PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR UNTUK KENDARAAN BERMOTOR
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 32, BERITA DAERAH PROVINSI JAMBI TAHUN 2021 NOMOR 32
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR
DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR UNTUK KENDARAAN
BERMOTOR PEMBUATAN SEBELUM TAHUN 2021 DAN PEMBUATAN
TAHUN 2021 YANG BELUM TERCANTUM DALAM PERATURAN MENTERI
DALAM NEGERI NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG PERHITUNGAN DASAR
PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA
KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2021
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (1) dan
ayat (4) serta Pasal 22 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan
Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan
Bermotor Tahun 2021, perlu menetapkan Peraturan Gubernur
tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan
Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk
Kendaraan Bermotor Pembuatan Sebelum Tahun 2021 dan
Pembuatan Tahun 2021 yang Belum Tercantum dalam
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang
Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2021;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia.
2. Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I
Sumatera Barat, Jambi dan Riau (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 75) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun
1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor
19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah
Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau
menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1958 Nomor 112, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1646);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Perubahan
Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4999);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5025);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang
Kendaraan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5317);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang
Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 260, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5594);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5950);
13. Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang
Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis
Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 146);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021
tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan
Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun
2021 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 9);
16. Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 2011
tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jambi
Tahun 2011 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah
Provinsi Jambi Nomor 6) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 2018
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jambi
Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran
Daerah Provinsi Jambi Tahun 2018 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Daerah Provinsi Jambi Nomor 6);
17. Peraturan Gubernur Jambi Nomor 16 Tahun 2012 tentang
Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Pajak Daerah (Berita
Daerah Provinsi Jambi Tahun 2012 Nomor 16)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur
Jambi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas
Peraturan Gubernur Jambi Nomor 16 Tahun 2012 tentang
Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Pajak Daerah (Berita
Daerah Provinsi Jambi Tahun 2021 Nomor 1);
Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENGHITUNGAN DASAR
PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA
BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR UNTUK KENDARAAN
BERMOTOR PEMBUATAN SEBELUM TAHUN 2021 DAN
PEMBUATAN TAHUN 2021 YANG BELUM TERCANTUM DALAM
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 1 TAHUN
2021 TENTANG PERHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK
KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN
BERMOTOR TAHUN 2021.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2021.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Jambi
Nomor 44 Tahun 2020 tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak
Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Untuk
Kendaraan Bermotor Pembuatan Sebelum Tahun 2020 dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
12
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi Nomor 33 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 33, BERITA DAERAH PROVINSI JAMBI TAHUN 2021 NOMOR 33
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN GUBERNUR JAMBI NOMOR 56
TAHUN 2015 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH
PROVINSI JAMBI
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa berdasarkan rekomendasi Laporan Hasil
Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik
Indonesia atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah
Tahun 2019, Peraturan Gubernur Jambi Nomor 56
Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah
Provinsi Jambi yang telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Gubernur Jambi Nomor 16 Tahun
2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Gubernur Jambi Nomor 56 Tahun 2015 tentang
Kebijakan Akuntansi Pemerintah Provinsi Jambi, perlu
diperbaiki dan disempurnakan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
Gubernur Jambi Nomor 56 Tahun 2015 tentang
Kebijakan Akuntansi Pemerintah Provinsi Jambi;
Mengingat : 1.
Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I
Sumatera Barat, Jambi, dan Riau (Lembaran Negara
Repubilik Indonesia Tahun 1957 Nomor 75)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-
Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I
Sumatera Barat, Jambi dan Riau menjadi Undang-
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1958 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1646);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang
Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6398);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang
Rumah Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1994 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3573);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5533);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013
tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan
Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 1452);
15.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1781);
16.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
547);
17.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2019
tentang Penyusutan Barang Milik Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 164);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 Pembentukan
Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 157);
19. Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 2 Tahun 2009
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2009 Nomor 2,
Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jambi Nomor 2)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Provinsi Jambi Nomor 15 Tahun 2013 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor
2 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jambi
Tahun 2013 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah
Provinsi Jambi Nomor 15);
20. Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran
Daerah Provinsi Jambi Tahun 2019 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Daerah Provinsi Jambi Nomor 6);
Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN KETIGA
ATAS PERATURAN GUBERNUR JAMBI NOMOR 56 TAHUN
2015 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH
PROVINSI JAMBI.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2021.
694
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi Nomor 34 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 34, BERITA DAERAH PROVINSI JAMBI TAHUN 2021 NOMOR 34
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEDOMAN PENGENDALIAN
GRATIFIKASI
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang baik,
bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di
Lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi, perlu menetapkan
pedoman pengendalian gratifikasi;
b. bahwa Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman
Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari
Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di
Lingkungan Instansi Pemerintah, pengendalian gratifikasi
merupakan salah satu indikator yang diperlukan Pemerintah
Daerah untuk menerapkan penguatan pengawasan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur
tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi
Mengingat : 1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera
Barat, Jambi dan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1957 Nomor 75) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera
Barat, Jambi dan Riau menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 112,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1646);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi,
Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3851);
SALINAN
4. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4150);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang nomor 30 Tahun 2002 tentang
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 197,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6409);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6041);
12. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi
Nasional Pencegahan Korupsi (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 108);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
14. Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang
Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah
Bersih Dari Korupsi Dan Wilayah Birokrasi Bersih dan
Melayani di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan
Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 1813);
15. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun
2019 tentang Pelaporan Gratifikasi (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 1438);
Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PEDOMAN PENGENDALIAN
GRATIFIKASI
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
Pada saat Peraturan Gubernur ini berlaku maka Peraturan Gubernur Jambi
Nomor 22 Tahun 2016 (Berita Daerah Provinsi Jambi Tahun 2016 Nomor 22)
Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Jambi Nomor 41
Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jambi Nomor 22
Tahun 2016 Berita Daerah Provinsi Jambi Tahun 2018 Nomor 41), dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
12
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi Nomor 36 Tahun 2021
PENETAPAN HARGA PEMBELIAN TANDAN BUAH SEGAR KELAPA SAWIT
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 36, BERITA DAERAH PROVINSI JAMBI TAHUN 2021 NOMOR 36
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEDOMAN PENETAPAN HARGA PEMBELIAN
TANDAN BUAH SEGAR KELAPA SAWIT PRODUKSI PEKEBUN
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri
Pertanian Nomor 01/Permentan/KB.120/1/2018 tentang
Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar
Kelapa Sawit Produksi Pekebun, ketentuan mengenai
pelaksanaan Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah
Segar lebih lanjut ditetapkan oleh Gubernur;
b. bahwa mempedomani Pasal 6 Peraturan Menteri Pertanian
diatas dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3),
Pasal 6 ayat (5) dan Pasal 23 ayat (2) Peraturan Daerah
Provinsi Jambi Nomor 19 Tahun 2019 tentang Tata Niaga
Komoditi Perkebunan di Provinsi Jambi, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur Jambi tentang Pedoman Penetapan
Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi
Pekebun di Provinsi Jambi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian
Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun;
engingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera
Barat, Jambi dan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1957 Nomor 75) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Swantara Tingkat I Sumatera
Barat, Jambi dan Riau menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 112,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1646);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem
Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3478);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
6. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang
Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 131, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5433);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemeritahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
8. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
308, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5613);
9. Peraturan Menteri Pertanian Nomor
11/PERMENTAN/OT.140/3/2015 Tahun 2015 tentang
Sistem Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 432);
10. Peraturan Menteri Pertanian Nomor
01/PERMENTAN/KB.120/I/2018 tentang Pedoman
Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar (TBS)
Kelapa Sawit Produksi Pekebun (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 85);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan
Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 157);
12. Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 19 Tahun 2019
tentang Tata Niaga Komoditi Perkebunan di Provinsi Jambi
(Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2019 Nomor 19,
Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jambi Nomor 19).
Menetapkan: PERATURAN GUBERNUR TENTANG PEDOMAN PENETAPAN
HARGA PEMBELIAN TANDAN BUAH SEGAR KELAPA SAWIT
PRODUKSI PEKEBUN.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
29
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat