BALAI PELAKSANA PENYULUHAN PERTANIAN-PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 19, BERITA DAERAH KOTA TIDORE KEPULAUAN TAHUN 2018 NOMOR 467.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA BALAI PELAKSANA PENYULUHAN PERTANIAN PADA DINAS PERTANIAN KOTA TIDORE KEPULAUAN
ABSTRAK:
Sebagai pelaksanaan lebih lanjut ketentuan Pasal 20 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, yang mengamanatkan bahwa pembentukan UPTD ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah setelah dikonsultasikan kepada Gubernur; Sesuai Rekomendasi Gubernur Maluku Utara Nomor : 061/653/SETDA tanggal 30 April 2018 tentang Rekomendasi Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di Lingkungan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, perlu dibentuk Balai Pelaksana Penyuluhan Pertanian; Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Balai Pelaksana Penyuluhan Pertanian pada Dinas Pertanian Kota Tidore Kepulauan;
Dasar hukum Peraturan ini yaitu UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2017; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pertanian No. 43 Tahun 2016; Permendagri No. 12 Tahun 2017; Perda Kota Tidore Kepulauan No. 8 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Balai Pelaksana Penyuluhan Pertanian pada Dinas Pertanian Kota Tidore Kepulauan dengan menetapkan batasan istilah yang diatur dalam pengaturannya. Diatur tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, dan Tugas, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja, dan Kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2018.
7 Halaman, Lampiran: 1 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tidore Kepulauan Nomor 18 Tahun 2018
unit pelaksana teknis daerah pasar oba-pembentukan, kedudukan, susunan organisasi, dan tata kerja
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 18, BERITA DAERAH KOTA TIDORE KEPULAUAN TAHUN 2018 NOMOR 466.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, DAN
TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PASAR OBA
PADA DINAS PERINDUSTRIAN, PERDAGANGAN, KOPERASI, DAN
USAHA KECIL DAN MENENGAH KOTA TIDORE KEPULAUAN
ABSTRAK:
Sebagai pelaksanaan lebih lanjut ketentuan Pasal 20 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, yang mengamanatkan bahwa pembentukan UPTD ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah setelah dikonsultasikan secara tertulis kepada Gubernur; Sesuai Rekomendasi Gubernur Maluku Utara Nomor:061/653/SETDA tanggal 30 April 2018 tentang Rekomendasi Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di Lingkungan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan,
perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Pasar Oba; Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pasar Oba pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kota Tidore Kepulauan.
Dasar hukum Peraturan ini yaitu UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2017; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 12 Tahun 2017; Perda Kota Tidore Kepulauan No. 8 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pasar Oba pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil dan Menengah Kota Tidore Kepulauan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi dan Tugas, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja, dan Kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2018.
Peraturan Walikota Tidore Kepulauan Nomor 12 Tahun 2017 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
7 Halaman, Lampiran: 1 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tidore Kepulauan Nomor 17 Tahun 2018
unit pelaksana teknis daerah pasar tidore-pembentukan, kedudukan, susunan organisasi, dan tata kerja
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 17, BERITA DAERAH KOTA TIDORE KEPULAUAN TAHUN 2018 NOMOR 465
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, DAN
TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PASAR TIDORE
PADA DINAS PERINDUSTRIAN, PERDAGANGAN, KOPERASI DAN
USAHA KECIL DAN MENENGAH KOTA TIDORE KEPULAUAN
ABSTRAK:
Sebagai pelaksanaan lebih lanjut ketentuan Pasal 20 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, yang mengamanatkan bahwa pembentukan UPTD ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah setelah dikonsultasikan secara tertulis kepada Gubernur; Sesuai Rekomendasi Gubernur Maluku Utara Nomor:061/653/SETDA tanggal 30 April 2018 tentang Rekomendasi Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di Lingkungan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan,
perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Pasar Tidore; Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pasar Tidore pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kota Tidore Kepulauan.
Dasar hukum Peraturan ini yaitu UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2017; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 12 Tahun 2017; Perda Kota Tidore Kepulauan No. 8 tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pasar Tidore Pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kota Tidore Kepulauan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi dan Tugas, Tata Kerja dan Kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2018.
Peraturan Walikota Tidore Kepulauan No. 12 Tahun 2017 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
8 Halaman, Lampiran: 1 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tidore Kepulauan Nomor 16 Tahun 2018
unit pelaksana teknis daerah pengelolaan pendapatan-pembentukan, kedudukan, susunan organisasi, dan tata kerja
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 16, BERITA DAERAH KOTA TIDORE KEPULAUAN TAHUN 2018 NOMOR 464
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PENGELOLAAN PENDAPATAN
PADA BADAN PENDAPATAN DAERAH KOTA TIDORE KEPULAUAN
ABSTRAK:
Sebagai pelaksanaan lebih lanjut ketentuan Pasal 20 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit
Pelaksana Teknis Daerah, yang mengamanatkan bahwa pembentukan UPTD ditetapkan dengan
Peraturan Kepala daerah setelah dikonsultasikan kepada Gubernur; Sesuai Rekomendasi Gubernur Maluku Utara Nomor : 061/653/SETDA tanggal 30 April 2018 tentang Rekomendasi Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di Lingkungan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Pendapatan; Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Pendapatan pada Badan Pendapatan Daerah Kota Tidore Kepulauan.
Dasar hukum Peraturan Walikota ini yaitu UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2017; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No, 12 Tahun 2017; Perda Kota Tidore Kepulauan No. 1 Tahun 2011; Perda Kota Tidore Kepulauan No. 14 Tahun 2011; Perda Kota Tidore Kepulauan No. 17 Tahun 2013, Perda Kota Tidore Kepulauan No. 8 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Pendapatan pada Badan Pendapatan Daerah Kota Tidore Kepulauan dengan menetapkan batasan istilah yang diatur dalam pengaturannya. Diatur tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi dan Tugas, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja, dan Kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2018.
8 Halaman, Lampiran: 1 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tidore Kepulauan Nomor 15 Tahun 2018
unit pelaksana teknis daerah layanan kependudukan dan pencatatan sipil oba-pembentukan, kedudukan, susunan organisasi, dan tata kerja
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 15, BERITA DAERAH KOTA TIDORE KEPULAUAN TAHUN 2018 NOMOR 463
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, DAN
TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH
LAYANAN KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL OBA
PADA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
KOTA TIDORE KEPULAUAN
ABSTRAK:
Sebagai pelaksanaan lebih lanjut ketentuan Pasal 20 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit
Pelaksana Teknis Daerah, yang mengamanatkan bahwa pembentukan UPTD ditetapkan dengan
Peraturan Kepala Daerah setelah dikonsultasikan secara tertulis kepada Gubernur; Sesuai Rekomendasi Gubernur Maluku Utara Nomor : 061/653/SETDA tanggal 30 April 2018 tentang Rekomendasi Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di Lingkungan Pemerintah Kota
Tidore Kepulauan, perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Layanan Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Oba; Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis
Daerah Layanan Kependudukan dan Pencatatan Sipil Oba pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tidore Kepulauan.
Dasar hukum Peraturan Walikota ini yaitu UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2017; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 12 Tahun 2017; Permendagri No. 120 Tahun 2017; Perda Kota Tidore Kepulauan No. 11 Tahun 2015; Perda Kota Tidore Kepulauan No. 8 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Pembentuka, Kedudukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Layanan Kependudukan dan Pencatatan Sipil Oba Pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tidore Kepulauan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi dan Tugas, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja, dan Kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2018.
9 Halaman, Lampiran: 1 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tidore Kepulauan Nomor 14 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 14, BERITA DAERAH KOTA TIDORE KEPULAUAN TAHUN 2018 NOMOR 462.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang SISTEM INFORMASI MANAJEMEN PERENCANAAN DAERAH
KOTA TIDORE KEPULAUAN
ABSTRAK:
Sistem Informasi Manajemen Perencanaan Daerah (SIMPD) Kota Tidore Kepulauan yang berbasis pada
teknologi informasi bermanfaat sebagai media untuk memudahkan proses perencanaan yang dilaksanakan oleh Organisasi Perangkat Daerah dan masyarakat di Kota Tidore Kepulauan sehingga dapat berjalan efektif, efisien, tepat sasaran dan transparan; Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Sistem Informasi Manajemen Perencanaan Daerah
Kota Tidore Kepulauan;
Dasar hukum Peraturan Walikota ini yaitu UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 1 tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2017; Permendagri No. 13 tahun 2006; Permendagri No. 8 Tahun 2014; Perda Kota Tidore Kepulauan No. 4 Tahun 2016; Perda Kota Tidore Kepulauan No. 8 tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Sistem Informasi Manajemen Perencanaan Daerah Kota Tidore Kepulauan dengan menetapkan batasan istilah yang diatur dalam pengaturannya. Diatur tentang Tujuan, Sistem Perencanaan Daerah, Metode Pengembangan Sistem Informasi, Pengelolaan, Pembiayaan, dan Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2018.
7 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tidore Kepulauan Nomor 13 Tahun 2018
unit pelaksana teknis daerah taman budaya dan museum sonyinge malige-pembentukan, kedudukan, susunan organisasi, dan tata kerja
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 13, BERITA DAERAH KOTA TIDORE KEPULAUAN TAHUN 2018 NOMOR 461
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH TAMAN BUDAYA DAN MUSEUM SONYINGE MALIGE PADA DINAS KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA
KOTA TIDORE KEPULAUAN
ABSTRAK:
Sebagai pelaksanaan lebih lanjut ketentuan Pasal 20 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, yang mengamanatkan bahwa pembentukan UPTD ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah setelah dikonsultasikan secara tertulis kepada Gubernur; Sesuai Rekomendasi Gubernur Maluku Utara Nomor:061/653/SETDA tanggal 30 April 2018 tentang Rekomendasi Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di Lingkungan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan,
perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Taman Budaya dan Museum Sonyinge Malige; Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Taman Budaya dan Museum Sonyinge Malige pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tidore Kepulauan;
Dasar hukum Peraturan Walikota ini yaitu UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 tahun 2005; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2017; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 12 Tahun 2017; Perda Kota Tidore Kepulauan No. 9 Tahun 2015; Perda Kota Tidore Kepulauan No. 8 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Taman Budaya dan Museum Sonyinge Malige pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tidore Kepulauan dengan menetapkan batasan istilah yang diatur dalam pengaturannya. Diatur tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi dan Tugas, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja, dan Kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2018.
8 Halaman, Lampiran: 1 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tidore Kepulauan Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 12, BERITA DAERAH KOTA TIDORE KEPULAUAN TAHUN 2018 NOMOR460.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 49
TAHUN 2017 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN
DAN BELANJA DAERAH KOTA TIDORE KEPULAUAN
TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 154 dan Pasal 160 Peraturan Menteri Dalam Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah perlu dilakukan pergeseran Anggaran sebagaimana tercantum dalam penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Berdasarkan ketentuan tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun 2018, mengalami beberapa perubahan Kegiatan yang tertuang didalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2018, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2018; Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan
Kedua atas Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun
Anggaran 2018;
Dasar hukum Peraturan Walikota ini yaitu UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 33 Tahun 2017; Peraturan Menteri Kesehatan No. 61 Tahun 2017; Permendagri No. 124 Tahun 2017; Perda Kota Tidore Kepulauan No. 1 Tahun 2009; Perda Kota Tidore Kepulauan No. 8 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang perubahan APBD TA 2018 yaitu Belanja Pegawai berkurang sebesar Rp100.000,00, dan Belanja Barang dan Jasa bertambah sebesar Rp100.000,00.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2018.
6 Halaman, Lampiran:62 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tidore Kepulauan Nomor 10 Tahun 2018
rumah sakit daerah kota tidore kepulauan-standar pelayanan
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, BERITA DAERAH KOTA TIDORE KEPULAUAN TAHUN 2018 NOMOR 459
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL
RUMAH SAKIT DAERAH KOTA TIDORE KEPULAUAN
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor : 129/Menkes/SK/11/2008 tentang
Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit, perlu disusun Standar Pelayanan minimal yang akan dijadikan pedoman bagi Rumah Sakit Daerah Kota Tidore Kepulauan dalam pemberian pelayanan yang bermutu dan dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat; Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan PeraturanWalikota tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Daerah Kota Tidore Kepulauan;
Dasar hukum Peraturan Walikota ini yaitu UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 14 tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 2 Tahun 2018; Permendagri No. 6 Tahun 2007; Permendagri No. 79 Tahun 2007; Peraturan Menteri Kesehatan No. 56 Tahun 2014; Perda Kota Tidore Kepulauan No. 8 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Daerah Kota Tidore Kepulauan dengan menetapkan batasan istilah yang diatur dalam pengaturannya. Diatur tentang Maksud dan Tujuan, Jenis Pelayanan dan Uraian Standar Pelayanan Minimal, Pelaksanaan, dan Pembinaan dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2018.
7 Halaman, Lampiran: 49 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tidore Kepulauan Nomor 9 Tahun 2018
dana desa-tata cara pembagian dan penggunaan - PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA TIDORE KEPULAUAN NOMOR 7 TAHUN 2017
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, BERITA DAERAH KOTA TIDORE KEPULAUAN TAHUN 2018 NOMOR 458.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA TIDORE KEPULAUAN NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENGGUNAAN
DANA DESA DALAM WILAYAH KOTA TIDORE KEPULAUAN
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 12 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Walikota menetapkan tata cara pembagian dan penggunaan Dana Desa; Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Tidore Kepulauan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian dan Penggunaan Dana Desa di Kota Tidore Kepulauan perlu disempurnakan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Pelaksanaan Pembangunan di Desa secara tertib, transparan dan akuntabel; Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Tidore Kepulauan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian dan Penggunaan Dana Desa Dalam Wilayah Kota Tidore Kepulauan;
Dasar hukum Peraturan Walikota ini yaitu UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah PERPPU No. 2 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 43 Tahun 2014; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Permendagri No. 114 Tahun 2014; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No. 13 Tahun 2013; PMK No. 225/PMK.07/Tahun 2017.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Walikota No. 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian dan Penggunaan Dana Desa dalam Wilayah Kota Tidore Kepulauan. Diatur tentang rincian dana desa setiap desa di Kota Tidore Kepulauan, dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan alokasi dasar, alokasi afirmasi, dan alokasi formula. Penyaluran Dana Desa dilakukan secara bertahap pada tahun anggaran yang terdiri dari Tahap I, II, dan III.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2018.
Peraturan Walikota No. 7 Tahun 2017 diubah dengan Peraturan Walikota No. 9 Tahun 2018
6 Halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat