STRUKTUR ORGANISASI DINAS PEMUDA DAN OLAHRAGA PROVINSI JAMBI
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 4, BERITA DAERAH PROVINSI JAMBI TAHUN 2021 NOMOR 4
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA DINAS PEMUDA DAN OLAHRAGA
PROVINSI JAMBI
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 33 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah dan Unit Kerja pada Dinas Pemuda dan Olahraga, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Jambi
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 33 Tahun 2016;Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 8 Tahun 2016
- (1) Dinas berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
(2) Dinas dipimpin oleh seorang Kepala Dinas.
Dinas mempunyai tugas membantu Gubernur dalam rangka melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah di Bidang kepemudaan dan olahraga yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah Provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2021.
- Peraturan Gubernur Jambi Nomor 38 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Jambi (Berita Daerah Provinsi Jambi Tahun 2016 Nomor 38), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 16
|