PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI SIDENRENG RAPPANG NOMOR 22 TAHUN 2011 TENTANG PENETAPAN HARGA ECERAN TERTINGGI (HET) LIQUIFIED PETROLEUM GAS (LPG) TABUNG 3 KILOGRAM DALAM WILAYAH KABUPATEN SIDENRENGRAPPANG
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 22 Tahun 2011 Tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (Het) Liquified Petroleum Gas (Lpg) Tabung 3 Kilogram Dalam Wilayah Kabupaten Sidenrengrappang
ABSTRAK:
a.
b.
bahwa untuk mewujudkan stabilisasi dan
keseragaman harga Liquified Petrolium Gas 3 kg serta
mengantisipasi persaingan tidak sehat para agen dan
pangkalan LPG se Kabupaten Sidenreng Rappang,
maka perlu meninjau Kembali Peraturan Bupati
Nomor 22 Tahun 2011 tentang Penetapan Harga
Eceran Tertinggi (HET) Liqufied Petroleum Gas (LPG)
Tabung 3 kilogram dalam Wilayah Kabupaten
Sidenreng Rappang sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2012;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Bupati Nomor 22 Tahun 2011 tentang Penetapan
Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquefied Petroleum Gas
(LPG) Tabung 3 kilogram dalam Wilayah Kabupaten
Sidenreng Rappang
1.
2.
3.
4.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah di Sulawesi (Lembaran
Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 1822);
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang
larangan praktek monopoli dan persaingan usaha
tidak sehat (Lembaran Negara tahun 1999 Nomor 33,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3817); UndangUndang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 42,
tambahan Lembaran Negara Nomor 3821);
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang
Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Tahun 2001
Nomor 136, Tambahan lembaran Negara Nomor 4152);
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
12.
13.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten / Kota (Lembaran Negara Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4737);
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2001 tentang
Badan Perlindungan Konsumen Nasional ( Lembaran
Negara Tahun 2001 Nomor 102, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4125);
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2001 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Perlindungan Konsumen ( Lembaran Negara Tahun
2001 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4126);
Peraturan Presiden Nomor 104/2007 Tentang
Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga
Tabung LPG 3 Kg;
Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral
Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan
Pendistribusian LPG;
Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang
Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan pemerintahan
Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang (Lembaran
Daerah Tahun 2008 Nomor 1);
Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 22 Tahun
2011 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET)
Liquified Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram
Dalam Wilayah Kabupaten Sidenreng Rappang.
Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 29 Tahun
2012 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati
Sidenreng Rappang Nomor 22 Tahun 2011 tentang
Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Liqiufied
Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram Dalam
Wilayah Kabupaten Sidenreng Rappang;
Pasal I
“ Pasal 1 “
Pasal II
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2014.
NOMOR 12 TAHUN 2014
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 09 Tahun 2014
SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 09, BD.2014/NO.09
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG
ABSTRAK:
a. Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan
pasal 6 ayat (3) yang menyatakan bahwa Sistem Akuntansi Pemerintahan pada pemerintah daerah diatur dengan peraturan Bupatiyang mengacu pada pedoman umum Sistem Akuntansi Pemerintahan;
b. Bahwa penerapan standar akuntansi pemerintahan
berbasis akrual sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2010 harus segera diterapkan namun memerlukan masa transisi;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b untuk tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Sidenreng Rappang tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan
Negara;
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia nomor 4548);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
8. 4502);
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
9. Standar Akuntansi Pemerintah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah;
1. KETENTUAN UMUM
2. SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH
3. KETENTUAN PERALIHAN
4. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2014.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 07 Tahun 2014
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SIDENRENG RAPPANG NOMOR 26 TAHUN 2014 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 07, BD.2015/No.07
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 26 Tahun 2014 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka efektifitas dan efisiensi pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2015, maka dipandang perlu meninjau kembali
Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 26 Tahun
2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sidenreng
Rappang Nomor 26 Tahun 2014 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2015;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan
Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
1
SALINAN
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang
Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4574);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang
Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 137 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4575);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang
Hibah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 139 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4577);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor
10 Tahun 2014 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Tahun
2014 Nomor 10);
17. Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 26 Tahun
2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 (Berita Daerah
Tahun 2014 Nomor 26);
Pasal I
Pasal II
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2015.
NOMOR 07 TAHUN 2014
3
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 06 Tahun 2014
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENANGANAN KORBAN TINDAK KEKERASAN PADA PUSAT PELAYANAN TERPADU PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK DI KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 06, BD.2014/NO.06
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENANGANAN KORBAN TINDAK KEKERASAN PADA PUSAT PELAYANAN TERPADU PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK DI KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 yang
mengamanatkan bahwa program pemberdayaan
perempuan dan perlindungan anak menjadi urusan
wajib yang harus diselenggarakan oleh pemerintah
daerah provinsi dan kabupaten/kota, terutama terkait
dengan pelaksanaan pelayanan dasar, wajib memberikan
pelayanan kepada masyarakat khususnya perempuan
dan anak melalui lembaga pelayanan terpadu seperti
Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan
Anak (P2TP2A) atau lembaga sejenisnya;
b. bahwa untuk memudahkan penerapan Standar
Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Layanan Terpadu bagi
perempuan dan anak korban kekerasan perlu orientasi
dan pemenuhan layanan hak-hak perempuan dan anak
korban kekerasan ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar
Operasional Prosedur Penanganan Korban Tindak
Kekerasan Pada Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan
Perempuan dan Anak di Kabupaten Sidenreng Rappang;
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang
Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala
Diskriminasi Terhadap Wanita (Convention of the
Elimination of all Forms Discrimination Against Women)
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984
Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4235);
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3886);
3. Undang Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang
Pengadilan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara
RepublikmIndonesia Tahun 2000 Nomor 208,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1
SALINAN
4046);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235);
5. Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4279);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang
Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4419) ;
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 4437)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4844);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang
Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia
di Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4445);
10. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4720);
11. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang
Pornografi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4928);
12. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
13. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem
Peradilan Pidana Anak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 153, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5332);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2008 tentang
Tata Cara dan Mekanisme Pelayanan Terpadu Bagi
Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana Perdagangan
Orang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4818) ;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang
Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta
Kedudukan Keuangan Gubernur sebagai Wakil
Pemerintah di Wilayah Provinsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 25, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5107)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010
tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang
serta Kedudukan Keuangan Gubernur sebagai Wakil
Pemerintah di Wilayah Provinsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 44, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5209) ;
17. Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 2002 tentang
Rencana Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-bentuk
Pekerjaan Terburuk untuk Anak ;
18. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 2002 tentang
Rencana Aksi Nasional Penghapusan Ekploitasi Seksual
Komersial Anak ;
19. Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2002 tentang
Rencana Aksi Nasional Penghapusan Perdagangan
(Trafficking) Perempuan dan Anak ;
20. Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 tentang
Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak
Pidana Perdagangan Orang ;
21. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan
Rakyat Nomor 25 KEP/MENKO/KESRA /VIII/2009
tentang Rencana Aksi Nasional Pemberantasan Tindak
Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) dan Eksploitasi
Seksual Anak (ESA) 2009 – 2014 ;
22. Peraturan Menteri Pendayagunaan dan Aparatur Negara
Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan
Standar Operasional Prosedur (SOP) Administrasi
Pemerintahan ;
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32) ;
24. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang
Nomor 15 Tahun 2010 tentang Prosedur Penyusunan
Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Sidenreng Rappang Tahun 2010 Nomor 15);
25. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang
Nomor 05 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan
Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten
Sidenreng Rappang (Lembaran Daerah Kabupaten
Sidenreng Rappang Tahun 2008 Nomor 05);
26. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang
Nomor 06 Tahun 2008 tentang Pembentukan,
Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten
Sidenreng Rappang (Lembaran Daerah Kabpaten
Sidengreng Rappang Tahun 2008 Nomor 06);
27. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang
Nomor 04 Tahun 2011 tentang Pengarusutamaan
Gender Dalam Pembangunan;
28. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang
Nomor 05 Tahun 2011 tentang Perlindungan Anak;
29. Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 23 Tahun
2012 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak
Korban Kekerasan
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PRINSIP UMUM LAYANAN TERPADU
BAB III
PROSEDUR PELAYANAN PENANGANAN
BAB IV
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
PELAYANAN PENANGANAN PENGADUAN SECARA LANGSUNG
BAB V
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
PELAYANAN PENANGANAN PENGADUAN SECARA LANGSUNG
DENGAN INTERVENSI KRISIS
BAB VI
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
PELAYANAN PENANGANAN PENGADUAN TIDAK LANGSUNG
BAB VII
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
PELAYANAN PENANGANAN PENGADUAN DENGAN JANGKAUAN
BAB VIII
TATA KERJA
BAB IX
SARANA DAN PRASARANA
BAB X
PENCATATAN DAN PELAPORAN
BAB XI
PEMBIAYAAN
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2014.
NOMOR 06 TAHUN 2014
14
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 05 Tahun 2014
TATA CARA PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN GRATIS DI KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 05, BD.2014/NO.05
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN GRATIS DI KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG
ABSTRAK:
a. bahwa untuk lebih efektif dan efesiennya tujuan
pendidikan gratis sesuai dengan sasaran pada jenjang
pendidikan dasar dan menengah berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Gratis, maka perlu meninjau dan mengganti Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 19 Tahun
2010 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pendidikan
Gratis Kabupaten Sidenreng Rappang;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penyelenggaraan
Pendidikan Gratis Kabupaten Sidenreng Rappang;
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822 );
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
4. Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126 , Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru
dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4586);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 tentang
Pendidikan Dasar (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1990 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3412) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun
1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998
Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3763);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990 tentang
Pendidikan Menengah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1990 Nomor 37, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3412) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56
Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3764);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang
Wajib Belajar (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4863);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang
Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
14. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 4
Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Gratis
di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Propinsi Sulawesi Selatan 246);
15. Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun
2012 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Gratis di Provinsi Sulawesi Selatan (Berita Daerah Tahun 2009 Nomor 1)
16. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor
1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah
Kabupaten Sidenreng Rappang (Lembaran Daerah
Tahun 2008 Nomor 1);
1. KETENTUAN UMUM
2. TUJUAN DAN SASARAN
3. PENGALOKASIAN PEMBIAYAAN DAN VERIFIKASI
4. PENOLAKAN DAN PEMBERHENTIAN ALOKASI DANA PENDIDIKAN GRATIS
5. KOMPONEN PEMBIAYAAN DAN VARIABEL PERHITUNGAN SASARAN PENDIDIKAN GRATIS
6. SYARAT DAN MEKANISME PENYALURAN DAN PENCAIRAN DANA PENDIDIKAN GRATIS
7. PENGORGANISASIAN
8. MONITORING DAN SUPERVISI
9. PELAPORAN
10. PENGAWASAN
11. KETENTUAN PERALIHAN
12. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2015.
Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 19 Tahun 2010
21
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 03 Tahun 2014
PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG NOMOR 01 TAHUN 2013 TENTANG IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 03, BD.2016/NO.03
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG NOMOR 01 TAHUN 2013 TENTANG IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000, semua perusahaan di bidang jasa konstruksi wajib memiliki Izin Usaha Jasa Konstruksi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah ditempat domisilinya;
b. bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 01 Tahun 2013 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi, maka perlu mengatur petunjuk pelaksanaannya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 01 Tahun 2013 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 54 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3833);
3. Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 12 Tahun
2008 (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4844);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang
Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi (Lembaran
Negara Tahun 2000 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3955) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2010 (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 157);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3957);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor
82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2738);
7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor:
14/PRT/M/2010 tentang Standar Pelayanan Minimal
Bidang Pekerjaan Umum dan Tata Ruang;
8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor:
04/PRT/M/2011 tentang Pedoman Persyaratan Pemberian
Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional;
9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
08/PRT/M/2011 tentang Pembagian Subklasifikasi dan
Subkualifikasi Usaha Jasa Konstruksi;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor
14 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan
(Lembaran Daerah Tahun 2011 Nomor 14, Tambahan
Lembaran Daerah Nomor 24);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor
01 Tahun 2013 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi (Lembaran Daerah Tahun 2013 Nomor 01, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 31);
1. KETENTUAN UMUM
2. RUANG LINGKUP
3. PEMBAGIAN KLASIFIKASI USAHA JASA KONSTRUKSI
4. PEMBAGIAN KUALIFIKASI USAHA JASA KONSTRUKSI
5. PENDELEGASIAN PEMBERIAN IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI
6. REKOMENDASI IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI
7. PERSYARATAN IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI
8. PENANGGUNG JAWAB TEKNIK BADAN USAHA
9. PEMBERDAYAAN DAN PENGAWASAN
10. TANDA DAFTAR USAHA ORANG PERSEORANGAN
11. SISTEM INFORMASI
12. PENYESUAIAN IUJK
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2014.
17
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 02 Tahun 2014
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 20 TAHUN 2013 TENTANG STANDAR BIAYA MASUKAN TAHUN ANGGARAN 2014
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 02, BD.2014/NO.02
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 20 TAHUN 2013 TENTANG BIAYA MASUKAN TAHUN ANGGARAN 2014
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam rangka efektivitas dan efisiensi program kegiatan
SKPD yang belum terakomodir dalam Standar Biaya Masukan
2014, maka dipandang perlu meninjau kembali Peraturan
Bupati Nomor 20 Tahun 2013 tentang Standar Biaya Masukan
Tahun Anggaran 2014;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf
a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2013 tentang Standar Biaya
Masukan Tahun Anggaran 2014;
1. Undang-undang Nomor Tahun 29 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun
1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4286);
3. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Negara Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Tahun
2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4421);
6. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4437) sebagai mana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-UndangNomor 12 Tahun
2008 (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4844);
7. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4438);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005
1
SALINAN
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5478);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintah antar Pemerintah, Pemerintahan
Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
(Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4737);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.02/2013 tentang
Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2014;
12. Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 20 Tahun 2013
tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2014 (Berita
Daerah Tahun 2013 Nomor 20);
Pasal I
Pasal II
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2014.
NOMOR 2 TAHUN 2014
3
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 01 Tahun 2014
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SIDENRENG RAPPANG NOMOR 2 TAHUN 2013 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 01, BD.2014/NO.01
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka optimalisasi pengelolaan Alokasi
Dana Desa (ADD) sesuai dengan prinsip-prinsip dan asasasas pengelolaan keuangan serta ketentuan peraturan
perundang-undangan, maka dipandang perlu meninjau
Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor
2 Tahun 2013, sejalan dengan perkembangan
penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, perlu menetapkan peraturan Bupati tentang
Perubahan atas Peraturan Bupati Sidenreng Rappang
Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pedoman pengelolaan
Alokasi Dana Desa;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Tahun 1999
Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran negara Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 66,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4844);
1
SALINAN
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5495);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
(Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4557);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemeritahan Daerah Propinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor
82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daera,
sebagaimana telah di ubah terakhir dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 7
Tahun 2007 tentang Alokasi Dana Desa (Lembaran Daerah
Tahun 2007 Nomor 7);
15. Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 2 Tahun
2013 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa
(Berita Daerah Tahun 2013 Nomor 2);
Pasal I
Pasal II
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2012.
NOMOR 1 TAHUN 2014
25
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat