Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PEMBANGUNAN KETAHANAN KELUARGA
ABSTRAK:
Pembangunan Daerah mencakup semua dimensi dan aspek kehidupan termasuk pembangunan keluarga sebagai unit sosial terkecil masyarakat yang harus dibina dan dikembangkan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur sesuai cita-cita luhur dan jati diri bangsa Indonesia.
Pengaruh globalisasi dan perkembangan di bidang sosial, ekonomi, budaya serta teknologi informasi, selain menyediakan kesempatan untuk maju dan berkembang juga telah mengubah dan menggeser tatanan penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga, sehingga keluarga harus menjadi basis kebijakan publik.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 1 Tahun 1974; UU No. 23 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 52 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 35 Tahun 2014.
Perda ini mengatur mengenai Penyelenggaraan pembangunan Ketahanan Keluarga, meliputi: Perencanaan; Pelaksanaan; Lembaga; Koordinasi; Kerja Sama; Sistem Informasi; Penghargaan dan Dukungan; Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2017.
Kerjasama atau kemitraan masyarakat dengan Organisasi sosial
kemasyarakatan asing yang telah dilaksanakan sebelum diundangkannya
Peraturan Daerah ini, dapat dilaksanakan dengan ketentuan harus
berkoordinasi kepada Pemerintah Daerah dan melakukan penyesuaian
berdasarkan Peraturan Daerah ini, paling lambat 6 (enam) bulan sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini.
Petunjuk pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lambat 1
(satu) tahun terhitung sejak diberlakukannya Peraturan Daerah ini.
20 hlm.; Penjelasan 13 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi Nomor 18 Tahun 2017
KEDUDUKAN - SUSUNAN ORGANISASI - TUGAS - FUNGSI - TATA KERJA - DINAS PERHUBUNGAN - PROVINSI JAMBI
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 18, BD.2017/NO 18
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 55 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA DINAS PERHUBUNGAN PROVINSI JAMBI
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kinerja pemerintah daerah dan optimalisasi pelayanan kepada masyarakat, diperlukan perangkat daerah yang efisien dan efektif serta tetap mempertimbangkan kewenangan, karakteristik, potensi dan kebutuhan daerah;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perhubungan Provinsi Jambi
UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 23 Tahun 2007; UU No. 17 Tahun 2008; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; PERDA No. 8 Tahun 2016
PERGUB ini Mengatur Mengenai Perubahan atas Peraturan Gubernur No. 55 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perhubungan Provinsi Jambi
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2017.
3 hlmn; 1 lmprn
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi No. 3 Tahun 2017
KEDUDUKAN PROTOKOLER - HAK KEUANGAN - PIMPINAN - ANGGOTA - DPRD - PROVINSI JAMBI
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2017/No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN PELAKSANAAN HAK KEUANGAN PIMPINAN
DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI JAMBI
ABSTRAK:
Bahwa untuk peningkatan kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Kedudukan Protokoler dan Pelaksanaan Hak Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi.
Bahwa Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Jambi sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu diganti.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 19 Tahun 1957 sebagaimana diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 9 Tahun 2010; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 24 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 17 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 37 Tahun 2005; PP No. 16 Tahun 2010; PP No. 70 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2017; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 62 Tahun 2017.
Perda ini mengatur mengenai Kedudukan Protokoler dan Pelaksanaan Hak Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi, meliputi: Kedudukan Protokoler Pimpinan dan Anggota DPRD; Penghasilan, Tunjangan Kesejahteraan, dan Uang Jasa Pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD; Belanja Penunjang Kegiatan DPRD; Pengelolaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2017.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku:
a. Perda Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Jambi;
b. Perda Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Perda Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Jambi;
c. Perda Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua Perda Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Jambi; dan
d. Perda Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Jambi,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran dan tata cara pemberian penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD; tata cara pengembalian rumah negara dan
perlengkapannya serta kendaraan dinas jabatan; besarnya tunjangan perumahan dan
tunjangan transportasi, diatur dalam Peraturan Gubernur.
24 hlm.; Penjelasan 7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENJAMINAN KREDIT DAERAH PROVINSI JAMBI
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penguatan permodalan danmemperlancar kegiatan dunia usaha khususnya Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah guna membuka lapangan kerja dan meningkatkan nilai tambah usaha, serta membantu mengurangi pengangguran dan pengentasan kemiskinan, perlu peningkatan akses Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah pada sumber pembiayaan;
Bahwa untuk mendorong kegiatan usaha lembaga penjaminan kredit di Daerah agar diselenggarakan secara efisien, berkesinambungan, serta bermanfaat bagi masyarakat dan perekonomian Daerah, perlu dibentuk Badan Usaha Milik Daerah yang bergerak di bidang penjaminan kredit.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1858; UU No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998; UU No. 25 Tahun 1992; UU No. 10 Tahun 1998; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 1 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 1 Tahun 2016; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 1 Tahun 2008; Peraturan OJK No. 1/POJK.05/2017; Peraturan OJK No. 2/POJK.05/2017.
Perda ini mengatur mengenai Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Jambi, meliputi; Pembentukan; Kegiatan Usaha; Permodalan; Komposisi Kepemilikan Saham; Penyertaan Modal Daerah; Prinsip Pengelolaan; Nama Panggilan dan Logo; Organ Perusahaan; Kepegawaian; Penetapan dan Penggunaan Laba Bersih; Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan dan Pemisahan; Pembubaran dan Likuidasi; Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2017.
13 hlm.; Penjelasan 9 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi No. 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
ABSTRAK:
Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang antara lain menegaskan bahwa Pendidikan merupakan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, oleh sebab itu pembangunan Pendidikan perlu dilakukan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan untuk mewujudkan pemerataan dan perluasan akses, peningkatan mutu, relevansi dan daya saing serta penguatan tata kelola, akuntabilitas dan pencitraan publik dalam menyelenggarakan dan mengelola pendidikan sebagai satu sistem pendidikan.
Untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pendidikan yang merupakan urusan wajib oleh Provinsi sesuai lingkup kewenangan dan tanggung jawabnya, maka perlu pengaturan dari aspek otonomi untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pendidikan yang bersifat terpadu dan komprehensif sehingga dapat mendorong terciptanya sumberdaya manusia berdaya saing, demokratis dan bertanggung jawab yang berbasis kearifan lokal.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 14 Tahun 2005; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 72 Tahun 1991; PP No. 19 Tahun 2005 sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan PP No. 13 Tahun 2015; PP No. 48 Tahun 2008; PP No. 74 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010; Permendiknas No. 28 Tahun 2010; Permendikbud No. 59 Tahun 2014; Permendikbud No. 80 Tahun 2013; Permendikbud No. 60 Tahun 2014; Permendikbud No. 61 Tahun 2014; Permendikbud No. 62 Tahun 2014; Permendikbud No. 23 Tahun 2016; Permendikbud No. 24 Tahun 2016.
Perda ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Pendidikan, meliputi: Kewenangan Provinsi Bidang Pendidikan; Penyelenggaraan Pendidikan; Kurikulum Muatan Lokal; Guru dan Tenaga Pendidikan; Perizinan Penyidikan; Kerjasama; Jenis, Sumber dan Standar Pembiayaan Pendidikan; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2017.
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, maka Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 4 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Provinsi Jambi, dicabut dan tidak berlaku.
Ketentuan mengenai Tata cara pelaksanaan SPM; Lokakarya tata cara pemuatan keunggulan dan/atau kearifan lokal dalam kurikulum satuan pendidikan; Bentuk dan tata cara pelaksanaan pembinaan berkelanjutan dan penyelenggaraan serta fasilitasi kompetisi; Tata cara pemberian layanan pendidikan dan kriteria penentuan
20% (dua puluh persen) calon peserta didik, penerima bantuan biaya pendidikan dan beasiswa; Tata cara pengelolaan satuan pendidikan menengah; Mekanisme akuntabilitas pengelolaan dan penyelenggaraan satuan pendidikan; Tata cara penyelenggaraan program pendidikan khusus pada satuan pendidikan khusus dan pendidikan inklusif pada satuan pendidikan umum dan satuan pendidikan kejuruan; Syarat, tata cara, dan bentuk kurikulum muatan lokal; Mekanisme dan lingkup perumusan dan pengembangan, pelaksanaan, evaluasi dan daya dukung kurikulum muatan lokal; tambahan penghasilan bagi Guru dan tenaga pendidikan; Bentuk dan tata cara penyusunan proposal; Tata cara pembinaan; Mekanisme pelaporan terhadap penyelengaraan pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus; Tata cara penerapan sanksi administratif; serta Tata cara pendirian dan pengelolaan sekolah, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur
35 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi No. 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
ABSTRAK:
Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup penting, agar masyarakat dapat menjalankan proses pembangunan secara berkelanjutan.
Daya dukung di Provinsi Jambi, belum dikelola dengan prinsip-perinsip pembangunan lingkungan hidup yang berkelanjutan, sehingga berdampak pada kualitas lingkungan hidup.
Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup sudah tidak sesuai dengan kewenangan daerah, perkembangan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 27 Tahun 2012; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Kepmenneg LH No. 05 Tahun 2012; Perda No. 1 Tahun 2013; Perda No. 10 Tahun 2013; Perda No. 1 Tahun 2014; Perda No. 8 Tahun 2016.
Perda ini mengetur mengenai Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, meliputi; Perencanaan; Pemanfaatan; Pengendalian; Pengawasan; Hak, Kewajiban dan Larangan; Sistem Informasi; Peran Serta Masyarakat; Pemantauan Kualitas Lingkungan Hidup; Lembaga Penyedia Jasa Penyelesaian Sengketa; Sanksi Administratif; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2017.
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan mengenai daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup; baku mutu lingkungan hidup; kriteria baku kerusakan lingkungan hidup; serta jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan UKL-UPL, diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.
Segala izin di bidang perlindungan pengelolaan lingkungan hidup yang
telah dikeluarkan oleh Gubernur sesuai dengan kewenangannya wajib
diintegrasikan ke dalam izin lingkungan paling lama 1 (satu) tahun
sejak Peraturan Daerah ini ditetapkan.
28 hlm.; Penjelasan 8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD keadaan yang menyebabkan pergeseran antara unit organisasi, antara kegiatan dan antara jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran belanja, maka perlu dilakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2017;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 18 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERDA No. 2 Tahun 2009; PERDA No. 10 Tahun 2016
PERDA ini Mengatur Mengenai Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2017.
10 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi Nomor 41 Tahun 2017
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN - TATA NASKAH DINAS - PEMERINTAH PROVINSI JAMBI - PERUBAHAN
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 41, BD.2017/NO.41
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN TATA NASKAH DINAS DILINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI JAMBI
ABSTRAK:
Untuk mendukung kelancaran tertib administrasi, efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan perlu dilakukan penyesuaian dan penyeragaman tata naskah dinas dilingkungan Pemerintah Provinsi Jambi;
Pergub No. 2 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi sudah tidak sesuai dengan perkembangan organisasi, sehingga perlu dilakukan perubahan;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Pergub tentang Perubahan atas Pergub No. 2 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi
UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 54 Tahun 2009; Peraturan Kepala Arsip Nasional No. 17 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; Peraturan Kepala Arsip No. 2 Tahun 2014; PERDA No. 8 Tahun 2016; PERGUB No. 32 Tahun 2016; PERGUB No. 2 Tahun 2012
PERGUB ini Mengatur Mengenai Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2017.
9 hlmn
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi No. 20 Tahun 2017
TATA CARA - PEMBERIAN - PEMANFAATAN - INSENTIF PEMUNGUTAN - PAJAK DAERAH - RETRIBUSI DAERAH - perubahan
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 20, BD.2017/No.20
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 53
TAHUN 2013 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa dengan diundangkannya Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jambi terdapat perubahan nomenklatur perangkat daerah.
UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2000; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; Perpres No. 36 Tahun 2011; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda No. 2 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 15 Tahun 2013; Perda No. 6 Tahun 2011; Perda No. 2 Tahun 2012; Perda No. 3 Tahun 2012; Perda No. 6 Tahun 2015; Perda No. 8 Tahun 2016; Pergub No. 1 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Pergub No. 1 Tahun 2014; Pergub No. 53 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Pergub No. 12 Tahun 2016.
Pergub ini mengatur mengenai Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2017.
Mengubah ketentuan Pasal 1 angka 5.
Segala penyebutan Dinas Pendapatan dalam Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2013, harus dimaknai Badan Keuangan Daerah.
6 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi No. 7 Tahun 2017
RENCANA DANA BAGI HASIL PENERIMAAN PAJAK - PEMERINTAH PROVINSI UNTUK KABUPATEN/KOTA - PROVINSI JAMBI - ANGGARAN MURNI 2016 - perubahan
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 7, BD.2017/NO.7
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 11 TAHUN 2016
TENTANG RENCANA DANA BAGI HASIL PENERIMAAN PAJAK
PEMERINTAH PROVINSI UNTUK KABUPATEN/KOTA
DALAM PROVINSI JAMBI ANGGARAN MURNI 2016
ABSTRAK:
Bahwa dengan adanya Perubahan nilai Bagi Hasil Pemerintah Provinsi untuk Kabupaten/Kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Provinsi Jambi Tahun 2016, perlu dilakukan penyesuaian Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Pemerintah Provinsi untuk Kabupaten/Kota dalam Provinsi Jambi
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2009; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagiamana telah diubah terakhir kali dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 91 Tahun 2010; PP No. 55 Tahun 2012; PP No. 69 Tahun 2010; PMK No. 102/PMK.07/2015; Perda No. 6 Tahun 2011; Pergub No. 16 Tahun 2012; Pergub No. 13 Tahun 2016.
Pergub ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2016 tentang Rencana Dana Bagi Hasil Penerimaan Pajak Pemerintah Provinsi Untuk Kabupaten/Kota Dalam Provinsi Jambi Anggaran Murni 2016;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2017.
Mengubah ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Pergub ini.
4 hlm.; Lampiran 1 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat