dana-desa
2019
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 56, BD. 2019/No. 56
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK: |
- Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.07/2018 tentang Pengelolaan Dana Desa dan hasil evaluasi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Rengat Kementerian Keuangan Republik Indonesia, maka Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2019 perlu dilakukan penyesuaian.
- Dasar Hukum Perbup ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 129 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.07/2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 11 Tahun 2018; Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 42 Tahun 2018;
- Beberapa ketentuan Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah Tahun 2018 Nomor 8) diubah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2019.
|