desa
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 56, BD.2023/No.56
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penetapan Dan Penegasan Wilayah Kepenghuluan Bagan Sapta Permai Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Batas Desa hasil penetapan, penegasan dan pengesahannya di tetapkan dengan Peraturan Bupati. bahwa berdasarkan berita acara hasil verifikasi teknis kegiatan penegasan batas desa/kelurahan Kabupaten Rokan Hilir yang ditetapkan oleh Badan Informasi Geospasial dinyatakan bahwa pemetaan batas Kepenghuluan Bagan Sapta Permai Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir dengan metode Kartometrik telah sesuai dan perlu di tindaklanjuti,
- UUD 1945, UU No. 53 Tahun 1999, UU No. 23 Tahun 2014, Permendagri No. 45 Tahun 2016
- Sistematika Perbup ini adalah sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Penetapan Dan Penegasan Batas Kepenghuluan 3. Peta Batas 4. Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2023.
- 6 hlm
|