Peraturan Bupati (Perbup) NO. 34, BERITA DAERAH KABUPATEN BUTON TAHUN NOMOR 485
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Implementasi Pendidikan Karakter dan Budaya Antikorupsi
Pada Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar
di Kabupaten Buton
ABSTRAK:
a. bahwa implementasi pendidikan karakter Antikorupsi di
seluruh jenjang pendidikan merupakan hal yang sangat
penting untuk menciptakan siswa sebagai generasi muda
yang berkarakter moral antikorupsi;
b. bahwa dalam rangka mendukung upaya pencegahan
korupsi serta mewujudkan bangsa yang berbudaya
melalui penguatan nilai-nilai religius, jujur, toleran,
disiplin, pekerja keras, kreatif, mandiri, demokratis, rasa
ingin tahu, semangat kebangsaan, cinta tanah air,
menghargai prestasi, komunikatif, cinta damai, gemar
membaca, peduli lingkungan, peduli sosial dan
bertanggung jawab kepada keluarga, satuan pedidikan
dan masyarakat, perlu dilakukan Pendidikan Karakter dan
Antikorupsi pada satuan pendidikan dasar;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (5) Peraturan
Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan
Pendidikan Karakter, salah satu tanggung jawab
Pemerintah Daerah adalah menyusun kebijakan dan
rekcana aksi pelaksanaan penguatan pendidikan karakter
sesuai dengan kewenangannya;
d. bahwa untuk memberikan arah kebijakan implementasi
pendidikan karkater dan antikorupsi pada satuan
pendidikan jenjang pendidikan dasar di Kabupaten Buton,
perlu menyusun regulasi sebagai landasan hukum;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Implementasi
Pendidikan Karakter dan Budaya Antikorupsi pada Satuan
Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar di Kabupaten
Buton;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaran Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesi Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesi Nomor 3874),
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesi Nomor 4150);
5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6856);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang
Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4864), sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan
Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 121, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6793);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5157), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5157);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6041),
10. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Noor 6676), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun
2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional
Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Noor 6762);
11. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang
Penguatan Pendidikan Karakter (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 195);
12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23
Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 195);
13. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20
Tahun 2018 tentang Penguatan Pendidikan Karakter pada
Satuan Pendidikan Formal (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 782);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
IMPLEMENTASI PENDIDIKAN KARAKTER DAN
BUDAYA ANTIKORUPSI
BAB III
KERJA SAMA
BAB IV
MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2023.
12 Halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Buton Nomor 33 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 33, BERITA DAERAH KABUPATEN BUTON TAHUN 2023 NOMOR 484
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Pengelolaan Kegiatan Keinvestigasian di Lingkungan
Inspektorat Daerah Kabupaten Buton
ABSTRAK:
a. bahwa pelaksanaan keinvestigasian merupakan bentuk
dukungan untuk memperkuat implementasi sistem
pengendalian intern dalam mencapai akuntabilitas
pengelolaan keuangan negara/daerah dan pemerintahan
yang baik dan bersih (good and clean governance);
b. bahwa untuk memberikan landasan hukum dalam
pelaksanaan kegiatan dan/atau penugasan keinvestigasian
pada Inspektorat Daerah Kabupaten Buton, perlu disusun
pedoman kegiatan keinvestigasian dalam bentuk Peraturan
Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Kegiatan
Keinvestigasian di Lingkungan Inspektorat Daerah
Kabupaten Buton;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1851);
4. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874),
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4150);
5. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian
Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4168);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250),
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentan Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 197,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6409);
7. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
8. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
9. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4400);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5856);
11. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601), sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5856);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5888), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
15. Peraturan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan
Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan
Kegiatan Bidang Investigasi (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 1888);
16. Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Buton (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2016
Nomor 116), sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Buton nomor
4 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Daerah Kabupaten Buton Nomor 6 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Buton (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2021
Nomor 168);
17. Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 18 Tahun
2021 tentang Pedoman Pengelolaan Kegiatan Keinvestigasia
dilingkungan Inspektorat Daerah (Berita Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Tahun 2021 Nomor 18);
18. Peraturan Bupati Buton Nomor 8 Tahun 2022 tentang
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Daerah
Kabupaten Buton (Berita Daerah Kabupaten Buton Tahun
2022 Nomor 385);
PERATURAN BUPATI TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN
KEGIATAN KEINVESTIGASIAN DI LINGKUNGAN INSPEKTORAT
DAERAH KABUPATEN BUTON.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2023.
73 Halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Buton Nomor 32 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 32, BERITA DAERAH KABUPATEN BUTON TAHUN 2023 NOMOR 483
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Peran Desa Dalam Pencegahan dan Percepatan Penurunan Stunting Terintegrasi
ABSTRAK:
a. bahwa penanganan stunting merupakan program prioritas
nasional sehingga harus mendapatkan dukungan dari
Pemerintah Desa;
b. bahwa untuk meningkatkan komitmen percepatan
penurunan stunting yang dilaksanakan secara holistik,
integratif, dan berkualitas berdasarkan pilar strategi
nasional percepatan penurunan stunting, perlu dilakukan
koordinasi sinergi dan sinkronisasi kegiatan percepatan
penurunan stunting di tingkat desa dan kabupaten;
c. bahwa untuk memberikan kepastian hukum yang dapat
digunakan sebagai rujukan bagi desa dalam merencanakan,
dan melaksanakan kegiatan yang mendukung upaya
pencegahan dan penurunan stunting, perlu membentuk
Peraturan Bupati;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Peran Desa dalam Pencegahan dan
Percepatan Penurunan Stunting Terintegrasi;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2014 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495), sebagaimana telah beberapa kali diubah terahir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6856);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6856);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6887);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang
Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6178);
8. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2017 tentang
Kebijakan Strategis Pangan dan Gizi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 188);
9. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang
Percepatan Penurunan Stunting (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 172);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2011
tentang Pedoman Pengintegrasian Layanan Sosial Dasar di
Pos Pelayanan Terpadu (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 288);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014
tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
12. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
2269/MENKES/PER/XI/2011 Tahun 2011 tentang
Pedoman Pembinaan Perilaku Hidup bersih dan Sehat
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 755);
13. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 65 Tahun 2013
tentang Pedoman Pelaksanaan dan Pembinaan
Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1318);
14. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 66 Tahun 2014 tentang
Pemantauan Pertumbuhan, Perkembangan dan Gangguan
Tumbuh Kembang Anak (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 1524);
15. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,
dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman
Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan
Lokal Berskala Desa (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 158);
16. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,
dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman
Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan
Musyawarah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 159);
17. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,
dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2015 tentang
Pendampingan Desa (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 160);
18. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2016
tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Indonesia
Sehat dengan Pendekatan Keluarga (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 1223);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016
tentang Kewenangan Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 1037);
20. Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan
Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan
Nasional Nomor 1 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi
Pangan dan Gizi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 149);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Reublik
Indonesia Tahun 2018 Nomor611);
22. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.07/2019
tentang Pedoman Penggunaan Transfer ke Daerah dan
Dana Desa untuk Mendukung Pelaksanaan Kegiatan
Intervensi Pencegahan Stunting Terintegrasi (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 530);
23. Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana
Nasional Nomor 12 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi
Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting Indonesia
Tahun 2021-2024 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 1398);
24. Peraturan Bupati Buton Nomor 47 Tahun 2019 tentang
Percepatan Pencegahan dan Penanganan Stunting
Terintegrasi di Kabupaten Buton (Berita Daerah Kabupaten
Buton Tahun 2019 Nomor 285.A);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
KONVERGENSI PENCEGAHAN DAN PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING
BAB III
TANGGUNG JAWAB DALAM PELAKSANAAN KONVERGENSI PENCEGAHAN DAN PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING
BAB IV
PELAKSANAAN KONVERGENSI PENCEGAHAN DAN PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING
BAB V PEMBIAYAAN
BAB VI
PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB VII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2023.
28 Halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Buton Nomor 31 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 31, BERITA DAERAH KABUPATEN BUTON TAHUN 2023 NOMOR 482
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Kode Lokasi Barang Milik Daerah Pada Organisasi Perangkat
Daerah Pemerintah Kabupaten Buton
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Buton
Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Daerah Kabupaten Buton Nomor 6 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Buton, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kode
Lokasi Barang Milik Daerah Pada Organisasi Perangkat Daerah
Pemerintah Kabupaten Buton;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6856);
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601), sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6856);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5533), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 142,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6523);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 33), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun
2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 63);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016
tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
2083);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 5 Tahun 2019
tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2019 Nomor
147, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Buton Nomor
38);
10. Peraturan Bupati Buton Nomor 38 Tahun 2019 tentang
Tata Cata Pemindahtanganan, Pemusnahan, dan
Penghapusan Barang Milik Daerah (Berita Daerah
Kabupaten Buton Tahun 2019 Nomor 277);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
KODE LOKASI
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2023.
30 Halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Buton Nomor 30 Tahun 2023
Perbup Kab. Buton No. 18 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Buton Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Standar Harga Satuan Barang Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Buton Tahun Anggaran 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 30, BERITA DAERAH KABUPATEN BUTON TAHUN 2023 NOMOR 481
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Standar Harga Satuan Barang Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Buton Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk kepentingan penyusunan Rencana Kerja dan
Anggaran dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Buton Tahun Anggaran 2024, serta
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (5) Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Standar Harga Satuan Barang Kebutuhan Pemerintah
Kabupaten Buton Tahun Anggaran 2024;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (lembarang Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6856);
7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601), sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6856);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
9. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar
Harga Satuan Regional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 57);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1781);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 5 Tahun 2022
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Buton Tahun 2022 Nomor 155, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Buton Nomor 57);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 6 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Buton (Lembaran daerah Kabupaten Buton
Tahun 2016 Nomor 116), sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Buton Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 6 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Buton (Lembaran Daerah Kabupaten Buton
Tahun 2021 Nomor 168);
13. Peraturan Bupati Buton Nomor 16 Tahun 2013 tentang
Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja di Linglrungan
Pemerintah Kabupaten Buton (Berita Daerah Kabupaten
Buton Tahun 2013 Nomor 30);
14. Peraturan Bupati Buton Nomor 9 Tahun 2021 tentang
Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara dan Non Aparatur
Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton
(Berita Daerah Kabupaten Buton Tahun 2021 Nomor 344);
PERATURAN BUPATI TENTANG STANDAR HARGA SATUAN
BARANG KEBUTUHAN PEMERINTAH KABUPATEN BUTON
TAHUN ANGGARAN 2024.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2023.
163 Halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Buton Nomor 29 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 29, BERITA DAERAH KABUPATEN BUTON TAHUN 2023 NOMOR 480
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penyelenggaraan Kampung Keluarga Bekualitas
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya
manusia dan memberdayakan serta memperkuat institusi
keluarga perlu dilakukan melalui upaya optimalisasi
penyelenggaraan Kampung Keluarga Berkualitas di Daerah;
b. bahwa berdasarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia
Nomor 3 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan
Kampung Keluarga Berkualitas, Bupati berkewajiban
menyusun kebijakan dan menetapkan langkah-langkah yang
terintegrasi dan konvergen dalam penyelenggaraan Kampung
Keluarga Berkualitas;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Penyelenggaraan Kampung Keluarga
Berkualitas;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang
Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
161, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5080);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6856);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga,
Berencana, dan Sistem Informasi Keluarga (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 319, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5614);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 12 Tahun 2014
tentang Penyelenggaraan Perkembangan Kependudukan dan
Pengembangan Keluarga di Kabupaten Buton (Lembaran
Daerah Kabupaten Buton Tahun 2014 Nomor 96);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PEMBENTUKAN KAMPUNG KB
BAB III
KOORDINASI
BAB IV
KLASIFIKASI KAMPUNG KB
BAB V
MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN
BAB VI
PEMBIAYAAN
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2023.
12 Halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Buton Nomor 28 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 28, BERITA DAERAH KABUPATEN BUTON TAHUN 2023 NOMOR 479
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum Kabupaten Buton Tahun 2015-2030
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memberikan arah kebijakan pembangunan pemenuhan kebutuhan air minum di kabupaten Buton, serta untuk menjamin pemenuhan hak masyarakat atas air minum yang layak, aman d a n produktif, perlu menyusun rencana induk sistem penyediaan air minum;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum, sistem penyediaan air minum diselenggarakan untuk memberikan pelayanan air minum kepada masyarakat untuk memenuhi hak rakyat atas air minum;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Induk Sistem PenyediaanAir Minum Kabupaten Buton Tahun 2015-2030;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I di Sulawesi;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentan® Pemerintahan Daerah (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, (Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 345, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5802);
5. Peraturan Menteri Pekerjaam Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 27/PRT/M/2016 tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1154);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buton (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2016 Nomor 116), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buton (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2021 Nomor 168);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RENCANA INDUK DAN PRA DESAIN PENGEMBANGAN SPAM
BAB III PENETAPAN DAN PENYELENGGARAAN
BAB IV PEMANTAUAN DAN EVALUASI
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2023.
6 Halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Buton Nomor 27 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 27, BERITA DAERAH KABUPATEN BUTON TAHUN 2023 NOMOR 478
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Masterplan Smart City Kabupaten Buton
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan amanat Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
untuk meningkatkan kesejahteraan umum dalam
kerangka otonomi daerah di Negara Kesatuan Republik
Indonesia, maka birokrasi dan pelayanan publik perlu
terus ditingkatkan kualitasnya untuk menjamin
kemudahan, keterjangkauan, keadilan dan memberikan
manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat;
b. bahwa Smart City merupakan konsep pengelolaan kota
dengan memanfaatkan teknologi informasi dan
komunikasi secara efektif dan efisien untuk
memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat melalui
program kerja dan kegiatan dirumuskan secara
komprehensif dan integral yang dapat meningkatkan
fungsi pemerintah dalam bidang pelayanan publik,
pemberdayaan ekonomi masyarakat, pendidikan,
kesehatan, kemiskinan, budaya dan peningkatan
kapasitas sumber daya manusia, sehingga mampu
memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk
kepentingan masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, dan huruf b maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Masterplan Smart
City Kabupaten Buton;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5952);
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5038);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6856);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang
pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang
Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
189, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5348);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Pelayanan Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
11. Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang
Pengelolaan Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 191);
12. . Peraturan Presiden Nomor 95 tahun 2018 tentang Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 182);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MASTERPLAN SMART CITY DAERAH
BAB III
VISI DAN MISI SMART CITY DAERAH
BAB V
DIMENSI SMART CITY
BAB VI
RENCANA SMART CITY
BAB VIII
PEMBINAAN DAN PENDAMPINGAN
BAB IX
PEMBIAYAAN
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2023.
120 Halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Buton Nomor 25 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 25, BERITA DAERAH KABUPATEN BUTON TAHUN 2023 NOMOR 476
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Buton Nomor 70 Tahun
2022 Tentang Standar Harga Satuan Biaya Perjalanan Dinas Bagi
Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Pegawai Aparatur Sipil Negara,
Pegawai Non Aparatur Sipil Negara, Dan Pihak Lain Di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Buton Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Bupati Buton Nomor 70 Tahun 2022 tentang
Standar Harga Satuan Biaya Perjalanan Dinas bagi Pejabat
Negara, Pejabat Daerah, Pegawai Aparatur Sipil Negara,
Pegawai Non Aparatur Sipil Negara, dan Pihak Lain di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Tahun Anggaran
2023, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Bupati Buton Nomor 8 Tahun 2023 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Buton Nomor 70
Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan Biaya Perjalanan
Dinas bagi Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Pegawai Aparatur
Sipil Negara, Pegawai Non Aparatur Sipil Negara, dan Pihak
Lain di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Tahun
Anggaran 2023 dalam perkembangannya belum memenuhi
kebutuhan sehingga ketentuan yang mengatur administrasi
pelaksanaan perjalanan dinas serta penggolongan tingkatan
pelaksana perjalanan dinas perlu disesuaikan kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Buton Nomor 70
Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan Biaya Perjalanan
Dinas bagi Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Pegawai Aparatur
Sipil Negara, Pegawai Non Aparatur Sipil Negara, dan Pihak
Lain di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Tahun
Anggaran 2023;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4356);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5568),
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan
Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6396);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-undang Nomor 6 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 56, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 68);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6322);
9. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar
Harga Satuan Regional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 57);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2016
tentang Pedoman Perjalanan Dinas Luar Negeri Bagi Aparatur
Sipil Negara Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah
Daerah, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Pimpinan
dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 811);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 5 Tahun 2022
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Buton Tahun 2022 Nomor 183, Tambahan
Lembaran daerah Kabupaten Buton Nomor 57);
PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS
PERATURAN BUPATI BUTON NOMOR 70 TAHUN 2022 TENTANG
STANDAR HARGA SATUAN BIAYA PERJALANAN DINAS BAGI
PEJABAT NEGARA, PEJABAT DAERAH, PEGAWAI APARATUR
SIPIL NEGARA, PEGAWAI NON APARATUR SIPIL NEGARA, DAN
PIHAK LAIN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BUTON
TAHUN ANGGARAN 2023.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2023.
Peraturan Bupati Buton Nomor 70 Tahun
2022 Tentang Standar Harga Satuan Biaya Perjalanan Dinas Bagi
Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Pegawai Aparatur Sipil Negara,
Pegawai Non Aparatur Sipil Negara, Dan Pihak Lain Di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Buton Tahun Anggaran 2023
8 Halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Buton Nomor 22 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 22, BERITA DAERAH KABUPATEN BUTON TAHUN 2023 NOMOR 473
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Buton Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pengalokasian, Pembagian, Penyaluran, dan Penggunaan Alokasi Dana Desa dan Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa di Wilayah Kabupaten Buton Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
a. bahwa tata cara pengalokasian, pembagian, penyaluran, dan penggunaan alokasi dana desa dan bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kepada desa telah diatur dalam Peraturan Bupati Buton Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengalokasian, Pembagian, Penyaluran, dan Penggunaan Alokasi Dana Desa dan Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa di Wilayah Kabupaten Buton Tahun Anggaran 2023, namun sesuai hasil konsolidasi pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Sulawesi Tenggara terhadap bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Buton, terdapat beberapa ketentuan yang perlu disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Buton Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengalokasian, Pembagian, Penyaluran, dan Penggunaan Alokasi Dana Desa dan Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa di Wilayah Kabupaten Buton Tahun Anggaran 2023;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat Il di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5430), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 239, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6139);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856;
5. Undang-Undang Nomor 2 3 Tahun 2 0 1 4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
6. Undang-Undang Nomor 1Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 t e n t a n g Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir d e n g a n P e r a t u r a n
Pemerintah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan KeduaAtas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
10. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 159);
1. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pendampingan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 160);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2016
tentang Kewenangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1037);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1099);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1100);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 4 Tahun 2015 tentang Lembaga Adat (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2015 Nomor 104);
17 Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 2 Tahun 2016 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Buton Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2016 Nomor 112);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 2 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2018 Nomor 134);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 3 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa serta Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2018 Nomor 135);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2022 Nomor 183, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Buton Nomor 57);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 8 Tahun 2022
tentang Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buton Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2022 Nomor 186);
2. Peraturan Bupati Buton Nomor 12 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa (Berita Daerah Kabupaten Buton Tahun 2020 Nomor 297);
23. Peraturan Bupati Buton Nomor 2 Tahun 2022 tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Daerah Kabupaten Buton Tahun 2022 Nomor 379);
PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BUTON NOMOR 1 TAHUN 2 0 2 3
TENTANG TATA CARA PENGALOKASIAN, PEMBAGIAN, PENYALURAN, DAN PENGGUNAAN ALOKASI DANA DESA DAN BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA DESA DI WILAYAH KABUPATEN BUTON
TAHUN ANGGARAN 2023.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2023.
Peraturan Bupati Buton Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pengalokasian, Pembagian, Penyaluran, dan Penggunaan Alokasi Dana Desa dan Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa di Wilayah Kabupaten Buton Tahun Anggaran 2023
6 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat