan produktifitas dan produksi komoditas Pertanian ;
b. bahwa untuk meningkatkan kemampuan petani dalam penerapan pemupukan berimbang diperlukan subsidi
pupuk;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun Anggaran 2016.
1. Undang – undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang pembentukan daerah – daerah tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822).
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
perlindungan Konsumen ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 149, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5068);
5. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5170);
6. Undang-Undng Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5360); Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5433);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
8. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
9. Undang-Undang Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 308, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5613);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pupuk Budi Daya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4079);
11. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M- DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian;
12. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 60/Permentan/SR.310/12/2015 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016;
13. Peraturan Gubernur Nomor 58 Tahun 2015 tentang Kebutuhan dan harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2016;
1. KETENTUAN UMUM
2. JENIS PUPUK BERSUBSIDI
3. PERUNTUKAN DAN KEBUTUHAN PUPUK BERSUBSIDI
4. REALOKASI PUPUK BERSUBSIDI
5. PENYALURAN PUPUK BERSUBSIDI
6. HET DAN KEMASAN PUPUK BERSUBSIDI
7. PENGAWASAN DAN PELAPORAN
8. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2015.
8
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat