PERGUB Prov. Jambi No. 9 Tahun 2009 tentang KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH PROVINSI JAMBI Ketentuan dalam Lampiran huruf N angka 2. 3 Peraturan Gubernur Jambi Nomor 9 Tahun 2009 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Provinsi Jambi (Berita Daerah Provinsi Jambi Tahun 2009 Nomor 19) diubah sehingga Lampiran huruf N angka 2. 3 berbunyi sebagaimana terlampir.
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR JAMBI NOMOR 09 TAHUN 2009 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH PROVINSI JAMBI
ABSTRAK:
Peraturan Gubernur Jambi Nomor 9 Tahun 2009 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Provinsi Jambi sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini, oleh karena itu perlu diadakan perubahan.
UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 32 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PPNo.6 Tahun 2006; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; dan Perda No.2 Tahun 2009.
Ketentuan dalam Lampiran huruf N angka 2. 3 Peraturan Gubernur Jambi Nomor 9 Tahun 2009 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Provinsi Jambi diubah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2011.
6 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi No. 10 Tahun 2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang TARIF PELAYANAN KESEHATAN SELAIN KELAS III PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH RADEN MATTAHER PROVINSI JAMBI
ABSTRAK:
Badan Layanan Umum bertujuan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa dengan memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan berdasarkan prinisp ekonomi dan produktifitas akuntabilitas; bahwa dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Indonesia Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2009 tentang Pedoman teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, perlu ditindak lanjuti dengan Peraturan Gubernur Jambi Nomor 45 Tahun 2009 tentang Pola Tata Kelola RSUD Raden Mattaher Jambi dalam pasal 98 ayat (2) besaran tarif selain kelas III ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
UU No. 19 Darurat Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 10 Tahun 2004;
UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 44 Tahun 2009; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; dan PP No. 23 Tahun 2005.
Nama, Obyek, Subyek dan Golongan Tarif; Ruang Lingkup Pelayanan; Klasifikasi Ruang Perawatan; Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif; Pelayanan, Pengganti Obat-obatan dan Bahan Habis Pakai; Konsultasi Obat-obatan dan Konsultasi Gizi; Pemulasaran dan Visum Et Repertum; Pelayanan Mobil Ambulan dan Mobil Jenasah; Pemeriksaan dan Pengujian Kesehatan; Pendidikan, Pelatihan, dan Penelitian; Pelayanan Laundry; Pelayanan Kesehatan bagi Pasien Peserta PT. Askes Indonesia; Tata Cara Pemungutan; dan Pengelolaan Penerimaan Rumah Sakit.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2011.
1) Tarif pelayanan CSSD dan Incenerator atau tarif pelayanan lainnya yang belum terdapat pada
peraturan ini dapat ditetapkan di Keputusan Direktur Utama.
2) Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Gubernur ini sepanjang mengenai teknis
pelaksanaanya diatur lebih lanjut oleh Direktur Utama Rumah Sakit.
12 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi Nomor 1 Tahun 2011
PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI - PEJABAT NEGARA - PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD - PEGAWAI NEGERI SIPIL - PEGAWAI TIDAK TETAP - PEMERINTAH PROVINSI JAMBI
2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 1, BD.2011/NO.1
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI BAGI PEJABAT NEGARA, PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD, PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PEGAWAI TIDAK TETAP DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI JAMBI
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam PP No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Perda No. 2 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah perlu menetapkan Pergub tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, PNS dan Pegawai Tidak Tetap di lingkungan Pemprov. Jambi.
UU No. 19 Darurat Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 37 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; Pemendagri No. 13 Tahun 2006; Permenkeu No. 45/PKM.5/2007; Permenkeu No. 100/PMK.02/2010; Perda No. 2 Tahun 2009.
Pergub ini mengatur mengenai Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pegawai negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi, meliputi: jenis perjalanan dinas; perjalanan dinas; tata cara melaksanakan perjalanan dinas dan pertanggungjawabannya.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2011.
Pada saat Pergub ini mulai berlaku, maka Pergub Jambi No. 13 Tahun 2007 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan-ketentuan bagi Pegawai Negeri Sipil yang karena jabatannya harus melakukan perjalanan dinas tetap dalam wilayah jabatannya diberikan tunjangan perjalanan dinas tetap, diatur dengan peraturan tersendiri.
Untuk Perjalanan Dinas Luar Negeri mengacu kepada Permendagri No. 20 Tahun 2005 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Luar Negeri bagi Pejabat/ pegawai di lingkungan Departemen Dalam Negeri, Pemerintah Daerah dan Pimpinan serta anggota DPRD.
12 hlm.; Lampiran I s.d. VI 7hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi Nomor 26 Tahun 2010
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR JAMBI NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2010
ABSTRAK:
Pelaksanaan ketentuan Pasal I Perda Prov. Jambi No. 2 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Perda No. 11 Tahun 2009 tentang APBD TA 2010, perlu ditetapkan Pergub Jambi tentang Perubahan Kedua atas Pergub Jambi No. 36 Tahun 2009 tentang Penjabaran Perubahan APBD TA 2010.
UU No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; Perda No. 2 Tahun 2009; Perda No. 11 Tahun 2009; dan Perda No. 2 Tahun 2010.
Pergub ini mengatur mengenai Perubahan Kedua atas Pergub Jambi No. 36 Tahun 2009 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2010.
MEngubah ketentuan Pasal 1; dan Pasal 2.
5 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi Nomor 25 Tahun 2010
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI JAMBI TAHUN ANGGARAN 2009
ABSTRAK:
Melaksanakan ketentuan Perda Tahun 2010 tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2009, perlu ditetapkan Peraturan Gubernur Jambi tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2009
UU No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Perda No. 17 Tahun 2008; Perda No. 10 Tahun 2009; dan Pergub No. 28 Tahun 2009
Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2009
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2010.
6 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi No. 16 Tahun 2010
PROSEDUR - PENGADAAN BARANG DAN/ATAU JASA - BLUD - RSJ DAERAH
2010
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 16, BD.2010/No.16
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PROSEDUR PENGADAAN BARANG DAN/ATAU JASA DI LINGKUNGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (BLUD) RUMAH SAKIT JIWA DAERAH PROVINSI JAMBI
ABSTRAK:
Melaksanakan ketentuan Pasal 20 PeraturanPemerintah No. 23 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum jo Pasal 105 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 61 tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan BLUD, perlu mengatur Prosedur Pengadaan Barang dan/atau Jasa di Lingkungan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan berdasarkan Keputusan Gubernur Jambi No. 149/Kep.Gub/RSJD/2010, Rumah
Sakit Jiwa Daerah Provinsi Jambi telah ditetapkan Status Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) secara penuh. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu ditetapkan Peraturan Gubernur tentang Prosedur Pengadaan Barang dan/atau Jasa di Lingkungan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Jambi.
UU No. 19 Darurat tahun 1957; UU No. 17 tahun 2003; UU No. 1 tahun 2004; UU No. 32 tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 tahun 2008; UU No. 33 tahun 2004; Peraturan Pemerintah No. 38 tahun 2007; Keputusan Presiden No. 80 tahun 2003 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden No. 95 tahun 2007; Peraturan Pemerintah No. 23 tahun 2005; Peraturan Menteri Keuangan No.
08/PMK.02/2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 61 tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jambi No. 2 tahun 2009.
Prosedur Pengadaan Barang dan/atau Jasa di Lingkungan Badan
Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi
Jambi, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Pelaksanaan Pengadaan Barang dan/atau Jasa;
3. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi Nomor 12 Tahun 2010
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR JAMBI NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2010
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk membiayai dalam tahun anggaran berjalan dan dalam rangka kelancaran pelaksanaan kegiatan dalam provinsi Jambi perlu dilakukan perubahan terhadap Pergub Jambi No. 36 tahun 2009 tentang Penjabaran APBD TA 2010.
UU No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; Perda No. 2 Tahun 2009; dan Pergub No. 36 Tahun 2009.
Pergub ini mengatur mengenai Perubahan atas Pergub Jambi No. 36 tahun 2009 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2010.
4 hlm.; Lampiran 4 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi No. 7 Tahun 2010
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang POLA GADUHAN TERNAK PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
Dalam rangka pemerataan di wilayah Provinsi Jambi salah satu kebijakan yang dilakukan Pemerintah Daerah diantaranya melakukan penyebaran dan pengembangan ternak yang dananya disediakan melalui APBD;
Kebijakan penyebaran dan pengembangan ternak dapat berjalan dengan baik, diperlukan pemberdayaan masyarakat pengelola/penggaduh ternak ternak secara optimal.
UU No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No.18 Tahun 2009; PP No. 38 Tahun 2007; Permentan No. 417/Kpts/OT.210/7/2001; Perda No. 14 Tahun 2008.
Perda ini mengatur mengenai Pola Gaduhan Ternak Pemerintah Daerah, meliputi: Maksud dan Tujuan; Pola Penyebaran dan Pengembangan Ternak; Persyaratan Penggaduh; Hak dan Kewajiban Penggaduh; Penyerahan Ternak; Risiko dan Tanggung Jawab; Penjualan Ternak; Pengelolaan dan Penggunaan Dana Hasil Setoran; Pembinaan, Pengawasan dan Pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2010.
Pola gaduhan ternak yang penyediaan dananya di luar APBD Provinsi Jambi dapat menyesuaikan dengan Pergub ini sepanjang belum diatur dalam perjanjian.
Pola gaduhan yang telah dilaksanakan sebelum ditetapkan Pergub ini, masih tetap berlaku sampai dengan masa kontrak selesai.
6 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi Nomor 1 Tahun 2010
KEBUTUHAN - HARGA ECERAN TERTINGGI (HET) - PUPUK BERSUBSIDI - SEKTOR PERTANIAN - TA 2010
2010
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 1, BD.2010/NO.1
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang KEBUTUHAN DAN HARGA ECERAN TERTINGGI (HET) PUPUK
BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN TAHUN ANGGARAN 2010
ABSTRAK:
Berdasarkan surat Dirjen Tanaman Pangan Deptan No. 319/SR.130/C2.02/11.09 tanggal 23 November 2009 pada poin (4) bahwa Permentan No. 50/Permentan/ SR.130/11/2009 untuk segera ditindaklanjuti dengan penerbitan Pergub Jambi tentang Kebutuhan dan HET Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian TA 2010.
UU No. 19 Darurat Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958 ; UU No. 7 Tahun 1996; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 18 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 18 Tahun 2009; UU No. 47 Tahun 2009; PP No. 8 Tahun 2001; PP No. 52 Tahun 2001; PP No. 68 Tahun 2002; PP No. 38 Tahun 2007; Perpres No. 77 Tahun 2005; Kepmen Perindustrian dan Perdagangan No. 634/MPP/Kep/9/2002; Kepmen Pertanian No. 237/Kpts/OT.210/4/2003;Kepmen Pertanian No. 239/Kpts/OT.210/1/2003; Permen Perdagangan No. 07/M-DAG/PER/2/2009; Kepgub Jambi No. 155 Tahun 2009;
Pergub ini mengatur mengenai Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian TA 2010, meliputi: Peruntukan Pupuk Bersubsidi; Alokasi Pupuk Bersubsidi; Penyaluran Pupuk Bersubsidi; Pengawasan dan Pelaporan; Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2010.
Ketentuan pelaksanaan dan hal-hal teknis yang belum diatur dalam peraturan ini, ditetapkan lebih lanjut oleh Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan Provinsi Jambi.
7 hlm.; Lampiran I s.d. VII 7 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi No. 31 Tahun 2009
PENJABARAN - PERUBAHAN - ANGGARAN - PENDAPATAN - BELANJA - DAERAH - TAHUN ANGGARAN 2009
2009
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 31, BD.2009/No.31
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2009
ABSTRAK:
Pelaksanaan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 10 Tahun 2009 tentang Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009, perlu ditetapkan Peraturan Gubernur Jambi tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
UU No.19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No.61 Tahun 1958; UU No.12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No.18 Tahun 1997 sebagaimana telh diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 21 Tahun 1997; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permedagri No. 59 Tahun 2007; Perda No. 2 Tahun 2009; dan Perda No. 17 Tahun 2008.
Pergub ini mengatur tentang Penjabaran Perubahan APBD Tahun 2009
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat