tunjangan-hari-raya-gaji-ketigabelas-apbd
2025
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 7, BD.2025/No.7
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas
Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Tahun 2025
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang
Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas
Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun,
dan Penerima Tunjangan Tahun 2025, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari
Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2025.
- Pasal 18 Ayat (6) Undang–Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 17
Tahun 2024; Peraturan Bupati Banyumas Nomor 37 Tahun 2024.
- Didalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pemberian Tunjangan Hari Raya
Dan Gaji Ketiga Belas, Pembayaran, Pendanaan, Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2025.
- Mencabut Peraturan
Bupati Banyumas Nomor 6 Tahun 2024 tentang Teknis
Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas
Tahun 2024 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas
- 7 Halaman
|