PENCARIAN PERATURAN

Menemukan 328 peraturan dalam 0,005 detik

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 1 Tahun 2017
• Berlaku mulai 7 tahun yang lalu
Desa Standar/Pedoman
Status Peraturan
Mengubah
  1. PERDA Kab. Sidenreng Rappang No. 1 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 19 Tahun 2016
• Berlaku mulai 7 tahun yang lalu
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 18 Tahun 2016
• Berlaku mulai 7 tahun yang lalu
Kesehatan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 17 Tahun 2016
• Berlaku mulai 7 tahun yang lalu
Penanaman Modal dan Investasi
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 16 Tahun 2016
• Berlaku mulai 7 tahun yang lalu
APBD
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 15 Tahun 2016
• Berlaku mulai 8 tahun yang lalu
Struktur Organisasi
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 14 Tahun 2016
• Berlaku mulai 8 tahun yang lalu
Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja Desa
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 13 Tahun 2016
• Berlaku mulai 8 tahun yang lalu
BUMD/Badan Usaha Milik Daerah Desa
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 12 Tahun 2016
• Berlaku mulai 8 tahun yang lalu
Desa
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 11 Tahun 2016
• Berlaku mulai 8 tahun yang lalu
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan