perbup - STANDARISASI BIAYA KEGIATAN DAN HONORARIUM, BIAYA PEMELIHARAAN DAN STANDARISASI HARGA PENGADAAN BARANG/JASA KEBUTUHAN PEMERINTAH KABUPATEN BANYUMAS TAHUN ANGGARAN 2012
2011
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 33, BD.2011/No.33
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Standarisasi Biaya Kegiatan Dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan Dan Standarisasi Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan perencanaan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas yang efisien dan efektif, perlu ditetapkan Standarisasi Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya Kegiatan
Pemeliharaan, dan Standarisasi Harga Pengadaan Barang / Jasa
Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2012, sebagai pedoman dalam pelaksanaannya; bahwa berdasarkan pe1ii111bangan sebagairnana dirnaksud padahuruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Banyumas tentang
Standarisasi Biaya Kegiatan dan Honorarium. Biaya
Pemeliharaan, dan Standarisasi Harga Pengadaan Barang / Jasa
Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran
2012
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.02/2011; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 29 Tahun 2011
Standarisasi Biaya Kegiatan Dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan Dan Standarisasi Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2012
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2011.
2 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 30 Tahun 2011
perbup - TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANYUMAS
2011
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 30, BD.2011/No.30
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan kesejahteraan pegawai
yang meliputi Pegawai Negeri Sipil dan Galon Pegawai Negeri
Sipil Guru di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas.
telah diberikan tambahan penghasilan berdasarkan Peraturan
Bupati Banyumas Nomor 84 Tahun 2010 tentang Tambahan
Penghasilan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Banyumas; bahwa sehubungan dengan perubahan organisasi RSUD
Ajibarang sebagafmana dfatur dafam Peraturan Daerah
Kabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas
Nomor 27 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Banyumas maka
peraturan bupati sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu
disesuaikan; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a
dan huruf b maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Tambahan Penghasilan Pegawai di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Banyumas;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 31 Tahun
2004; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 13 T ahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Sanyumas Nomor 25 Tahun
2009;Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 26 Tahun
2009; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 27 Tahun
2009; Peraturan Bupati Banyumas Nomor 7 Tahun 2010; Peraturan Bupati Banyumas Nomor 8 Tahun 2010; Peraturan Bupati Banyumas Nomor 28 Tahun 2011
Maksud Dan Tujuan; Penerima; Besarnya Tambahan Penghasilan Pegawai; Pajak Penghasilan; Sumber Anggaran; Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2011.
11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 29 Tahun 2011
perbup - PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BANYUMAS NOMOR 35 TAHUN 2007 TENTANG JARINGAN TRAYEK ANGKUTAN KOTA DAN ANGKUTAN PERDESAAN SERTA JUMLAH KENDARAAN YANG MELAYANI TRAYEK DI KABUPATEN BANYUMAS
2011
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 29, BD.2011/No.29
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 35 Tahun 2007 Tentang Jaringan Trayek Angkutan Kota Dan Angkutan Perdesaan Serta Jumlah Kendaraan Yang Melayani Trayek Di Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan pelayanan jasa transpartasi
di Kabupaten Banyumas, khususnya jasa pelayanan angkutan kata dan
angkutan perdesaan, telah ditetapkan Keputusan Bupati Banyumas
Namor 35 Tahun 2007 Tentang Jaringan Trayek Angkutan Kata Dan
Angkutan Perdesaan Serta Jum\ah Kendaraan Yang Melayani Trayek Di
Kabupaten Banyumas sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Bupati Banyumas Namor 22 Tahun 2009; bahwa dengan adanya perkembangan keadaan dan kebutuhan
pelayanan jasa transpartasi di Kabupaten Banyumas, khususnya jasa
pelayanan angkutan perdesaan di Kecamatan Wangan, Kecamatan
Jatilawang dan Kecamatan Purwajati, maka Peraturan Bupati
sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu untuk disesuaikan;
bahwa pimpinan DPRD Kabupaten Banyumas telah memberikan
persetujuan atas Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Banyumas
Namor 35 Tahun 2007 Tentang Jaringan Trayek Angkutan Kata Dan
Angkutan Perdesaan Serta Jumlah Kendaraan Yang Melayani Trayek Di
Kabupaten Banyumas dengan keputusan pimpinan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Banyumas seperti Keputusan Pimpinan
Dewan Perwaklilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyumas Namor : 171 /
21 / 2011 tentang Persetujuan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Banyumas; bahwa berdasarkan pertimbangan - pertimbangan sebagaimana huruf a,
huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 35 Tahun
2007 Tentang Jaringan Trayek Angkutan Kota Dan Angkutan Perdesaan
Serta Jumlah Kendaraan Yang Melayani Trayek Di Kabupaten
Banyumas
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 13 Tahun 2005; Peraturan Bupati Banyumas Nomor 35 Tahun 2007
Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 35 Tahun 2007 Tentang Jaringan Trayek Angkutan Kota Dan Angkutan Perdesaan Serta Jumlah Kendaraan Yang Melayani Trayek Di Kabupaten Banyumas
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2011.
3 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banyumas Nomor 28 Tahun 2011
perbup - ORGANISASI, PENJABARAN TUGAS DAN TATA KERJA BALAI KESEHATAN MASYARAKAT IBU DAN ANAK KARTINI PADA DINAS KESEHATAN KABUPATEN BANYUMAS
2011
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 28, BD.2011/No.28
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Organisasi, Penjabaran Tugas Dan Tata Kerja Balai Kesehatan Masyarakat Ibu Dan Anak Kartini Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan status kesehatan masyarakat melalui
penyelenggaraan pelayanan kesehatan masyarakat strata kedua
di bidang kesehatan ibu dan anak di Kabupaten Banyumas, perlu
membentuk Balai Kesehatan Masyarakat sebagaimana diatur
dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
425/MENKES/SKNl/2006 tentang Kebijakan Dasar Balai
Kesehatan Masyarakat; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 Ayat (2) Peraturan Daerah
Kabupaten Banyumas Nomor 26 Tahun 2009 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Banyumas, nomenklatur,
jumlah dan jenis, susunan organisasi serta tugas dan fungsi UPT
ditetapkan dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Organisasi, Penjabaran
Tugas dan Tata Kerja Balai Kesehatan Masyarakat lbu dan Anak
Kartini pada Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 26 Tahun 2009
Pembentukan; Kedudukan; Susunan Organisasi; Tugas Dan Penjabaran Tugas; Tata Kerja; Tugas Dan Penjabaran Tugas; Tata Kerja; Ketentuan Lain-Lain
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2011.
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 27 Tahun 2011
perbup - JADWAL RETENSI ARSIP KEUANGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANYUMAS
2011
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 27, BD.2011/No.27
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Jadwal Retensi Arsip Keuangan Pemerintah Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa untuk mendayagunakan arsip secara efektif dan efisien
dalam pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan serta
tercapainya ketertiban pelaksanaan penyusutan arsip dalam
rangka penyelamatan arsip sebagai bahan bukti akuntabilitas
kinerja aparatur dan pertanggungjawaban nasional, perlu diatur
mengenai jangka waktu simpan arsip keuangan; bahwa berdasarkan pasal 4 angka (3) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1979 tentang Penyusutan Arsip, setiap
Lembaga-Lembaga Negara atau Badan-Badan Pemerintahan
masing-masing wajib memiliki Jadwal Retensi Arsip; bahwa Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI)
meialui Surat Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Republik
Indonesia Nomor : 94/S/II-X.6/12i2010 tanggal 23 Desember
2010 perihal Pertimbangan / Persetujuan Jadwal Retensi Arsip
-Keuangan Pemerintah Kabupaten Banyumas, dan Arsip Nasional
Republik Indonesia melalui Surat Kepala Arsip Nasional Republik
Indonesia Nomor P.JRA/23/2011 tanggal 23 Mei 2011 perihal
Persetujuan Jadwal Retensi Arsip Bidang Keuangan Pemerintah
Kabupaten Banyumas, telah memberikan persetujuan Jadwal
Retensi Arsip Bidang Keuangan Pemerintah Kabupaten
Banyumas; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b dan huruf c maka perlu menetapkan Peraturan
Bupati Banyumas tentang Jadwal Retensi Arsip Keuangan
Pemerintah Kabupaten Banyumas;
Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1979; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 07
Tahun 2007; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 17
Tahun 2009; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1985; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Bupati Banyumas Nomor 34 Tahun 2010
Jadwal Retensi Arsip Keuangan Pemerintah Kabupaten Banyumas
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2011.
21 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 26 Tahun 2011
perbup - PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANYUMAS NOMOR 13 TAHUN 2011 TENTANG REKLAMASI DAN PASCATAMBANG
2011
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 26, BD.2011/No.26
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Reklamasi Dan Pascatambang
ABSTRAK:
bahwa untuk memulihkan lahan yang terganggu akibat kegiatan
pertambangan di Kabupaten Banyumas, pemegang IUP
Eksplorasi wajib melaksanakan reklamasi dan Pemegang IUP
Operasi Produksi wajib melaksanakan reklamasi dan
pascatambang berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun
2011 tentang Reklamasi dan Pascatambang; bahwa jangka waktu penempatan jaminan reklamasi dan
pascatambang beserta sanksi administratifnya perlu dievaluasi
sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang
Reklamasi dan Pascatambang; bahwa untuk mengefektifkan pelaksanaan reklamasi dan
pascatambang perlu mendelegasikan sebagian kewenangan
Bupati kepada Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral
Kabupaten Banyumas; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Banyumas
Nomor 13 Tahun 2011 tentang Reklamasi dan Pascatambang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; . Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010; Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 26 Tahun 2009
Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Reklamasi Dan Pascatambang
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2024.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 25 Tahun 2011
perbup - PENGELOLAAN DANA JAMINAN PERSALINAN DI PUSKESMAS DAN JARINGANNYA
2011
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 25, BD.2011/No.25
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pengelolaan Dana Jaminan Persalinan Di Puskesmas Dan Jaringannya
ABSTRAK:
bahwa untuk mendorong percepatan
(Milennium Development Goals) dan pencapaian
peningkatan MDGs kualitas pelayanan kesehatan , Kementerian Kesehatan Republik
Indonesia menetapkan program Jaminan Persalinan yang
pendanaannya bersumber dari Belanja Bantuan Sosial Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara; bahwa untuk melaksanakan program Jaminan Persalinan telah
ditetapkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 631/MENKES/PER/11I/2011 tentang Petunjuk Teknis
Jaminan Persalinan; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan sebagaimana
dimaksud dalam huruf b, Bupati mengatur pengelolaan dana
jaminan persalinan yang telah menjadi pendapatan Puskesmas; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pengelolaan Dana Jaminan Persalinan di
Puskesmas dan Jaringannya
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
631/MENKES/PER/III/2011; . Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
903/MENKES/PERN/2011; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
1097/MENKES/PERNl/2011; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 26 Tahun 2009
Pengelolaan Dana Jaminan Persalinan Di Puskesmas Dan Jaringannya
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2011.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 24 Tahun 2011
perbup - PENGELOLAAN DANA PROGRAM JAMINAN KESEHATAN MASYARAKAT PADA PUSKESMAS DAN JARINGANNYA
2011
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 24, BD.2011/No.24
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pengelolaan Dana Program Jaminan Kesehatan Masyarakat Pada Puskesmas Dan Jaringannya
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan program Jamkesmas di Puskesmas
dan jaringannya telah ditetapkan Peraturan Bupati Banyumas
Nomor 92 Tahun 2010 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan
Program Jaminan Kesehatan Masyarakat di Puskesmas dan
Jaringannya serta Biaya Dukungan Manajemen Jaminan
Kesehatan Masyarakat di Tingkat Puskesmas; bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Kesehatan
Republik Indonesia Nomor 903/MENKES/PERN/2011 tentang
Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat
dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
1097/MENKES/PERNl/2011 tentang Petunjuk Teknis Pelayanan
Kesehatan Dasar Jamkesmas, maka Peraturan Bupati
sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pengelolaan Dana Program Jaminan Kesehatan Masyarakat pada
Puskesmas dan Jaringannya
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 903/MENKES/PER/V/2011; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 1097/MENKES/PER/Vl/2011; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 3 Tahun 2006
Pengelolaan Dana Program Jaminan Kesehatan Masyarakat Pada Puskesmas Dan Jaringannya
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2011.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 23 Tahun 2011
perbup - STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENGAWASAN APARAT INSPEKTORAT KABUPATEN BANYUMAS
2011
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 23, BD.2011/No.23
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Standar Operasional Prosedur Pengawasan Aparat Inspektorat Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan asas-asas umum pemerintahan yang
baik, bebas dari korupsi kolusi dan nepotisme, perlu peningkatan
peranan pengawasan fungsional yang dilaksanakan oleh
lnspektorat Kabupaten Banyumas; perlu menetapkan Standar Operasional Prosedur Pengawasan bagi
aparat lnspektorat Kabupaten Banyumas; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Standar Operasional Prosedur Pengawasan Aparat lnspektorat
Kabupaten Banyumas.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor
PER/04/M.PAN/03/2008; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Namor
PER/05/M.PAN/03/2008; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otanarni Daerah Namor 41 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Namor 9 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Namor 27 Tahun 2009; Peraturan Bupati Banyumas Namor 33 Tahun 2010
Ruang Lingkup Dan Sasaran Pemeriksaan; Pelaksanaan Pemerikasaan; Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan; Koordinasi Pemeriksaan/Audit
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2011.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 22 Tahun 2011
perbup - TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KABUPATEN BANYUMAS TAHUN ANGGARAN 2011
2011
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 22, BD.2012/No.22
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
bahwa dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 69
Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan
lnsentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu
diatur mengenai Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan lnsentif
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kabupaten
Banyumas; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Pemberian dan Pemanfaatan lnsentif Pemungutan Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2011
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2010
Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah; Penganggaran, Pelaksanaan Dan Pertanggungjawaban; Target Penerimaan Pajak Daerah Dan Target Kinerja Pendapatan Pajak Daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2011.
10 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat