Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 55 Tahun 2017 Tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
a. bahwa mengenai pengaturan tambahan penghasilan pegawai negeri di Lingkungan Kabupaten Banyumas telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 55 Tahun 2017 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 36 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 55 Tahun 2017 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas;
b. bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan pemberian tambahan pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas dan evaluasi kelembagaan maka perlu penambahan jabatan baru dan perubahan mekanisme pemberian tambahan penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas, sehingga Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Peraturan Bupati Banyumas Nomor 55 Tahun 2017 tentang Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2009, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2016 dan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 55 Tahun 2017.
Peraturan Bupati ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Banyumas Nomor 55 Tahun 2017 tentang Tambahan Pengasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas yaitu tentang ketentuan umum, kriteria PNS yang diberikan tambahan penghasilan dan tidak mendapatkan tambahan penghasilan, Tata cara pemberian Tambahan Penghasilan, jumlah tambahan penghasilan dalam tahun, Tambahan Penghasilan diberikan dengan mempertimbangkan penjatuhan hukuman disiplin, pembebanan tambahan penghasilan pada APBD, ketentuan lain-lain dan ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2019.
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 55 Tahun 2017 tentang Tambahan Pengasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas
31 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 13 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 61 Tahun 2015 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 137 Tahun 2015 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negera Tahun Anggaran 2016 dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 1.20.01.00.00.00.5.1 Pemerintah Kabupaten Banyumas mendapatkan Dana Alokasi Khusus Non Fisik dan Bantuan Keuangan Khusus yang belum teranggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2016; bahwa berdasarkan ketentuan romawi V angka 14 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015 Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016, program dan kegiatan yang dibiayai dari DBH-CHT, DBH-DR, DAK, Dana BOS, Dana Otonomi Khusus, Dana Tambahan Infrastruktur untuk Provinsi Papua dan Papua Barat, Dana Insentif Daerah, Dana Darurat, Bantuan keuangan yang bersifat khusus dan dana transfer lainnya yang sudah jelas peruntukannya serta pelaksanaan kegiatan dalam keadaan darurat dan/atau mendesak lainnya yang belum cukup tersedia dan/atau belum dianggarkan dalam APBD, dapat dilaksanakan mendahului penetapan peraturan daerah ii tentang Perubahan APBD dengan cara menetapkan peraturan kepala daerah tentang perubahan penjabaran; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 61 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2016;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; PP No 24 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; Permendagri No 13 Tahun 2006; Perda Kab Banyumas No 6 Tahun 2009; Perda Kab Banyumas No 19 Tahun 2015; Perbup Banyumas No 61 Tahun 2015;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Ketentuan Lampiran I, Ketentuan Lampiran la, Ketentuan Lampiran II, Ketentuan Lampiran III, Ketentuan Lampiran IV, Ketentuan Lampiran V.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2016.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 13 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan
ABSTRAK:
a. bahwa Pangan harus senantiasa tersedia secara
cukup, aman, bermutu, bergizi, dan beragam
dengan harga yang terjangkau oleh daya beli
masyarakat, serta tidak bertentangan dengan
agama, keyakinan, dan budaya masyarakat
sehingga perlu diselenggarakan suatu sistem
Pangan yang memberikan pelindungan, balk bagi
pihak yang memproduksi maupun yang
mengonsumsi pangan pengaturannya dengan
Peraturan Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan
Ketahanan Pangan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015
Peraturan Dearah ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud, tujuan dan ruang lingkup, perencaaan pangan, kelembagaan, ketersediaan pangan, cadangan pangan, keterjangkauan pangan, distribusi pangan, penganekaragaman pangan, konsumsi pangan dan gizi, keamanan pangan, sistem informasi pangan dan gizi, penelitian dan pengembangan pangan, pengawasan, pemeriksaan dan pembinaan, peran serta masyarakat dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
65 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas No. 13 Tahun 2004
badan kesatuan bangsa dan perlindungan masyarakat - struktur organisasi
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2004/NO.12 SERI D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tatakerja Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 2003 maka Tugas Pokok, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tatakerja Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masayarakat Daerah Kabupaten Banyumas sudah tidak sesuai lagi;
UU No.13 Tahun 1950;
UU No.22 Tahun 1999;
PP No.16 Tahun 1994;
PP No.25 Tahun 2000;
PP No.8 Tahun 2003;
Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Menteri Dalam negeri Nomor; 01/SKB/M.PAN/4/2003 N0.17 Tahun 2003;
1.Ketentuan Umum 2.Pembentukan 3.Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi 4.Sususnan Organisasi 5.Tatakerja 6.Ketentuan Peralihan 7.Ketentuan Lain-lain 8.Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Perda ini, maka Perda Kabupaten banyumas No.10 Tahun 2002 dinyatakan tidak berlaku;
11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 13 Tahun 2017
UNIT PELAKSANA TEKNIS - DINAS UNIT PERALATAN PERBEKALAN DAN LABORATORIUM KONSTRUKSI DAN UNIT PEKERJAAN UMUM WILAYAH - PENJABARAN TUGAS
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD.2017/NO.13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Tugas Unit Pelaksana Teknis Dinas Unit Peralatan Perbekalan Dan Laboratorium Konstruksi Dan Unit Pekerjaan Umum Wilayah
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 huruf a Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banyumas, Unit Pelaksana Teknis yang sudah dibentuk tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis yang baru; bahwa berdasarkan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Perangkat Daerah dari Unit Pelaksana Teknis yang sudah dibentuk telah berubah nama dan kewenangan urusan pemerintahan yang diberikan sehingga perlu menyesuaikan tugas Unit Pelaksana Teknis Dinas; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Tugas Unit Pelaksana Teknis Dinas Peralatan dan Perbekalan dan Laboratorium Konstruksi dan Unit Pekerjaan Umum Wilayah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 5 tahun 2014; UU No 23 tahun 2014; PP No 18 Tahun 2016; Perda Kab Banyumas No 16 Tahun 2016; Perbup Banyumas No 56 Tahun 2016; Perbup Banyumas No 78 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ringkasan tugas dan rincian tugas Kepala Unit dan Kepala Sub Bagian Tata Usaha Unit pada Unit Peralatan Perbekalan dan Laboratorium Konstruksi dan Unit Pekerjaan Umum Wilayah yang tercantum dalam Lampiran 4 agar senantiasa menjadi pedoman pelaksanaan tugas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2017.
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 13 Tahun 2014
ALOKASI DANA DESA - PEDOMAN UMUM PENGATURAN KEBIJJAKAN DAN PELAKSANAAN
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD.2014/NO.13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Umum Pengaturan Kebijjakan dan Pelaksanaan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa untuk memperlancar pelaksanaan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2013 telah ditetapkan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pedoman Umum Pengaturan Kebijakan dan Pelaksanaan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Banyumas; bahwa tunjangan BPD, Pelestarian Adat dan Budaya dalam mendukung Penyelenggaraan Pemerintahan dan
Pembangunan di Desa, Penyusunan dan pendayagunaan Data Profil Desa, Bintek Peningkatan Aparatur Pemerintahan Desa, Pemberian Penghargaan bagi Desa yang ketempatan Pasar Kabupaten, Pemberian Penghargaan bagi Desa yang melunasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) lebih awal, belum diatur dalam Peraturan Bupati sebagaimana
dimaksud pada huruf a sehingga perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Umum Pengaturan Kebijakan dan Pelaksanaan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Banyumas;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 12 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 17 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 5 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Umum Pengaturan Kebijakan dan Pelaksanaan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Banyumas digunakan sebagai dasar dalam Pelaksanaan Alokasi Dana Desa di lingkungan Desa dalam wilayah Kabupaten Banyumas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2014.
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 8 Tahun 2013 dicabut.
27 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 13 Tahun 2023
PERBUP Kab. Banyumas No. 37 Tahun 2021 tentang Pelimpahan Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Banyumas
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 37 Tahun 2021 tentang Pelimpahan Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja, Pemerintah Kabupaten
memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan urusan
pemerintahan wajib bidang perhubungan sub bidang
urusan Lalu Lintas Jalan Raya , bidang pengembangan
perumahan, dan bidang pekerjaan umum; bahwa dalam rangka penyelenggaraan perizinan
berusaha khususnya Aktivitas Perparkiran di Badan
Jalan telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten
Banyumas Nomor 4 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perparkiran; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka Peraturan
Bupati Banyumas Nomor 37 Tahun 2021 tentang
Pelimpahan Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan
dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten
Banyumas perlu dilakukan penyesuaian; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 37
Tahun 2021 tentang Pelimpahan Kewenangan
Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan Kepada
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu Kabupaten Banyumas;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017; Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2020Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2021; Peraturan Bupati Banyumas Nomor 37 Tahun 2021; Peraturan Bupati Banyumas Nomor 93 Tahun 2021;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf c dan huruf d.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2023.
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 37 Tahun 2021 diubah.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 13 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 315 ayat (5) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dalam hal Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat menyatakan hasil evaluasi rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang APBD dan rancangan Peraturan Bupati tentang penjabaran APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih- tinggi, kepentingan umum, RKPD, KUA dan PPAS, serta RPJM dan rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2017 telah sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor : 910/243/2017 tanggal 27 Desember 2017 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2018 dan Rancangan Peraturan Bupati Banyumas tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2018, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2018;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; . Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; . Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; . Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2009; . Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang APBD TA 2018 yang terdiri dari Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, Pembiayaan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 13 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Tanda Daftar Gudang
ABSTRAK:
a. bahwa Tanda Daftar Gudang sebagai bagian dari kegiatan Perdagangan telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 5 Tahun 2005 tentang Tanda Daftar Gudang;
b. bahwa berdasarkan Pasal 89 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Secara Elektronik dalam rangka pelaksanaan standar perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88, Bupati mencabut dan menyatakan tidak berlaku seluruh norma dan/atau keputusan yang mengatur mengenai norma, standar, prosedur, dan kriteria perizinan berusaha yang menjadi kewenangannya, yang tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf b, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 5 Tahun 2005 tentang Tanda Daftar
Gudang perlu dicabut;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf
b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Pencabutan Peraturan
Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 5
Tahun 2005 tentang Tanda Daftar Gudang
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018.
Peraturan Daerah ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Peraturan Daerah Kabupaten
Banyumas Nomor 5 Tahun 2005 tentang Tanda Daftar Gudang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2020.
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 5 Tahun 2005 tentang Tanda Daftar Gudang dicabut.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 14 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. bahwa pada Tahun Anggaran 2021 terdapat kondisi yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas, sehinga perlu dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja, yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan dalam rangka penanganan keadaan darurat Bencana Non Alam Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 316 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu melakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2021;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2021;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 18 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini mengubah APBD terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Perubahan APBD Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2021 semula berjumlah Rp 3.568.001.397.183,00 berkurang sebesar Rp 137.795.665.453,00 sehingga menjadi sebesar Rp 3.430.205.731.730,00 terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2021.
14 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat